But what is next? Apakah cukup hanya perlakuan yang benar saja?.
Pages
Pemberitahuan
Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.
Jun 22, 2008
Account Receivable (Akuntansi Piutang) -2nd
But what is next? Apakah cukup hanya perlakuan yang benar saja?.
Jun 4, 2008
Repair Atau Beli Baru? - Controlling
Tidak di rumah tidak di kantor kita sangat sering dihadapkan dengan pilihan itu. Gampang-gampang susah.
Ketika notebook atau desktop top kita rumah mulai rewel, kita harus mengambil keputsan apakah perbaiki saja atau beli baru sekalian. Apabila itu untuk keputusan untuk barang yang nilainya relatif kecil, mungkin dengan mudah kita bisa mengambil keputusan (beli baru saja, daripada repot). Begitu juga jika barang itu tidak terlalu kita butuhkan, maka dengan mudah juga kita bisa memutuskan untuk tidak usah membeli dan tidak usah repair.
Di kantor, meskipun itu bukan harta pribadi kita, sebagai orang accounting tidak jarang dilibatkan untuk urusan seperti itu. Terlebih-lebih jika anda seorang decision maker di bagian Accounting & Finance. Anda dituntut bisa mengambil keputusan yang tepat.
Mengapa di quiz saya memakai mesin photo copy sebagai contoh? Karena memang mesin photocopy kedudukannya di kantor termasuk unique:
[-]. Nilainya tergolong material.
Tidak diragukan lagi, mesin photocopy tidak lah murah. Dan keputusan belanja untuk barang yang nailianya material memang tidak mudah (tidak boleh sembarang beli).
[-]. Disisi lain, fungsi nya hanya sebagai pendukung kelancaran operasional perusahaan. Sangat berbeda dengan mesin atau peralatan produksi (yang berfungsi sebagai mesin/pelaralatan utama penghasil product/jasa).
[-]. Disi lainnya lagi, bagi perusahaan yang skalanya menengah atau besar (dengan tingkat aktifitas admin yang tinggi) akan sangat terganggu jika harus tanpa mesin photocopy, apalagi jika selama ini sudah biasa menggunakan inhouse copier machine. Sehari saja mesin photocopy mogok, dijamin kantor pasti sudah gaduh, banyak complain. Bahkan mogoknya mesin photo copy bisa dijadikan alasan atas keterlambatan suatu proses tertentu.
Terlambat antisipasi bisa menimbulkan masalah yang serius. Bagi rekan-rekan diluar bagian accounting dan keuangan, tentu tidak mau tahu ”pokoknya saya tidak mau terhambat gara-gara mesin photocopy mogok, itu konyol!”.
Memang konyol. Itulah sebabnya sering-sering saya katakan; kita sebagai orang accounting dan keuangan tidak cukup hanya bisa mennghitung dan menjurnal saja. Tidak cukup hanya bisa membuat buku menjadi balance saja. Perlu meningkatkan kemampuan dalam analytical roles, dan yang tak kalah pentingnya adalah menempa dan mengasah diri untuk terampil dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai S1 akuntansi kita diragukan.
Di sinilah kompetensi dan capability kita sebagai orang accounting dan keuangan diuji.
Dari jawaban quiz yang disampaikan, saya bisa melihat teman-teman disini sudah tahu musti bagaimana kalau menghadapi kasus serupa itu.
Tetapi saya merasa perlu untuk menyajikannya dalam bentuk get—it—done:
Apa perlu melihat nilai bukunya? Tidak untuk saat ini. Nilai buku perlu dilihat nanti pada waktu mencatatnya. Sekarang kita akan mengambil keputusan repair atau beli baru.
Hal-hal yang perlu dilakukan, yaitu:
Dapatkan perbandingan estimasi perkiraan pengeluaran antara memperbaiki dengan membeli baru, dengan nilai yang sudah paling rendah yang bisa di dapat.
Ini hanya bisa dipastikan, jika telah menggunakan minimal 3 supplier berbeda.
Misalnya: Mesin baru
Dealer (Toko) B, Canon = Rp 14,000,000
Delaer (Toko) C, Sharp = Rp 14,500,000
Bagaimana membandingkannya?, cukup dari harga per unit saja? Tidak. Rasanya saya sudah pernah bahas di artikel lain. Tapi in term dengan copier machine mungkin ada perlunya saya bahas lagi.
Basic-nya adalah depreciation. Tetapi hati-hati, menganalisis usage cost mesin photo copy tidak seperti menyutkan bangunan. Penyusutan mesin photo copy adalah a combination:
Bagaimana caranya membagi porsi yang menggunakan gari slurus dengan production output?
Caranya mudah: pada saat meminta penawaran harga unit mesin baru, sekaligus minta penawaran spare-part lengkap dengan specifikasi dan kapaisatnya (1 part harganya berapa, mampu menghasilkan berapa lembar copy). Jumlahkan semua nilai spare-part-nya dibagi dengan kapasitas (jumlah lembar yang mampu dihasilkan). Maka sudah mendapat cost yang harus dialokasikan.
Bagaimana dengan yang disusutkan dengan metode garis lurus?
Misalnya:
Toko A, Xerox = Rp 15,000,000,
Total nilai sparepart Rp 3,500,000 (kapasitas 25,000 lembar)
Maka:
Porsi yang menggunakan metode garis lurus adalah=
Sedangkan spare-partnya dihitung dengan cara:
Rp 3,500,000/25,000 = Rp 140/lembar
Bagaimana menyatukan kedua metode yang berbeda tadi?
Metode garis lurus di-convert ke Unit production output, dengan cara:
Lakukan estimasi; berapa lembar kebutuhan photo copy selama satu bulan?, katakanlah 15,000 lembar.
So total usage cost per lembar untuk Xerox dari took A =Rp140+13 = Rp153/lembar
Dengan menjumlahkan semuanya, maka sudah mendapat usage cost per lembar untuk mesin xerox dari Toko A.
Lakukan hal yang sama terhadap penawaran dari toko B dan C. Dari sana akan diperoleh mesin merk apa (dari toko mana) yang usage cost per lembarnya paling rendah. Let say toko C.
Selanjutnya tinggal mencari perbandingan perkiraan pengeluaran jika mesin di repair (minimal dari 3 technician juga), perkiraan biaya untuk repair dibagi dengan kapasitas sparepar.
Barulah terakhir dibandingkan antara ”jika diperbaiki” dengan ”jika beli baru”. Jika ternyata perbaikan (repair) lebih efisien berarti sudah tidak ada masalah, tinggal di repair saja. Tetapi jika ternyata membeli baru jauh lebih effisien, maka ukur persediaan cash terlebih dahulu, jangan sampai photocopy lancar, tetapi tidak bisa beli raw material karena dana dialokasikan untuk membeli copier baru. Mudah-mudahan, jika terjadi kasus yang sama di masa-masa yaang akan datang, anda sudah bisa menganalisis-nya dengan cermat mengenai perlakuan (pencatatan dan pelaporan silahkan baca Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap.
Jun 3, 2008
Updated Determinasi Cost & Expense
Determinasi Cost dan siklusnya
Seperti telah saya sampaikan di Determinasi Cost & Expense – Terapan, bahwa suatu expenditure (pengeluaran) disebut "Cost" apabila atas pengeluaran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh sesuatu yang nantinya bisa mendatangkan cash atau potensi cash kembali. Kembalinya cash bisa dalam jangka pendek (misalnya: inventory, contoh: pembelian baut oleh toko bangunan atau pembelian polo shirt oleh anda), atau dalam jangka panjang (misalnya: aktiva tetap, contoh: pembelian piano).
Common issue yang membuat pemahan tentang cost menjadi terpenggal (tidak utuh) adalah ”Siklus perubahan dari cash kembali ke cash”. Mohon dibaca baik-baik kalimat di bawah ini:
”..........untuk memperoleh sesuatu yang nantinya bisa mendatangkan cash atau potensi cash kembali”
Warning!: Ini bukan persoalan main kalimat atau kata-kata, most of us from ”Economic” bukan orang-orang linguistic yang ahli dalam bermain kalimat (kata). Sengaja saya bahas kalimat ini, merely supaya jangan sampai menimbulkan salah persepi dan membingungkan, agar kita benar-benar memperoleh pemahaman yang jelas dan mantap (neither ambigous nor bias).
[a]. Untuk memperoleh sesuatu yang nantinya mendatangkan cash.
Dari kalimat ini jelas ada siklus dari cash hingga menjadi cash kembali. Siklus-nya seperti ini:
Tentu anda sudah tahu, asset itu bisa bermacam-macam: bisa piutang, persediaan, aktiva tetap atau aktiva laib-lain. So, perubahan dari asset untuk kembali lagi ke cash itu bisa memakan waktu lama (karena melalui siklus yang panjang) atau bisa jadi pendek.
Misalnya:
Anda mengeluarkan Cash (asset) Rp 100,000 untuk membeli bahan baku (inventory=asset), dari bahan baku dijadikan barang dalam proses (another asset), dari barang dalam proses kemudian dijadikan barang jadi (inventory=asset), dari barang jadi dijual ke customer menjadi piutang (another asset), dari piutang baru menjadi cash (asset). Maka pengeluaran untuk membeli bahan baku tadi adalah Cost.
atau:
Anda membayar buruh, buruh menghasilkan barang setengah jadi (inventory=asset), dan seterusnya seperti yang di atas hingga menjadi cash.
Atau siklus pendek:
Anda membeli barang jadi (inventory), kemudian anda jual kembali dan menghasilkan cash (sales term: cash on delivery).
Selanjutnya, penggalan kalimat yang kedua....................
[b].Untuk memperoleh sesuatu yang nantinya berpotensi mendatangkan cash.
Critical point (jangan sampai anda terkecoh):
Kalimat pada pint [b] di atas yang mengenadung kata “potensi” sangat jelas (potensi=expected=diharapkan) jelas mencerminakan bahwa “bisa jadi cost tidak menghasilkan cash kembali”. Pada saat itulah terjadi “LOST” atau “KERUGIAN” (dan diakui sebagai lost/kerugian). It is a lost!
Misalnya:
Anda membeli raw material, ternyata raw materialnya terbakar atau hilang, atau setelah diproses ternyata product yang dihasilkan gagal (rusak). It is another lost!
Atau:
Anda membeli barang jadi (inventory), lalu anda jual, ternyata buyer (customer) tidak mau membayar (bad debt). It is lost as well!.
How about Expense?
Determinasi Expense dan Siklusnya.
Expense apabila atas pengeluaran tersebut dipergunakan untuk memperoleh sesuatu yang tidak menghasilkan atau berpotensi menghasilkan cash kembali.
Batasan ini tidak berarti bahwa atas expense yang terjadi tidak akan menghasilkan apa-apa. Tentu saja menghasilkan sesuatu. Hanya saja hasilnya bukan asset atau cash kembali, melainkan hanya support, yaitu manfaat yang bisa memperlancar operasional perusahaan.
Critical point (don’t let this fool ya!):
Batasan inilah yang terkadang bisa stretch (deutch:molor) hingga mengaburkan, bahkan bisa menimbulkan kebingungan. Pada dasarnya, tidak ada satu pun perusahaan yang mau melakukan pengeluaran (baik yang berupa cost maupun expense) untuk sesuatu yang sama sekali tidak bermanfaat (read:manfaat ekonomis).
Misalnya:
Perusahaan membeli kertas photocopy. Ini hádala expense. Apakah kertas ini tidak memberikan manfaat?. Bukankah kertas ini nantinya akan membuat bagian penagihan bisa membuat debit note, dan dari debit note tersebut bisa menghasilkan cash?.
atau:
Perusahaan membeli kerupuk untuk perlombaan makan kerupuk pada tanggal 17-August. Ini adalah expense. Apakah itu tidak bermanfaat? Bukankah dengan adanya perayaan 17-August bisa menimbulkan keakraban pegawai, bisa memupuk kerjasama, membentuk a solid teamwork, dan akhirnya bisa meningkatkan produktifitas perusahaan, sehingga keuntungan meningkat?
Jawabannya adalah ”Yes, they are all great support for the company!” but….
Artinya, semua itu memang memberi manfaat bagi kelancaran dan kelangsungan usaha, akan tetapi manfaat yang dihasilkan “TIDAK MEMPENGARUHI ATAU DIPENGARUHI OLEH OUTPUT PRODUCT/JASA PERUSAHAAN MAUPUN REVENUE PERUSAHAAN“. Itulah batasan manfaat atas suatu expense.
Seperti contoh di atas, pembelian kertas photo copy atau pembelian kerupuk untuk lomba 17-august, meskipun memberi manfaat akan tetapi samasekali tidak berpengaruh terhadap dan juga tidak mempengaruhi output product atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
So, how about the "young-professional marketer-lady"?
May 27, 2008
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - Part2
Dalam kasus akuisisi aktiva bersih, tentunya perusahaan investee akan memberikan laporan keuangan dengan nilai asset yang sesuai dengan nilai buku-nya, tanpa memperhitungkan apakah nailai bukunya sesuai dengan harga pasar atau belum. Akan tetapi pihak investor pastinya tidak akan percaya begitu. Disinilah perlunya menggunakan jasa appraisal independent untuk melakukan penilaian (re-valuation), guna memperoleh nilai yang wajar (fair value). Nilai wajar yang dimaksudkan disini adalah sesuai dengan harga pasarnya. Itulah sebabnya mengapa nilai wajar (fair value) kadang juga disebut dengan “Nilai Pasar (Market Value)”. Walaupun re-valuation telah dilakukan oleh appraisal independent, tetap saja nilai wajar yang dihasilkan masih berupa estimasi.
Kuncinya:
Dalam kasus akuisisi aktiva bersih, jika fair value aktiva bersih perusahaan investee (terakuisisi) TIDAK SAMA dengan nilai bukunya, maka aktiva dan kewajiban perusahaan investee yang dapat diidentifikasi di catat sebesar fair value-nya. Selisih antara fair value aktiva bersih dengan harga beli (yang dibayarkan) di akui sebagai GOODWILL.
Contoh:
Masih memakai kasus yang saya pakai di Konsolidasi 1, untuk itu saya hadirkan kembali Balance Sheet kedua perusahaan sebelum proses akuisisi terjadi, seperti dibawah ini:
Hanya saja, saya akan tambahkan :
Fair Value “Inventory”-nya adalah $ 120,000
Fair Value “Equipment (net)”-nya adalah $ 400,000
Jika saya masukkan ke dalam spreadsheet, perkiraan nilai wajarnya seperti dibawah in
Dari spreadsheet di atas bisa kita lihat bahwa nilai wajar aktiva bersih PT. Sherrine (S) adalah $ 620,000 (diperoleh dengan cara: Total Asset Fair Value–Libilities Fair Value = $720,000–100,000 = $620,000).
Seperti biasanya, kita buatkan Elimination & Adjustment Journal, dan jurnalnya adalah seperti dibawah ini:
Catatan:
Set jurnal di atas terdiri dari:
[-]. Elimination Journal: Investasi pada company S di eliminasi dengan cara meng-offset-kannya equity perusahaan subsidiary (Comp S), nilainya tetap seperti sebelumnya, yiatu $500,000
[-]. Adjustment Journal: yang di adjust adalah : Selisih fair value dengan book value dan Goodwill ($20,000+$100,000+$80,000) di-offset-kan dengan Investasi Pada Company S ($200,000).
Jika jurnal eliminasi & adjustment di atas kita masukkan ke dalam kertas kertas kerja konsolidasi, maka hasilnya akan seperti di bawah ini:
May 22, 2008
PPh Pasal 21/26 Tenaga Kerja Asing - Kasus
Berikut adalah kasus yang disampaikan lewat e-mail:
Thanks a lot spreadsheet PPh 21nya, sangat membantu.
Blog yg bapak buat mengenai Accounting, Finance & Taxation, sangat membantu saya dalam memecahkan persoalan-persoalan seputar hal tersebut. Juga blog Work Life Idea, sangat memotivasi.
Terutama mengenai Import, saya mencari ke berbagai sumber, hanya di blog bapak saya mendapatkan penjelasan yg mudah dimengerti dan cara perhitungan yg akurat.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, karena mungkin belum ada pembahasannya mengenai hal ini.
Saya bekerja di kantor konsultan engineering untuk perusahaan asing, yang juga membantu clientnya dalam membukukan transaksinya di Indonesia.
Client tersebut masih dalam bentuk BUT (bukan PMA). Dalam proses pengerjaan proyeknya, mereka terikat dengan tenggat waktu yang ditentukan pemerintah Indonesia.
Kendalanya adalah :
1). Karyawan BUT tersebut adalah orang asing yang membutuhkan Work Permit untuk bekerja secara legal di Indonesia, namun proses pembuatan Work Permit ini sangat lama (bisa sekitar 3 bulan setelah pengajuan). Sementara WP belum jadi mereka masih menggunakan Visa on Arrival. Namun dalam pembukuannya telah terdapat biaya gaji. Bagaimana saya membukukannya secara "Accounting Indonesia"? Bisakah saya membukukannya dalam pos "Biaya dibayar dimuka"?
2). Bagaimana dengan perhitungan PPh 21nya?
Apabila karyawan mendapatkan gaji mulai bulan Feb 2008, dan Work Permit selesai bulan Juni 2008. Apakah selama bulan Feb-Mei harus dibuatkan pembetulan laporan PPh 21 dan membayar potongan PPh 21?
Bagaimana bila saya laporkan setelah WP selesai untuk periode gabungan? Apakah melanggar peraturan perpajakan?
3. Apabila karyawan asing tersebut mendapat penghasilan di bawah PTKP, apakah "harus" mempunyai NPWP?
Terima kasih atas perhatiannya, saya harap bapak dapat membantu saya.
Best regards,
Ci
Kasus ini saya anggap menarik. Mengapa?
Karena permasalahan yang disampaikan disini oleh Ms. Ce tidak simply mengenai perhitungan PPh 21/26 saja, melainkan perhitungan PPh 21/26 terkait dengan status ketenaga kerjaan orang asing (which is about legal), dan Perlakuan Akuntansinya. Jika kasusnya hanya bagaimana cara menghitung pph 21/26 saja, saya akan anjurkan untuk browse dan coba ketik keyword ”PPh Pasal 21” di google search, pasti ada ratusan ribu (jika tidak jutaan) situs atau blog yang membahas tentang PPh 21, dasar hukumnya (Peraturan) dan bahkan cara perhitungannya. Walaupun di sini (blog ini) juga membahas masalah PPh Pasal 21 perhitungan dan perlakuan akuntansinya, tetapi tidak ada salahnya jika me-reference ke tempat lain juga.
Karena banyaknya kasus sejenis (masalah Pajak dan status ketenaga kerjaan orang asing) yang saya terima, maka saya menganggap perlu untuk sedikit berbicara mengenai bentuk badan usaha, status ke-tenaga kerja-an dan pajak gaji atas tenaga kerja asing, sebelum langsung menjawab pertanyaan Ms. Ci.
Bentuk/Status Usaha dan Pajak atas gaji Tenaga Kerja Asing.
Perhitungan PPh Pasal 21/26 tidak terpengaruh oleh bentuk maupun status perusahaan. Entah itu UD, Fa, CV, PT, PT (PMDN), BUT maupun PT (PMA). Tetapi tenaga kerja orang asing ada kaitannya dengan bentuk usaha. Untuk menyederhanakan penjelasan, saya mulai dengan pertanyaan:
Siapa (pihak mana) saja yang boleh mempekerjakan orang asing?
Yang boleh mempekerjakan orang asing hanya badan usaha yang berbentuk: BUT, PT (PMA) dan PT lokal PMDN or NON-PMDN) menengah dan besar.
Lalu pertanyaan berikutnya:
Apa criteria ukuran sekala perusahaan (kecil, menengah dan besar)?
Yang menjadi ukuran resmi adalah “Modal”:
[-]. Modal lebih kecil dari Rp 100 juta: PT. Kecil
Jika anda pegang SIUP dan TDP, cobalah periksa, disana akan disebutkan apakah SIUP kecil, menengah atau, besar.
Tips:
Bagi rekan-rekan yang berencana akan mempekerjakan orang asing atau mengeluarkan sponsorship untuk tenaga kerja asing, sebaiknya dari awal sudah memperhitungkan (mencocok-kan) rencana penggunaan tenaga kerja asing nya dengan besaran modal perusahaan, agar tidak bermasalah ditengah jalan.
Jika somehow, tenaga kerja asing-nya sudah berada di Indonesia tetapi usaha yang rencananya akan memberikan sponsorship tergolong PT Kecil, bagaimana?.
Jika itu yang terjadi, maka status calon tenaga kerja asing-nya belum boleh dipekerjakan dan masih akan berstatus sebagai tourist. Akan tetapi seharusnya itu tidak boleh terjadi, dan termasuk tindakan illegal. Warga negara asing yang visa-nya visa tourist atau VOA (Visa On Arrival lainnya) seharusnya tidak boleh bekerja di Indonesia, karena memang purpose awalnya datang ke Indonesia bukan untuk bekerja.
Dalam kasus di atas, tenaga kerja asing (pegawai BUT-nya) memakai visa on arrival, karena masih menunggu work permit (ijin kerja) selama tiga bulan. Apakah itu boleh (legal)?
Jawabannya: boleh, dengan catatan sebelum work permit keluar yang bersangkutan belum occupied (dipekerjakan).
Bagaimana jika terlanjur sudah dipekerjakan, apakah itu masalah?
Jikapun tenaga kerja asingnya sedang dalam proses pengurusan work permit, selanjutnya:
[-]. Tenaga kerja asingnya harus keluar Indonesia untuk sementara (let's say ke Singapore)
[-]. Get sponsored
[-]. Apply visa untuk bekerja
[-]. Apply work permit
[-]. Lapor ke Polda (cq. POLRI)
Kesemuanya itu biasanya dilakukan sekaligus.
Status Visa, Ketenaga Kerjaan dan Pajak Gaji
Visa, Workpermit, dan embel-embel legalitas lainnya hampir (if not completely) tidak dibahas dalam perpajakan, satu-satunya hal yang menyentuh masalah legalitas hanya pada saat proses apply NPWP dan penghapusan NPWP. Selebihnya, yang dijadikan patokan hanya masalah berapa lama orang asing (read:tenaga kerja asing) tinggal di Indonesia.
Tips: untuk memudahkan mengingat, hafalkan angka 183 hari :-P
Berikut adalah hala-hal yang perlu diperhatikan dalam menangani perpajakan tenaga kerja asing:
[1]. Orang asing harus sudah memiliki NPWP jika berada di Indonesia sudah mencapai 183 hari. Untuk apply NPWP perlu melampirkan working permit dan working agreement (sponsorship).
[2]. Penghasilan tenaga kerja asing (putra: luar negeri) yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari (my question: ”bagaimana jika kurang dari 183 hari tetapi sudah memiliki ijin kerja?) adalah obyek PPh Pasal 26 (bukan PPh Pasal 21).
[3]. Penghasilan Tenaga kerja asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (putra, mungkin perlu ditambahkan: ”dan seharunya sudah memiliki ijin kerja dan NPWP”) adalah obyek PPh Pasal 21.
Undang-Undang Nomor berapa? Kalau tidak salah, Undang-Undang PPh Tahun 2000 (saya lupa nomornya), KEP-545/PJ/2000 dan PER - 15/PJ/2006, silahkan make sure dengan meng-check-nya ke situs resminya DJP.
Dengan informasi-infomrasi di atas dan mengikuti ketentuan di atas, maka jawaban kasus Ms. Ci adalah sebagai berikut:
1. Karyawan BUT tersebut adalah orang asing yang membutuhkan Work Permit untuk bekerja secara legal di Indonesia, namun proses pembuatan Work Permit ini sangat lama (bisa sekitar 3 bulan setelah pengajuan). Sementara WP (putra: mungkinmaksudnya NPWP) belum jadi mereka masih menggunakan Visa on Arrival. Namun dalam pembukuannya telah terdapat biaya gaji. Bagaimana saya membukukannya secara "Accounting Indonesia"? Bisakah saya membukukannya dalam pos "Biaya dibayar dimuka"?
Jawaban:
Pisahkan antara masalah legalitas (Visa) Ketenaga Kerjaan dengan perlakuan akuntansi. Yang menjadi dasar pencatatan adalah:
[-]. Kontrak Kerja yang syah (ditanda tangani pihak yang authorized di BUT tersebut dan tenaga kerja asing-nya), ada bank stamp (meterai).
[-]. Ada bukti pembayaran gaji, dengan slip yang telah divalidasi
[-]. Ada bukti pengeluaran kas yang telah divalidasi
Atas ketiga bukti transaksi di atas, anda sudah bisa mencatatnya sebagai biaya gaji. Perspective accounting memang se-simple itu. Jangan berpikir jauh-jauh.
Mungkin anda mau bertanya: ”Tetapi jurnalnya bagaimana?”
Ingat 3 langkah basic accounting:
[-]. Measurement (analyze &hitung) agar tahu berapa yang harus dijurnal
[-]. Recognition (catat/jurnal)
[-]. Disclosure (summarize & laporkan)
So, belum bisa dijurnal, kita lihat pertanyaan yang berikutnya.................
2. Bagaimana dengan perhitungan PPh 21nya?
Apabila karyawan mendapatkan gaji mulai bulan Feb 2008, dan Work Permit selesai bulan Juni 2008. Apakah selama bulan Feb-Mei harus dibuatkan pembetulan laporan PPh 21 dan membayar potongan PPh 21?
Nah ini dia....
Karyawan (read: tenaga kerja asing) telah menerima gaji sejak Feb 2008, sementara Workpermit baru akan jadi bulan june. Ingat yang jadi patokan adalah ”berapa lama tenaga kerja asing-nya sudah tinggal di Indonesia (angka keramat : 183 hari)”, jangan dipusingkan oleh masalah Visa atau Work Permit.
Jika sudah menerima gaji sejak bulan february, menurut system penggajian di Indonesia (biasanya jasa pekerjaan diserahkan oleh pekerja dahulu, baru kemudian perusahaan wajib membayar Gaji), maka saya asumsikan tenaga kerja asingnya berada di Indonesia sejak 01 January 2008 (Ms. Ci, untuk lebih pastinya, periksalah passport-nya, lihat arrival date-nya di Indonesia, itu lah tanggal pastinya), Anyway sementara ETA-nya saya anggap 01 January 2008, jadi masa tinggal tenaga kerja asingnya akan mencapai 183 hari pada akhir 01 July 2008.
