Indonesia mengenakan 2 jenis pajak atas import, yaitu : PPn Import dan PPh Pasal 22.
Pajak Import = PPn Import + PPh Pasal 22 |
PPn Import dikenakan 10% dari nilai CIF dan Import Duty. Maka formulanya menjadi sebagai berikut :
PPn Import = 10% x [ CIF + ID] |
Dimana :
CIF = Cost (FOB) + Insurance + Freight
ID = Import Duty
Agar tidak tumpang tindih, jika anda belum tahu apa itu CIF, Import Duty beserta perhitungannya, saya sarankan membaca article Import Duty Calculation
Contoh :
PT. Royal Bali Gemilang melakukan impor barang dari China, dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Barang yang di Impor (FOB) = USD 3,500.00
Insurance = USD 100.000
Freight = USD 250.00
Import Duty = USD 150.00
Perhitungan :
PPn Import = 10% x [ (USD 3,500.00 + USD 100.00 + USD 250.00) + USD 150.00 ]
PPn Import = USD 400.00
PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 7.5% dari nilai CIF dan Import Duty, formulanya :
PPh Pasal 22 = 7.5% x [CIF + ID] |
Dengan menggunakan contoh yang sama, maka besarnya PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar USD 300.00
Sekaligus besarnya Pajak Import yang akan dikenakan dapat dihitung
Informasi ini mungkin berguna :
Update: 05-05-2008
Bagi rekan-rekan yang ingin melakukan estimasi perhitungan Bea Masuk (Import Duty), PPN & PPh Pasal 22 Import, sekarang bisa melakukannya dengan cepat dan mudah karena sekarang dapat menggunakan Calculator yang saya buat. Silahkan baca cara mendapatkannya di sini: Calculator Bea Masuk, PPN & PPh Import
PPn Import maupun PPh Pasal 22 merupakan kredit pajak. PPn Import bisa dikreditkan di SPM PPn dan PPh Pasal 22 dapat dikreditkan di SPT PPh Pasal 29. Bagaimana cara mengkreditkannya ?. Article Cara Mengkreditkan PPn Import dan Cara Mengkreditkan PPh Pasal 22 akan segera hadir disini. Agar tidak kesulitan mencari aricle ini, anda dapat bookmark blog ini dengan mengklick tombol bookmark di bawah ini |

wah ahli pajak ne bapake...salam dari denpasar.
ReplyDeletewww.softwarebalischool.blogspot.com
wah artikelnya bermanfaat sekali nih pak Putra. pak mau tanya, kalau misalkan saat import, barang yg diimport termasuk barang mewah, berarti ada 3 pajak import ?. PPn, PPh 22 dan PPnBM ?. apakah perhitungannya tinggal kalikan (CIF + ID) dengan rate PPnBM ?
ReplyDeletePak Bambang,
ReplyDeleteSaya senang kalau memang bermanfaat.
Betul sekali, hanya saja ada yang perlu diperhatikan, a.l.;
(-) Ada standar minimum unit price dari barang yang di import. Misalnya produk mewah A, unit price minimumnya USD 2,500.00, meskipun di commercial invoice dicantumkan hanya USD 2,000.00, DBC akan tetap mengambil patokan USD 2,500.00/unit sebagai Dasar pengenaan pengenaan bea masuk (ID), nah PPh Pasal 22 maupun PPnBM-nyapun akan mengikuti. Sayangnya unyuk standar unit price list saya tdk punya musti ditanyakan langsung ke DBC sebelum inisiatif import dilakukan.
(-)Tarif PPnBM nya lebih besar dibandingkan komoditi biasa. Pun tergantung jenis barang mewahnya.
Goodluck...
Pak Putra,mohon bantuan untuk hal berikut: equipments (bukan new equipments, krn dpt digunakan berulang-ulang) utk service perawatan sumur minyak/gas yang didatangkan dari Middle east dan US utk jangka waktu tertentu (temporary) atau permanen di wilayah Indonesia akan dikenakan bea apa saja dan berapa besar, jika temporary dan juga permanen).
ReplyDeleteThanks untuk bantuannya.
frank.
saya penggemar blog ini.. , hanya sekedar melengkapi PPh 22 Impor terdapat 2 perlakukan tarif bergantung pada ada/tdk adanya API (Angka Pengenal Impor). Bagi yang memiliki APi tarifnya 2,5% dan Non API 7,5%. Pada umumnya sekarang importir kebanyakan memiliki API
ReplyDeletedear pak putra, artikel bapak sangat berguna sekali, apakah bisa bantu saya pak... mohon sekali bantuanya. saya beli hp bekas dari USA seharga USD 160 dan ongkos kirim USD 39. namun begitu sampai di indonesia, kenapa saya harus bayar pajar hampir 1 jutaan. padahal total barang sya hanya USD 199, kenapa pihak beacukai seperti ini?
ReplyDeleteSalam Pak Putra,
ReplyDeleteAda sedikit hal mengenai pajak impor yang ingin saya tanyakan.
Begini, Saya berencana untuk membeli barang secara online dari US seharga US$350. Barang tersebut berupa alat elektronik (Tape player) dan akan saya alamatkan langsung ke orang tua saya di Indonesia(Samarinda). Semua biaya barang dan pengiriman saya tanggung dengan cara pembayaran langsung ke penjual via visa debit card.
Yang ingin saya tanyakan apakah orang tua saya akan dikenakan pajak ketika mereka menerima kiriman barang tersebut?Kira-kira berapa jumlah pajak yg akan dikenakan?
Terima kasih untuk bantuannya.