Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 
Showing posts with label Bea Masuk. Show all posts
Showing posts with label Bea Masuk. Show all posts

May 5, 2008

Tarif Bea Masuk: MFN, CEPT, EHP, NT & ST

Apa itu Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations), CEPT, EHP (Early Harvest Package), NT (Normal Track), ST (Sensitive Track)? Apa tujuannya, bagaimana implementasinya? Mungkin informasi ini berguna bagi rekan-rekan yang menggeluti aktifitas Export dan Import, apa pentingnya bagi dunia perpajakan dan accounting?

Mengikuti perkembangan (updated) hal-hal yang berhubungan dengan aktifitas business kita adalah vital sifatnya, termasuk export – import. Tidak diragukan lagi, untuk Indonesia, hal-hal yang berbau export-import selalu menarik. Mengapa?

[-]. Export adalah andalan devisa Indonesia setelah Gas dan Minyak Bumi
[-]. Untuk supply banyak jenis kemoditi, Indonesia masih bergantung pada Import

Strategic value inilah yang sampai saat ini masih digarap terus oleh pelaku bisnis di Indonesia, business export-import sampai tahun ini tetap bersinar, meskipun kita tidak menutup mata akan kompetisi yang semakin ketat dengan sesama negara ASEAN dan ASIA.


Hubungan-nya dengan accounting dan perpajakan?

Sangat erat. Bagi rekan-rekan di accounting dan perpajakan yang kebetulan sedang memagang perusahaan export-import, memahami tehnis penghitungan bea masuk, ppn import dan pph pasal 22 import termasuk wajib. Tidak boleh tidak tahu. Dan kehadiran anda diperusahaan akan menjadi lebih berarti jika anda memahami tata cara dan prosedur export-import, mengapa?

Terutama bagi perusahaan yang banyak melakukan import, structure cost sangat didominasi oleh aktifitas import. Mulai dari inventory, freight cost, bea masuk, insurance, dll.

Kita langsung ke topic…….


Tarif Bea Masuk MFN

Apa itu “Tarif Bea Masuk MFN”?
Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations) adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan Indonesia.

Apa tujuan “Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk MFN”?
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi investor, memberikan perlindungan bagi konsumen, dan meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan, maka tarif bea masuk MFN akan disesuaikan secara bertahap sehingga secara relatif menjadi harmonis, rendah dan uniform pada tahun 2010. Pola penyesuaian tarif bea masuk ini disebut Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, 2005-2010.


Implementasi Harmonisasi Tarif

Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahap I telah selesai dirumuskan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tanggal 21 Desember 2004. Keputusan ini berisi program/jadwal penyesuaian tarif bea masuk produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi baja untuk kurun waktu 2005-2010. Dengan implementasi program tersebut, maka tarif bea masuk Indonesia pada tahun 2010 akan relatif harmonis, rendah dan uniform.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kembali tarif bea masuk keseluruhan produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi-baja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004. Tarif bea masuk yang baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005 dan meliputi 1.964 pos tarif. Dari jumlah ini, tarif bea masuk yang mengalami perubahan pada tahun 2005 adalah sebanyak 239 pos tarif (96 pos tarif mengalami kenaikan dan 143 pos tarif mengalami penurunan).


Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA

Apa itu Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA ?
Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara-negara anggota ASEAN yang dilengkapi dengan Formulir-D (Certificate of Origin). Secara umum, saat ini tarif bea masuk CEPT for AFTA adalah 0-5%, kecuali produk-produk yang masuk Exclusion List. Berdasarkan kesepakatan antar negara ASEAN, 60% dari seluruh pos tarif (10 digit) harus memiliki tarif bea masuk 0% pada tahun 2005.

Implementasi Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA ?
Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2005 tanggal 18 Mei 2005. Dalam PMK tersebut tarif bea masuk 1.571 pos tarif diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga secara keseluruhan saat ini terdapat 60,5% dari seluruh pos tarif memiliki tarif CEPT 0%. Jumlah pos tarif dengan tarif CEPT 0% secara bertahap akan bertambah sehingga pada tahun 2010 perdagangan antar negara ASEAN tidak terdapat lagi hambatan tarif bea masuk.


Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA

Angin segar bagi rekan-rekan yang sering melakukan import dari china.

Apa itu Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA?
Adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari China dan/atau negara ASEAN lainnya yang dilengkapi dengan Formulir-E (Certificate of Origin). Dalam rangka kerjasama perdagangan ASEAN-China disepakati untuk menurunkan tarif bea masuk secara bertahap dalam tiga kategori, yaitu Early Harvest Package (EHP), Normal Track (NT) dan Sensitive Track (ST).

Dan ini detailnya:

EHP (Early Harvest Package):
Adalah program penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2004 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjadi 0% pada tahun 2006. Program ini telah diimplementasikan oleh Indonesia dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 (EHP ASEAN-China, terdiri dari 527 pos tarif) dan 356/KMK.01/2004 (EHP Bilateral Indonesia-China, terdiri dari 46 pos tarif). Tarif bea masuk produk-produk ini menjadi 0% pada tahun 2006, baik di Indonesia maupun di China.

Normal Track (NT):
Adalah program penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2005 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjadi 0% pada tahun 2010 dengan pengecualian sejumlah pos tarif yang dapat diturunkan menjadi 0% pada tahun 2012. Tim Tarif saat ini sedang merumuskan program normal track yang diperkirakan meliputi lebih dari 9.000 pos tarif.

Sensitive Track (Normal Sensitive dan Highly Sensitive):
Adalah program penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China yang dilakukan lebih lambat dari normal track. Sesuai kesepakatan, produk yang masuk Sensitive track memiliki tarif maksimum 20% pada tahun 2012 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjadi 5% pada tahun 2018. Sedangkan tarif bea masuk produk highly sensitive tidak boleh melebihi 50% pada tahun 2015. Program ini dirumuskan bersama-sama dengan Normal Track dan akan ditetapkan dalam satu paket sebagai implementasi dari agreement on Trade in Goods ASEAN-China FTA yang ditandatangani pada bulan Nopember 2004 di Vientiane, Laos.

Bagi rekan-rekan yang sudah memiliki dan membaca buku HS Code Nomenclature, pasti menemukan multiple-coloumn, masing-masing: MFN, CEPT dan AC-FTA. Kolom ini akan terus bertambah apabila kesepakatan FTA antara ASEAN dengan mitra dialog lainnya (i.e.: Korea, Jepang, Australia/New Zealand).

Informasi tambahan:

[a]. HS Code Nomenclature terbaru (2007)

Jika ada diantara rekan-rekan belum memiliki Nomenclature HS Code terbaru (2007) dan bermaksud memilikinya, boleh menghubungi saya di : lie.dharma.putra[at]gmail.com.

Detail Buku:

Isi buku: Daftar komoditi import, beserta tarif-tarif nya (tarif bea masuk dan PPn Import-nya), dikelompokkan sesuai jenis dan bahan baku komoditi-nya.

Jumlah Halaman: 1093 halaman.

Jenis file: PDF file, jika butuh hard copy juga bisa saya bantu.


[b]. Free Calculator Bea Masuk, PPN & PPh Pasal 22 Import

Sekarang anda bisa memperoleh calculator penghitung Bea Masuk, PPN & PPh Pasal 22 Import disini. Caranya mudah. Silahkan baca detailnya di : Calculator Bea Masuk, PPN & PPh Import.

Informasi lebih lengkap dan detail mengenai Tarif Bea Masuk MFN, CEFT, NT & ST, silahkan hubungi DJBC.

Bea Masuk, PPN & PPh Import - Calculator

Calculator (penghitung) Bea Masuk, PPN dan PPh Import ini berfungsi untuk membantu melakukan estimasi (perkiraan) yang mendekati akurat mengenai perhitungan: Bea Masuk, PPN dan PPh Import atas sebuah rencana import. Saya buat untuk membantu rekan-rekan yang bergelut dengan aktifitas export – import.

Kali ini, giliran rekan-rekan yang bergerak di export-import yang berkesempatan memperoleh tools gratis, supaya adil :-).


Model spreadsheet-nya

Seperti screenshot dibawah ini:


Data yang diperlukan

Adapun data yang perlu di-input:

[-]. Freight Cost (sesuai standard IATA)
[-]. Insurance (jika ada)
[-]. Tariff Bea Masuk (sesuai HS Code Nomenclatur)
[-]. Rate PPN Import (sesuai HS Code Nomenclature)
[-]. Rate PPh Import (sesuai HS Code Nomenclature)


Catatan: HS Code Nomenclature terbaru (2007)

Jika ada diantara rekan-rekan belum memiliki Nomenclature HS Code terbaru (2007) dan bermaksud memilikinya, boleh menghubungi saya di : lie.dharma.putra[at]gmail.com. Detail Buku:

Isi buku: Daftar komoditi import, beserta tarif-tarif nya (tarif bea masuk dan PPn Import-nya), dikelompokkan sesuai jenis dan bahan baku komoditi-nya.

Jumlah Halaman: 1093 halaman.

Jenis file: PDF file, jika butuh hard copy juga bisa saya bantu.


Cara kerjanya

Sangat sederhana. Begitu data di atas di input, maka anda akan langsung memperoleh estimasi atas:

[-]. Bea Masuk
[-]. PPN Import
[-]. PPh Pasal 22 Import

Di ujung spreadsheet anda akan memperoleh total Import Duty & Tax. Begitu cepat dan mudah.


Tingkat accuracy

Menganut system “Garbage in – Garbage Out”, artinya hasil estimasi yang dihasilkan tergantung seberapa valid angka yang akan dimasukkan. Jika 100% valid maka out-put-nya akan 100% valid juga.


Yang perlu dicatat

Layaknya mesin penghitung, dia pin-pin-bo :-P alias pintar-pintar-bodoh. Dia tidak bisa mengubah perintah anda yang salah menjadi benar, melainkan hanya mengerjakan apa yang anda perintahkan.


Cara mendapatkan

Bagi yang ingin mendapatkannya, silahkan subscribe dib log ini dan…kirimkan komentar, dengan meng-copy + paste tulisan dibawah ini dan melengkapi-nya dengan mengisi titi-titik yang ada.

---------------------------------------------------------------------------------------------------
PENDAPAT SAYA MENGENAI BLOG INI ADALAH:

Kekurangan blog ini, yaitu:……………….. (isi pendapat anda, min. 20 kata)

Kelebihan Blog ini, yaitu:…………………… (isi pendapat ini, min. 20 kata)

Ke depan, saya ingin blog ini:…………………(isi harapan anda, min 20 kata)

Nama:……………….
E-mail Address:………………
-------------------------------------------------------------------------------------------------

Jangan segan-segan mengungkapkan kekurangan blog ini, dan menyampaikan harapan anda mengenai blog ini di masa yang akan datang. Semakin banyak jumlah kata yang anda sampaikan semakin bagus.

Jangan khawatir tidak memperoleh Calculator (penghitung) Bea Masuk, PPN dan PPh Import ini hanya karena menulis kritik yang pedas, feel free and enjoy!

Nov 13, 2007

PENGEMBALIAN, KERINGANAN & PEMBEBASAN BEA MASUK

Pengembalian, pembebasan atau keringanan dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas :


1). Kelebihan pembayaran bea masuk akibat :

a). Kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai atas barang impor.

b). Perbedaan penetapan tarif dan nilai pabean, dengan penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.

c). Kesalahan tata usaha, antara lain adalah kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.
2). Impor barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk.
3). Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
4). Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah
5). Kelebihan pembayaran bea masuk sebagai akibat putusan lembaga banding.

Caranya :

Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Jika permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk disetujui, direktur jenderal bea dan cukai a.n. Menteri keuangan menerbitkan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk.


Syarat (embel-embel :-P ) Pengembalian, Keringanan & Pembebasan Bea Masuk

Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi indonesia

Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya semua dokumen, catatan dan pembukuan yang berkaitan dengan pembebasan atau keringanan bea masuk atas import.


Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan kepabeanan, direktorat jenderal bea dan cukai melakukan pengawasan fungsional dan post audit atas pembukuan, catatan dan dokumen pengusaha/importir yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang.

Berdasarkan hasil audit, pengusaha/importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk, cukai, ppn, dan pph pasal 22 impor yang terutang, dan sanksi administrasi berupa DENDA.

Artikel Export-Import lain yang terkait :

Pengantar Bea Masuk [-baca-]
Import Duty Calculation - Menghitung Bea Masuk [-baca-]
Memahami Harmonized System (HS) [-baca-]
Pembebasan Bea Masuk, Kredit PPn & PPh Import [-baca-]
Import Tax Calculation (Perhitungan Pajak Import) [-baca-]
Mengkreditkan PPn Import [-baca-]
Mengkreditkan PPh Import (Pasal 22) [-baca-]

PEMBEBASAN BEA MASUK, KREDIT PPn & PPh IMPORT - Pengantar

Sebelum masuk ke topik utama, yaitu Pembebasan Bea Masuk, Pengkreditan PPn Import dan PPh Import, saya merasa perlu meluruskan beberapa BIG CONFUSSION yang mungkin selama ini masih simpang siur.

Kesimpangsiuran antara istilah BEA MASUK dan PAJAK IMPORT

Biaya yang dikenakan oleh pemerintah terhadap importer atas suatu import barang ada 2 jenis besar :

BEA MASUK (Import Duty) : Adalah merupakan cukai, atau istilah dulunya mungkin upeti atas barang dagangan yang jaman dahulu dipungut oleh syahbandar. Bea Masuk (Import Duty) dihitungan dengan mengalikan CIF (Cost + Insurance + Freight) X Tariff, dimana pentarifan-nya didasarkan atas klasifikasi barang yang diimport (Harmonized System Codes). Untuk cara dan contoh penghitungan silahkan baca : Import Duty Calculation [-baca-], dan untuk Harmonized System Codes, silahkan baca : Memahami Harmonized System Codes [-baca-].

PAJAK IMPORT (Import Tax) : Adalah jenis pajak atas import barang, ada 2 jenis pajak yang dikenakan, yaitu : Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk cara dan contoh penghitungan Pajak Import, silahkan baca : Import Tax Calculation [-baca-].

Total Keseluruhan biaya yang dikenakan atas import, adalah gabungan kedua elemen biaya diatas, yang diistilahkan dengan : DUTY & TAX.

Masih bingung dengan kedua istilah di atas ?, kalau masih bingung, berarti KETERLALAUAN :-P hAhAhAhA……(just kidding). Saya rasa sudah cukup jelas. Kalau belum jelas juga silahkan tanya, tidak apa-apa :-).


Kesimpangsiuran istilah PEMBEBASAN dan PENGKREDITAN

BEA MASUK : tidak dapat dikreditkan, tetapi dapat minta Pengembalian, Keringanan, atau Pembebasan bea masuk.

PAJAK IMPORT : tidak bisa diringankan atau dibebaskan, tetapi dapat dikreditkan dengan kewajiban pajak lainnya yaitu ( PPn Masa & PPh Tahunan ).

Saya berharap tidak ada lagi pertanyaan terbalik : “ Apakah Bea Masuk dapat dikreditkan ?”, atau “apakah Pajak Import Dapat dibebaskan ?”.

Sudah siap ke menu utama ?, kalau sudah silahkan lanjutkan baca (pilih salah satu) :

Pengembalian, Keringanan dan Pembebasan Bea Masuk [-baca-]

Mengkreditkan PPn Import [-baca-]

Mengkreditkan PPh Import (PPh Pasal 22) [-baca-]

Nov 11, 2007

PENGANTAR: BEA MASUK (Import Duty in Brief)

Author’s Note :

Tak sedikit yang bertanya, “Apakah Bea Masuk dapat dikreditkan ? bagaimana cara mengkreditkannya ?”. Dari pertanyaan ini, saya pikir masih banyak salah pengertian dan salah pemahaman mengenai : BEA MASUK

Saya merasa bersalah karena telah memposting mengenai : Import Duty Calculation (Perhitungan Bea Masuk) tanpa memberikan pemahaman yang cukup mengenai “Apa itu Bea Masuk ?”. Sebagai permintaan maaf, pengantar mengenai Bea Masuk saya berikan di sini.


Pengertian Bea Masuk (Import Duty)

Dasar Hukumnya :
Tentang Kepabeanan : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612).
Tentang Cukai : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613).

Pengertian Bea Masuk (BM) atau dalam bahasa inggrisnya “IMPORT DUTY”
Bea masuk adalah bea yang dikenakan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan diperlakukan sebagai barang import, oleh karenanya terutang Bea Masuk.

Yang Bertanggung Jawab Untuk Membayar Bea Masuk
Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang diimpornya melalui sistim menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self assessment).

Cara Penetapan dan Tujuan Penetapan
Bea Masuk ditetapkan dengan menggunakan “Dasar Penghitungan Bea Masuk (DPBM)” yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Keuangan, dan tujuannya adalah untuk kepastian penghitungan dan memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh importir.

Saat Pembayaran (Pelunasan)
Bea masuk dilunasi selambat-lambatnya pada saat barang akan dikeluarkan dari kawasan pabean (kecuali import yang biayanya ditangguhkan atau dibebaskan)


Besaran Bea Masuk

Kutipan Keputusan Menteri Keuangan No. 491/KMK.05/1996, Tgl. 31-07-1996 :
“Bea Masuk dihitung berdasarkan tarif Bea Masuk dikalikan dengan Nilai Pabean barang impor yang bersangkutan”.


Tarif :
Untuk penghitungan Bea Masuk didasarkan pada ketentuan tentang klasifikasi barang dan besarnya tarif Bea Masuk atas barang impor.

Nilai Pabean :
Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah Nilai pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Cost (FOB Cost) :
Harga Barang dimport sampai pada dek Kapal/pesawat pengangkut, atau biasa disebut Free On Board (FOB)

Insurance (Asuransi) :
Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut :
Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi.
Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil.
Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Freight (Biaya Angkut) :
Biaya angkut (freight) untuk menghitung Nilai Pabean bagi barang impor didasarkan atas biaya angkut yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Jika memakai angkutan udara (Air Shipment) yang diberlakukan adalah rate IATA.


Catatan : Mengenai cara menghitung Bea Masuk, silahkan baca Tips : Import Duty Calculation (Perhitungan Bea Masuk) [-baca-]


Besarnya Nilai Pabean Dalam Rupiah
Diperoleh dari perkalian antara Nilai Pabean dalam valuta asing dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Tempat Pembayaran Bea Masuk
Untuk pelaksanaan pembayaran Bea Masuk dan pungutan negara lainnya dalam rangka impor dibayar melalui Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Bea Masuk Tidak Dapat Dikreditkan
Bea Masuk tidak dapat dikreditkan. Akan tetapi bisa "ditangguhkan" atau "dibebaskan".


Catatan :

Mengenai “Penangguhan dan Pembebasan Bea Masuk”, segera akan di posting di sini.

Juga akan diposting sini mengenai “Perlakuan Akuntansi Atas Bea Masuk dan Pajak Import”, secara terpisah.

Silahkan bookmark blog ini dengan mengklik tombol book mark di ujung bawah halaman ini, agar dapat dengan mudah kembali ke sini tanpa perlu menghabiskan waktu untuk surfing kemana-mana :-)

Oct 8, 2007

IMPORT DUTY CALCULATION (Perhitungan Bea Masuk)

Import Duty (Bea Masuk) merupakan bagian yang paling critical yang perlu dipahami. Dari pengalaman saya selama ini, perhitungan dibagian Import Duty ini lah yang jarang orang ketahui.

Sebelum masuk ke Cara perhitungan Bea Masuk, perlu dipahami hal-hal penting berikut :

Purchase (FOB, C&F & CIF):
Silahkan baca artikel saya sebelumnya : Landing Cost, Purchase, dan Freight Cost Calculation. Pahami pengertian dan perbedaannya.

Insurance : Baca kembali article saya : Landing Cost (Sub: Insurance)

Harmonize System Code (biasa di singkat HS):
Harmonize System Code wajib anda pahami dan ketahui. Ingin saya upload di sini agar bisa anda download langsung dari sini, sayang file-nya masih berupa PDF yang sangat besar. Untuk sementara Harmonize System Code bisa anda temukan di Ditjend Bea dan Cukai Indonesia (DJBC). Harmonize System Code ini adalah kode untuk mengelompokkan jenis komoditi import yang nantinya akan menentukan tariff yang akan digunakan didalam penentuan Import Duty.

Okay… here we go..! masuk ke perhitungan :

Import Duty = Tariff x CIF

Atau :

Import Duty = Tariff x (FOB + Freight Cost + Insurance)

Contoh :

PT. Royal Bali Gemilang melakukan import dari China, sebagai berikut :

Items : Hand croche Glove
Matrials : 100% Acrylic
Qty : 1000 pcs
Unit Price (FOB) : USD 3.50/pc
Freight Cost (IATA) : USD 300.00
Insurance = USD 150.00
Note on FOB : No discount applied , Sales Tax included

Berapa Import Duty (Bea Masuknya) ?.

Petunjuk :

Harmonize System Code untuk Glove (Sarung Tangan) yang terbuat dari acrylic adalah : 6116.93.00.00 (HS Code untuk komoditi lain silahkan download di DJBC). Tariff untuk HS ini adalah : 15%

Perhitungan :

Import Duty = 15% x [(1000 pcs x USD 3.50) + USD 150.00 + USD 300.00 ] = 15% x USD 3,950.00 = USD 592.50

Update: 05-05-2008
Untuk rekan-rekan yang ingin melakukan estimasi Bea Masuk (Import Duty), PPN dan PPh Import dengan mudah dan cepat, sekarang bisa mendapatkan : Bea Masuk, PPN & PPh Import Calculator disini. silahkan baca cara mendapatkannya.

Oct 4, 2007

LANDING COST

Ketika keluarga, kerabat atau teman baru pulang dari luar negeri sudah barang tentu membawa banyak cerita menarik. Mulai dari proses pembayaran fiskal di airport yang pengisian formnya sambil berdiri, kabin pesawat yang tentunya lebih nyaman dibandingkan dengan pesawat pengangkut penumpang di dalam negeri, proses custom, jalanan di negeri yang dikunjungi, menu makanan di restoran, souvenir, branded clothes, sampai dengan harga barang elektronik yang harganya konon “much…much.. lower”, asli pula !.

Terbersit keinginan untuk memperjual-belikan barang yang konon “much….much cheaper” itu di dalam negeri?....

Wait a second……

Jika pembelian barang-barang itu masih untuk souvenir (non-commercial value), tentu sampai di dalam negeri pun harganya masih murah. Akan tetapi, ketika pembelian barang-barang itu "in bulk" yang untuk tujuan komersial, hitung-hitungannya menjadi berbeda.

Banyak elemen cost yang membuat barang itu (selanjutnya kita sebut “komoditi” saja) menjadi lebih mahal ketika tiba di dalam negeri. Mulai dari Harga beli komoditi itu sendiri (purchase), bea Angkut (freight cost), Asuransi (insurance), Bea Masuk (import duty) dan Pajak (tax).

Harga Beli Komoditi (Purchase)

Harga beli komoditi pastinya tergantung dari jenis, jumlah/volume, metode pembayaran (term of payment). Ketika anda memakai Net 30 Days Credit, pastinya harga komoditi akan menjadi lebih mahal dibandingkan jika anda membeli dengan Cash On Delivery (COD), dan akan menjadi semakin murah jika anda membeli dengan Cash and Carry.

Yang tak kalah pentingnya adalah metode penyerahan (Term of Delivery) atas pembelian tersebut. Membeli dengan "Franco Gudang" pastinya akan membuat harga paling rendah, akan menjadi lebih mahal jika term-nya "Free on Board (FOB", apalagi jika dengan term "Cost and Freight (C&F)", dan paling tinggi harganya jika memakai "Cost Insurance & Freight (CIF)".

Bea Angkut (Freight Cost)

Beasarnya bea angkut tergantung dari jenis, volume/berat, dan carrier-nya. Jika komoditi diangkut dengan kapal laut sudah pasti akan menjadi lebih murah dibandingkan dengan pesawat udara.

Jika memakai angkutan udara, biasanya bea angkut dihitung dari beratnya (gross weight), kecuali untuk barang-barang tertentu yang jika dihitung dengan berat tidak akan setara dengan space yang di pakai (barang ringan akan tetapi volume-nya besar) dimana penentuan cost ditentukan oleh dimensinya. Sedangkan jika memakai angkutan laut biasanya bea angkut dihitung berdasarkan volume (cbm=cubic meter).

Akan tetapi keputusan untuk memilih cara pengangkutan (lewat laut atau udara) tentunya tergantung dari jenis barangnya, tingkat urgensi komoditi tersebut, jika waktu yang menjadi concern anda pasti angkutan udara menjadi pilihan. Cara apapun yang anda pilih, yang jelas "certain cost is arised".

Asuransi (Insurance).

Asuransi adalah penting. Akan melindungi komoditi dari berbagai resiko (kehilangan, rusak, kecelakaan, dan lain-lain). Besaran perminya ditentukan oleh risk coverage. Semakin banyak resiko yang di tanggung, premi makin besar. Bagi Dirjen Bea & Cukai Indonesia, Nilai asuransi dianggap sebesar 0.05% x (Cost+Freight), walaupun untuk pengiriman yg tidak berasuransi.

Bea Masuk (Import Duty)

Besarnya bea masuk dipengaruhi oleh jenis komoditi, harga beli komoditi, biaya angkut dan nilai asuransinya. Makin besar biaya2 tersebut akan makin tinggi juga bea masuknya. Jenis komoditi menentukan besar Import Tariff-nya. Mulai dari jenis Barang Bebas diimpor, Barang yang Diatur, Barang yang diawasi, Barang yang dibatasi, dan Barang yang dilarang untuk diimpor. Makin ke belakang urutan jenis barangnya makin tinggi tarif nya.

Pajak (Tax).

Pajak yang dikenakan atas impor ada dua macam, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Pendapatan (PPh).

Biaya-biaya yang timbul dari proses pembelian sampai tiba di Indonesia disebut dengan Landing Cost. Formulasi sederhana dari Landing Cost adalah :
LC = Purchase + Freight + Insurance(if any) + Import Duty + Tax

Bagaimana cara menentukan besaran masing elemen cost tersebut beserta cara penghitungannya ?. Apakah keinginan anda untuk memperjual-belikan barang impor tersebut masih layak untuk diteruskan ?

Secara terperinci akan di bahas di artikel berikutnya : LANDING COST CALCULATION (The Abstraction)

Silahkan ikuti terus.
Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai