Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

May 31, 2008

Review Situs Resmi DJP

Apakah anda mengalami kesulitan search (mencari) Peraturan Pajak di situs resminya DJP? Di posting ini, saya akan menulis critic terhadap situs resminya DJP, yang mengejutkan; ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular. Tulisan ini adalah review saya pribadi mengenai situs resminya DJP, tidak mewakili pihak lain (golongan tertentu), tidak dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan, melainkan sebagai critic yang constructive agar situs resmi DJP bisa menjadi sumber informasi perpajakan kita yang paling nyaman.


Terobosan besar DJP

Sejak Bapak Hadi Purnomo menjadi Dirjend Pajak, usaha untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan dan himbauan akan sadar pajak semakin giat dilakukan. Termasuk dengan mengimplementasikan online based system. Itu sungguh menggembirakan dan angin segar bagi perpajakan Indonesia.

Saya pribadi, hadir mewakili Dirut (yang memang berdomisili di luar negara) untuk ikut pertemuan mengenai sosialisasi fasilitas online DJP yang waktu itu dilaksanakan di Ina Grand Bali Beach (Bali), dimana Pak Hadi Purnomo (Dirjend Pajak saat itu) dan para direkturnya hadir langsung sebagai pembicara dari jam 9 pagi hingga jam 3 sore.

Saya merasa bangga akan DJP yang saya anggap cukup responsive terhadap perkembangan, dengan melakukan technology enhancement.

Menurut saya, ada 4 great point dari online system ini (tentu masih banyak good-point lainnya):

[1]. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan administrasi perpajakan (melaksanakan hak & kewajiban sebagai WP).

[2]. Memberikan access yang luas bagi masyarakat akan peraturan perpajakan yang ada termasuk download blanko-blanko perpajakan.

[3]. Me-minimize personal engagement (sentuhan pribadi) antara Wajib Pajak dengan fiscus (pegawai pajak).

[4]. Meng-efektif-kan kinerja personal dalam DJP sendiri.

Bagi anda, saya, kita (pegawai accounting, perpajakan, perusahaan, dunia pendidikan, dan pihak-pihak lain duluar DJP) yang sehari-hari bergelut dengan masalah perpajakan, tersedianya peraturan-peraturan perpajakan dan blanko-blanko perpajakan secara online sangat membantu memperlancar pekerjaan kita.

Dahulu, hanya para konsultan pajak (yang setiap hari keluar-masuk kantor pajak) yang memiliki akses terhadap up-date peraturan-peraturan perpajakan, yang membuat perpajakan seolah-olah hal yang sangat rumit dan "njlimet", seolah-olah momok yang menakutkan, mengerikan dan seram. Sehingga kita (perusahaan) rela untuk membayar harga tinggi kepada konsultan pajak hanya untuk menyetorkan SSP bulanan ke KPP. Bahkan tidak sedikit yang rela membayar hanya untuk apply NPWP.

Kini, hal seperti itu sudah sangat berkurang (walaupun mungkin masih ada). Update peraturan-peraturan perpajakan, blanko-blanko perpajakan telah tersedia secara online di situs resminya DJP yang bisa di akses oleh siapapun yang berkepentingan. Bahkan bisa melakukan setoran pembayaran dan laporan pajak melalui media internet (walaupun belum menjangkau seluruh KPP dan WP).

Di tulisan ini saya tidak akan melakukan kajian/overview mengenai implementasi online system-nya DJP, tetapi akan berbicara mengenai situs resminya DJP specifically. Dan berikut adalahhasil review (menurut pengamatan saya):


Review-1: Banyak Alternative Source di Luar Situs Resmi DJP

Beberapa tahun belakangan ini, media-media perpajakan online yang dikelola oleh individual maupun organisasi semakin banyak dikunjungi, mulai dari blog, situs, multiply, hingga forum dan milis-milis, yang mana itu adalah hal positif.

Saya akan menunjukkan screen-shoot screen-shoot untuk menunjukkan hasil review.

Pertama saya akan mencoba search dengan key-phrase ”Peraturan Pajak” di Google untuk meng-estimasi "ada berapa banyak situs yang berbicara peraturan pajak". Saya tidak menggunakan keyword “pajak” sebab bisa saja yang muncul nanti adalah situs-situs yang hanya menyebut kata pajak padahal tidak relevant, dan saya pakai Google sebab Google adalah search engine terbesar dan paling reliable saat ini.

Hasilnya:


Ada 897,000 situs yang berbicara tentang ”Peraturan Pajak” (termasuk situs resminya DJP). Let say mungkin yang benar-benar membahas masalah peraturan pajak hanya 50% (selebihnya mungkin hanya kebetulan menyebutkan kalimat ”Peraturan Pajak”). Artinya, setidaknya ada 400,000 situs, bukan? (perhatikan juga; situs resmi DJP ada di urutan ke-3 dibawah situs-situs lain)


Apa artinya ?

[a]. Masyarakat semakin sadar akan perlunya mengetahui administrasi perpajakan dengan lebih baik (read:benar). Which is great!.

[b]. Semakin banyaknya alternative sources (diluar situs resminya DJP) memberikan pilihan lain sebagai sources tambahan. Which is even perfect for us!.


Review-2 : Searching peraturan di situs resminya DJP membuat frustasi

Sejak saya mulai aktif menulis di blog, saya banyak menerima email dari pengunjung blog ini. Mulai dari masalah accounting, keuangan, perpajakan, export import, hingga masalah legal (terkait dengan perusahaan).

Dari sekian banyaknya email yang masuk, saya sering menerima pertanyaan-pertanyaan mengenai perpajakan. Ketika pertanyaan itu menyangkut hal teknis perlakuannya (pencatatan, perhitungan dan pelaporan fiskal) biasanya bisa langsung saya jawab dan berikan overview (terkadang sampai ke detail perhitungan). Tetapi jika pertanyaannya soal peraturan (undang-undang, surat edaran, surat keputusan) biasanya saya encourage mereka untuk mencari sendiri di situs resminya DJP, karena saya merasa tidak punya otoritas untuk itu, dan alangkah bagusnya jika mendapat informasi dari sumber aslinya (the right sources), itu juga yang selalu saya sarankan di blog ini ketika berbicara mengenai peraturan perpajakan.

Tetapi apa response mereka?

A critical question:

Mengapa tidak mencari peraturan atau blanko perpajakan di situs resminya DJP?

Saya tidak percaya jika user (kita-kita) adalah orang yang malas berusaha, dan saya yakin anda juga pastinya bukan orang-orang yang yang mengingkan segala sesuatunya serba disediakan, serba instant (malas berusaha).

Lalu mengapa?

Response-nya bervariasi, akan tetapi 2 responses inilah yang paling sering saya terima:

[-]. Masalahnya saya kesulitan untuk search peraturan di situs resminya DJP, jikapun ada yang saya temukan, bukan yang saya cari.

[-]. Masalahnya, di sana (read: situs resminya DJP) tidak disediakan contoh implementasinya (cara perhitungan, pencatatannya) beserta penjelasannya.

Saya percaya, itu cerminan response yang mewakili sebagian besar masyarakat umum, terutama yang banyak in-deal dengan hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan, walaupun mungkin belum memenuhi criteria yang valid untuk statistical analysis, so mungkin itu tidak cukup untuk dijadikan pertimbangan untuk suatu judgement. Tetapi itulah kenyataannya.

Sebenarnya saya pribadi juga mengalami hal yang sama (response-1), yaitu: kesulitan waktu mencoba men-search peraturan tertentu.

Misalnya:

Ketika saya mau menulis artikel PPh Pasal 21/26 orang asing yang sudah saya publish, saya ingin mencari Undang Undang PPh, maka saya coba search di menu "Peraturan Perpajakan", lalu saya masukkan key phraseUndang Undang PPh”. Agar jangkauan pencarian bisa lebih luas, pada "jenis peraturan" saya centang ”select all”.(Jika anda sering browse peraturan di situs resminya DJP, pastinya anda sudah sangat familiar dengan model fasilitas "Pencarian Peraturan" nya situs DJP dibawah ini)

Hasilnya?

* 0 Item (perhatikan screen shoot dibawah ini):


Saya mencoba lagi dengan key phrase yang lebih specific: “PPh Pasal 21”


Ternyata ada hasilnya, saya merasa lega. Tetapi seketika itu juga saya menjadi kecewa melihat hasilnya ternyata peraturan PPh Pasal 21 yang utama tidak berada di halaman pertama, yang muncul pertama justru “PENEGASAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM” dan lain-lain.

Okay, saya mengerti; mungkin memang banyak peraturan yang mengandung kata PPh Pasal 21, so I did some compromise on this part. Tetapi coba perhatikan screen shoot dibawah ini:


hasilnya tidak berurut!

Sekilas nampak urutannya descending (dari tahun terbaru makin kebawah makin yang lama), tetapi coba perhatikan tahun-tahun di ujung kanan (lingkaran merah), paling atas adalah tahun 2007, lalu langsung jumping ke tahun 1991. Wow..wow..wow..! Apa iya antara tahun 1991 hingga tahun 2006 tidak ada peraturan PPh Pasal 21 yang diterbitkan?.

Bisa saja saya membukanya halaman demi halaman, tetapi coba perhatikan total itemnya:



Ada 106 items, jika anda pernah browse di situs ini anda akan merasakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk load 1 halaman (saya yang memakai broadband berkecepatan 802 Kbps - 1.8 Mbps saja bisa menghabiskan 3 menit, apalagi jika hanya memakai koneksi standard 128 Kbps).

Seperti mencari jarum di dalam tumpukan jerami.

Anyway akhirnya saya memutuskan untuk tidak meneruskan pencarian dengan key phrase tersebut (PPh Pasal 21), mungkin terlalu luas.

Saya mencoba untuk memakai key-phrase yang lebih lebih specific lagi, yaitu: ”Perhitungan PPh Pasal 21.


Dan hasilnya: none, zero, Nil, Nihil, Zilch, Zalda, nol, Ora-ono, Kage ade! (perhatkan screen shoot dibawah ini):


Saya mencoba menggali kesabaran, mengumpulkan logika sejernih dan se-sistematis mungkin:

[-]. Tadi waktu saya memakai keyword “PPh Pasal 21” ada muncul hasil (walaupun hasilnya tidak berurut)

[-]. Adalah tidak mungkin dari sekian banyaknya arsip peraturannya DJP tidak mengandung kata ”perhitungan PPh Pasal 21”.

[-]. Mungkinkah saya memakai term pencarian yang salah?

Saya mencoba memperhatikan dan melogikan alogarithm pencarian yang tersedia:

[-]. Field ”Perihal”: jauh dari kategori ”not bad” (=worst)
[-]. Field “Nomor”: Mana mungkin saya tahu nomornya?
[-]. Field “Badan”: Badan apa yang musti saya masukkan disini, PT?, PMA?, CV?, Pabrik?, perorangan, badan, atau apa?, weird (apakah ada yang tahu?)
[-]. Field “Tahun” : Ah….tidak, terimakasih. Enough.

What a waste!

Saya tanya-tanya ke orang, ternyata memang harus memasukkan "nomor peraturan", "perihal" dan "tahun" secara lengkap untuk memperoleh hasil yang memuaskan.

Mama miiia…..!, bagaimana mungkin saya tahu itu semua?. Kalau saya tahu itu semua, artinya saya sudah pernah pegang copy peraturannya, jadi saya tidak perlu buang-buang waktu untuk searching. Anway, saya fed-up, frustrated dan give up!

Tapi sebelum saya close web browsernya, saya masih mencoba iseng meng-click satu link di sana, yaitu link “Statistik” saya berharap mendapat suatu data statistic.

Hasilnya? (seperti dibawah ini): “There is no document in this category



Aneh tapi nyata :-P

Ugh, saya mencoba searching di Google, sambil harap-harap, mungkin saya bisa menemukan nomor peraturannya ditempat lain. Saya memakai key phrase yang tadi saya pakai, yaitu ”Perhitungan PPh Pasal 21/26”.

Dan hasilnya: (seperti dibawah ini)


Bahkan saya tidak menemukan situs resminya DJP di halaman pertama search engine, yang nongol malah situs-situs lain. Jika diperhatikan hasil search saya di google yang paling pertama tadi (waktu pakai key phrase “Peraturan Pajak”, lihat review-1), situs reminya DJP berada di urutan ke-3, urutan pertama dan kedua malah di isi oleh situs-situs lain juga.

Secara teknis ini aneh, mengapa?

[-]. Situs resmi DJP memakai domain ber-ekstensi ”go” atau "gov" (www[dot]pajak[dot]go[dot]id). Artinya itu adalah situs milik pemerintah. Dalam dunia search engine, domain “gov” atau "go" adalah periority, mendapat tempat istimewa di mata search engine. Bagaimanapun seharusnya dia tidak mungkin berada dibawah domain non-gov/go (“com”, “net”, “biz”, “org”, dll), bahkan seharusnya masih berada di atas domain ber-ekstensi “edu”.

[-]. Dilihat dari segi authorativity, tidak ada yang bisa menyangkal, situs resminya DJP seharusnya yang paling authorative dalam keyword ”Peraturan Pajak”, tetapi kenyataannya hanya berada di urutan ke-3 (lihat di review-1).

[-]. Dilihat dari keyword density, saya yakin 101% tidak ada situs lain yang menyebutkan phraseperaturan pajak” sebanyak situs resminya DJP.

[-]. Dilihat dari jenis dokumen (file PDF, Excel, Word, dll), yang di-upload situs lain, logikanya tidak akan sebanyak situs resminya DJP. Upload dalam bentuk dokument (bukan text) seharusnya mendapat top position di search engine.

Mengapa situs resminya DJP tidak cukup visible di search engine?

Hypotesa saya hanya satuSitus tidak well-optimized”:

[-]. Alogarithm pencarian internal situs tidak cukup flexible, sehingga mencari arsip seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami. Ini salah satu faktor penting yang menyebabkan situs menjadi tidak search engine friendly, karena search engine robot memakai ”human blindliness measurement dalam melakukan crawling.

[-]. Webmaster tidak melakukan house-keeping yang cukup baik, contoh: link statistic yang isinya ”blank”, seharusnya itu tidak boleh terjadi.

[-]. Page load yang sangat berat. Arsip banyak, seharusnya jangan dibalut lagi dengan flash dan java-script yang berat-berat (itulah sebabnya mengapa saya tidak mempercantik tampilan blog saya dengan animasi-animasi yang indah di pandang mata, karena saya harus menjaga page load supaya tidak menjadi berat, toh tetap terkadang juga berat).

[-]. Tidak ada Feed.

Jika semua itu ditangani dengan baik, saya yakin situs resmi DJP akan menjadi tempat yang sangat nyaman untuk di jadikan sumber informasi.


Review-3: Di search engine, Situs Resmi DJP kalah popular dibandingkan situs-situs lain.

Saya masukkan ini sebagai review ke-3, untuk 2 arguments:

[1]. Fakta di search engine (sekali lagi di search engine) menunjukkan situs resmi DJP tidak cukup popular. Terbukti dia tidak berada diurutan pertama di search engine untuk keyword keyword utama (lihat review ke-2 di atas). In the whole search engine alogarithm, authorativity dan popularity adalah segala-galanya. Tidak terkalahkan oleh SEO (=Search Engine Optimization) tactic/strategy macam apapaun juga. Karena fungsional dasar dari sebuah search engine, adalah sebagai penyedia informasi yang relevan bagi user. Jika suatu situs tidak cukup popular (terpakai/dikunjungi), maka akan menjadi less valued di mata search engine, dan akibatnya, situs akan mendapat ranking/posisi yang rendah.

[2]. Sampai saat ini (May 31), jumlah kunjungan ke situs resmi DJP adalah 487,218. Sementara situs-situs lain (misalnya: blog saya yang hampir mencapai 47,000 kunjungan dalam usia baru berumur 9 bulan), dengan total situs mencapai 400,000 situs pajak selain situsnya DJP (lihat data di review-1), berarti total kunjungan ke situs lain sekurang-kurangnya sudah mencapai 400,000 x 47,000 = 18,800,000,000.

Berarti ratio-nya:

Situs DJP : Situs Pajak Lain = 487,218 : 18,800,000,000

Mungkin diantara anda, ada yang bertanya:

Apakah blog anda ini lebih baik (user freindly) dibandingkan situs resminya DJP?

Revenue DJP = Cukup untuk membiayai APBN
Revenue blog Accounting, Finance & Taxation = Nihil

Apakah itu cukup menjawab?

Lagipula saya sangat terbuka terhadap kritikan mengenai blog saya ini, bahkan saya sampai khusus membuka polling agar saya bisa mendapat masukan-masukan dari user mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi user dalam meng-explorasi content saya, dan saya selalu berusaha memperbaikinya (mengelompokkan artikel, mengubah layout, menyediakan fasilitas search yang terintegrasi dengan google, dan lain-lain) semampu saya.
Dan itu semua saya kerjakan sendiri (sementara saya bukan webmaster, bukan search engine optimizer NOR scientist), tetapi mau/tidak mau saya harus lakukan sendiri karena saya sadar saya tidak punya cukup budget untuk itu.

Meskipun demikian, mudah-mudahan bulan depan ini (jika tidak ada halangan), blog tempat kita berbagi ini, mampu pindah ke kavling yang lebih layak huni :-) amin! (mohon support-nya).


Sekali lagi, review ini adalah critic dari saya, yang dengan tulus saya berharap agar situs resmi DJP bisa menjadi sumber informasi perpajakan yang tidak hanya reliable, tetapi juga menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat pengguna informasi perpajakan di Indonesia.

1 comment:

  1. Pak bisa minta tolong tidak untuk membahas masalah imbalan kerja dan ( dari Jurnal sampai perhitungannya )

    ReplyDelete

Feel free to leave a comment :)

Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai