tag:blogger.com,1999:blog-8624108315347292285.post4861775386174094278..comments2024-01-02T01:23:41.446-08:00Comments on ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION: PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Tengah TahunPUTRAhttp://www.blogger.com/profile/07360536283992244215noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-8624108315347292285.post-12148696306082124552008-09-04T02:01:00.000-07:002008-09-04T02:01:00.000-07:00Pak Putra, saya mau bertanya :Untuk rekening bank ...Pak Putra, saya mau bertanya :<BR/>Untuk rekening bank USD, bagaimana menghitung selisih kursnya?<BR/>Apakah selisih kurs dihitung dari selisih antara kurs pajak dan kurs transaksi? Dan apakah tiap akhir bulan harus diadjust? Jika harus diadjust, memakai kurs apa?<BR/><BR/>ThanksHerlinahttps://www.blogger.com/profile/03901874106702332917noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8624108315347292285.post-72606154539483019512008-07-23T23:11:00.000-07:002008-07-23T23:11:00.000-07:00Pak Putra, 1.Melanjutkan ttg tenaga kerja asing ya...Pak Putra, <BR/>1.Melanjutkan ttg tenaga kerja asing yang dikirim London, sekarang orang tersebut sudah resign dan pihak London meminta bantuan kita untuk membayarkan PPh 21 nya (mereka sudah memberikan perhitungan beserta penaltinya). Namun PT PMA tidak pernah membayarkan gaji kepada tenaga asing itu, yang membayar adalah London. Apakah bisa membayarkan PPh 21nya melalui PT PMA? Bukannya kalau Herlinahttps://www.blogger.com/profile/03901874106702332917noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8624108315347292285.post-30184827932147492402008-02-16T05:50:00.000-08:002008-02-16T05:50:00.000-08:00Anonymous...Untuk perhitungan PPh pasal 21 bulanan...Anonymous...<BR/><BR/>Untuk perhitungan PPh pasal 21 bulanan-nya : sama saja. yang beda hanya waktu pendapatan disetahunkan (dikalikan jumlah bekerja saja = total gaji yang akan diterima dari perusahaan yang sama dalam satu tahun takwim). Sedangkan PTKP maupun tunjangan jabatan sama saja seperti kalau karyawan bekerja penuh setahun :-)PUTRAhttps://www.blogger.com/profile/07360536283992244215noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8624108315347292285.post-24707754161816783092008-02-15T01:14:00.000-08:002008-02-15T01:14:00.000-08:00Mas Putra , untuk perhitungan pph psl 21 yang kary...Mas Putra , untuk perhitungan pph psl 21 yang karyawan bekerja tengah tahun dengan gaji yang diterima tdk sama tiap bulan . Gimana cara perhitungannya ??? <BR/>Misal<BR/>ybs bekerja dari sep - des <BR/>Gaji sep 1.500.000<BR/>Gaji Okt 1.600.000<BR/>Gaji Nov 1.450.000<BR/>Gaji Des 1.500.000Anonymousnoreply@blogger.com