Untuk itu, atas gaji yang diterimanya dari January s/d June 2008, akan dikenakan PPh Pasal 26 (Bukan PPh Pasal 21).
Misal: Gaji bulanannya adalah USD 3,000
PPh Pasal 26, Masa January 2008 (asumsi kurs : 1 USD = Rp 9,000).
Pendapatan berupa gaji: USD 3,000 x 9000 = Rp 27,000,000
PPh Pasal 26 = Pendapatan Bruto x 20%
PPh Pasal 26 = Rp 27,000,000 x 20% = Rp 5,400,000 (dipotong)
Atas gaji yang dibayarkan & pemotongan PPh Pasal 26 tanggal 01 February 2008, diakui dengan jurnal:
[Debit]. Payroll Expense = Rp 27,000,000
[Credit]. Cash = Rp 21,600,000
[Credit]. PPh Pasal 26 = Rp 5,400,000
Saat Penyetoran PPh Pasal 26 ke bank (misal: 09 Feb 2008), dicatat dengan jurnal:
[Debit]. PPh Pasal 26 = Rp 5,400,000
[Credit]. Cash = Rp 5,400,000
Demikian seterusnya hingga bulan June (pembayaran gaji 01 July 2008). Mulai masa July 2008 (pembayaran gaji 01 August 2008) baru akan dihitung dan dipotong sebagaimana perhitungan PPh Pasal 21.
Update: May 22' 2008
3. Apabila karyawan asing tersebut mendapat penghasilan di bawah PTKP, apakah "harus" mempunyai NPWP?
Keharusan memiliki NPWP bagi tenaga kerja asing, tidak memperhitungkan besaran penghasilannya. Anyway, saya tidak yakin jika ada Tenaga Kerja Asing di Indonesia yang penghasilannya di bawah PTKP. Sepertinya kita masih harus bahas mengenai Gaji/Penghasilan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
Iya, sebagian besar, tenaga kerja asing di Indonesia menyatakan gaji-nya lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan tidak sedikit dari mereka menyatakan gaji-nya jauh lebih kecil dari standard kelayakan hidup minimum orang asing. Mengapa praktek seperti itu banyak terjadi? Apakah itu dibolehkan?.
Di posting saya berikutnya, akan kita bahas mengenai : PPh Pasal 21/26 TKA - Gaji Diperkecil.
May 21, 2008
ACCOUNTING UNTUK MANAGERS
Sungguh di luar dugaan, posting saya mengenai: Pengendalian (Audit Kinerja: Accounting Support Center?) mendapat antusias (baca: membuahkan responses) yang begitu tinggi dari para manager di luar accounting & keuangan. Begitu banyak saya menerima e-mail dari para manager non-accountant, yang ingin tahu bagaimana caranya memahami accounting dan mengubah pemahaman tersebut menjadi dasar dan alat pengambilan keputusan-keputusan strategis mereka sehari-hari maupun untuk jangka panjang, agar dapat memberikan maximum value-added kepada pemilik (owner/stockholder).
Ketika saya berbincang-bincang dengan orang-orang disekitar saya, mereka khawatir jika keinginan saya untuk menambahkan category ini, hanyalah ambisi saya untuk membuktikan bahwa accounting & financial information BUKANLAH (excuse my French) GARBAGE (=sampah).
Jawaban saya: jelas bukan itu alasannya. Saya akan lebih berfocus pada pembahasan, penjelasan-penjelasan dan contoh-contoh mengenai: bagaimana memahami accounting & finance information bagi para manager (manager papaun itu), how to utilize it for strategic decisions on manager’s day-to-day roles, and in long run bisa memberikan nilai tambah tertinggi bagi perusahaan (read: owner/shareholder).
Benar, saya memang akan pelan-pelan revealing (=membeberkan?) kepada reader, bahwa accounting dan keuangan:
[-]. Bukan sekedar memahami angka-angkanya saja.
[-]. Bukan sekedar bisa debit dan credit saja.
[-]. Bukan sekedar perjuangan membuat balance (read:matching) saja.
Jika orang accounting (siapapun anda) memang masih berpikir yang sekedar-sekedar tadi saja, berarti memang benar ”Accounting & Keuangan tak lebih dari rubbish, garbage, sampah”.
Kenyataan-nya, TIDAK.
Accounting dan keuangan adalah informasi terpenting dalam setiap pengambilan keputusan business. Mengapa?
Keputusan apapun yang akan diambil (oleh para manager) akan selalu menimbulkan pengaruh terhadap keuangan, dan informasi keuangan data base-nya adalah Accounting.
Jika dengan extreme saya katakan:
Jangankan keputusan-keputusan strategis, bahkan setiap satu tarikan-hembusan nafas para buruh, staff dan manager di perusahaan (dibagian manapun itu) –pun akan berpengaruh pada keuangan perusahaan!
Apakah Anda setuju? Mungkin sebagian setuju sebagian tidak.
Saya beri beberapa contoh (yang menurut anda mungkin hal spele):
Seorang pegawai harian pergi ke toilet untuk pipis.
Itu sudah berdampak terhadap keuangan perusahaan. Pergi ke toilet sudah berdampak terhadap keuangan perusahaan? mengapa?
Pergi ke toliet artinya:
[-]. Kehilangan 5 menit ( cost = 5/60 x hourly rate)
[-]. Tissue paper usage (hitung sendiri cost-nya)
[-]. Handsoap usage (hitung sendiri cost-nya)
Bagaimana jika jumlah pekerjanya 1000 orang, mereka ke kamar mandi rata-rata 3 x sehari. Berapa cost-nya sehari? Sebulan? 1 tahun buku?. Now you know how much the cost is. Sekarang anda tahu, aktifitas/perilaku se-sepele itupun berpengaruh terhadap keuangan perusahaan.
Sekarang anda bisa bayangkan (jika anda seorang manager) bagaimana keputusan-keputusan strategis anda sudah pasti, jelas, definitely, absolutely 101% damn sure berpengaruh terhadap keuangan perusahaan.
Okay, back to the topic…..
Sekali lagi, dengan category ini nanti, saya berharap (dan akan berusaha) bisa memberikan pemahaman, techniques, strategy dan tactic mengenai bagaimana memahami accounting & informasi keuangan, bagaimana mempergunakannya untuk dasar pengambilan keputusan agar bisa memberikan nilai tambah yang maksimal bagi perusahaan.
Adapun scoop pembahasan nanti akan saya kemas dengan struktur seperti di bawah ini :
[1]. Accounting dan Contex-nya terhadap Perusahaan
Di bagian ini, saya akan berikan pemahaman mengenai accounting, pengaruhnya terhadap, struktur business, shareholder, pengambilan keputusan, Managemenet accounting, Management Controll. Menginterpretasikan laporan keuangan, perspective-nya bagi pengambilan keputusan. Untuk bisa memahami itu semua, saya akan mencoba mengatur pembahasan secara berurut dan systematis melalui sub-sub pokok bahasan seperti dibawah ini:
a). Pengenalan Accounting Roles Bagi Manager
b). Accounting dan Hubungannya dengan shareholder serta struktur business
c). Pencatatan Transaksi Keuangan, dan Batasan Accounting
d.). Management Control, Management Accounting, dan Hubungannya dengan Ekonomi Perusahaan.
e). Interpretative, dan critical perspective dalam accounting dan Decision Making
f). Pembuatan Laporan Kauangan dan framework-nya accounting.
[2]. Mempergunakan Accounting & Financial Information untuk Pengambilan Keputusan (Decision Making), Planning dan Controlling.
Pada bagian inilah saya akan bahas bagaimana mempergunakan Accounting & Financial Information menjadi dasar pertimbangan dan alat pengambilan keputusan strategis. Technique, strategy dan tactic nya akan saya bahas satu persatu berurut kurang lebih seperti dibawah ini:
a). Menginterpretasikan Laporan Keuangan serta Theoritical Alternative-nya
b). Accounting Untuk Marketing Decision.
c). Accounting Untuk Operating Decision.
d). Accounting Untuk Human Resources Decision.
e). Accounting Untuk Accounting Decision.
f). Strategic Investment Decision.
g). Performance Evaluation untuk Unit-Unit Business.
h). Budgeting & Budgetary Control.
Saya rasa, itu lebih dari cukup.
Wait, sepertinya ada yang berpikir dan berbisik-bisik:
”Bagaimana dengan Perpajakan?”
”Bagimana dengan tutorial accounting yang biasanya?”
”Bagaimana dengan Export-Import?”
”Bagimana dengan Tools dan Spreadsheet?”
Tenang……Category baru ini (Accounting Untuk Manager) adalah category tambahan. Artinya, posting category ini akan berselang-seling dengan category category yang lain (Acccounting, Perpajakan dan Export Import).
Untuk tools dan spreadsheet, bahkan akan diperbanyak, ditambah ragamnya, akan lebih sering lagi (kalau bisa sekali dalam seminggu akan selalu ada tools, spreadsheet, e-book atau software, yang dibagi-bagikan).
Oh iya, saya juga akan mengundang rekan-rekan yang lain (baik junior maupun senior) untuk berkontribusi di sini dengan memberikan artikel, tips & tricks atau mungkin tools dan spreadsheet, untuk dibagi-bagi disini. Saya masih pikirkan bagaimana caranya dan format-nya.
Mengenai Member Profile, sudah hampir siap untuk di publish, dan masih ditunggu partisipasi rekan-rekan lain untuk berkirim profile.
May 19, 2008
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - Teori
Untuk memperoleh pemahaman dan manfaat yang maksimal, saya akan coba untuk men-seimbangkan antara kajian theories dan technical aspects-nya. Adalah mustahil bisa mengaplikasikan sesuatu tanpa mengetahui kajian theory -nya (khusunya bagi mereka yang samasekali belum pernah mengetahui sebelumnya). Dan akan menjadi useless juga jika mengetahui theory tanpa tahu “how to –nya.
Sudah pernah kita bahas di posting sebelumnya (Merger & Acquisition Accounting) penggabungan usaha ada berbagai kemungkinan scheme yang di lakukan sesuai dengan maksud dan tujuan penggabungan. Salah satu maksud penggabungan usaha adalah untuk memperoleh kendali atas perusahaan lain, yang dilakukan dengan cara membeli mayoritas saham investee (perusahaan yang diakuisisi) tanpa membubarkannya (tanpa likuidasi).
Laporan keuangan konsolidasi harus disusun jika salah satu perusahaan yang bergabung memiliki control (kendali) terhadap perusahaan lain. Dalam hal ini tentunya perusahaan investor (acquirer). Pengendalian (control) diasumsikan diperoleh apabila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengendalian walaupun pemilikan lebih dari 50% (IAI 1994). Laporan tersebut tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi.
Jika seluruh saham (100%) dibeli, tentu laporan konsolidasi sangat mudah untuk dibuat. Tinggal menggabungkan kedua (ketiga, keempat atau lebih) hasil operasi perusahaan, untuk menghasilkan satu laporan keungan saja (schema perusahaan induk-cabang). Tetapi, persoalan akan timbul ketika acquirer (investor) membeli perusahaan investee (terakuisisi) kurang dari 100%, yang artinya masih menyisakan hak bagi perusahaan investee walaupun mungkin sangat kecil (minor).
Persoalan-persoalan itulah yang menimbulkan berbagai theory dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi. Sejauh ini sudah ada 3 (tiga) theories, yaitu:
[1]. Proprietary Theory (teori perusahaan induk).
Theory ini adalah yang paling pertama digunakan dalam sejarah teori penyusunan laporan keuangan konsolidasi. Theory ini didasari oleh satu asumsi, bahwa: Laporan keuangan Konsolidasi adalah perluasan dari laporan keuangan perusahaan induk, oleh karenanya harus dibuat dari sudut pandang pemegang saham perusahaan induk. Artinya: laporan keuangan konsolidasi dibuat semata-mata hanya untuk kepentingan stockholder perusahaan induk, dan laba bersih pada laporan keuangan konsolidasi merupakan ukuran laba bagi perusahaan induk saja.
Theory ini menjadi tidak applicable ketika kepemilikan perusahaan induk pada perusahaan investee tidak mencapai 100%. Timbul ketidak-konsisten-an atas perlakuan akuntansinya.
Misalnya:
[-]. Kepemilikan minoritas merupakan kewajiban dari sudut pandang stockholder perusahaan induk (kemepilikan minoritas dimasukkan ke dalam kelompok kewajiban), kenyataannya kewajiban yang dimaksudkan disini bukan kewajiban yang berdasarkan pada konsep kewajiban yang common (=lazim?).
[-]. Laba kepemilikan minoritas dianggap sebagai beban dari sudut pandang stockholder perusahaan induk, beban yang dimaksudkan tidak memenuhi criteria beban yang common.
[2]. Entity Theory (Teori Entitas)
Theory ini mencoba menjawab (memberikan solusi) atas persoalan-persoalan yang timbul pada proprietary theory:
[-]. Entity theory merefleksikan sudut pandang keseluruhan entitas usaha.
[-]. Laba kepemilikan minoritas merupakan distribusi total laba konsilidasi.
[-]. Kepemilikan minoritas merupakan bagian dari equitas pemegang saham konsolidasi.
[-]. Laba dan ekuitas subsididiary (perusahaan anak) ditentukan terhadap seluruh pemegang saham, sehingga total laba dapat di-distribusi-kan secara consisten kepada both stockholder mayoritas dan minoritas.
[-]. Seluruh aktiva bersih preusan anak dikonsolidasikan pada nilai wajarnya, berdasarkan harga yang dibayarkan oleh preusan induk untuk kepemilikannya. Hal ini untuk menjamin konsistensi penilaian atas aktiva bersih kepemilikan both mayoritas dan minoritas.
Bisa dilihat bahwa theory entitas seperti memaksakan seolah olah kepemilikan minoritas (minority owner) berkepntingan atas laporan konsolidasi, padahal kenyataannya tidak. Laba bersih dianggap kompenen dari ekuitas neraca konsolidasi. It sounds irrelevant obviously.
Okay, let’s see the next theory, what they offers about.
[3]. Contemporary Theory (teori kontemporer)
Contemporary berada diantara kedua tehory yang sudah ada sebelumnya (entity & proprietary), hal itu tercermin dari approach yang dipakai dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi:
[-]. Basically bagi theory ini, laporan keuangan konsolidasi menyajikan posisi keuangan sebagai hasil operasi usaha perusahaan tunggal, tetapi dibuat terutama untuk kepentingan stockholder dan creditor perusahaan induk.
[-]. Laba bersih konsolidasi adalah laba bersih untuk pemegang saham perusahaan induk.
[-]. Laba kepemilikan minoritas adalah pengurang dalam menentukan laba bersih konsolidasi (tetapi bukan beban seperti pada proprietary theory). Ini dianggap sebagai alokasi atas realisasi laba entitas keseluruhan kepada both mayoritas dan minoritas.
[-]. Ekuitas kepemilikan minoritas dianggap bagian dari ekuitas konsolidasi, dilaporkan dalam jumlah tunggal (single amount) karena kemepilikan minoritas tidak akan mengambil manfaat dari disclosure (pengungkapan/pelaporan) konsolidasi.
[-]. Aktiva bersih perusahaan anak dikonsolidasikan pada nilai buku ditambah kelebihan biaya investasi perusahaan induk atas nilai bukunya. Selisih tersebut diamortisasi selama 40 tahun.
Among the pro’s and con’s about the theories, FASB lebih cenderung berada ditengah-tengah, sebagaimana dinyatakan dalam Statement of Financial Accounting Standard No. 94, FASB memutuskan bahwa:
[-]. Kepemilikan minoritas harus dimasukkan sebagai komponen terpisah dari ekuitas neraca konsolidasi (proprietary theory), BUT then….
[-]. Laba dari kepemilikan minoritas bukan merupakan beban nor kerugian, melainkan sebagai pengurang dari laba bersih konsolidasi dalam menghitung laba kepemilikan mayoritas (entity theory).
[-]. Laporan Keuangan Konsolidasi harus mengungkapkan laba bersih kepemilikan mayoritas dan minoritas.
Okay, saya rasa cukup untuk theories-nya. Coming Up; bagaimana membuat laporan keuangan konsolidasi?, disana akan saya berikan contoh kasus, tentu saja termasuk kertas kerja, hingga menghasilkan laporan keuangan konsolidasi baik pada saat terjadinya akuisisi maupun laporan keungan konsolidasi hasil operasi setelah akuisisi. Itu akan kita bahas di posting saya selanjutnya, yaitu: Laporan Keuangan Konsolidasi – Part 1.
4 Best Accounting Sources/References – Brainstorming
Jika kita kelompok-kelompokkan, best knowledge sources (sumber pengetahuan terbaik) itu berasal dari 4 (empat) sumber:
[1]. Accounting Theory’s & Concept
Concept sangat penting untuk level manapun, zone/wilayah manapun. Concept adalah peta sekaligus navigator untuk melalui persoalan-persoalan.
John Locke : “A general idea is created by abstracting, drawing away, or removing the common characteristic or characteristics from several particular ideas”.
William James (Some Problems of Philosophy, "Percept and Concept - The Import of Concepts"):
“Untuk memahami sebuah concept “Concept” dan mendiskusikan arti pentingnya, sebuah konsep mungkin diuji dengan sebuah pertanyaan “Apa perubahan logis yang akan ditimbulkan oleh kebenarannya (kebenaran concept tersebut) bagi seseorang?”
Dari kedua sumber diatas, bisa saya simpulkan bahwa: sesuatu bisa dikatakan sebagai sebuah concept hanya jika dapat memberikan perubahan kebenaran yang logis atas sesuatu (read:persoalan).
Sedangkan “Theory” adalah framework yang konsisten untuk mendeskripsikan serangkaian perilaku social atau alam.
Apakah concept equal dengan theories? Jawabannya, tidak. Theory lebih menitik beratkan peranannya sebagai descriptor (pemberi penjelasan), sedangkan concept lebih pada approach yang akan bermuara pada perilaku (attitude) akan sesuatu.
Both theories and concepts are basic needs.
Principles, termasuk dalam category theories dan concept.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan theory dan concept-concept akuntansi, silahkan baca buku-buku akuntansi mulai dari Basic hingga Advance Accounting, mulai dari tulisan tetua-tetua (orang yang lebih dahulu belajar) accounting di Indonesia (Zaki Baridwan, Al Haryono Yusuf, Henry Simamora, Sofyan Syafri, Munawir, Suwarjono, Amir Abadi Jusuf, dll), atau buku-buku akuntansi saduran (terjemahan) hingga karya author akuntansi dunia (Earl K Stice, James K. Stice, Robert N Anthony, Bruce W Chase, Jay M Smith. K. Fred Skousen, Floyd A Beams). Dari Classic Accounting hingga Lean Accounting (Just In Time & Activities Based System) ala Toyota. Dari ROE, ROI, hingga Sarbanes-Oxley. Plenty of books out there.
[2]. Accounting Standard.
Standard adalah serangkaian norma dan ketentuan yang dibuat, yang biasanya berupa dokumen resmi yang diterbitkan untuk menseragamkan suatu perlakuan (treatment), biasanya berbentuk technical criteria, methods, process dan practices. A standard definition is formally established terminology.
Suatu standard, bisa dibuat oleh pihak pribadi, organisasi, asosiasi (perkumpulan), institusi resmi maupun pihak uniteral lainnya.
Standard keberadaannya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
[-]. Voluntary Standard : dibuat dan diterbitkan oleh individu, organisasi, maupun pihak-pihak independent dan ditujukan oleh pihak yang mungkin berkepentingan (to whom it may concern), termasuk anggota assosiasi yang mengeluarkan standard.
Jika suatu voluntary standard diterbitkan oleh suatu assosiasi, maka standard tersebut tidak bersifat memaksa, melainkan himbauan untuk memperlakukan sesuatu secara seragam (uniform). yang jika tidak dipatuhi tidak akan menimbulkan resiko hukum, melainkan mungkin akan dikenakan sangsi moril (dikeluarkan dari anggota asosiasi).
[-]. Mandatory standard: dibuat oleh institusi resmi pemerintah dan ditujukan kepada siapa saja yang memenuhi criteria yang dimaksudkan dalam standard. Mandatory standard jelas-jelas bersifat setengah memaksa, yang jika tidak dipatuhi bisa jadi akan berakibat hukum. Tergantung pada dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.
Sebagian atau keseluruhan dari sebuah voluntary standard bisa saja diadopsi menjadi mandatory standard jika standard tersebut dianggap reliable.
Suatu process standarisasi mungkin melibatkan suatu consensus formal dari sekumpulan technical experts.
Macam-macam standard:
[-]. A standard specification: is an explicit set of requirements for an item, material, component, system or service
[-]. A standard test: Method describes a definitive procedure which produces a test result. It may involve making a careful personal observation or conducting a highly technical measurement.
[-]. A standard procedure (or standard practice): Gives a set of instructions for performing operations or functions.
[-]. A standard guide: Is general information or options which do not require a specific course of action.
The existence of a published standard does not imply that it is always useful, sekali lagi does not imply that it is always useful or correct.
Contoh: Jika sebuah item mungkin comply (sesuai/cocok) dengan suatu standard, but there is not necessarily assurance that it is fit for any particular use. Tidak mesti/selalu cocok untuk practices item yang lain atau bahkan item yang sama di tempat yang lain.
However…..the people who use the item or service (engineers, trade unions, etc) or specify it (building codes, government, industry, etc) alangkah bagusnya jika selalu:
[-]. Consider the available standards
[-]. Specify the correct one
[-]. Enforce compliance; and
[-]. Use the item correctly.
[-]. Validation of suitability is necessary.
Dan suatu standard, semestinya sering-sering ditinjau dan di update secara berkala agar selalu current dan comply dengan current practices (praktek-praktek yang terkini).
Bagaimana dengan ACCOUNTING STANDARD?
Berlaku hal yang sama seperti standard lainnya yang dibuat oleh organisasi/asosiasi professi lainnya. Tidak bersifat memaksa, hanya himbauan, yang jika anda bukan anggota asosiasi IAI, maka anda tidak dipaksa untuk memakai ketentuan-ketentuan IAI. Jauh lebih valid standard yang dibuat oleh perusahaan anda, lebih memaksa sebab anda adalah pegawai/manajemen perusahaan dimana anda bekerja sekarang.
So, mengetahui (membaca) standard-standard maupun statement-statement IFRS, FASB, IAS, AAA, GAAP, SEC, PSAK (IAI), termasuk ketentuan-ketentuan Bappepam adalah penting, but if you are not a member of any those above association, IT IS NOT NECESSARILY DEAD MUST COMPLY WITH THE STATEMENT!.
Bagaimana dengan peraturan perpajakan?
[3]. Tax Law
Perpajakan bukanlah theory, bukan concept, bukan juga standard. Perpajakan adalah “HUKUM”, “A TAX LAW”. Bersifat memaksa, yang jika fail (baca;salah/keliru) dalam melaksanakan ketentuan hukum perpajakan, maka sudah pasti berakibat hukum. Mau tidak mau, suka tidak suka harus dilaksanakan. Semua ketentuannya sudah dibuat dan ditetapkan dengan perundang-undangan dan ketentuan hukum.
Namun demikian, tentu ada kriteria kesalahan:
[-]. Lalai:
Kita di Indonesia biasa menyebutkanya lalai/alpa, kesalahan jenis ini disebabkan oleh ketidak tahuan, ke-alpa-an.Bisa dikatakan un-proposed mistakes (not ”stupid mistakes ; Garet Gates”). Atas kekeliruan yang timbul, tentu tetap ada ganjaran (punishment/hukum), sudah pasti berupa hukum juga, hanya saja masih bersifat perdata (kesalahan yang ditebus dengan suatu nilai monetary) yang biasanya berupa denda/fenalty (2% monthly rate hingga 200% of sum), tergantung tingkat dan di tahapan mana kekeliruan terjadi.
[-]. Tidak Patuh:
Tidak patuh, jelas artinya mangkir, dengan sengaja tidak mematuhi, bahasa kompeni-nya ”violance”. Untuk ketidak patuhan hukumnya tentu ketentuan pidana yang diterapkan.
Untuk tetap bisa compliance dan patuh/tunduk, rajin-rajinlah bertandang ke situs resmi-nya Ditjend Pajak untuk up-date perundang-undangan, peraturan-peraturan sampai surat edaran Ditjend pajak, Jika punya waktu buka-bukalah situsnya IRS dan SEC sebagai pembanding. Termasuk mengikuti perkembangan “tax treaties”.
The Gaps and Loop-holes
Jika anda membandingkan ketiga sources bacaan di atas (Books Based Theories/Concept Vs Standard Vs Law Vs Journal,White Paper Case Study Report), mungkin anda akan terkagum-kagum, atau terkaget-kaget, atau heran-heran, ketika anda menemukan banyaknya gap diantara mereka.loop-holes antara yang satu dengan yang lainnya.
Lebih kaget lagi (jika tidak shock dan akhirnya stress) ketika anda mencoba menerapkannya di perusahaan tempat anda bekerja sekarang tetapi anda mengalami kesulitan, mendapat resistances dari berbagai pihak di perusahaan (buruh, office staff, colleague di management, board director hingga stockholder).
Jika anda pernah mengalaminya, mungkin anda akan berpikir:
”Mengapa mereka menolak, anti, resistant terhadap theories, concept dan standard yang ingin saya terapkan, padahal theory dan standard yang ingin diterapkan bersumber dari refeernsi-referensi yang reliable, bahkan standard-standard international, WHY?"
Di mana/apa sumber masalahnya?
Tolong jangan tersinggung jika saya katakan “andalah sumber masalahnya”.
Mengapa?
Anda tidak salah ketika anda ingin compliance/patuh terhadap suatu standard yang berlaku umum (let’s say PSAK, atau FASB, atau IFRS), bahkan mungkin standard International, tetapi itu akan menjadi masalah ketika anda referring (merujuk) suatu standard yang tidak in-line (seiring-sejalan) dengan objective perusahaan. Tentu pihak board director atau stockholder tidak akan membiarkan perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas (apalagi yang berakibat cost) untuk hal-hal yang tidak mensupport goal/objective perusahaan/organisasi dimana anda bekerja.
UNLESS, jika perusahaan (tempat anda bekerja) adalah anggota dari suatu association, tentu anda (perusahaan anda) harus compliance dengan standard yang ditetapkan oleh asosiasi.
Misalnya:
[-]. Perusahaan anda adalah perusahaan perseroan terbuka (PT.Tbk) yang ikut listing di BEJ, tentu perusahaan harus compliant terhadap ketentuan-ketentuan Bappepam, dan ketentuan-ketentuan IAI (PSAK) yang di adopsi oleh bapeppam juga.
[-]. Anda bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) atau anda seorang private accountant yang merupakan anggota dari IAI, tentu dalam menjalankan praktek professi anda harus tunduk terhadap SPAP dan PSAK. Itu pasti.
[-]. Anda bekerja di sebuah bank (institusi keuangan), tentu anda harus compliant dengan standard Bank Indonesia.
[-]. Atau mungkin anda bekerja di sebuah rumah sakit/klinik kesehatan, yang merupakan anggota dari IDI, tentu anda harus compliant dengan standard-standard IDI.
Bagaimana jika perusahaan tempat saya adalah sebuah private company, yang bukan anggota dari assosiasi apapun? Standard apa yang sebaiknya saya pakai?.
Good question......
Jawabannya adalah ”BEST PRACTICES”, jika tempat anda bekerja adalah sebuah entitas business, pergunakanlah “BUSINESS’S BEST PRACTICES”.
Apakah ”best practices” adalah sebuah standard?. Tentu saja tidak, best practices adalah pola kebiasaan business practices yang banyak dipakai orang dan terbukti baik dan ampuh untuk mensupport company’s goal achievement. Pola yang bisa anda modify, ganti, bongkar-pasang, sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Apakah ”best practices” bisa di adopsi atau di transform menjadi suatu standard?
Oh ya, tentu, best practices suatu perusahaan (entitas/organisasi) tentu bisa di jadikan standard, hanya saja satandard tersebut hanya berlaku dan mengikat pihak-pihak (bagian) dari perusahaan (entitas) yang bersangkutan saja. Apabila sudah dijadikan suatu standard, semua pihak yang associated (terkait) intensively dengan perusahaan seharusnya tunduk terhadap standard yang telah ditetapkan.
Theories, concept, standard, ada rujukannya. Bagaimana dengan best practices?, apa rujukan/referensi-nya?.
Jawabannya adalah: Semua, apapun. Bisa suatu theories, concept, standard manapun atau a combination, SEPANJANG referensi yang dirujuk in-line (sejalan) dengan objective (goal) perusahaan.
Inilah yang saya sebut sebagai sources ke-empat:
[4]. Accounting and Tax Journals, White papers & Case study
Bisa berupa artikel, laporan-laporan research, penerbitan hasil laporan study kasus, sampai karya ilmiah popular mengenai accounting, keuangan hingga kasus-kasus perpajakan. Semua ini biasanya mengandung best practices yang mixed and matched dengan theories, concept and standard bahkan law.
Jika anda punya waktu yang cukup, saya anjurkan untuk banyak membaca Journal terbitan popular publishers macam: ICPA, Wallstreet Journal sampai McGraw-Hill International Publishing.
Mungkin ada satu lagi yang jarang orang lakukan, adalah mencari dan membaca white paper case study report dari the Big four Accounting Firms : KPMG, Deloitte, Ernest & Young & Arthur Anderson.
There are tons (if not a world) accounting, statements, journals, reports and tax law out there. They are all best sources.
Mungkin banyak rekan-rekan yang membaca tulisan saya ini berpikir, mengapa disini tidak pernah disebutkan literature (referensi buku) yang dipakai?. Sebenarnya referensi apa yang dipakai?
Bisa saya tegaskan disini: Yang saya pakai (bahas) di blog ini adalah ”My Best Accounting & Financial Practices” sesuatu yang saya mixed & matched dari berbagai sumber & refernsi (theories, concept & standard), experiences dan practices yang sudah saya alami dan terapkan.
Apakah berarti apa yang saya bahas disini “Is the best?” lebih baik dari buku-buku itu? Jawaban saya jelas “NO”. Best untuk saya belum tentu best untuk anda (orang lain).
Jangankan best practices, standardpun tidak selalu baik/cocok untuk semua pihak (orang).
Apakah anda samasekali tidak memakai reference buku-buku itu?,
Oh ya, tentu saya sangat banyak membaca buku. Dari 12 jam malam yang tersisa, 5 jam saya habiskan untuk membaca buku dan researching, saya banyak membaca journals, white paper dan case study, dari yang bersifat deskriptif hinggá yang bersifat analytical and practical, mulai dari accounting, Industrial management, marketing, statistik, hingga buku-buku motivasi.
Fortunately, saya berkesempatan untuk membandingkannya dengan day-to-day roles saya sehari-hari di perusahaan kecil tempat saya bekerja. Tidak sebatas membaca dan menuturkan-nya kembali dari apa yang telah saya baca.
May 17, 2008
Merger & Acquisition Accounting – Part 2
So, you are questioning me “where/what is importance of accounting in M&A areas?”
Here they are:
[-]. M&As require understanding of accounting (no doubt!)
[-]. Need to see “behind the numbers”
[-]. Combining firms results in substantially different financial statements, you should know about how to account this.
[-]. Controversy regarding M&A accounting: Purchase accounting & Pooling-of-interests accounting.
Okay, tapi bagaimana?, saya benar-benar tidak mengerti.
Terimaksih untuk tetap bersabar :-), saya bisa mengerti jika ini sedikit lebih sulit untuk dipahami (terutama bagi rekan-rekan pemula, atau yang basic accountingnya tidak cukup kuat), untuk itu saya tidak menganjurkan agar anda memaksakan diri untuk menyukai ataupun memahaminya. Tapi jika berusaha dan bersabar, percayalah ini tidak akan sesulit yang dibayangkan.
Anyway, from now on, I am going to make it sound easier and faster for you… ;-) just let’s go back to the topic.
Metode pencatatan M&A
Ada 2 (dua) metode pencatatan:
[1]. Purchase Method (Metode Pembelian):
Metode ini mengakui adanya goodwill, dengan nilai goodwill sebesar selisih dari harga beli dan harga wajar aktiva dan kewajiban yang diakuisisi.
Catatan:
Goodwill considered as a factor yang menyebabkan perusahaan dapat memperoleh laba di atas rata-rata. Seperti aktiva lainnya goodwill dinilai berdasarkan biaya perolehan awalnya dari pembeli jika dapat secara objective ditentukan, untuk selanjutnya di amortisasi.
[2]. Pooling of Interest Method (Metode Penggabungan kepemilikan)
FASB No 141 ”Busines Combination” tahun 2001 menyatakan penghapusan “Pool of Interest Method. So sejak statement#141 dikeluarkan, diharapkan semua M&A menggunakan metode pembelian.
Pada prakteknya, masih banyak M&A yang menggunakan Pool of Interest Method.
Know Why it is so......
[-]. Terhindar dari peningkatan biaya depresiasi atas aktiva yang direvaluasi.
[-]. Terhindar dari beban amortisasi goodwill.
[-]. Peningkatan fleksibilitas manajemen terkait dengan dividen.
[-]. Manajemen memiliki kesempatan menciptakan laba yang sebelumnya belum dilaporkan
[-]. Menyembunyikan nilai kepentingan yang diberikan dalam M&A’s
[-]. Melindungi manajemen dari kritik pemegang saham (harga beli aktiva yang lebih tinggi dari nilai wajar aktiva)
Karena Pool Of Interest Method tidak dibenarkan, mungkin pool of interest method tidak perlu saya bahas, let’s focus on the valid method to make it easier & faster.
Mendeterminasi “Nilai Beli” dalam “Purchase Method” M&A
Pembeli memperhitungkan seluruh biaya perolehan sehubungan dengan akuisisi aktiva bersih atau saham perushaan lain sebagai bagian dari harga beli.
Ada beberapa expenditure yang mungkin timbul dari M&A’s:
Direct Expenditure: imbal jasa bagi penemu (finder’s fee), Accounta fee, Lawyer Fee dan Appraisal fee
Expenditure pengeluaran efek: biaya pendaftaran efek, audit, dan hukum sehubungan pendaftaran saham dan komisi pialang.
Indirect & General Expenditure: biaya gaji accountant yang merupakan pegawai perusahaan pengakuisisi dalam M&A’s
Contoh Kasus:
Pada tanggal 1 Januari 2008, Royal Bali Inc. (RBC) membeli semua aktiva dan kewajiban PT. Baik Baik Saja (BBS) dalam satu merger dengan mengeluarkan 10,000 lembar saham PT. Baik Baik Saja dengan nilai nominal $ 10. Saham yang dikeluaran tersebut mempunyai nilai pasar $ 600,000.
Royal Bali Inc mengeluarkan Legal expense dan Appraisal expense sebesar $40,000 sehubungan dengan M&A’s dan biaya pengeluaran saham sebesar $25,000.
Total harga beli saham, sama dengan nilai saham yang dikeluarkan Royal Bali Inc ditambah biaya tambahan yang terjadi sehubungan dengan akuisisi aktiva.
Total Harga Beli dapat dihitung:
Nilai Wajar Saham yang dikeluarkan = $ 600,000
Other Acquisition Cost = $40,000
--------------------------------------------------------
Total Harga Beli = $640,000
Saham yang dikeluarkan oleh Royal Bali Inc untuk melakukan M&A’s dinilai pada nilai wajar dikurangi dengan biaya pengeluaran saham.
Nilai tercatat sahamnya dihitung dengan:
Nilai Wajar Saham yang dikeluarkan = $600,000
Biaya Pengeluaran Saham = ($25,000)
--------------------------------------------------------
Nilai tercatat saham = $575,000
Perbandingan Nilai Buku dengan Nilai Wajar M&A’s melalui pembelian aktiva bersih PT. Baik Baik Saja menjadi sebagai berikut:
Transaksi M&A dicatat dengan jurnal:
[Debit]. Kas dan Piutang = $ 45,000
[Debit]. Persediaan = $ 75,000
[Debit]. Tanah = $ 70,000
[Debit]. Bangunan & Peralatan = $ 350,000
[Debit]. Paten = $ 80,000
[Debit]. Goodwill = $ 130,000
[Credit]. Kewajiban lancar = $ 110,000
[Credit]. Saham biasa = $ 100,000
[Credit]. Tambahan modal disetor = $ 475,000
[Credit]. Biaya merger tangguhan = $ 40.000
[Credit]. Biaya pengeluaran Saham tangguhan = $ 25.000
Catatan:
[-]. Goodwill sebesar $ 130,000 berasal dari total harga beli aktiva bersih dikurangi dengan nilai wajar dari aktiva bersih; $640,000 – $510,000 = $130,000
[-]. Nilai Saham Biasa = $10 x $ 10,000 = $ 100,000
[-]. Tambahan Modal disetor = Nilai tercatat saham–Saham biasa= 575,000-100,000 = $475,000
M&A’s melalui Pembelian Saham (Share Acquisition)
M&A’s yang dilakukan melalui pembelian saham berhak suara dari perusahaan lain bukan melalui akuisisi aktiva bersih disebut dengan SHARE ACQUISITION (read;Acquisition saja).
Contoh kasus:
Royal Bali Inc menukarkan 10,000 lembar sahamnya dengan total nilai pasar $ 600,000 untuk semua saham PT. Baik Baik Saja dalam transaksi pembelian, timbul biaya merger sebesar $40,000 dan biaya pengeluaran saham $ 25,000 yang sebelumnya dicatat dalam Account tangguhan.
Untuk mencatat pembelian saham PT Baik Baik Saja, maka di jurnal:
[Debit]. Investasi pada saham PT. Baik Baik Saja = $640,000
[Credit]. Saham biasa = $100,000
[Credit]. Tambahan Modal disetor = $475,000
[Credit]. Biaya merger tangguhan = $40,000
[Credit]. Biaya pengeluaran saham tangguhan = $25,000
Pelaporan Kepemilikan Antar-Perusahaan
Untuk investasi pada saham biasa, pelaporan kepemilikan antar-perusahaan dapat menggunakan 3 (tiga) method, yaitu:
[-]. Laporan Keuangan Konsolidasi
[-]. Expense Method
[-]. Equity Method
Penerapan metode tergantung pada ”Control Level Factor” yang dimiliki investor pada investee.
[-]. Expense Method: untuk tingkat kepemilikan 0% - 20 % memiliki Control Level yang tidak signifikan.
[-]. Equity Method: untuk tingkat kepemilikan > 20% - 50 % memiliki Control Level yang signifikan.
[-]. Laporan Keuangan Konsolidasi: Tingkat kepemilikan > 50 % memiliki Control Level yang dominant.
Selanjutnya kita bahas satu persatu untuk masing-masing method di atas.
Expense Method
Outlined:
[-]. Dicatat oleh investor berdasarkan biaya historisnya.
[-]. Pendapatan diakui oleh investor jika deviden diumumkan oleh invstee
[-]. Expense Method digunakan ketika investor tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan atau tidak mempunyai pengaruh yang signifikan atas investee, yang disebabkaan besarnya investasi investor ke investee (kurang dari 20%)
Contoh Kasus:
PT. Royal Bali Cemerlang (RBC) membeli 20% Saham biasa PT. Baik Baik Saja (BBS) senilai $100,000 pada awal tahun tetapi tidak memiliki pengaruh sigifikan kepada BBS. Selama tahun berjalan BBS memiliki laba bersih $50,000 dan membayar dividen $20,000.
PT. Royal Bali Cemerlang mencatatnya dengan jurnal:
[Debit]. Investasi pada saham biasa BBS = $100,000
[Credit]. Kas = $100,000
(Catatan: Untuk mencatat pembelian pada saham biaya PT. Baik Baik Saja).
[Debit]. Kas = $4,000
[Credit]. Pendapatan Dividen = $ 4,000
(Catatan: Untuk mencatat pendapatan dividen dari PT. Baik Baik Saja=$20.000 x 20%).
Catatan:
RBC hanya mencatat bagiannya atas laba yang di bagikan oleh BBS dan tidak membuat jurnal untuk bagian yang tidak dibagikan. Nilai tercatat investasi tetap sebesar biaya perolehan awal $ 100,000.
Equity Method (Metode Ekuitas)
Outlined:
[-]. Ditujukan untuk mencerminkan perubahan Equity atau kepemilikan investor dalam investee.
[-]. Investasi dicatat sebesar biaya atau harga perolehan awal dan disesuaikan tiap periode untuk bagian investor atas laba atau rugi investee dan dividen yang diumumkan oleh investee
Equity Method diharuskan penggunaannya untuk pelaporan investasi dalam saham perusahaan jenis berikut ini:
[-]. Corporate Joint Venture: Perush dimiliki dan dioperasikan oleh kelompok usaha kecil, dimana tidak satu pun yang memiliki kepemilikan mayoritas dalam saham biasa joint venture tsb.
[-]. Perusahaan dengan kepemilikan investor atas saham berhak suara, memberikan investor ”kemampuan untuk mempunyai pengaruh signifikan" atas kebijakan operasi dan keuangan perusahaan.
Investor’s Equity Outlined:
Atas “Laba bersih” yang diumumkan oleh perusahaan investee:
[-]. Dicatat pendapatan dari investasi
[-]. Peningkatan account investasi
Atas ”Rugi bersih” yang diumumkan oleh perusahaan investee:
Kebalikan jika “Laba Bersih”
Atas ”Pembagian Dividen” yang diumumkan oleh perusahaan investee:
[-]. Dicatat Kas/Piutang
[-]. Mencatat Penurunan Account investasi
Contoh Kasus:
PT. Royal Bali Cemerlang (RBC) mengakuisisi pengaruh signifikan atas BBS dengan membeli 20% Saham biasa PT. Baik Baik Saja pada awal tahun. BBS melaporkan laba sebesar $60,000 untuk tahun berjalan.
RBC mencatat bagiannya atas laba BBS sebesar $ 12,000 dengan jurnal:
[Debit]. Investasi pada saham BBS = $12,000
[Credit]. Pendapatan dari Investee = $12,000
(Pendapatan dari investasi pada PT. Baik Baik Saja $60,000 x 20% = $12,000)
Catatan:
Jurnal ini disebut sebagai “Accrual Equity” yang biasanya dibuat sebagai Adjustment jurnal pada akhir periode. Apabila investee melaporkan kerugian untuk periode tersebut, investor mengakui bagiannya atas rugi tersebut dan mengurangi nilai tercatat investasi sebesar jumlah porsi kerugian.
Contoh Kasus:
PT. Royal Bali Cemerlang (RBC) mengakuisisi pengaruh signifikan atas BBS dengan membeli 20% Saham biasa PT. Baik Baik Saja pada awal tahun. BBS melaporkan laba sebesar $60,000 untuk tahun berjalan. BBS juga mengumumkan dan membayar dividen sebesar $20,000.
RBC mencatat bagiannya atas dividen BBS dengan jurnal:
[Debit]. Kas = $4,000
[Credit]. Investasi (pd saham PT. Baik Baik Saja)= $4,000
(Penerimaan dividen dari PT. Baik Baik Saja 20% x 20.000)
Pada buku investasi akan kelihatan:
[-]. Biaya Perolehan Awal Investasi = $100,000
[-]. Accrual Equity = $12,000 [=$60,000 x 20%]
[-]. Dividen = ($4,000) [=$20,000 x 20%]
----------------------------------------------------------
Saldo Investasi pada BBS = $108,000
Laporan Keuangan Konsolidasi
Setelah Merger & Acquisition Accounting – Part 2 ini, akan dibahas secara mengkhusus mengenai Laporan Keuangan Konsolidasi yang melibatkan penggabungan untuk pelaporan keuangan aktiva, kewajiban, pendapatan dan beban individual untuk dua atau lebih perusahaan yang berhubungan istimewa seakan-akan adalah satu entity. Termasuk prosedur pengeliminasian semua kepemilikan dan aktivitas antar perusahaan.