Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 
Showing posts with label Kasus Legal. Show all posts
Showing posts with label Kasus Legal. Show all posts

Mar 11, 2008

Kasus: Kewajiban Pajak Historical Dalam Pengalihan Usaha

Kasus pajak ini sering terjadi; setelah pengaliha usaha dilakukan, pemilik baru menemukan adanya kewajiban pajak historical yang tidak dilaksanakan oleh pemilik lama, masalhnya kewajiban pajak melekat pada badan usahanya, bukan pada pemiliknya. Apa yang harus dilakukan, apakah mengikuti jejak pemilik lama dengan tetap tidak melapor, atau mulai lapor pajak yang tak ubahnya seperti mebangunkan macan tidur.

Ini adalah kasus yang disampikan oleh rekan kita melalui e-mail:

Dari: Ms. My L

Kalau ada case pengalihan usaha dari owner lama ke owner baru, kemudia baru diketahui kalau dari owner owner sebelumnya sama sekali tidak pernah membayar dan melapor pajak, lalu apa yang sebaiknya dilakukan oleh owner baru:
Melapor pajak yang bertahun tahun tak terbayar seperti membangunkan macan tidur, atau mengikuti jejak owner lama mengabaikan begitu saja pelaporan pajaknya?

Menurut bapak langkah apa yang paling tepat?
Terima kasih atas perhatian bapak, juga blog bapak , thx atas blog pembelajarannya, sangat berguna dan menambah wawasan


Dari Author:

Ini pelajaran yang sangat berharga. Disinilah peranan auditor independent diperlukan, agar bisa melakukan pemeriksaan komprehensive atas semua administrasi perusahaan mulai dari accounting sampai dengan perpajakannya.

Sebelum pengambil-alihan suatu usaha (oleh owner yang baru) seharusnya dilakukan audit menyeluruh agar sebelum pengambil alihan terjadi, calon pemilik baru bisa melakukan mapping dengan pasti apa saja kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi, dan apa saja hak-hak yang belum diterima, lalu dibandingkan, sehingga bisa diketahui berapa kekayaan bersih peruhaan sesungguhnya (berapa net assetnya? = berapa asset dikurangi kewajibannya?), yang pada akhirnya bisa memutuskan untuk membeli (mengambil-alih) atau tidak.

Pembelian perusahaan (keseluruhan saham atau sebagian) tentunya telah didahului oleh pertimbangan-pertimbangan bisnis yang matang mengenai potensi keuntungan, termasuk potensi resiko-nya.

Apapun itu masalahnya, itu telah terjadi dan harus dihadapi bukan?

Tentunya tidak dengan berpasrah diri begitu saja, ada usaha-usaha SERIUS yang perlu dilakukan untuk meminimize (kalau bisa meng-eliminasi) potensi resiko yang ada.

Skipping the problem is not a solution, tidak ada bedanya seperti menanam bomb di dalam rumah sendiri, bisa meledak sewaktu-waktu.


Langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Hitung semua perpajakannya dari mulai NPWP terbit hingga saat ini, agar bisa diketahui (paling tidak memperkirakan): berapa utang pajak seluruhnya?.

2. Setelah diketahui berapa utang pajaknya, baru dipertimbangkan : langkah apa sebaiknya ditempuh :

[-] Tidak melapor sama sekali (dengan resiko, bunga atas hutang pajak semakin membengkak)? Atau;

[-] Melapor pajak, mulai saat ini saja (tanpa melaporkan kewajiban perpajakan dimasa lalu), dengan resiko mungkin kantor pajak mulai memperhatikan perusahaan ini dan sangat mungkin akan menelusuri historicalnya? Atau;

[-] Melaporkan semua kewajiban perpajakan dari masa-masa yang sebelumnya?

Beberapa hal lain yang bisa dijadikan dasar pertimbangan:

[-] Kapan NPWP terbit? 1 tahun yang lalu? 2 tahun yang lalu? atau 5 tahun yang lalu?. jika masih 1-2 tahun yang lalu, pemilik usaha masih memungkinkan untuk membuat pernyataan bahwa selama 2 tahun sebelumnya perusahaan belum beroperasi sepenuhnya. Bukan berarti perusahaan boleh tidak melapor, tentunya disertai dengan data dan fakta yang sesuai, dan atas kelalian tersebut pastinya akan kena denda. Tapi jika lebih dari 2 tahun, tentunya tidak bisa.

[-] Apakah dimasa yang lalu perusahaan dalam keadaan untung atau rugi?. Jika dalam keadaan rugi (memang benar-benar rugi), maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan bukan?. bahkan mungkin perusahaan bisa memperoleh "Lost Carry Forward" (kurugian dimasa lalu yang dibebankan pada masa sekarang dan masa yang akan datang). Tetapi jika dalam kondisi untung, tentu perusahaan harus membayar pajak atas keuntungan tersebut beserta bunga dan dendanya.


Upaya lain yang bisa dilakukan:

Lakukanlah internal audit atas operasional perusahaan untuk periode-periode sebelumnya, jika memang ada indikasi kebohongan, misalnya: saat transaksi jual beli dilakukan, pemilik lama menyatakan nilai kekayaan bersih perusahaan saat itu adalah 5 millyard, setelah dilakukan audit ternyata kekayaan bersih perusahaan pada saat itu hanya diperkirakan 1 millyard, mungkin langkah-langkah berikut ini bisa dilakukan:

Mintalah jasa independent auditor untuk melakukan pemeriksaan yang menyeluruh agar memperoleh kesimpulan yang lebih pasti dan memiliki legitimasi yang cukup. Jika memang terbukti terjadi pembohongan, pemilik baru bisa membicarakan kembali dengan pemilik lama. Jika pemilik lama dengan besar hati bersedia memberikan kompensasi (ganti rugi), tentu ini sangat baik. Jika tidak, tentunya pemilik baru (sebagai pihak yang dirugikan) bisa melakukan upaya-upaya hukum atas kasus kecurangan yang telah terjadi.

Perlu disadari bahwa ada cost atas usah-usaha serius tersebut. Adapun cost atas upaya-upaya tadi meliputi:

[1]. Monetary cost (tentunya bisa dihitung):

Fee untuk Auditor independent
Fee untuk Pengacara

[2]. Non-monetary cost (yang sulit untuk diukur):

Waktu yang dikonsumsi
Opportunity cost
Stress bagi staff
Company image

Non-monetary cost patut menjadi pertimbangan utama, untuk sebuah pertanyaan:

Should company devote all focus and energy for the issue, OR face the fact and shutdown the issue as soon as possible then move the focus to create more value and gains more profit on next stage?.

***A scaleable business sense and wise paradim applies***



Semoga menjadi sumbangan yang berguna.

Feb 20, 2008

PENGALIHAN HAK SAHAM – PAJAK, BISNIS, LEGAL

Kasus yang saya angkat kali ini adalah kasus pengalihan hak saham dilihat dari aspek perpajakan, bisnis dan legal. Kasus ini menarik untuk dibahas, karena mengeksplorasi berbagai aspek yang dapat memperkaya wawasan. Berikut adalah kasusnya :

Pak Putra saya ada pertanyaan sedikit saja mengenai PT dan aspek perpajakannya.

Boss saya punya PT mandiri (NPWP Terpisah) di berbagai kota salah satunya di kota X.

Tadinya Kepemilikan sahamnya dipegang boss saya (asumsi Bpk Makmur) dalam akte notaris sebesar 90.000.000.dan Istrinya sebesar 52.500.000. Namun karena alasan mau pensiun maka PT. Tersebut rencananya Sahamnya akan dipindahkan ke anaknya(1 di indonesia WNI dan 1 Lagi sekolah di australia WNI) catatan anak belum punya penghasilan.

Pertanyaan saya:

(1). Option mana yang sebaiknya dipilih sebagai pemegang saham?

(a). Istri Bpk Makmur +anak yang di indonesia?
(b). Istri + anak yang di luar negeri?
(c). 1 anak di indonesia+ 1anak yang diluar negeri.?

(2). Apakah transaksi tersebut cukup dibuatkan RUPS-nya saja atau harus ada proses lebih lanjut?

(3). Aspek perpajakkan atas transaksi di atas bagi PT dan Bagi NPWP Pribadi Bpk Budi?Apa perlu bayar pajak ke negara? siapa yang bayar? berapa nilainya?

(4). Kalau Jual PT harga Sesuai dengan modal dasar/modal disetor (nominal) akte notaris kena pajak? Apakah sebaiknya penjualan sebaiknya dinilai sebesar modal dasar/modal disetor agar pajak dapat dihemat?

(5).PT.ini rugi, jadi selain dipindahkan ke anaknya juga pasti setor modal ke PT ini. Sisi mana yang didahulukan setor modal ke PT ini baru dijual atau Jual dulu ke anak baru anaknya setor modal?

Terima kasih atas kesempatan dan jawaban yang diberikan oleh pak Putra. ditunggu kabar baiknya. Thanks. God bless U.


Dari Author :

Dari pemaparan singkat penanya dapat kita lihat; ini bukan kasus penjualan perusahaan, melainkan PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM. Salah satu pemegang saham saat ini berencana untuk pensiun dan akan mengalihkan hak atas sahamnya kepada anak-anaknya.

Jawaban (1) : Sebaiknya dialihkan kepada siapa?

Dilihat dari aspek legalnya;

Bpk Makmur sampai saat ini masih pemilik sah atas saham perusahaan, sehingga dia berhak menjual saham tersebut kepada siapapun atau pihak manapun, entah itu kepada istrinya, anaknya yang berdomisili di Indonesia atau yang berdomisili di luar negeri (Australia).

Dilihat dari aspek perpajakan;

Sesungguhnya pengalihan hak atas saham bapak Makmur (warga Indonesia) kepada pihak manapun, memilih opsi yang manapun tidak akan membuat menjadi berbeda, karena dalam hal ini subyek pajaknya adalah badan usaha yang sebelum maupun setelah dijual sahamnya toh tetap berkedudukan di Indonesia.

Namun jika dihubungkan dengan potensi kewajiban perpajakan kedepannya bagi pemegang saham yang baru tentu akan berpengaruh.
Dan Kombinasi terbaik adalah Istri dan anaknya yang berada di Indonesia. Mengapa ?, karena kedua-duanya warga Indonesia yang berdomisili di Indonesia, sehingga segala penghasilan yang nantinya dinikmati oleh pemegang saham yang baru akan dikenakan tariff pajak warga Indonesia yang tentunya lebih kecil.

Potensi kewajiban PPh Pasal 26 yang timbul nantinya bagi anaknya yang di luar negeri, meliputi :

(-). Deviden, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Bunga, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Hadiah dan penghargaan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Pensiun dan pembayaran berkala lainnya, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984, tarifnya 20% dari perkiraan penghasilan neto;
…………….. dan seterusnya.


Dilihat dari aspek bisnis;

Kombinasi terbaik adalah : Anaknya yang berada di Indonesia + yang di Luar negeri.

Mengapa ?

Setiap suksesi ada cost yang harus ditebus, biaya pengalihan hak, efek psikis yang mungkin timbul pada karyawan, supplier, institusi keuangan terkait dengan perusahaan (misal : bank), client/customer, dan lain-lain.

In short term, mungkin opsi manapun tidaklah menjadi persoalan, tetapi In long run, apabila memilih opsi Istri + anak akan menimbulkan suksesi kedua yang lebih cepat dibandingkan opsi anak + anak. Semakin sering terjadi pemindahan kepemilikan semakin banyak cost yang ditanggung oleh perusahaan.

Pengelola baru yang yang berasal dari kalangan generasi muda (dengan young spirit, new leadership style, new concept, fresh idea, akan memberikan efek psikis yang positif bagi semua pihak (internal maupun eksternal perusahaan).


Jawaban (2): RUPS saja cukup ?

Pengalihan hak atas saham memang diawali dengan RUPS, namun kemudian ditindak lanjuti dengan pembuatan akte pemindahan hak atas saham. Perhatikan kutipan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, dibawah ini :

Pasal 56
(1). Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
(2). Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
(3). Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4). Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5). Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.


Jawaban (3) : Pengaruh Pajaknya ?

Atas pengalihan saham yang tidak diperdagangkan di bursa, berlaku prinsip bahwa pemegang saham lama diwajibkan untuk melaporkan keuntungan (atau kerugian) dari transaksi tersebut pada SPT Tahunan PPhnya. Jika pemegang saham lama adalah perorangan maka keuntungan (kerugian) dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Perseorangan.

Karena Bapak Makmur memiliki banyak usaha lain, tentunya penghasilan atas penjualan saham tersebut digabungkan dengan penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari usaha lainnya sebagai pemegang saham maupun sebagai pemilik usaha (UD dan CV). Sedangkan terhadap perusahaan itu sendiri, tidak akan ada kewajiban pajak atas pengalihan hak atas sahamnya.


Jawaban (4) : Dasar penentuan harganya?

Sebagian sudah saya sampaikan di jawaban nomor 3 di atas, bahwa pengalihan hak atas saham tidak menimbulkan kewajiban pajak bagi perusahaan, karena Badan Usahanya tidak berubah, NPWP nya juga tidak berubah bukan ?.

Yang dijadikan dasar nilai (harga) jual dari suatu perusahaan adalah net asset-nya (asset dikurangi liabilities) bukan modal disetor maupun modal dasar. Dalam kasus pengalihan hak atas saham, yang dijadikan dasar nilai tentunya harga saham per lembar yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan tersebut. Jika pembeli saham membayar lebih tinggi dibandingkan dengan harga nominal sahamnya, tentu Bapak Makmur akan memperoleh keuntungan yang akan menimbulkan peningkatan pendapatan pribadinya Bapak Makmur dan membuat kewajiban PPh Pasal 29 OP nya lebih tinggi.


Jawaban (5) : Tambah setoran modal dahulu baru dijual?

Jika dimaksudkan untuk dijual (dialihkan sahamnya), tentunya penambahan setoran modal dilakukan setelah saham dialihkan. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika Bapak makmur melakukan penambahan setoran modal sebelum pengalihan saham dilakukan, hanya saja menjadi tidak make sense dilihat dari “common business practices”.
Tips:
Jika setiap effort yang dilakukan dimaksudkan untuk menghindari pajak, atau mengurangi pembayaran pajak, apapun itu, percayalah; that won't worth it, peruma, tidak ada gunanya. Pada dasarnya pajak dinegara manapun, sudah di set sedemikian rupa sehingga tidak bisa dihindari. Peraturan perpajakan tidak seperti aliran air, jika tidak kena pajak dihulu, maka dihilirnya pasti kena. Kalaupun karena effort tertentu pajak menjadi bisa lebih rendah, sesungguhnya itu bukan karena system sepecific tertentu yang didesign, melainkan karena pemahaman dan implementasi perlakuan perpajakan yang lebih benar dibandingkan yang sebelumnya, sehingga pajak yang selama ini dibayar lebih dari seharusnya bisa diset ke proporsi yang benar.
Begitu perlakuan perpajakan sudah diterapkan dengan benar, pindahkan focus anda kepada cost effisiensi, penambahan value added, pemangkasan useless administration, automasi repetitive task, dan balance industrial relationships dengan employee, instead.
Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai