Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

Oct 24, 2007

GAJI, UPAH DAN PPH PASAL 21

Gaji dan Upah adalah bentuk imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan (badan atau perorangan) kepada pihak pekerja atas suatu jasa atau pekerjaan yang diserahkan.

Gaji merupakan sebutan untuk imbalan yang diberikan kepada staf atau pegawai tetap yang hasil kerjanya tidak dapat diukur dengan satuan tertentu (Jumlah maupun waktu) yang nilainya telah ditetapkan sejak kesepakatan kerja di atur.

Sedangkan upah adalah imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja langsung yang hasil kerjanya dapat diukur dengan satuan tertentu (jumlah fisik barang yang dihasilkan atau masa atas jasa pekerjaan yang diserahkan)

Besarnya gaji maupun upah ditentukan oleh elemen-elemen yang ada didalam gaji dan upah itu sendiri. Elemen-elemen maupun tata cara penghitungannya ditentukan oleh kebijakan pihak yang mempekerjakan (perusahaan komersial, organisasi nir-laba atau milik perseorangan), dalam batas peraturan dan undangan-undang yang berlaku.

Kaitannya dengan accounting, gaji dimasukkan ke dalam kelompok biaya operasional sedangkan upah dimasukkan ke dalam kelompok harga pokok produksi untuk kemudian menjadi bagian dari Harga Pokok Penjualan (HPP), dijurnal sesuai dengan kelompok akun-nya. Gaji dan dimasukkan ke dalam kelompok yang berbeda karena masing-masing memiliki karakter yang berbeda.

Gaji, upah dan elemen-elemen yang menyertainya merupakan obyek PPh Pasal 21, dimana pihak yang mempekerjakan dimandatkan untuk melakukan pemotongan.

Baca lebih rinci lagi topik ini :

Gaji : Elemen Gaji, Perlakuan Akuntansi atas Gaji, Prosedur Penggajian [-baca-]

Upah : Elemen & Sitem Pengupahan, Perlakuan Akuntansi atas Upah [-baca-]

PPh Pasal 21 : Peraturan, Perlakuan, dan Prosedur PPh Ps.21 [-baca-]

12 comments:

  1. Siang pak Putra,

    Saya mau tanya, bagaimana kalo pada perhitungan PPh 21 tahun 2007 untuk karyawan ternyata kurang bayar pada pengisian form 1721-A1. Apakah kurang bayar tsb. bila dipotong dibulan januari (PPh 21 2007 kurang bayar + PPh 21 bulan Jan 08)dapat digabungkan ke PPh 21 dan/atau pasal 26 yang telah di setor (form 1721), bagaimana dengan SSP nya?

    Makasih.

    lutfan

    ReplyDelete
  2. Pak Lutfan,

    Anda sudah mengirimkan SPT PPH Pasal 21 Thn 2007 ? wow.... ! salut neh.

    Saya sarankan dipisah saja...

    Untuk kurang bayar Tahun 2007, anda buat SSP tersendiri, di uraiannya tulis "PPh Pasal 21 Tahun 2007 (tanpa menyebutkan masa/bulan)", jangan lupa ganti kode MAP-nya memakai kode MAP SPT PPH Pasal 21 Tahunan (maaf saya tdk hafal kode MAP-nya), dan tahun takwim-nya 2007. nanti waktu pelaporan SPT Tahunan 2007 (sebelum 20 Maret 2008) lampirkan SSP tersebut bersama SPT Tahunannya. Saya yakin nanti akan di screening oleh petugas sebelum laporan diterima di counter-nya.

    Pada Laporan Keuangan Fiskal anda, kurang bayar ini akan diakui sebagai "Titipan PPH Pasal 21 Karyawan" di sisi kewajiban (pasiva). Sehingga pada pemeriksaan keseluruhan Pasal untuk Tahun Takwim 2007, anda kelihatan PPH Pasal 21 kurang bayar, lalu tunjukkan SSP yang tadi telah disetorkan. Maka petugas pajak sudah menganggap ini dilunasi di januari 2008.


    Untuk SPT masa Jan 2008 anda buat SSP tersendiri juga, tentunya di uraian di tulis SPT Masa Januari 2008. Tahun takwim 2008, kode map utk spt masa.

    Jika pak lutfan masih ada yang kurang jelas silahkan tulis komentar kembali.

    Selamat bekerja !.

    Salam,
    Lie Dharma Putra

    ReplyDelete
  3. Hi Pak Putra..
    Langsung saja, perusahaan tempat saya bekerja adalah anak perusahaan dari induk yang berada di luar negeri. Perusahaan di jakarta ini adalah hanya sebagai cost centre.. Perusahaan ini menyediakan jasa, jadi yang terjadi adalah perusahaan ini hanya menghasilkan beban saja..
    Pertanyaan saya adalah, ketika mendapatkan dana dari luar negeri sebagai dana utk operasi perusahaan, maka dana ini akan dikenakan PPN atau tidak ya?
    Mohon bantuannya Pak Putra..

    Terima Kasih
    AH

    ReplyDelete
  4. Aylin:
    Tergantung pada 2 hal :

    1.) Status badan usahanya; apakah representative (Badan Usaha Tetap) atau PT (PMA) mandiri.

    (-). Jika BUT maka anda BUT tidak diwajibkan mengakui adanya laba/rugi, melainkan diakui sebabagi cost center saja. Hanya saja sangat mungkin Ditjend pajak akan meminta, data pelaporan pajak perusahaan induk di negaranya. Dalam hal ini, perusahaan hanya perlu melaporkan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 23.

    (-). Jika statusnya PT (PMA), maka perusahaan wajib melakukan perpajakan secara penuh. Termasuk pelaporan Laba Rugi perusahaan untuk pelaporan PPh Pasal 25 dan 29.

    2). Pengakuan atas pemasukan dana :

    Jika pemasukan dana tersebut diakui sebagai penyerahan jasa (e.i.: jasa management), maka dikenakan PPn, Jika diakui sebagai bentuk penyerahan barang tertentu (produk) dan memenuhi prosedur export, maka PPn-nya nihil.

    Semoga menjelaskan dan sukses selalu Aylin !.

    L.D.Putra

    2

    ReplyDelete
  5. Pak mo tanya ya.. Saya baru bekerja di sebuah perush kontraktor. Perush. sy ini men-subkontak-kan pekerjaannya pada pihak lain, namun hanya untuk jasa pengerjaannya saja (bahan/material tetap dari perus). Bagaimana saya mengenakan PPH 21 nya, mengingat kontrak saya dengan satu pihak saja (mandor) bukan per pekerja. Terima Kasih

    ReplyDelete
  6. Hallo pak..
    Pak mo tanya ya.. sya baru bekerja di perusahaaan kontraktor. perusahaan sya ini men-subkontrak-kan pekerjaannya namun hanya untuk jasa pengerjaannya saja(material/bahan dari perush sya). Apakah disini saya memperhitungkan PPh 21 atau 23 pak? mengingat kontrak dibuat dengan satu pihak saja (mandor) bukan dengan pekerja. Dalam hal ini saya tidak mengetahui jumlah pekerja dan upah harian yang diberikan mandor mereka. Dalam kontrak yang dibuat perusahaan hanya dicantumkan jenis pekerjaan, satuan pekerjaan dan harga persatuan pekerjaan. Terima Kasih Banyak.

    ReplyDelete
  7. Hallo Pak Putra..
    Pak mo tanya ya.. saya baru bekerja di perusahaaan kontraktor. perusahaan saya ini men-subkontrak-kan pekerjaannya namun hanya untuk jasa pengerjaannya saja (material/bahan dari perush saya). Apakah disini saya harus menghitung PPh 21 atau kah PPh 23 pak? mengingat kontrak dibuat perusahaan hanya dengan satu pihak saja (mandor) bukan dengan pekerja. Dalam hal ini saya tidak mengetahui jumlah pekerja dan upah harian yang diberikan mandor pada pekerja. Dalam kontrak yang dibuat hanya mencantumkan jenis pekerjaan, satuan pekerjaan dan harga persatuan pekerjaan. Terima kasih banyak sebelumnya.

    ReplyDelete
  8. Hallo Pak Putra..
    Pak mo tanya ya.. saya baru bekerja di perusahaaan kontraktor. perusahaan saya ini men-subkontrak-kan pekerjaannya namun hanya untuk jasa pengerjaannya saja (material/bahan dari perush saya). Apakah disini saya harus menghitung PPh 21atau kah PPh 23 pak? mengingat kontrak dibuat perusahaan hanya dengan satu pihak saja (mandor) bukan dengan pekerja. Dalam hal ini saya tidak mengetahui jumlah pekerja dan upah harian yang diberikan mandor pada pekerja. Dalam kontrak yang dibuat hanya mencantumkan jenis pekerjaan, satuan pekerjaan dan harga persatuan pekerjaan. Terima kasih banyak sebelumnya.

    ReplyDelete
  9. Hallo Pak Putra..
    Pak mo tanya ya.. saya baru bekerja di perusahaaan kontraktor. perusahaan saya ini men-subkontrak-kan pekerjaannya namun hanya untuk jasa pengerjaannya saja (material/bahan dari perush saya). Apakah disini saya harus menghitung PPh 21atau kah PPh 23 pak? mengingat kontrak dibuat perusahaan hanya dengan satu pihak saja (mandor) bukan dengan pekerja. Dalam hal ini saya tidak mengetahui jumlah pekerja dan upah harian yang diberikan mandor pada pekerja. Dalam kontrak yang dibuat hanya mencantumkan jenis pekerjaan, satuan pekerjaan dan harga persatuan pekerjaan. Terima kasih banyak sebelumnya.

    ReplyDelete
  10. To : Dio & anonymous

    Jika, contract-nya hanya dengan satu orang saja, dan itu berupa contract kerja, maka dikenakan PPh 23.

    Salam,
    Putra

    ReplyDelete
  11. Hallo Pak Putra

    Saya John.
    Perush tpt saya bekerja menggunakan jasa dari perush induk utk mengembangkan model baru (mereka karyawan di perush induk di luar negeri, tp bekerja utk project baru perush kita). Tiap awal tahun kami mendapatkan estimasi biaya jasa ini (di split per bulan). Berdasarkan kesepakatan yg tlh di tetapkan invoicing nya sendiri 1 tahun 2 kali,pada bulan ke 6 dan ke 12.
    pertanyaan saya adalah :
    1. Bisakah biaya ini dicatat sbg expenses tiap2 bulan (menggunakan estimasi)
    tanpa hrs membayar PPh pasal 26 yg 10% di bulan ybs.
    2. Apakah boleh kita membayar PPh pasal 26 tsb ketika invoice datang saja? (padahal pengakuan sbg expenses nya tiap bln berdasarkan estimasi) atau ada denda yg hrs di bayar krn tdk bayar tiap bulan?

    Utk sekarang ini pencatatan kami untuk biaya ini tidak setiap bulan, dlm arti waktu invoice datang baru diakui sbg expenses. Otomatis expenses tiap bulan ke 6 dan 12 membengkak (jumlah biaya ini cukup besar) dan tentunya tidak bagus untuk evaluasi cost.

    Mohon bantuannya krn saya bukan dr perpajakan, saya dr budgeting.

    ReplyDelete
  12. To : Pak Jhon

    Accounting point view:

    Pada dasarnya pengakuan biaya berdasarkan estimasi spt yg anda lakukan tidak disarankan, kalau diperkenaankan tentu semua budget boleh diakui sebagai biaya, kenyataannya kan tidak.

    Jika ingin memperoleh trend report yang bagus, sebaiknya lakukan pengakuan deffered expense (biaya dimuka, baru kemudian dibiayakan ke tiap-tiap bulannya.

    Misal: Untuk jasa yang akan jatuh tempo bulan 6, maka tanggal 01 January dibuatkan jurnal:

    [Debit]. Deffered Expense = $ 6,000
    [Credit]. A/P = $ 6,000

    selanjutnya setiap bulan (bulan jan, feb,mar, apr, may, jun) dibuatkan jurnal:

    [Debit]. Jasa Management = $ 1,000
    [Credit]. Deffered Exp = $ 1,000

    Khusus di bulan june (saat actual cash disbursement/pembayaran) dibuatkan jurnal:

    [Debit]. Jasa Management = $ 1,000
    [Credit]. Deffered Exp = $ 1,000
    (untuk pengkuan jasa management exp june).

    [Debit]. A/P = $ 6,000
    [Credit]. Cash = $ 6,000

    Tax point view (pph 26):

    Withholding tax macam pasal 26, seharusnya diakui (dan dibayar) pada saat biaya diakui.

    Kapanpun biaya tersebut diakui, pada saat itulah pph ps 26 harus dipungut. Jika mau diakui perbulan, maka pph pasal 26 juga disetor dan dilaporkan tiap bulan (tentu sesuai porsi tiap bulannya). Jika biaya jasa management diakui setiap 6 bulan sekali, maka pph pasal 26 juga dilaporkan dan dibayar tiap 6 bulan.

    Mudah2an cukup jelas.

    Salam,
    Putra

    ReplyDelete

Feel free to leave a comment :)

Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai