Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

Oct 25, 2007

UPAH

Upah yang dalam bahasa inggrisnya “wages” adalah imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja langsung, atas pekerjaan/jasa yang diberikan yang dihitung berdasarkan satuan atau borongan atau waktu tertentu.

Macam dan Sistem Pengupahan

Berdasarkan cara penghitungannya, upah dapat dibedakan menjadi :

1). Upah Satuan

Upah yang dibayarkan berdasarkan jumlah unit yang diserahkan, tanpa memperhitungkan lamanya waktu. Makin banyak satuan yang diserahkan, makin banyak pula upah yang akan dibayarkan. Jikapun suatu produksi atau pengerjaan proyek tertentu menggunakan target waktu pengerjaan, akan tetapi target waktu tersebut tidak mempengaruhi jumlah upah yang dibayarkan.

2). Upah Borongan

Upah yang dibayarkan atas suatu proyek atau pekerjaan atau jasa tertentu, tanpa memperhitungkan jumlah unit yang dihasilkan maupun waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan proyek tersebut.

3). Upah Harian

Upah yang dibayarkan atas suatu pekerjaan atau jasa yang diserahkan, yang dihitung berdasarkan lamanya waktu yang telah dipergunakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. tanpa mempertimbangkan jumlah unit yang dihasilkan maupun besarnya volume suatu pekerjaan. Jikapun perusahaan mematok target jumlah atau volume tertentu , maka jumlah maupun volume tersebut tidak lah memperngaruhi jumlah upah yang akan diperhitungkan sepanjang waktu yang dipergunakan sama.
Pengelompokan Upah berdasarkan waktu pembayarannya,
sengaja tidak dibahas disini mengingat kaitannya tidak terlalu relevan dengan
Accounting, selain penentuan waktu pembayarannya itu sendiri.

Perlakuan Akuntansi Atas Upah

a). Penilaian (penghitungan) atas Upah

Cara menentukan besar kecilnya nilai upah, atau cara menghitung upah, tergantung jenis upah yang akan dihitung :
Upah Satuan : Dihitung dengan mengalikan jumlah barang yang diserahkan dengan ongkos satuan dari barang tersebut, kemudian dikurangi dengan potongan pengembalian atau barang cacat yang tidak bisa diperbaiki (jika ada). Besarnya potongan atas barang cacat yang tiidak bisa diperbaiki tergantung dari kebijakan perusahaan. Jika perusahaan mengambil kebijakan untuk tidak menyerahkan barang cacat tersebut kepada buruh untuk lasan tertentu, maka perusahaan hanya mengenakan potongan sebesar upah satuan dikalikan dengan jumlah barang cacat. Jika Perusahaan memberikan barang cacat sepenuhnya kepada pekerja, maka perusahaan akan mengenakan potongan sebesar nilai bahan baku yang digunakan ditambah overhead.
Jika yang dikerjakan terdiri dari jenis pekerjaan yang berbeda-beda dengan ongkos satuan yang berbeda-beda, maka cara penghitungannya tetap sama, yaitu harga satuan dikalikan jumlah barang yang diserahkan, hanya saja kemudian dijumlahkan dengan jenis pekerjaan yang lainnya.
Upah Borongan : Dihitung dengan mengalikan jumlah proyek dengan harga kesepakatan per proyek.
Upah Harian : Dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja dikalikan dengan upah harian.


b). Pengakuan atau Pencatatan atas Upah

Upah dicatat atau diakui sebesar nilai bersih yang dibayarkan (Upah dikurangi potongan). Saat pengakuannya :
Jika Perusahaan menerapkan accrual bases, maka upah diakui atau dicatat pada saat barang diserahkan atau pada tanggal nota penerimaan barang. Sedangkan jika perusahaan menerapkan cash bases, maka upah diakui atau dicatat pada saat upah dibayarkan (sesaui tanggal slip pembayaran upah).

Upah dicatat (dijurnal) Sebagai Berikut :
Accrual Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit: Utang Kepada si A]
Pada saat Pembayaran :
[Debit : Utang Kepada si A] [Credit : Kas]
Cash Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit : Kas]


c). Pelaporan Upah

Upah bagian dari kelompok besar Harga Pokok Produksi yang merupakan elemen utama dari Harga Pokok Penjualan (COGS) yang dicatat sebagai Ongkos Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour Cost), yang nantinya akan mempengaruhi Laba Kotor perusahaan (Gross Profit) secara langsung, dan mempengaruhi Laba Bersih (Net Profit) dalam pernyataan Laba Rugi Perusahaan (Income Statement).


Prosedur Pengupahan

a). Penghitungan Upah

Upah dihitung oleh staf produksi dengan dasar perhtungan seperti pada sub pokok bahasan di atas. Untuk kemudian di serahkan kepada bagian accounting, atau di upload ke server induk (jika menggunakan Sistem Informasi Akuntansi yang online). Untuk kemudian di download oleh staf accounting, diringkas menjadi laporan per individu buruh.

b). Persetujuan Upah

Sebelum upah dibayarkan, perincian atau daftar upah beserta perhitungannya dimintakan persetujuan kepada Direktur yang ditembuskan kepada General Manager dan atau Financial Controller untuk diteliti dan diperiksa seperlunya. Dalam hal rincian dan perhitungan upah disetujui, maka Financial Controller atau General Manager akan memberikan rekomendasi kepada Direktur untuk distujui. Jika tidak, maka upah akan ditangguhkan sampai mendapat penjelasan atau dilakukan revisi-revisi.

c). Pembayaran Upah

Upah hanya dibayarkan apabila sudah mendapat persetujuan dan rekomendasi yang diperlukan. Perusahaan akan menarik uang kas untuk kemudian dibayarkan, atau menerbitkan check atau mentransfernya, dengan menerbitkan slip pembayaran upah.

d). Pemeriksaan Upah

Seusai pengupahan dilaksanakan, Financial Controller akan melakukan pemeriksaan dengan membandingkan antara rincian upah yang telah disetujui dengan bukti penarikan kas, sisa fisik uang dikasir, dan slip pembayaran upah. Apabila Financial Controller tidak menemukan kesalahan atau ketidakwajaran maka akan dibuatkan surat pernyataan kewajaran atas pengupahan.

e). Pengarsipan (Penutupan) Upah

Rincian beserta lampiran perhitungan upah, Bukti penarikan kas untuk upah, slip pembayaran upah dan surat pernyataan wajar dari Financial Controller diarsipkan ke dalam file Upah.

3 comments:

  1. salam kenal,
    nama saya Eddy Baisa, saya ingin bertanya mengenai jurnal upah, kalau kita menggunakan sistem accrual, maka kita akan mencatat hutang kepada karyawan, bagaimana perlakuan hutang kepada karyawan menurut PSAK, bolehkah perusahaan mencatat hutang kepada karyawan, karena menurut kawan saya perusahaan tidak boleh mencatat hutang kepada karyawan, mohon penjelasannya pak, dan bagaimana hubungannya dengan pajak? terima kasih.

    ReplyDelete
  2. Pak Eddy,

    Tentu saja boleh mencatat utang kepada siapa saja (termasuk karyawan), sepanjang transaksi real dan alur-nya mendukung.

    Mengenai utang atas upah kepada buruh (pegawai borongan) :

    Pada saat buruh menyelesaikan satu (beberapa) unit barang yang dikerjakan dengan system borongan, tentu akan dibuatkan (diterbitkan) suatu faktur/invoice, bukan ?.

    Jika atas penyerahan jasa pekerjaan tersebut "tidak dibayar langsung" saat penyerahan, maka seyogyanya dicatat sebagai "Utang". Tentu saja utang ini sifatnya sementara, sampai faktur-nya terbayar. Saat dibayar, utang tersebut akan terhapuskan dengan jurnal : [debit]Utang, [kredit]Kas.

    Mungkin yang dimaksudkan oleh kawan anda adalah pengakuan utang PPh Pasal 21 pada laporan fiskal, "itu benar". Karena Potongan PPh Pasal 21 atas upah, adalah merupakan titipan dari karyawan (bukan uang-nya perusahaan). Pun demikian, PPh pasal 21 atas upah, boleh dicatat sebagai utang pada masa antara pemotongan hingga pajak tersebut disetorkan ke kas negara. Akan tetapi, toh nantinya saat pph tersebut dibayarkan (sebelum tgl 10) utang tersebut akan terhapus. Sehingga pada "Buku Besar" perusahaan tidak akan muncul lagi utang PPh pasal 21.

    Mudah-mudahan cukup terjelaskan. Selamat bekerja.

    Putra

    ReplyDelete
  3. Pak Eddy,
    Saya sedang memperbaiki perhitungan gaji di perusahaan, saya ingin minta petunjuk karena ada banyak hal yang menjadi pertimbangan penilaian gaji seperti:
    lamanya bekerja di perusahaan, pengalaman bekerja, jumlah tanggungan anak & istri, jarak tempuh rumah ke kantor, kemampuan berbahasa asing. ada saatnya juga besarnya gaji berdasarkan negoisasi saat perekrutan karyawan, jadi setiap karyawan dengan posisi yang sama, gajinya berbeda2. menurut saya elemen2 ini terlalu banyak. apakah diperbolehkan?

    ReplyDelete

Feel free to leave a comment :)

Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai