Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

Nov 12, 2007

AKUNTANSI PAJAK (Tax Accounting)

Author’s Notes :

Pernah mendengar “Akuntansi Perpajakan” ?, mungkin ada yang sudah tahu, sudah pernah mendengar atau mungkin belum pernah mendengar sama sekali. Di topik kali ini, kita bahas khusus mengenai Akuntansi Pajak, keterkaitannya, perkembangan dan prospeknya. Bagi yang memiliki pandangan berbeda mengenai topik ini, atau sekedar berkomentar atau bertanya, silahkan mengisi komentar (click link “comment” di ujung halaman ini, isi, lalu submit/send). Pada dasarnya, setiap tulisan di blog ini terbuka terhadap pertanyaan, komentar bahkan kritikan :-)


Kaitan Akuntansi Dengan Perpajakan

Waktu kita di universitas mata kuliah Perpajakan diberikan pada mahasiswa jurusan Akuntansi pada semester-semester atas (Semester V, VI & VII), yang dibagi menjadi tiga mata kuliah yaitu : Hukum Pajak, Perpajakan dan Laboratorium (praktek) Perpajakan.

Akan tetapi sejauh yang saya tahu, belum pernah disajikan secara “khusus dan mendalam” mengenai bagaimana membuat jurnal akuntansi atas pembayaran pajak, denda pajak, bunga pajak, penetapan pajak (Taxation events). Pun belum ada diajarkan mengnai bagaimana caranya membuat jurnal penyesuaian (adjustment journal) atas koreksi fiskal. Singkatnya, tidak (belum) ada istilah Perlakuan Akuntansi Atas Pajak.

Pembelajaran, lebih difokuskan pada bagaimana caranya menghitung dan membuat laporan pajak, serta sedikit mengenai pengantar hukum perpajakan. Entah karena keterbatasan alokasi waktu perkuliahan atau karena sampai saat ini pengajar (dosen) akuntansi, perpajakan dan civitas akademika, belum melihat hubungan antara Akuntansi dan perpajakan secara terintegrasi.

Ironinya, sungguh banyak kita temui Tugas Akhir (Skripsi) tentang perpajakan, mulai dari “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak” yang menggunakan metode survey (kuisioner), “Koreksi Fiskal” yang menggunakan analisa kuantitatif, sampai pada “Penilaian Potensi Pajak” yang menggunakan analisa kwalitatif, kwantitatif dan komparatif . Tetapi Jika dibaca sampai di kesimpulan skripsi, tidak ditemukan satupun jurnal akuntansi atas kejadian ekonomi terkait dengan pajak.

Sekiranya, ada diantara pembaca adalah bapak/ibu pengajar akuntansi atau perpajakan, dan menilai tulisan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, mohon kiranya dapat memberikan koreksi, bahwa di tempat bapak/ibu mengajar telah disajikan perkuliahaan khusus akuntansi perpajakan, mungkin saya dapat berkunjung dan melihat sebagai bahan bagi saya untuk belajar.

Di dunia kerja, kejadian perpajakan (text event) mulai dari pembayaran dimuka PPh perusahaan (PPh Pasal 25), pelunasan PPh pasal 29, pungutan PPh Pasal 21 (yang memang hanya withholding), pungutan PPn atas pembelian bahan baku atau barang jadi, Export (yang di Indonesia ber PPn nihil), Pembayaran Pajak Import (PPn Import, PPnBM, PPh Pasal 22) sampai pada pembayaran Pajak swakelola (membangun sendiri), PBB, Pajak Atas sewa asset (Pasal 4 ayat 2), Pajak Atas persewaan asset, bunga deposito, dividen (PPh Pasal 23), Pajak Final Bunga Jasa Giro, dan lain sebagainya (tidak bisa disebutkan semua), kesemua itu sungguh-sungguh terkait langsung dengan keuangan perusahaan. Bagaimana tidak, semua itu membutuhkan pendanaan (mengurangi kas), membuat nilai pembelian menjadi naik. atau membuat kas kembali ke level yang seharusnya akibat restitusi, kredit PPn Import dan PPh Pasal 22-nya akibat re-export.

Atau sebaliknya, setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mau tidak mau, semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal (diakui), dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap laba perusahaan.


Apa Itu Akuntansi Pajak (Tax Accounting) ?

Secara sederhana dapat didifinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”.

Apa Peranannya Di Dalam Perusahaan ?

Pernannya didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
1). Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3).Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4). Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.


Bagaimana Perkembangannya ?

Pada perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.

Apakah diperlukan management dan staf atau petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak ?

Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekwensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan jika manajemen dan staf akuntansi pajak signifikan diperlukan di dalam perusahaan.

Sampai saat ini masih banyak perusahaan merangkapkan pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.

Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitunya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.


Apa (bagaimana) kwalifikasi untuk manajemen atau staff akuntansi pajak (tax accounting) ?

Considering the accounting and taxation interlated, kwalifikasi ideal untuk petugas (manajemen & staff) akuntansi pajak hendaknya :

a). Minimal D3 Akuntansi atau D3 Pajak (untuk level staf) dan Sarjana untuk level Manajemen.
b). Minimal menguasai Akuntansi Keuangan (basic & Intermediate) untuk level staf dan bersertifikasi Akuntan Publik untuk level Manajemen.
c). Memegang sertifikasi Perpajakan (Brevet A & B) untuk level staff dan Brevet C untuk level Manajemen.
d). Mengikuti perkembangan (perubahan) Undang-Undang Perpajakan dan peraturan-peraturannya.


Berapa Gaji yang Ideal Untuk Petugas Akuntansi Pajak ?

Setara Book keeper atau Internal auditor untuk level staff
Setara Accounting Manajer untuk level Manajemen

8 comments:

  1. jurnal nya mana??
    saya boleh masukkan koment ya.

    pada saat terutang
    pph 21 (misalnya) expense
    pph21 payable

    saat pembayaran

    pph 21 payable
    cash

    ReplyDelete
  2. anonymous :
    Komentar ? tentu saja boleh, untuk itulah ruangan ini disediakan :-)

    Jurnal pph pasal 21 ada di artikel PPh Pasal 21 & serie-nya.

    ReplyDelete
  3. jurnal untuk Pajak di bayar di Muka - PPh 23, bagaimana jika PPh 23 sudah dikreditkan semua di tahun pengisian SPT 1771? Bagaimana buku besar saldo awal PPh 23nya nol. Pajak dibayar dimuka mempengaruhi apa saja?

    Trimakasih.

    ReplyDelete
  4. Permisi..
    Hanya ingin memberi sedikit koreksi terhadap kesalahan pada beberapa kata sbb:

    kwantitatif --> kuantitatif
    kwalitatif --> kualitatif
    konsekwensi --> konsekuensi

    Supaya yang membacanya tidak merasa terganggu.

    Terima kasih banyak...
    Maaf bila ada kesalahan.

    ReplyDelete
  5. Ass,pak. Terima Kasih Atas Blog nya pak,mudah2an saya seperti bapak,mengetahui lebeh dalam tentang akuntansi perpajakan.
    Saya mau tanya pak?
    Ada perusahaan yang tidak mau menjurnalkan akun pajak nya,karna ribet,tdk mengerti atau apalah?
    Saya disini untuk me Rekap jurnal pajak nya dari awal lagi?
    Bagaimana langkah2 nya pak,untuk mengantisipasi agar perusahaan tsb prcaya thdp saya,dan tdak merugikan manajemen,apalagi dperiksa oleh fiskus..hehehe.umur saya 20 tahun pak,mungkin sulit untuk org apalagi manajemen,percaya apalagi saya mengerti pajak? ,huh,
    2. Bagaimana menjurnal atas pph pasal 4 ayat 2 tentang laba penjualan saham. Apa keuntungan nya langsung di buat jurnal (nett methode) atau (gross methode) tapi agak ribet pak soalnya,pengenaan pajak nya berganda:
    1. BROKER memungut PPN dan dipotong pph 23.
    2. Adanya pph pasal 4 ayat 2.
    Itu bagaimana pak,menggunakan metode apa?
    Oya,satu lagi pak. Apakah semua transaksi yang ada pajak nya,perlu menggunakan akuntansi pajak?

    terima kasih pak,,tolong dijawab ya pak?
    Doain saya jg pak,supaya jd Junior Konsultan Pajak. ,,hehehehe,, Wass.Semoga Sukses.

    ReplyDelete
  6. Ass Pak...
    blog nya menariki sekali...
    saya mau bertanya, saya seorang mahasiswa D3 Akuntansi sedang menyusun karya tulis tugas akhir dan mendapat tema akuntansi perpajakan...
    jika saya meminta data dari perusahaan, sejauh mana data yang bisa diberikan perusahaan itu pada umumnya?
    biasanya apakah kita diperbolehkan meminta data buku besar dan data SPT nya pak?
    terimakasih pak

    ReplyDelete
  7. Mohon Pencerahannya,
    Saya baru bekerja pada perusahaan yg baru berdiri (NPWP,NPPKP,TDP = terdaftar dibulan Oct’09) tapi baru akan beraktifitas per Jan’10, pertanyaaan saya sbb:
    1. Misal modal dasar Rp5M & modal disetor Rp 1,25M(25%), so apakah perbedaan mendasar antara modal dasar & disetor serta pencatatan bagi accounting? Berapa yang harus tercatat/terjurnal pada neraca, sebesar modal dasar or modal disetor?
    2. Pada bulan Nop ada pembukaan rek. Bank dgn setoran awal asumsi Rp 1jt & bunga giro Rp5rb adm bank @bulan Rp 10rb, sehingga per Jan’10 saldo bank sisa Rp 990rb (asumsi 1 jt + (2bln X 5rb) – (2bln X 10rb), maka untuk accounting
    • Apakah boleh memulai pencatatan per Jan’10 dengan saldo awal bank Rp 990rb(tanpa pencatatan untuk bunga & adm bank), mengingat perusahaan baru akan beraktifitas per Jan’10?mohon penjelasannya

    3. Untuk SPT PPh Masa & PPN s/d Dec’09 dilaporkan NIHIL, maka bagaimana pengaruhnya atas SPT Tahunan Badan, maka:
    • Apakah boleh dibuat surat pernyataan aja ke KPP bahwa perusahaan belum ada aktifitas
    • Bagaimana dengan lampiran SPT Tahunan Badan terutama atas Lampiran Lapkeu, apakah mesti Nol semua? Mengingat udah ada transaksi pada point 1 & 2? Kalau tidak bagaimana pencatatannya, apakah mesti tercatat rugi karena udah ada biaya bank tapi belum ada transaksi sama sekali sampai dengan Jan’10?
    4. Berdasar modal yg disetor dalam rupiah(poin 1) senilai Rp 1,25M, maka Misal saat confirm ke pemegang saham tgl 2 Nop bahwa dana yg harus disetor ialah USD125rb(asumsi kurs 10rb) tapi dana baru disetor tgl 5 Nop, dimana nilai kurs udah turun yaitu 9.700/USD, maka bila dirupiahkan baru senilai Rp 1.212.500.000(kurs 9.700 X USD125rb),maka
    • Berapa Modal disetor yang harus dicatat oleh accounting, apakah tetap senilai Rp 1,25M atau senilai realisasi yaitu senilai Rp 1.212.500.000, mohon penjelasan

    Terima kasih

    ReplyDelete
  8. Ass. al.wr.wb

    permisi, mau coba jawab pertanyaan Anymous di atas :

    Jurnal untuk pph pasal 23 adalah :

    Biasanya PPh pasal 23 itu muncul pada saat kita menerima pembayaran tagihan. Oleh karena itu jurnalnya menjadi

    Db. Kas/Bank Rp.xxx
    Db. Uang muka PPh 21 Rp.xxx
    Cr. Piutang Usaha - Rp.xxx

    Jika PPh sudah dikreditkan semuanya maka pada awal tahun berikutnya saldo menjadi nol.

    Jurnalnya :
    Jika pajak terutang > kredit PPh psl 23

    Db. BebanPPh Badan Rp. xxx
    Cr. Hutang PPh psl 29 - Rp. xxx
    Cr. Uang muka PPh psl 23 Rp. xxx

    Jika Kredit pajak > PPh terutang :

    Db. Beban PPh Badan Rp. xxx
    Db. Pajak Lebih Bayar Rp. xxx
    Cr. Uang muka PPh psl 23 - Rp.xxx

    Dgn jurnal di atas saldo uang muka PPh 23 menjadi nol

    Semoga jawaban ini membantu. Mohon maaf jika sudah telat jawabnya soalnya baru masuk web ini

    ReplyDelete

Feel free to leave a comment :)

Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai