Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

Nov 25, 2007

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Tengah Tahun

Berbeda dengan kasus sebelumnya (Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi) dimana karyawan bekerja sejak awal tahun pajak, pada kasus kali ini akan dibahas apabila karyawan bekerja mulai pada pertengahan atau setelah awal tahun pajak berlangsung.


Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi, Pensiun dan Mulai Bekerja Setelah Tahun Pajak Berjalan

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang sejak tanggal 01 September 2007, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang langsung di potongkan dari Gajinya.


Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Seperti pada kasus biasa (karyawan bejerja penuh sari awal sampe akhir tahun pajak), pertama-tama kita buat perhitungan atas gaji dan tunjangan-tunjangannya terlebih dahulu, hingga dapat kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :


Selanjutnya kita mulai hitung PPh Pasal 21-nya. Perhitungan PPh Pasal 21 nya pada dasarnya sama saja dengan jika karyawan bekerja penuh selama satu tahun takwim (fiskal), hanya saja pada saat mensetahunkan pengahsilan netto-nya, nilai penghasilan netto dikalikan dengan jumlah lamanya karyawan bekarja, dalam contoh kasus di atas Hendry bekerja dari 01 September 2007, maka dikalikan 4 (01 Sept - 31 Des 2007 = 4 bulan), perhatikan perhitungan dibawah :


Prinsip dasarnya (Penting) :

(-) Pengahasilan Netto dikalikan jumlah bulan bekerja untuk tahun takwim tersebut

(-) PTKP tetap memakai PTKP setahun


Jurnal (Pencatatan) Akuntansi Atas Gaji dan PPh Pasal 21 nya

Atas kasus di atas, maka pada PT. Royal Bali Cemerlang melakukan pengakuan dengan melakukan pencatatan pada buku perusahaan, yang terdiri dari tiga tahap yaitu : Pada saat pembayaran gaji, pada saat menyetor PPh Pasal 21 melalui bank persepsi atau Kantor Post, kemudian pada saat pembayaran JAMSOSTEK dan Dana Pensiun. Perhatikan jurnal di bawah ini :

Penting :

Jika kita perhatikan jurnal di atas, pada saat pembayaran gaji, besarnya PPh pasal 21 yang di akui sebagai hutang PPh Pasal 21, adalah sebesar PPh 21 nya yaitu Rp 91,200,- untuk bulan tersebut, kemudian pada saat penyetoran PPh Pasal 21 nya ke bank persepsi, maka hutang tersebut dilawankan (di catat di sisi debit) bersama sama dengan titipan iuran, sebagai counter entry-nya di sisi kredit adalah kas.

Setelah Pembayaran Gaji, penyetoran PPh Pasal 21 ke bank persepsi, dan pembayaran Asuransi dan dana pension, maka pada buku besar akan nampak sebagai berikut :

Perhatikan Buku Besar di atas :

Yang muncul dibuku besar tetap hanya "Biaya Gaji", "Biaya Tunjangan Asuransi" pada DEBIT dan "Kas" pada sisi kredit sebesar Gaji Pokok + Tunjangan saja.

Mengapa ?

Karena Gaji karyawan untuk bulan tersebut TIDAK BERUBAH, yang berubah hanya pajaknya, sementara PPh pasal 21 hanyalah titipan dan tidak muncul pada Buku Besar. Dan nantinya pada saat penutupan tahun takwim (fiscal year), saat gaji karyawan disetahunkan, maka jumlahnya hanyalah sebesar 4 x (gaji + tunjangan) saja. Pada saat itulah akumulasi pengeluaran kas maupun biaya gaji dan biaya tunjangan akan kelihatan berbeda dibandingkan dengan karyawan yang bekerja penuh selama 1 tahun takwim (12 bulan).

Artikel PPh Pasal 21 dengan kasus lainnya :

Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tunjangan Asuransi [-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tunjangan & Subsidi Pajak [-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Bonus / THR [-baca-]

4 comments:

  1. Mas Putra , untuk perhitungan pph psl 21 yang karyawan bekerja tengah tahun dengan gaji yang diterima tdk sama tiap bulan . Gimana cara perhitungannya ???
    Misal
    ybs bekerja dari sep - des
    Gaji sep 1.500.000
    Gaji Okt 1.600.000
    Gaji Nov 1.450.000
    Gaji Des 1.500.000

    ReplyDelete
  2. Anonymous...

    Untuk perhitungan PPh pasal 21 bulanan-nya : sama saja. yang beda hanya waktu pendapatan disetahunkan (dikalikan jumlah bekerja saja = total gaji yang akan diterima dari perusahaan yang sama dalam satu tahun takwim). Sedangkan PTKP maupun tunjangan jabatan sama saja seperti kalau karyawan bekerja penuh setahun :-)

    ReplyDelete
  3. Pak Putra,
    1.Melanjutkan ttg tenaga kerja asing yang dikirim London, sekarang orang tersebut sudah resign dan pihak London meminta bantuan kita untuk membayarkan PPh 21 nya (mereka sudah memberikan perhitungan beserta penaltinya). Namun PT PMA tidak pernah membayarkan gaji kepada tenaga asing itu, yang membayar adalah London. Apakah bisa membayarkan PPh 21nya melalui PT PMA? Bukannya kalau membayar PPh 21 harus ada dasar biayanya yang dikeluarkan dari PT yang bersangkutan?

    2. London selalu membiayai semua pengeluaran PT PMA, baik invoice ke supplier maupun operasional PT PMA.
    Pertanyaannya : Bagaimana pencatatan accountingnya pada saat PT PMA menerima dana dari London mengingat PT PMA selalu menerima terus menerus.

    Thanks,
    Herlina

    ReplyDelete
  4. Pak Putra, saya mau bertanya :
    Untuk rekening bank USD, bagaimana menghitung selisih kursnya?
    Apakah selisih kurs dihitung dari selisih antara kurs pajak dan kurs transaksi? Dan apakah tiap akhir bulan harus diadjust? Jika harus diadjust, memakai kurs apa?

    Thanks

    ReplyDelete

Feel free to leave a comment :)

Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai