Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

Nov 11, 2007

PENGANTAR: BEA MASUK (Import Duty in Brief)

Author’s Note :

Tak sedikit yang bertanya, “Apakah Bea Masuk dapat dikreditkan ? bagaimana cara mengkreditkannya ?”. Dari pertanyaan ini, saya pikir masih banyak salah pengertian dan salah pemahaman mengenai : BEA MASUK

Saya merasa bersalah karena telah memposting mengenai : Import Duty Calculation (Perhitungan Bea Masuk) tanpa memberikan pemahaman yang cukup mengenai “Apa itu Bea Masuk ?”. Sebagai permintaan maaf, pengantar mengenai Bea Masuk saya berikan di sini.


Pengertian Bea Masuk (Import Duty)

Dasar Hukumnya :
Tentang Kepabeanan : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612).
Tentang Cukai : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613).

Pengertian Bea Masuk (BM) atau dalam bahasa inggrisnya “IMPORT DUTY”
Bea masuk adalah bea yang dikenakan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan diperlakukan sebagai barang import, oleh karenanya terutang Bea Masuk.

Yang Bertanggung Jawab Untuk Membayar Bea Masuk
Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang diimpornya melalui sistim menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self assessment).

Cara Penetapan dan Tujuan Penetapan
Bea Masuk ditetapkan dengan menggunakan “Dasar Penghitungan Bea Masuk (DPBM)” yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Keuangan, dan tujuannya adalah untuk kepastian penghitungan dan memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh importir.

Saat Pembayaran (Pelunasan)
Bea masuk dilunasi selambat-lambatnya pada saat barang akan dikeluarkan dari kawasan pabean (kecuali import yang biayanya ditangguhkan atau dibebaskan)


Besaran Bea Masuk

Kutipan Keputusan Menteri Keuangan No. 491/KMK.05/1996, Tgl. 31-07-1996 :
“Bea Masuk dihitung berdasarkan tarif Bea Masuk dikalikan dengan Nilai Pabean barang impor yang bersangkutan”.


Tarif :
Untuk penghitungan Bea Masuk didasarkan pada ketentuan tentang klasifikasi barang dan besarnya tarif Bea Masuk atas barang impor.

Nilai Pabean :
Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah Nilai pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Cost (FOB Cost) :
Harga Barang dimport sampai pada dek Kapal/pesawat pengangkut, atau biasa disebut Free On Board (FOB)

Insurance (Asuransi) :
Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut :
Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi.
Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil.
Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Freight (Biaya Angkut) :
Biaya angkut (freight) untuk menghitung Nilai Pabean bagi barang impor didasarkan atas biaya angkut yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Jika memakai angkutan udara (Air Shipment) yang diberlakukan adalah rate IATA.


Catatan : Mengenai cara menghitung Bea Masuk, silahkan baca Tips : Import Duty Calculation (Perhitungan Bea Masuk) [-baca-]


Besarnya Nilai Pabean Dalam Rupiah
Diperoleh dari perkalian antara Nilai Pabean dalam valuta asing dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Tempat Pembayaran Bea Masuk
Untuk pelaksanaan pembayaran Bea Masuk dan pungutan negara lainnya dalam rangka impor dibayar melalui Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Bea Masuk Tidak Dapat Dikreditkan
Bea Masuk tidak dapat dikreditkan. Akan tetapi bisa "ditangguhkan" atau "dibebaskan".


Catatan :

Mengenai “Penangguhan dan Pembebasan Bea Masuk”, segera akan di posting di sini.

Juga akan diposting sini mengenai “Perlakuan Akuntansi Atas Bea Masuk dan Pajak Import”, secara terpisah.

Silahkan bookmark blog ini dengan mengklik tombol book mark di ujung bawah halaman ini, agar dapat dengan mudah kembali ke sini tanpa perlu menghabiskan waktu untuk surfing kemana-mana :-)

No comments:

Post a Comment

Feel free to leave a comment :)

Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai