Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

Oct 26, 2007

PPH PASAL 21 (Payroll Tax)

Author’s Notes :

Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan masalah perpajakan saja,
maka dalam artikel ini tidak akan dibahas atau diberikan contoh satu persatu
untuk semua kasus dan keadaan sehubungan dengan perpajakan.

Akan tetapi, mengingat Taxation merupakan salah satu aspek penting dalam praktek accounting dan finance, saya pikir perlu juga disajikan artikel maupun tips yang terkait dengan masalah perpajakan. Diusahakan untuk memberikan petunjuk yang benar, jelas, up to date dan mewakili praktek umum yang terjadi di dalam perusahaan.

Jika anda perhatikan screen shoot, anda akan menemukan : Sisi kiri (Perhitungan PPh Pasal 21 -nya) dan Sisi kanan ( Jurnal PPh Pasal 21 di buku Perusahaan ).




















Dalam artikel ini, khusus akan membahas tentang
PPh Pasal 21 di lingkungan perusahaan (Corporate).

Untuk bisa memberikan gambaran yang jelas, pada sub-penialian atau penghitungan, akan langsung ke contoh perhitungannya. Perhatikan 2 screen shoot.




Dasar Hukum PPh Pasal 21

1). ndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);



2).Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

3).Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, telah ditetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku sejak 1 Januari 2006;



4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, telah ditetapkan bagian penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, yang berlaku sejak 1 Januari 2006;

5).Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

6).Untuk lebih lengkapnya bias ditemukan di situsnya Dirjen Pajak


Perlakuan Akuntansi atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

Dua screen shoot ini menunjukkan cara perhitungan dan jurnal PPh Pasal 21 :

*) Ditanggung oleh Pegawai itu sendiri (Perhatikan screen shoot di atas)

*) Ditanggung oleh Perushaan (Perhatikan screen shoot dibawah)























Catatan : Perhatikan tulisan warna biru di screen shoot disisi kanan, disebut : "Tunjangan Pajak : Koreksi (+)" maksudnya : atas pajak yang ditanggung oleh perusahaan, boleh dibebankan sebagai biaya pada "LAPORAN KOMERSIAL" perusahaan, TETAPI pada "LAPORAN FISKAL" perusahaan TIDAK DIPERKENAANKAN membebankan biaya ini sebagai pengurang pendapatan kena pajaknya, melainkan harus diperlakukan sebagai "KOREKSI FISKAL POSITIF".

Untuh Cara penghitungan kasus lain dan perlakuannya : Penghitungan Pajak Atas Bonus Akhir Tahun, THR, Upah Satuan, Upah Borongan, Tenaga Ahli, pekerja part-timer, dan lain sebagainya, bisa ditanyakan kepada saya by email atau kasi komentar di tulisan ini, nanti akan saya post-kan jawabannya :)

Atau coba cari di situs resminya Dirjen Pajak










9 comments:

  1. Pak Putra trima kasih banyak atas artikel pajaknya. Saya tunggu tips dan trik selanjutnya.

    ReplyDelete
  2. Dian,

    Sama-sama. Terimakasih juga sudah memberikan komentar. Saya akan trus menambahkan artikel, maupun tips pajak maupun accountingnya.

    Oh iya, sekarang form-form perpajakan, accounting, Export-Import, sudah bisa didownload di download center, link-nya ada dibawah daftar artikel di atas.

    Apakah sudah subscribe e-mail ?, jika mau, silahkan subscribe agar bisa diberitahukan secara automatis setiap kali ada tips & trick perpajakan maupun accounting yang baru.

    Have a nice day...

    ReplyDelete
  3. pak putra,,

    saya mahasiswi d3 adm.perpajakan

    saat ini saya sedang magang & harus membuat tugas akhir dari kampus,,

    saya ingin mengambil topik tentang "tunjangan pajak",,

    mohon bantuannya untuk memberi masukan apa saja yang harus saya cari dalam menyusun tugas akhir tersebut...


    terima kasih

    ReplyDelete
  4. Hi Ovi f k,

    Apakah ovi sudah baca artikel saya tentang tunjangan PPh Pasal 21 ?, jika belum silahkan dibaca : PPh Pasal 21 - Tunjangan/Subsidi. Disana saya berikan cara penghitungannya dan perlakuannya secara mendetail. Mengenai material yg berkaitan dengan tunjangan pajak, silahkan kirim email ke saya di lie.dharma.putra@gmail.com, jangan lupa subscribe dahulu.

    GBU
    Putra

    ReplyDelete
  5. Pak Putra..
    Nama saya Affi, saya juga mahasiswi d3 perpajakan yang sedang magang, sama seperti ovi, yang harus membuat tugas akhir..
    Tema yang akan saya ambil yakni tentang pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap diskonto Surat Perbendaharaan Negara..
    Saya berharap Pak Putra dapat membantu memberi masukkan dalam penyelesaian tugas saya tersebut..
    trima kasih..

    ReplyDelete
  6. ..fiy..:
    Silahkan berkirim e-mail ke saya di lie.dharma.putra@gmail.com, jika sudah punya draft-nya, boleh disertakan juga agar saya bisa memberi masukan yang lebih merujuk ke kasus yang diangkat.

    Sukses selalu ..fiy..

    ReplyDelete
  7. pak putra..
    situs apa yah yg memberitahu ttg
    ketentuan status perpajakan:
    TK/0
    K/0
    K/I/0
    PH/0
    HB/0
    mohon bantuannya ya pak..
    trims...

    ReplyDelete
  8. pajak yang ditanggung oleh perusahaan, boleh dibebankan sebagai biaya pada "LAPORAN KOMERSIAL" perusahaan, TETAPI pada "LAPORAN FISKAL" perusahaan TIDAK DIPERKENANKAN membebankan biaya ini sebagai pengurang pendapatan kena pajaknya, melainkan harus diperlakukan sebagai "KOREKSI FISKAL POSITIF".

    Bgmn agar bisa dibebankan sbg pengurang pendapatan kena pajak? APAKAH KOREKSI PAJAK HARUS DIHITUNG ULANG SBG TJ PAJAK DAN DIHITUNG PPh 21 secara ITERASI sampai TJ Pajaknya sama dengan nilai PPh21 yg terhutang????????????????

    ReplyDelete
  9. Pak Putra, Saya Nama Saya Ledis
    Saya mau bertanya, mohon pencerahannya, katakanlah sebuah perusahaan ABC, perusahaan ini bergerak di bidang jasa training, yang saya mau tanyakan adalah mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21, Perusahaan ini adalah perusahaan baru, dimana pada tahun awal perusahaan berjalan, perusahaan ini tidak menerapkan PPh Pasal 21 terhadap karyawan, setelah tahun kedua perusahaan ini melakukan perhitungan pph pasal 21 dan yang pph pasal 21 tsb ditanggung oleh perusahaan ABC. Perusahaan menanggung pph pasal 21 untuk staf perusahaan dan direksi saja, diluar dari itu, perusahaan memotong pph pasal 21, misalnya pembayaran fee atas pembicara training dipotong pph pasal 21, dimana saya pernah lihat buku pedoman perpajakan, penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas kecuali tenaga ahli, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang tidak dibayar secara bulanan Apabila telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 6.000.000 dengan rumus pemotongannya adalah 5% x (PKP = (PB – IP) – PTKP), setiap pembayaran fee perusahaan ABC memotong pph pasal 21nya, trus pada hari raya lebaran perusahaan memberikan THR kepada pembicara ini tp perusahaan belum melakukan perhitungan pph pasal 21 terhadap THR tsb, yg saya mau tanyakan bagaimana perhitungan pph 21 diakhir tahun nanti. Keterangan Tambahan : Pembicara Training Tsb juga bekerja ditempat lain. Terima kasih atas perhatiannya.

    ReplyDelete

Feel free to leave a comment :)

Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai