Import Duty (Bea Masuk) merupakan bagian yang paling critical yang perlu dipahami. Dari pengalaman saya selama ini, perhitungan dibagian Import Duty ini lah yang jarang orang ketahui.
Sebelum masuk ke Cara perhitungan Bea Masuk, perlu dipahami hal-hal penting berikut :
Purchase (FOB, C&F & CIF):
Silahkan baca artikel saya sebelumnya : Landing Cost, Purchase, dan Freight Cost Calculation. Pahami pengertian dan perbedaannya.
Insurance : Baca kembali article saya : Landing Cost (Sub: Insurance)
Harmonize System Code (biasa di singkat HS):
Harmonize System Code wajib anda pahami dan ketahui. Ingin saya upload di sini agar bisa anda download langsung dari sini, sayang file-nya masih berupa PDF yang sangat besar. Untuk sementara Harmonize System Code bisa anda temukan di Ditjend Bea dan Cukai Indonesia (DJBC). Harmonize System Code ini adalah kode untuk mengelompokkan jenis komoditi import yang nantinya akan menentukan tariff yang akan digunakan didalam penentuan Import Duty.
Okay… here we go..! masuk ke perhitungan :
Import Duty = Tariff x CIF
Atau :
Import Duty = Tariff x (FOB + Freight Cost + Insurance)
Contoh :
PT. Royal Bali Gemilang melakukan import dari China, sebagai berikut :
Items : Hand croche Glove
Matrials : 100% Acrylic
Qty : 1000 pcs
Unit Price (FOB) : USD 3.50/pc
Freight Cost (IATA) : USD 300.00
Insurance = USD 150.00
Note on FOB : No discount applied , Sales Tax included
Berapa Import Duty (Bea Masuknya) ?.
Petunjuk :
Harmonize System Code untuk Glove (Sarung Tangan) yang terbuat dari acrylic adalah : 6116.93.00.00 (HS Code untuk komoditi lain silahkan download di DJBC). Tariff untuk HS ini adalah : 15%
Perhitungan :
Import Duty = 15% x [(1000 pcs x USD 3.50) + USD 150.00 + USD 300.00 ] = 15% x USD 3,950.00 = USD 592.50
Update: 05-05-2008
Sebelum masuk ke Cara perhitungan Bea Masuk, perlu dipahami hal-hal penting berikut :
Purchase (FOB, C&F & CIF):
Silahkan baca artikel saya sebelumnya : Landing Cost, Purchase, dan Freight Cost Calculation. Pahami pengertian dan perbedaannya.
Insurance : Baca kembali article saya : Landing Cost (Sub: Insurance)
Harmonize System Code (biasa di singkat HS):
Harmonize System Code wajib anda pahami dan ketahui. Ingin saya upload di sini agar bisa anda download langsung dari sini, sayang file-nya masih berupa PDF yang sangat besar. Untuk sementara Harmonize System Code bisa anda temukan di Ditjend Bea dan Cukai Indonesia (DJBC). Harmonize System Code ini adalah kode untuk mengelompokkan jenis komoditi import yang nantinya akan menentukan tariff yang akan digunakan didalam penentuan Import Duty.
Okay… here we go..! masuk ke perhitungan :
Import Duty = Tariff x CIF
Atau :
Import Duty = Tariff x (FOB + Freight Cost + Insurance)
Contoh :
PT. Royal Bali Gemilang melakukan import dari China, sebagai berikut :
Items : Hand croche Glove
Matrials : 100% Acrylic
Qty : 1000 pcs
Unit Price (FOB) : USD 3.50/pc
Freight Cost (IATA) : USD 300.00
Insurance = USD 150.00
Note on FOB : No discount applied , Sales Tax included
Berapa Import Duty (Bea Masuknya) ?.
Petunjuk :
Harmonize System Code untuk Glove (Sarung Tangan) yang terbuat dari acrylic adalah : 6116.93.00.00 (HS Code untuk komoditi lain silahkan download di DJBC). Tariff untuk HS ini adalah : 15%
Perhitungan :
Import Duty = 15% x [(1000 pcs x USD 3.50) + USD 150.00 + USD 300.00 ] = 15% x USD 3,950.00 = USD 592.50
Update: 05-05-2008
Untuk rekan-rekan yang ingin melakukan estimasi Bea Masuk (Import Duty), PPN dan PPh Import dengan mudah dan cepat, sekarang bisa mendapatkan : Bea Masuk, PPN & PPh Import Calculator disini. silahkan baca cara mendapatkannya.
Pak Putra, saya masih awam dgn masalah import, karena itu saya butuh bantuan bapak untuk membantu saya menghitung bea masuk dan pajak import dari barang dgn HS 69.10.10 00.00 & 69.10.90.00.00,melalui laut/kontainer (20' & 40"). Selain tarif bea masuk, apakah masih ada lagi standar tarif lain yang harus dicheck, misalnya standard minimal unit price untuk item brg tsb sesuai dgn no HS yang dikeluarkan oleh DJBC.Karena saya pernah mendapat informasi dari DJBC untuk keramik lantai, perhitungan harga minimalnya USD 7.04/doz, jadi dalam 1 kontainer diperkirakan berisi 1200 doz.Jika masih ada data yg dibutuhkan silahkan hubungi saya ke christine_erawan@telkom.net.Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
ReplyDeleteIbu Christine,
ReplyDeleteUntuk menghitung Bea masuk nya saya rasa ibu christine sudah bisa menghitungnya. Mengenai minimum unit price per jenis HS code, terus terang saya tidak punya datanya. Untuk sekedar diketahui, minimum unit price dimaksudkan untuk menghindari "under valued" (harga barang sengaja diturunkan untuk mengurangi bea masuk), sepanjang ibu tidak melakukan under value, ibu tidak usah khawatir soal minimum price.
Biaya-biaya yang akan muncul selain bea masuk adalah Pajak Import (PPh Pasal 22 & PPn Import). Jika ibu memakai broker untuk custom clearance, tentunya ibu akan dikenakan Ground handling Charge juga, jika barang ibu mengalami pemeriksaan yang lama, atau dokumen import belum siap hingga barang terpaksa menginap digudang, maka ibu akan dikenakan bea sewa gudang juga.
Jika ada informasi yang masih ibu perlukan, silahkan tinggalkan komen lagi atau hubungi saya di lie.dharma.putra@gmail.com
Have a good day.
Putra
Pak Putra, saya masih awam di expor-impot. Saya belum menemukan artikel untuk yang ekspor barang, kalau tidak merepotkan, posting juga untuk ekspornya pa. hitungan-hitungan untuk pungutan export dan biaya-biaya saat mengkspor barang apa saja. sebelumnya terima kasih.
ReplyDeleteThanks a lot
Bambang Wijanarko
Pak Bambang,
ReplyDeleteSebenarnya pungutan export hampir tidak ada, asal bapak sudah ada ijin export dan pengurusan dokumen bapak lakukan sdri, praktis tidak ada biaya samasekali. Jikapun bapak export ke negara yang membutuhkan quota export, toh bapak memperoleh quota tersebut dari disperindag. Kecuali untuk jenis komoditi yang kebetulan bapak tidak punya quota-nya, mungkin bapak terpaksa membelinya dari pihak lain yang kebetulan memiliki quota tersebut.
Jika kebetulan bapak tidak punya ijin export (memakai pihak lain), maka biaya-biaya yang dikenakan :
-pengurusan dokumen export (Rp 150rb-250rb/1 set doc
-Quota harganya tergantung category-nya, ada yang harganya per pc atau per set atau per dozen
-Packing (jika bapak tidak packing sendiri).
Khusus untuk freight cost, saya sarankan bapak untuk membaca artikel terbaru saya : Sistem penyerahan & akuntansi-nya (jika bapak tertarik silahkan dibaca).
Salam,
Putra
Pak,Putra
ReplyDeletesaya ingin bertanya :
bila saya membeli pakaian dari Hongkong dan China untuk dijual kembali dan beberapa dipakai sendiri dan beratny kira2 7.5 kg dan harganya (sudah termasuk harga barang dan ongkos kirim dalam rupiah) 2 juta lebih . Kira2 berapa ya harga pajaknya dan nantinya di bayar saat pengambilan barang atau ke kantor pajak ? terima kasih ^^
anonymous,
ReplyDeleteJika Rp 2 juta sudah termasuk harga barang dan ongkos kirim, maka bea masuk dan pajak (Duty & Tax) yang akan anda bayar kurang lebih:
1). Bea masuk = 15% x Rp 2 jt = 300,000
2). PPh Pasal 22 = 7.5% x [ 2 jt + 300,000] = 7.5% x 2,300,000 = 175,000
3). PPn Import = 10% x 2,300,000 = 230,000
* TOTAL DUTY & TAX (kurang lebih) = 702,500,-
Jika barang diantar oleh courrier (FEDEX, DHL, UPS, TNT, atau lainnya), nanti anda membayar kepada corrier-nya (ditagih saat penyerahan barang), karena courrier talangin dahulu saat clearance di Bea Cukai.
Jika anda ambil sendiri (self-clearance) di bea cukai, anda bayarkan saat pengambilan barang di bea cukai.
Ternyata duty & tax banyak ya?, memang cukup banyak, bisa mencapai 30% - 50% dari C&F.
Jika anda rutin melakukan import, ada baiknya anda struktur ulang harga yang akan anda set untuk penjualan di dalam negeri, dengan menambahkan element import duty.
Semoga bermanfaat.
Lie Dharma Putra
Pak , Saya mo tanyakan dalam hal pengenaan PPh pasal 22 impor atas barang dalam volume sedikit (spare part , mesin kecil)yang diimpor menggunakan jasa forwarding yang semua biaya sudah include bagaimana perlakuan pelaporan pph 22 atas impor , karena pihak forwarding tidak memberikan bukti pembayaran pph pasal 22 impor sebab mereka secara keseluruhan atas satu kontainer
ReplyDeleteselamat sore pak Putra,
ReplyDeleteSaya mau impor mesin untuk kapal (compressor) bekas, sejumlah 30 pcs dengan berat 15,450 kg dengan harga US$15,150.
Yang saya mau tanyakan kalo mesin Bekas tarif HS-nya berapa dan bagaimana cara perhitungannya sehingga kita dapat biaya akhirnya. Mohon dibantu Pak,
Terima kasih banyak
pak Putra,
ReplyDeleteMohon tanya, saya mau impor mesin kapal bekas dari Bangladesh berupa compressor dan perlengkapannya, berat 15,450 kg dan harga US$ 15,150. Biaya apa saja yang akan dikenakan ? Mohon dijelaskan sama hitungannya. Terima kasih banyak atas bantuannya.
pak putra,
ReplyDeletemohon penjelasan dan dasar aturan dari:
import duty = tarif X CIF
dimana CIF = FOB + freight cost + inurance
apakah CIF selalu penggabungan dari ketiga hal diatas atau ada hal lain?
dan bisa tolong berikan rujukan peraturan terkait.
atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Pak..
ReplyDeleteSaya biasanya sering mengimpor barang dari amerika, dan harga juga tidak lebih dari 40USD dan katanya harga di bawah 50USD akan di bebaskan bea masuk? tetapi perhitungannya bapak di sini hal ini gak singgung2.
Kedua ada pengurangan harga terlebih dahulu terhadap 50USD sebelum di hitung bea masuk nya jika harga barang melebihi 50USD. tapi di sini bapak juga tidak menyinggung hal tersebut.
Jadi mana yang benar perhitungannya?
Pak..
ReplyDeleteSaya biasanya sering mengimpor barang dari amerika, dan harga juga tidak lebih dari 40USD dan katanya harga di bawah 50USD akan di bebaskan bea masuk? tetapi perhitungannya bapak di sini hal ini gak singgung2.
Kedua ada pengurangan harga terlebih dahulu terhadap 50USD sebelum di hitung bea masuk nya jika harga barang melebihi 50USD. tapi di sini bapak juga tidak menyinggung hal tersebut.
Jadi mana yang benar perhitungannya?
Pak,
ReplyDeletePerusahaan saya selalu melakukan pembelian barang ke Eropa meggunakan mata uang EURO dan biasa nya sudah termasuk ongkos kirim nya, tapi kenapa perhitungan pajak nya selalu di tambahkan lagi nilai freight dan issurance nya, apakah ada perhitungan khusus untuk mengitung nilai tersebut?
Thanks..
Dyah
Pak Putra, saya awam dengan masalah import barang.
ReplyDeleteSebentar lagi saya harus mengimpor barang berupa manikin anatomi manusia (bahan karet) untuk praktek kedokteran. Produk tersebut made in Germany, tapi gudangnya ada di Thailand.
Berapa kira-kira bea yang harus saya bayar serta pengeluaran lain-lain?
Harga total barang Rp. 810.000.000,- belum PPN dan biaya lainnya.
Kira-kira berapa lama pengurusan dari barang datang di Indonesia sampai ditangan kita?
Terima kasih.
Ratih
pak putra,
ReplyDeletemohon ijin bookmark tulisannya ke facebook, buat mempermudah sekaligus share catatan yg bapak buat ke teman2 lain yg mungkin tidak menenukan blog bapak.
terima kasih, blognya sangat membantu.. :)
Berdasarkan pengalaman saya yg baru terjadi, jadi masih inget :)
ReplyDeleteJanuary 2011, saya impor baju dari korea seperti ini:
Jumlah barang: 16 pcs
Custom Invoice: US$72
(aslinya US$145, entah kenapa dari sana dikurangi)
Tagihan yang saya terima perhitungannya adalah:
$72-$50=US$22
($50 itu min.bebas pajak impor)
$22+[$22*16]=US$374
Kurs 1US$=9041, jadi
US$374*Rp 9041= Rp 3.381.334
Nah ini jadi bingung???
semula nilai barang US$145 dikurangi oleh merchant korea dan dilaporkan US$72.
Masuk Indonesia, nilai barang saya jadi US$374....woww
Dikirim barang sampe Indo, nilai barang jadi naek 258%.
Bagaimana perhitungannya sebenarnya?
Kok bisa begini yah?