Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

Nov 26, 2007

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Bonus / THR

Sebentar lagi akhir tahun, tentu akan ada pembagian THR atau Bonus, syukur-syukur kalau kedua-duanya :-) Amin !. Bagaimana menghitung Pasal 21 atas bonus atau THR ?


Langsung ke contoh kasus...


Masih dengan subyek pajak yang sama, yaitu saudara Hendry......


Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000,- setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang langsung di potongkan dari Gajinya. Setiap tanggal 31 Desember PT. Royal Bali Cemerlang membagikan Bonus sebesar 1 x (satu kali) Gaji Pokok, untuk itu di bulan Desember ini, disamping menerima Gaji, Hendry juga menerima Bonus. PT. Royal Bali Cemerlang masih memberikan Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- kepada Hendry.



Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Merumuskan Elemen Gaji dan pengahsilan-penghasilan lain yang menyertainya selalu perlu kita lakukan (apapun kasus-nya), hal ini semata-mata hanya untuk bisa memperjelas kasus dan penentuan angka-angka yang akan kita masukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21 nya nanti. Jika anda sudah terbiasa, mungkin suatu saat nanti anda tidak akan perlu melakukannya. Perumusannya kurang lebih akan seperti di bawah ini :



Perhatikan rumusan di atas :

Bonus di masukkan di bawah Gaji Pokok, sebesar 1 x Gaji pokok Hendry, yaitu Rp 10,000,000,- dan Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- di masukkan ke kelompok Tunjangan.

Selanjutnya kita mulai melakukan penghitungan PPh pasal 21-nya. Di bulan Desember ini PPh Pasal 21 yang harus dihitung dan dipotongkan kepada karyawan ada 2 (dua) macam, yaitu :

(-) PPh Pasal 21 atas Bonus
(-) PPh Pasal 21 atas Gaji Bulan Desember 2007

Untuk itu jalannya menjadi sedikit lebih panjang dibandingkan dengan cara penghitungan PPh Pasal 21 pada kasus lainnya.

Ada 3 Step Penghitungan, yaitu :

[Step-1]. Menghitung PPh Pasal 21 atas "Gaji & Bonus" setahun.
[Step-2]. Menghitung PPh Pasal 21 atas "Gaji" saja Setahun.
[Step-3].Menentukan Besarnya PPh atas bonus saja, menentukan pph pasal 21 atas Gaji Bulan Desember.

Ketiga step tersebut saya tuangkan ke dalam screen shoot- screen shoot di bawah ini :




Penjelasan Perhitungan :


[Step-1]. Pada langkah pertama ini, semua unsur disetahunkan : Gaji, Bonus, Tunjangan-tunjangan, pengurangan-pengurangan pun disetahunkan, PTKP seperti biasa memang selalu PTK setahun, mengapa perlu disetahunkan terlebih dahulu ?, karena kita akan menghitung PPh Pasal 21 atas "Bonus" yang diterima hanya setahun sekali, dengan kata lain : bonus bukanlah penghasilan yang diterimma rutin setiap bulan. Maka dari itu untuk menghitungnya makan elemen-elemen perhitungan yang lain pun perlu disetahunkan. Dari hasil perhitungan di step-1 ini, kita peroleh besarnya PPh Pasal 21 atas "Gaji & Bonus".

[Step-2]. Pada langkah kedua ini, kita menentukan besarnya PPh Pasal 21 atas Gaji saja, hal ini diperlukan untuk menetukan besarnya atas PPh apasal 21 atas bonus saja, dan besarnya PPh Pasal 21 atas Gaji Bulan Desember 2007. Pada step ini, smua elemen perhitungan juga kita setahunkan terlebih dahulu, lalu kita hitung. Diakhir perhitungan step-2 ini, kita akan memperoleh besarnya PPh Pasal 21 atas Gaji setahun.

[Step-3]. Pada step-1 kita sudah menentukan besarnya PPh Pasal 21 atas "Gaji & Bonus Setahun" dan pada step-2 kita telah memperoleh besarnya PPh Pasal 21 atas "Gaji Setahun". Pada Step-3 ini, kita hitung besarnya PPh atas "Bonus" yang pada contoh kausus ini adalah sebesar Rp 1,500,000,- diperoleh dengan cara : step-1 [dikurangi] step-2. Sedangkan PPh atas Gaji bulan Desember adalah sebesar Rp 965,800, diperoleh dengan cara : step-2 [dibagi] 12. Untuk menentukan besarnya Total PPh Pasal 21 yang terhutang pada bulan Desember, dihitung dengan cara menjumlahkan PPH pasal 21 atas bonus dengan PPh Pasal 21 atas Gaji Bulan Desember. Untuk menentukan besarnya PPh Pasal 21 yang dipotongkan dari penghasilan Hendry, dihitung dengan cara Mengurangkan Total PPh pasal 21 Bulan Desember terhutang dengan Tunjangan Pajaknya.


Jurnal (Pencatatan) Akuntansi Atas Gaji dan PPh Pasal 21 nya


Atas pembayaran Bonus dan Gaji pada bulan desember ini, pada buku perusahaan dilakukan pencatatan berturut-turut (sesuai dengan urutan transaksinya) yaitu :




Bagaimana perlakuan "Bonus" pada pelaporannya ?.

Laporan Komersial : Bonus tetap dibebankan sebagai biaya, hal ini tetap harus dilakukan, bagaimanapun ada sejumlah kas yang keluar atas bonus ini.

Pada Laporan Fiskal : Bonus tidak diakui sebagai beban (biaya), melainkan diperlakukan sebagai koreksi fiskal positif, sama seperti pemberian sumbangan, makan, minum dan bentuj kenikmatan natura lainnya.

Kasus PPh Pasal 21 lainnya :

Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tunjangan Asuransi [-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tengah Tahun [-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Subsidi & Tunjangan Pajak
[-baca-]








8 comments:

  1. Pak (TK0) mau nanya donk.. Kalau misalnya pada bulan jan - okt itu karyawan A mempunyai gaji 2000000 dan thr 2000000 bagaimana menghitung pajak thr pada bln okt tsb?

    Kemudian pada bln Nov - Des mendapat kenaikan gaji sebesar 3000000 bagaimana perhitungan kembali pajak THR tsb?

    ReplyDelete
  2. PPh Pasal 21 Bula Oktober :
    Gaji Setahunkan ( 12 x 2,000,000) = 24,000,000
    [-tambah-]
    THR Oktober = 2,000,000

    Penghasilan Kotor = 26,000,000
    [-dikurangi-]
    Biaya jabatan = 1,296,000

    Pengahsilan bersih = 24,704,000
    [-dikurangi-]
    PTKP Bujang = 13,200,000

    Pendapatan Kena Pajak = 11,504,000

    PPh Pasal 21 Gaji & Bonus (setahun)(5% x 11,504,000) = 575,200

    Gaji Setahun ( 12 x 2,000,000) =24,000,000
    [-dikurangi-]
    Biaya Jabatan = 1,296,000

    Penghasilan Bersih = 22,704,000
    [-dikurangi-]
    PTKP Bujang = 13,200,000

    Pendapatan Kena Pajak = 9,504,000

    PPh Pasal 21 Gaji Setahun(rate 5% x 9,504,000)= 475,200

    PPh Atas THR (575,200 - 475,200) = 100,000
    PPh Gaji Bulan Oktober (475,200 : 12) = 39,600
    PPh Pasal 21 disetor Bulan Oktober = 139,600

    Bulan November & Desember masing2 :
    Gaji = 3,000,000
    [-dikurang-]
    Biaya Jabatan = 108,000

    Pengahsilan Kotor Sebulan = 2,892,000

    Penghasilan disetahunkan = 34,704,000
    [-dikurangi-]
    PTKP Bujang=13,200,000

    Pendapatan Kena Pajak = 21,504,000
    PPh Pasal 21 setahun (5% x 21,504,000) = 1,075,200
    PPh Pasal 21 Nov (1,075,200 : 12)=89,600
    PPh Pasal 21 Des = 89,600

    "SPT PPh Pasal 21 TAHUNAN" (Gaji+THR+BONUS+DLL) :

    Gaji Jan-Okt = 20,000,000
    THR Oktober = 2,000,000
    Gaji Nov-Des (3,000,000 x 2) = 6,000,000

    Total Penghasilan Kotor Setahun = 28,000,000
    [-dikurang-]
    Biaya Jabatan=1,296,000

    Penghasilan Bersih=26,704,000
    [-dikurangi-]
    PTKP Bujang=13,200,000

    Pendapatan Kena Pajak=13,504,000

    PPh Pasal 21 Tahunan (13,504,000 x 5%)=675,200

    Uang Muka PPh Pasal 21 :

    Gaji Jan - Okt (10 x 39,600) = 396,000
    [-ditambah-]
    THR = 100,000
    [-ditambah-]
    Gaji Nov-Des (89,600 x 2) = 179,200
    Total Uang Muka PPh 21 yang telah dibayar = 675,200

    PPh 21 kurang/lebih bayar (675,200 - 675,2000)= Nihil

    ReplyDelete
  3. Wah jawaban yang sangat bagus sekali Pak.. Gampang and mudah dimengerti.

    Tapi Pak ada teman Saya mengatakan kalau untuk menghitung PPH 21 perbulannya, kita harus mengitung dahulu pph 21 untuk pertahunnya, nah dari situ kan didapat biaya jabatannya dari perhitungan pph 21 pertahunnya, baru kemudian kita masukkan hasil dari biaya pph 21 pertahun tersebut ke perhitungan pph 21 perbulannya yang kita hitung disetahunkannya..

    Mohon bantuannya untuk diklarifikasi lagi Pak..
    (Bila perlu saya kirimkan file excel nya, tapi Saya minta alamat emailnya)

    Terima Kasih
    Salam

    ReplyDelete
  4. Bang David,

    Mengenai pengitungan PPh pasal 21 bulanan, yang dikatakan temannya itu memang benar. Namun demikian, agar memperoleh pemahaman yang utuh (dan tdk membingungkan) ada beberapa hal yang perlu saya luruskan :

    (a). Tunjangan Jabatan.

    Tidak harus disetahunkan, bisa dihitung bulanan. Besarnya Tunjangan Jabatan setahun adalah 5%
    dari Gaji setahun, maksimal Rp 1,296,000

    ATAU

    5% dari Gaji sebulan maksimal Rp 108,000 (1,296,000 :12).

    (b). PTKP

    Sama halnya dengan Tunjangan Jabatan. Boleh dihitung bulanan, dengan cara PTKP setahun dibagi 12.

    (c). Yang harus disetahunkan adalah "Penghasilan Kena Pajak " -nya. Mengapa ?, karena tarif progresif (5%, 10% & 15%) pasal 17, adalah untuk dasar pengenaan pajak 1 tahun.

    Kesimpulan : Boleh memilih salah satu dari 2 cara dibawah ini (hasilnya akan sama saja) :

    Cara-1 :
    Penghasilan Kotor sebulan
    Tunjangan Jabatan Sebulan
    PTKP sebulan
    Pengahsilan Kena Pajak disetahunkan

    Cara-2 :
    Penghasilan Kotor disetahunkan
    Tunjangan Jabatan Setahun
    PTKP Setahun
    Pengahasilan Kena Pajak otomatis sudah setahun (tidak perlu disetahunkan lagi).

    Jika bang david mau, silahkan kirim email ke : lie.dharma.putra@gmail.com

    All the best ^^

    ReplyDelete
  5. Mas Putra terima kasih atas pembuatan blog ini...sangat mencerahkan bagi saya.
    Mas..Saya ingin bertanya, kawan pernah mengerjakan payroll karyawan2 store disebuah fast food yg cukup terkenal..tetapi dia bilang sebenarnya mereka (karyawan2) itu tidak terkena pajak pph 21 tetapi tetap harus dilaporkan.
    Yang saya tanyakan kriteria karyawan dengan penghasilan seperti apa yg tidak dikenakan pph21. Dan contoh perhitungannya..kalo ga berkeberatan mas..
    Terima kasih sebelumnya mas putra..:-)

    ReplyDelete
  6. Pak Putra,

    Dri Step 3 Perhitungan PPh 21 atas Gaji dan bonus didapat Rp. 13.089.600 dikurang Rp. 11.589.000 = Rp. 1.500.000,- sebagai PPh 21 atas Bonus kok gak dibagi 12 terlebih dahulu baru ditambah 9650.000 (11.589.000/12) bukankah 1.500.000 masih mengandung unsur 12 bulan?

    ReplyDelete
  7. saya pelajari yach... Saya baru dikasi tugas untuk mencari tipe pph ps.21 ttg upah harian, tunjangan pajak, bonus, jika upah satuan, n pph ps.22 impor... Trims untuk infonya...

    ReplyDelete
  8. pak gmn cara menghitung pph 21 karyawan tetap jika gaji pokoknya dibawah ptkp tapi fee/bonus nya diatas ptkp selama setahunnya

    ReplyDelete

Feel free to leave a comment :)

Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai