Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

Nov 16, 2007

EKUALISASI PAJAK (Pasal 21 dan PPn)

Bagi seorang Pemeriksa Pajak (tax auditor) maupun bagi Praktisi Perpajakan, istilah ekualisasi pajak tentu sudah tidak asing lagi, tapi bagi sebagian orang yang lainnya (mungkin sebagian besar) walaupun sudah pernah belajar mata kuliah perpajakan, bahkan pegawai accounting sudah pernah membuat laporan pajak, tetapi belum mengetahui Ekualisasi Pajak.

Untuk maksud itulah tulisan ini dibuat ("bapak-bapak auditor pajak atau praktisi perpajakan yang terhormat....... ijinkanlah saya membagi pengetahuan ini untuk teman-teman pembaca blog ini, agar mereka tidak tersesat seperti saya dahulu. Bukankah ini juga akan meringankan bapak-bapak dalam melakukan pemeriksaan :-P :-P ?" ).


Apa itu “Ekualisasi Pajak” ?

Secara sederhana bisa dikatakan ekualisasi pajak adalah pemeriksaan tingkat keseimbangan antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang memiliki hubungan. Yang dimaksud hubungan disini adalah elemen laporan suatu jenis pajak merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lain (baik itu sebagian maupun keseluruhan).
Ekualisasi yang biasa dilakukan dalam proses pemeriksaan ada 2 (dua) yaitu :

(-) Ekualisasi PPn dengan Omset (Penjualan) PPh Pasal 25 & 29
(-) Ekualisasi PPh Pasal 21 dengan Pengakuan Biaya Gaji dan Upah Tenaga Kerja Langsung pada "
Laporan Laba Rugi"


Ekualisasi "PPh Pasal 21" dengan Pengakuan Biaya Gaji dan Upah Tenaga Kerja Langsung pada "Laporan Laba Rugi"

Ini adalah Penyeimbangan antara Laporan PPh Pasal 21 dengan Ongkos Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour Cost) dan Biaya Gaji (Payroll Expenses)

Perhatikan screen shoot dibawah :

Pada SPT PPh Pasal 21 –nya, wajib pajak (Perusahaan) melaporkan adanya Penghasilan Bruto Karyawan hanya sebesar Rp 1,886,635,413 saja, sementara itu……..

Pemeriksa menemukan pengakuan Upah Langsung sebesar Rp 881,301,625,- dan Biaya Gaji sebesar Rp 1,109,454,000,- sehingga Total Obyek PPh Pasal 21 diakui oleh WP (Perusahaan) seharusnya sebesar Rp 1,990,755,625,-. Untuk itu pemeriksa melakukan koreksi atas Penghasilan Bruto Pada Laporan PPh Pasal 21 WP sebesar Rp 104,120,212,-

Andai saja……….

Perusahaan menyadari bahwa antara Penghasilan Bruto pada Laporan PPh Pasal 21 dengan pengakuan Biaya Gaji & Ongkos Tenaga Kerja Langsung pada Laporan Laba Rugi PPh Pasal 29, harus seimbang, tentu perusahaan akan membuat laporan sebagai berikut :

PPh Pasal 21 : Pengahsilan Bruto Karyawan Rp 1,886,635,413,-
PPh Pasal 29 :
- Upah Tenaga Kerja Langsung Rp 886,635,413,-
- Biaya Gaji Rp 1,000,000,000,-

Tentu koreksi sebesar Rp 104,120,212 TIDAK PERLU TERJADI bukan ? :-) :-)


Ekualisasi PPn dengan Omset (Penjualan) PPh Pasal 25 & 29

Ini adalah ekualisasi yang memeriksa antara “Laporan PPn” dengan “Pengakuan Omset (Penjualan) Dalam Negeri” perusahaan.

Perhatikan Screen shoot dibawah ini :

Temuan Penjualan sebesar Rp 8,593,213,094,- pada Laporan PPh Pasal 29, harus diikuti dengan temuan penjualan sejumlah yang kurang lebih sama pada Laporan PPn.

Karena Wajib Pajak hanya mengakui penjualan sebesar Rp 3,160,772,250 saja pada Laporan PPh Pasal 29 –nya, maka pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp 5,432,440,844. Pada PPn pun pemeriksa juga melakukan koreksi yang kurang lebih sama dengan yang dilakukan pada PPh Pasal 29 –nya. Dengan demikian maka Laporan PPn dengan Laporan PPh Pasal 29-nya sudah “equal” atau “Sesuai”atau “berimbang”.

Baca juga artikel lain mengenai : Alur Proses Pembuatan Laporan Pajak [-baca-]
Short Description :
Artikel yang memberi pengetahuan praktis mengenai pehaman dan menavigasi laporan pajak, agar laporan pajak anda menjadi lebih precisely antar satu halaman dengan lembar halaman yang lain, penting untuk memuluskan proses pelaporan di kantor pajak [-baca-]

1 comment:

  1. Kalau ekualisasi antara PPH Badan & PPN ada contohnya gak?

    Terima ksh.

    ReplyDelete

Feel free to leave a comment :)

Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai