Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

May 22, 2008

PPh Pasal 21/26 Tenaga Kerja Asing - Kasus

Berikut ini adalah kasus PPh Pasal 21/26 tenaga kerja asing, perhitungan, pemotongan dan perlakuan akuntansinya. Penting bagi mereka yang memiliki tenaga kerja asing. Kasus ini disampaikan oleh Mrs/Miss.Ci sudah agak lama, dan baru sempat saya bahas, minta maaf kepada Ms Ci, juga rekan-rekan lain yang belum sempat saya bahas kasusnya.

Berikut adalah kasus yang disampaikan lewat e-mail:

Thanks a lot spreadsheet PPh 21nya, sangat membantu.
Blog yg bapak buat mengenai Accounting, Finance & Taxation, sangat membantu saya dalam memecahkan persoalan-persoalan seputar hal tersebut. Juga blog Work Life Idea, sangat memotivasi.

Terutama mengenai Import, saya mencari ke berbagai sumber, hanya di blog bapak saya mendapatkan penjelasan yg mudah dimengerti dan cara perhitungan yg akurat.

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, karena mungkin belum ada pembahasannya mengenai hal ini.

Saya bekerja di kantor konsultan engineering untuk perusahaan asing, yang juga membantu clientnya dalam membukukan transaksinya di Indonesia.

Client tersebut masih dalam bentuk BUT (bukan PMA). Dalam proses pengerjaan proyeknya, mereka terikat dengan tenggat waktu yang ditentukan pemerintah Indonesia.

Kendalanya adalah :

1). Karyawan BUT tersebut adalah orang asing yang membutuhkan Work Permit untuk bekerja secara legal di Indonesia, namun proses pembuatan Work Permit ini sangat lama (bisa sekitar 3 bulan setelah pengajuan). Sementara WP belum jadi mereka masih menggunakan Visa on Arrival. Namun dalam pembukuannya telah terdapat biaya gaji. Bagaimana saya membukukannya secara "Accounting Indonesia"? Bisakah saya membukukannya dalam pos "Biaya dibayar dimuka"?

2). Bagaimana dengan perhitungan PPh 21nya?
Apabila karyawan mendapatkan gaji mulai bulan Feb 2008, dan Work Permit selesai bulan Juni 2008. Apakah selama bulan Feb-Mei harus dibuatkan pembetulan laporan PPh 21 dan membayar potongan PPh 21?

Bagaimana bila saya laporkan setelah WP selesai untuk periode gabungan? Apakah melanggar peraturan perpajakan?

3. Apabila karyawan asing tersebut mendapat penghasilan di bawah PTKP, apakah "harus" mempunyai NPWP?

Terima kasih atas perhatiannya, saya harap bapak dapat membantu saya.

Best regards,
Ci


Kasus ini saya anggap menarik. Mengapa?

Karena permasalahan yang disampaikan disini oleh Ms. Ce tidak simply mengenai perhitungan PPh 21/26 saja, melainkan perhitungan PPh 21/26 terkait dengan status ketenaga kerjaan orang asing (which is about legal), dan Perlakuan Akuntansinya. Jika kasusnya hanya bagaimana cara menghitung pph 21/26 saja, saya akan anjurkan untuk browse dan coba ketik keyword ”PPh Pasal 21” di google search, pasti ada ratusan ribu (jika tidak jutaan) situs atau blog yang membahas tentang PPh 21, dasar hukumnya (Peraturan) dan bahkan cara perhitungannya. Walaupun di sini (blog ini) juga membahas masalah PPh Pasal 21 perhitungan dan perlakuan akuntansinya, tetapi tidak ada salahnya jika me-reference ke tempat lain juga.

Karena banyaknya kasus sejenis (masalah Pajak dan status ketenaga kerjaan orang asing) yang saya terima, maka saya menganggap perlu untuk sedikit berbicara mengenai bentuk badan usaha, status ke-tenaga kerja-an dan pajak gaji atas tenaga kerja asing, sebelum langsung menjawab pertanyaan Ms. Ci.


Bentuk/Status Usaha dan Pajak atas gaji Tenaga Kerja Asing.

Perhitungan PPh Pasal 21/26 tidak terpengaruh oleh bentuk maupun status perusahaan. Entah itu UD, Fa, CV, PT, PT (PMDN), BUT maupun PT (PMA). Tetapi tenaga kerja orang asing ada kaitannya dengan bentuk usaha. Untuk menyederhanakan penjelasan, saya mulai dengan pertanyaan:

Siapa (pihak mana) saja yang boleh mempekerjakan orang asing?

Yang boleh mempekerjakan orang asing hanya badan usaha yang berbentuk: BUT, PT (PMA) dan PT lokal PMDN or NON-PMDN) menengah dan besar.


Lalu pertanyaan berikutnya:

Apa criteria ukuran sekala perusahaan (kecil, menengah dan besar)?

Yang menjadi ukuran resmi adalah “Modal”:

[-]. Modal lebih kecil dari Rp 100 juta: PT. Kecil
[-]. Modal antara Rp 100 juta s/d 600 juta : PT. Menengah (Sedang)
[-]. Modal lebih besar dari Rp 600 juta: PT. Besar

Jika anda pegang SIUP dan TDP, cobalah periksa, disana akan disebutkan apakah SIUP kecil, menengah atau, besar.

Tips:

Bagi rekan-rekan yang berencana akan mempekerjakan orang asing atau mengeluarkan sponsorship untuk tenaga kerja asing, sebaiknya dari awal sudah memperhitungkan (mencocok-kan) rencana penggunaan tenaga kerja asing nya dengan besaran modal perusahaan, agar tidak bermasalah ditengah jalan.

Jika somehow, tenaga kerja asing-nya sudah berada di Indonesia tetapi usaha yang rencananya akan memberikan sponsorship tergolong PT Kecil, bagaimana?.

Jika itu yang terjadi, maka status calon tenaga kerja asing-nya belum boleh dipekerjakan dan masih akan berstatus sebagai tourist. Akan tetapi seharusnya itu tidak boleh terjadi, dan termasuk tindakan illegal. Warga negara asing yang visa-nya visa tourist atau VOA (Visa On Arrival lainnya) seharusnya tidak boleh bekerja di Indonesia, karena memang purpose awalnya datang ke Indonesia bukan untuk bekerja.

Dalam kasus di atas, tenaga kerja asing (pegawai BUT-nya) memakai visa on arrival, karena masih menunggu work permit (ijin kerja) selama tiga bulan. Apakah itu boleh (legal)?

Jawabannya: boleh, dengan catatan sebelum work permit keluar yang bersangkutan belum occupied (dipekerjakan).

Bagaimana jika terlanjur sudah dipekerjakan, apakah itu masalah?

Pertanyaan ini sama dengan ”apakah saya boleh mencuri?” ”bagaimana jika saya terlanjur mencuri?” ”apakah itu masalah?”. Jawabannya: tidak akan masalah jika anda menganggapnya itu tidak masalah dan tidak ketahuan, dan akan menjadi masalah jika anda menganggapnya itu masalah atau ketahuan oleh pihak yang berwajib, atau ada yang melaporkan :-)

Jikapun tenaga kerja asingnya sedang dalam proses pengurusan work permit, selanjutnya:
[-]. Tenaga kerja asingnya harus keluar Indonesia untuk sementara (let's say ke Singapore)
[-]. Get sponsored
[-]. Apply visa untuk bekerja
[-]. Apply work permit
[-]. Lapor ke Polda (cq. POLRI)

Kesemuanya itu biasanya dilakukan sekaligus.


Status Visa, Ketenaga Kerjaan dan Pajak Gaji

Visa, Workpermit, dan embel-embel legalitas lainnya hampir (if not completely) tidak dibahas dalam perpajakan, satu-satunya hal yang menyentuh masalah legalitas hanya pada saat proses apply NPWP dan penghapusan NPWP. Selebihnya, yang dijadikan patokan hanya masalah berapa lama orang asing (read:tenaga kerja asing) tinggal di Indonesia.

Tips: untuk memudahkan mengingat, hafalkan angka 183 hari :-P

Berikut adalah hala-hal yang perlu diperhatikan dalam menangani perpajakan tenaga kerja asing:

[1]. Orang asing harus sudah memiliki NPWP jika berada di Indonesia sudah mencapai 183 hari. Untuk apply NPWP perlu melampirkan working permit dan working agreement (sponsorship).

[2]. Penghasilan tenaga kerja asing (putra: luar negeri) yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari (my question: ”bagaimana jika kurang dari 183 hari tetapi sudah memiliki ijin kerja?) adalah obyek PPh Pasal 26 (bukan PPh Pasal 21).

[3]. Penghasilan Tenaga kerja asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (putra, mungkin perlu ditambahkan: ”dan seharunya sudah memiliki ijin kerja dan NPWP”) adalah obyek PPh Pasal 21.

Undang-Undang Nomor berapa? Kalau tidak salah, Undang-Undang PPh Tahun 2000 (saya lupa nomornya), KEP-545/PJ/2000 dan PER - 15/PJ/2006, silahkan make sure dengan meng-check-nya ke situs resminya DJP.

Dengan informasi-infomrasi di atas dan mengikuti ketentuan di atas, maka jawaban kasus Ms. Ci adalah sebagai berikut:


1. Karyawan BUT tersebut adalah orang asing yang membutuhkan Work Permit untuk bekerja secara legal di Indonesia, namun proses pembuatan Work Permit ini sangat lama (bisa sekitar 3 bulan setelah pengajuan). Sementara WP (putra: mungkinmaksudnya NPWP) belum jadi mereka masih menggunakan Visa on Arrival. Namun dalam pembukuannya telah terdapat biaya gaji. Bagaimana saya membukukannya secara "Accounting Indonesia"? Bisakah saya membukukannya dalam pos "Biaya dibayar dimuka"?

Jawaban:

Pisahkan antara masalah legalitas (Visa) Ketenaga Kerjaan dengan perlakuan akuntansi. Yang menjadi dasar pencatatan adalah:

[-]. Kontrak Kerja yang syah (ditanda tangani pihak yang authorized di BUT tersebut dan tenaga kerja asing-nya), ada bank stamp (meterai).
[-]. Ada bukti pembayaran gaji, dengan slip yang telah divalidasi
[-]. Ada bukti pengeluaran kas yang telah divalidasi

Atas ketiga bukti transaksi di atas, anda sudah bisa mencatatnya sebagai biaya gaji. Perspective accounting memang se-simple itu. Jangan berpikir jauh-jauh.

Mungkin anda mau bertanya: ”Tetapi jurnalnya bagaimana?

Ingat 3 langkah basic accounting:

[-]. Measurement (analyze &hitung) agar tahu berapa yang harus dijurnal
[-]. Recognition (catat/jurnal)
[-]. Disclosure (summarize & laporkan)

So, belum bisa dijurnal, kita lihat pertanyaan yang berikutnya.................

2. Bagaimana dengan perhitungan PPh 21nya?
Apabila karyawan mendapatkan gaji mulai bulan Feb 2008, dan Work Permit selesai bulan Juni 2008. Apakah selama bulan Feb-Mei harus dibuatkan pembetulan laporan PPh 21 dan membayar potongan PPh 21?


Nah ini dia....

Karyawan (read: tenaga kerja asing) telah menerima gaji sejak Feb 2008, sementara Workpermit baru akan jadi bulan june. Ingat yang jadi patokan adalah ”berapa lama tenaga kerja asing-nya sudah tinggal di Indonesia (angka keramat : 183 hari)”, jangan dipusingkan oleh masalah Visa atau Work Permit.

Jika sudah menerima gaji sejak bulan february, menurut system penggajian di Indonesia (biasanya jasa pekerjaan diserahkan oleh pekerja dahulu, baru kemudian perusahaan wajib membayar Gaji), maka saya asumsikan tenaga kerja asingnya berada di Indonesia sejak 01 January 2008 (Ms. Ci, untuk lebih pastinya, periksalah passport-nya, lihat arrival date-nya di Indonesia, itu lah tanggal pastinya), Anyway sementara ETA-nya saya anggap 01 January 2008, jadi masa tinggal tenaga kerja asingnya akan mencapai 183 hari pada akhir 01 July 2008.

Untuk itu, atas gaji yang diterimanya dari January s/d June 2008, akan dikenakan PPh Pasal 26 (Bukan PPh Pasal 21).

Misal: Gaji bulanannya adalah USD 3,000

PPh Pasal 26, Masa January 2008 (asumsi kurs : 1 USD = Rp 9,000).

Pendapatan berupa gaji: USD 3,000 x 9000 = Rp 27,000,000
PPh Pasal 26 = Pendapatan Bruto x 20%
PPh Pasal 26 = Rp 27,000,000 x 20% = Rp 5,400,000 (dipotong)





Atas gaji yang dibayarkan & pemotongan PPh Pasal 26 tanggal 01 February 2008, diakui dengan jurnal:

[Debit]. Payroll Expense = Rp 27,000,000
[Credit]. Cash = Rp 21,600,000
[Credit]. PPh Pasal 26 = Rp 5,400,000

Saat Penyetoran PPh Pasal 26 ke bank (misal: 09 Feb 2008), dicatat dengan jurnal:

[Debit]. PPh Pasal 26 = Rp 5,400,000
[Credit]. Cash = Rp 5,400,000

Demikian seterusnya hingga bulan June (pembayaran gaji 01 July 2008). Mulai masa July 2008 (pembayaran gaji 01 August 2008) baru akan dihitung dan dipotong sebagaimana perhitungan PPh Pasal 21.

Update: May 22' 2008

3. Apabila karyawan asing tersebut mendapat penghasilan di bawah PTKP, apakah "harus" mempunyai NPWP?


Keharusan memiliki NPWP bagi tenaga kerja asing, tidak memperhitungkan besaran penghasilannya. Anyway, saya tidak yakin jika ada Tenaga Kerja Asing di Indonesia yang penghasilannya di bawah PTKP. Sepertinya kita masih harus bahas mengenai Gaji/Penghasilan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Iya, sebagian besar, tenaga kerja asing di Indonesia menyatakan gaji-nya lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan tidak sedikit dari mereka menyatakan gaji-nya jauh lebih kecil dari standard kelayakan hidup minimum orang asing. Mengapa praktek seperti itu banyak terjadi? Apakah itu dibolehkan?.

Di posting saya berikutnya, akan kita bahas mengenai : PPh Pasal 21/26 TKA - Gaji Diperkecil.

3 comments:

  1. Hi Pak Putra, kalau diijinkan mungkin saya ada sedikit tambahan mengenai pph ps.21/26 :
    Diatur bahwa yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri adalah
    yang bertempat tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jadi tidak harus berturut-turut. bisa saja kerja 2 bulan terus pulang kenegara asal 2 minggu, lalu kembali lagi dst. Yang penting dalam jangka waktu 12 bulan.
    Kemudian disebutkan " ..atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada
    di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia".
    Ketentuan ini untuk mengakomodasi orang yang datang ke Indonesia dengan tujuan
    menetap di Indonesia. Sehingga orang tsb tidak perlu menunggu 183 hari untuk
    mendaftar sebagai WPDN (memiliki NPWP). Bisa dibuktikan dengan kontrak kerja/kontrak rumah di indonesia. Misalnya dia sudah niat untuk kerja lebih dari 183 hari maka pada bulan pertama bisa langsung membuat NPWP(persyaratatn lengkap) dan langsung dipotong pph 21.
    Apabila dipotong PPh 26, dicek dulu apakah indonesia mempunyai tax treaty dengan negara asal TKA, kalau ada tinggal minta SKD(surat keterangan domisili dari kantor pajak negara asal)sehingga dipotongnya sesuai dengan tarif yang ada di tax treaty sehingga tarifnya gak 20%.
    Mohon koreksi kalau ada kesalahan.
    Terima kasih. Arisetyo

    ReplyDelete
  2. Pak Arisetyo,

    Wah sebuah tambahan yang sangat lengkap. Ini pastinya sangat membantu dalam memperkaya pengetahuan rekan-rekan disini.

    Sudah lama saya menunggu response seperti ini di blog saya, agar benar-benar bisa menjadi sumber informasi yang semakin lengkap. Kesabaran memang berbuah manis, hari ini akhirnya ada juga yang berkenan sharing knowledge dengan kita di sini. Saya menunggu sharing bapak selanjutnya.

    Salam,
    Putra

    ReplyDelete
  3. Bagaimana perlakuan atas biaya gaji yang dibayarkan selama gaji tersebut menjadi objek pajak pph 26 dalam laporan akhir tahun??apakah dapat dianggap sebagai beban perusahaan??
    karena menurut pengetahuan saya, akuntansi pajak sedikit berbeda dengan akuntansi pada umumnya, mohon pencerahan

    ReplyDelete

Feel free to leave a comment :)

Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai