Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

Dec 14, 2007

HOLIDAY SEASON : PAJAK HOTEL DAN RESTORAN

Sebentar lagi libur. Mungkin diantara rekan-rekan sudah banyak yang berencana untuk berlibur keluar kota di HARI NATAL maupun di TAHUN BARU nanti.

Berlibur keluar kota, tentunya tidak hanya butuh akomodasi (penginapan/hotel) bukan ?. perlu makan di restoran, mengkonsumsi isi minibar yang disediakan oleh hotel, mungkin perlu jasa laundry, bahkan mungkin perlu sewa mobil ?. Atas semua jasa yang diserahkan tersebut, pihak penyedia jasa akan mengenakan pajak. BERAPA PAJAK YANG DIKENAKAN ?, APA SAJA JENIS PAJAK YANG DIKENAKAN ?, APA SAJA OBYEK PAJAKNYA ?, DAN BERAPA TARIF PAJAKNYA ?.

Mudah-mudahan bisa dijadikan bahan hitung-hitung budget menjelang liburan :-), jangan sampai luput dari perhitungan budget, sehingga tidak kaget saat melihat bill hotel atau makan nantinya. Perlu juga diketahui apa saja obyek pajak yang termasuk ke dalam pajak hotel dan restoran, dan apa saja yang tidak termasuk.

Tentu anda tidak mau dikenakan pajak ganda (Pajak Hotel dan Restoran + PPn ), bukan ?

Kita bahas di artikel ini.


Obyek Pajak Hotel dan Restoran

Pajak Hotel dan Restoran merupakan pajak daerah, sehingga masing-masing daerah (propinsi) di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (PERDA) sendiri-sendiri. Namun demikian pada dasarnya Obyek Pajak Hotel dan Restoran sama saja disemua propinsi, yaitu (dikutip dari Situs Layanan Propinsi DKI Jakarta Perda No. 9 Tahun 1998) :

1.Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;

2.Fasilitas pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;

3.Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel dan bukan untuk umum;

4.Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;

5.Penjualan makanan dan minuman ditempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya, termasuk yang di bawa pulang;


Service

Service dalam hal ini adalah potongan yang dikenakan kepada konsumen hotel atau restoran atas : pelayanan, dedikasi dan perhatian yang diberikan oleh manajemen dan karyawan hotel atau restoran, yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh karyawan hotel secara merata. Kebanyakan hotel atau restoran mengenakan service kepada konsumennya, akan tetapi ada juga hotel atau restoran yang untuk alasan tertentu (promosi) tidak mengenakan service.

Besarnya service yang dikenakan beragam, berkisar antara 7% sampai dengan 10% atas jasa yang diserahkan.


Tarif Pajak Hotel dan Restoran

Tarif Pajak Hotel dan Restoran adalah 10% atas Jasa dan service


Formulasi dan Contoh Perhitungan

Berdasarkan tarif di atas, maka besarnya Pajak Hotel dan Restoran dapat diformulasikan menjadi :

(a). Jika dikenakan service, maka formulanya :

Pajak Hotel dan Restoran = 10% x ( Obyek Pajak + Service)


(b) Jika tidak dikenakan service, maka formulanya :

Pajak Hotel dan Restoran = 10% x Nilai Jasa Diserahkan


Contoh :

Si A, menginap dihotel “The Royal Bali” 5 malam dengan rincian bill sebagai berikut :

(-) 5 Nights Delux Ocean Terace ( 5 x USD 500.00) = USD 2,500.00
(-) Laundry = USD 35.00
(-) Mini Bar = USD 65.00
(-) Oriental Dinner = USD 150.00
(-) American Lunch = USD 250.00
Total = USD 3,000.00

* Subject to : 10% service & 10% Tax

Hitung pajak & service-nya dengan 4 langkah.

Langkah-1 : Tentukan nilai obyek pajaknya

Dari contoh di atas, semuanya merupakan obyek pajak hotel dan restoran, KECUALI makanan dan minuman dari MINIBAR. Mengapa makanan dan minuman dari minibar tidak termasuk obyek pajak hotel dan restoran ?, karena : makanan dan minuman dari minibar adalah makanan & minuman yang sifatnya instant, yang mana untuk membuatnya tersedia, hotel samasekali tidak melakukan proses apapun selain menyimpannya di minibar, dengan kata lain makanan dan minuman dari minibar samasekali tidak diolah dihotel, melainkan dibeli dalam kondisi sudah jadi dari supermarket, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Hotel dan Restoran. Dengan demikian maka nilai obyek pajaknya hanya sebesar USD 2,935.00 saja. Sedanagkan atas makanan dan minuman dari Mini Bar sebesar USD 65.00 adalah obyek PPn yang biasanya telah termasuk dalam pembeliannya di Supermarket.

Langkah-2 : Hitung Servicenya

Dalam contoh ini, hotel mematok tarif service 10%. Maka besarnya service dapat dihitung sebagai berikut :

Service = 10% x (USD 3,000.00 – USD 65.00)
Service = 10% x USD 2,935.00
Service = USD 293.50

Langkah-3 : Hitung “Pajak Hotel & Restoran"

Pajak Hotel dan Resto = 10% x (Nilai Jasa Diserahkan + service)
Pajak Hotel dan Resto = 10% x (USD 2,935 + USD 293.50)
Pajak Hotel dan Resto = 10% x USD 3,228.50
Pajak Hotel dan Resto = USD 322.85

Langkah-4 : Hitung Pajak dan Service -nya

Pajak & Service = USD 293.50 + 322.85
Pajak & Service = USD 616.35

Total yang harus dibayarkan adalah :
3,000.00 + 616.35 = USD 3,616.35

2 comments:

  1. Selamat siang pak putra

    ingin sedikit bertanya karena saya bca di atas menyinggung mengenai hospitality industry dan saya kebetulan berkecimpung di dalamnya, mengenai minibar yang tidak terkena dengan pajak pemerintah, apakah itu berarti bisa juga dipraktekan untuk jasa yang dilakukan pihak ke tiga seperti, dengan pihak penyedia jasa snorkling & diving karena mereka telah memasukkan unsur ppn ke dalamnya

    ReplyDelete
  2. Met siang pak...
    saya ingin bertanya tentang pajak dan service

    Jika Hotel A mendapat gross revenue pd bulan Januari Rp.570.35.484
    Berapakah service charge yg akan diterima masing2 kary jika berjumlah 50 org.semua transaksi dikenakan pajak dan service sebesar 21%

    ReplyDelete

Feel free to leave a comment :)

Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai