Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

Mar 30, 2008

Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29

Menghitung dan mencatat (Perlakuan) PPh Pasal 25 dan 29 kelihatannya sangat sederhana, sepele dan mudah. Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah (SME = Small & Medium Enterprise) nilai PPh Pasal 25 yang dibayarkan biasanya relative kecil, mungkin antara Rp 150,000 sampai dengan Rp 1,500,000. Bisa dibilang tidak significant samasekali. Tetapi ketika anda selesai membayar PPh Pasal 29 (di bulan Maret) dan selesai menjurnal atas pembayaran tersebut, mungkin anda akan kaget dan bingung demi mendapatkan neraca anda tidak balance lagi, padahal waktu tutup buku 31 Desember Neraca sudah balance. Setelah pusing tujuh keliling, dicari-cari ternyata “biang keroknya” (masalah utamanya) adalah PPh Pasal 25. Bagaimana menjurnal PPh Pasal 25 yang benar?, Bagaimana menjurnal PPh Badan saat penutupan buku di akhir tahun? Bagaimana menjurnal PPh Pasal 29 yang dibayarkan bulan Maret agar neraca tetap balance?. Bagaimana alur dan perlakuannya? Kita akan bahas di artikel ini sebentar lagi. Saya akan sampaikan trick yang saya pakai pribadi, mungkin bisa anda pakai.

You may wanna say…..”no more talks, just show me the h*ll! Please :P”.

Okay-okay… saya ngerti.. kita langsung saja….


PPh Pasal 25 (The Basic)

PPh Pasal 25 adalah UANG MUKA PPh BADAN, yang besarnya dihitung dengan cara membagi PPh Badan Tahun lalu dengan jumlah bulan tahun takwim (12).

Misal:
PPh Badan Terhutang Tahun 2006 anda adalah Rp 3,000,000, maka PPh Pasal 25 yang harus anda setorkan setiap bulannya di tahun 2007 adalah:

Rp 3,000,000/12 = Rp 250,000,-

Bapak-bapak kita di Kantor Pajak termasuk bapak-bapak konsultan pajak dan para pegiat pajak lainnya menyebut istilah ini dengan LUNSUM (saya cari-cari di wikipedia tidak saya temukan kata lunsum, lansum, lansam apalagi, entah bagaimana tulisannya yang benar, tapi saya rasa yang benar tulisannya “Lun-Sum” mohon dikoreksi jika salah).

PPh Pasal 25 dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Misal:
PPh Pasal 25 bulan January dibayarkan paling lambat tanggal 10 February.


Jurnal PPh Pasal 25

Ada yang belum tahu bagaimana caranya menjurnal PPh Pasal 25? Well in case kalau ada yang belum tahu, basically seperti dibawah ini:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Petty Cash = Rp 250,000

Mudah bukan?.

Kapan PPh Pasal 25 di jurnal? Tentunya saat dibayarkan. Misal: PPh Pasal 25 bulan January dibayar tanggal 09 February (kebiasaan orang accounting “menagih hak/piutang secepat2nya, tetapi membayarkan kewajiban/hutang selambat-lambatnya” untuk mewakili prinsip kehati-hatian :-P) maka dicatat pada tanggal 09 February juga.

Tahu dari mana soal lun-sum dan Jurnal di atas? Itu Undang-undang Pajak nomor berapa tahun berapa? Trus jurnal-nya itu dinyatakan dalam PSAK nomor berapa?

Mengenai undang-undang atau Surat Edaran DJP atau Keputusan Menteri Keuangan, silahkan baca di situs resminya Ditjend Pajak saja (saya tidak mau bersaing dengan situsnya Ditjend Pajak atau blognya bapak-bapak dari DJP) :P. Apalagi meng-copy paste Undang-undangnya ke blog saya, wah…. tidak terimakasih. Lagipula saya lebih tertarik membicarakan tehnik dan practical-nya, serta logika-logika-nya daripada membahas isi undang-undang.

Mengenai PSAK, saya juga tidak hafal, kalau anda perlu silahkan beli buku PSAK (harganya tidak mahal, saya beli hanya Rp 175,000), biarlah itu menjadi bagian dari blognya bapak-bapak dosen saja.

Saya sudah melakukan dengan benar? Mengapa neraca saya menjadi tidak balance setelah membayar PPh Pasal 29? Di mana letak salahnya?

Sudah benar? oh ya? Kalau jurnal dan alurnya sudah benar tidak mungkin tidak balance bukan?, okay mari kita cari sama-sama dimana letak masalahnya…..


Alur dan Jurnal PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29

Contoh Kasus:

PPh Badan PT. Royal Bali Cemerlang adalah sebagai berikut :

Tahun Takwim 2005 = Rp 3,000,000,- (Lun-Sum 2006 = 3,000,000/12=250,000)
Tahun Takwim 2006 = Rp 3,600,000,- (Lun-Sum 2007 = 3,000,000/12=300,000)

Sehingga di tahun 2007, setiap tanggal 09 bookkeeper PT. Royal Bali Cemerlang menjurnal pengeluaran tersebut seperti dibawah ini:

Jurnal PPh Pasal 25 masa January dan February 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 250,000

Jurnal PPh Pasal 25 masa March s/d. December 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 300,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 300,000

Mengapa berbeda antara January ~ February dengan March ~ December?

Karena PPh Pasal 29 Tahun 2006 baru dibayarkan tanggal 20 March 2007, sehingga bulan January dan February 2007 masih memakai lun-sum Tahun 2006 yang dihitung berdasarkan PPh Badan Tahun 2005. Cukup jelas kan? (jika belum jelas, silahkan ulangi baca pelan-pelan saya yakin anda mengerti).

Jika diringkas Daftar PPh Pasal 25 PT. Royal Bali Cemerlang Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:

Sehingga di akhir tahun, BUKU BESAR: “Uang Muka PPh” akan seperti dibawah ini:




Sedangkan BUKU BESAR: “Petty Cash” seperti dibawah ini:




Nantinya, pada penutupan buku 31 Desember 2007, “Uang Muka (PPh Pasal 25)” akan masuk ke Neraca di sisi “Aktiva” pada kelompok “Aktiva Lancar” yang akan menjadi penyeimbang “Petty Cash” yang berkurang sejumlah yang sama yaitu Rp 3,500,000.

Catatan: (Penting!)

Jika anda perhatikan kedua buku besar diatas, pencatatan dimulai dari tanggal 09 February 2007. dan di bulan Desember 2007 ada pembayaran PPh Pasal 25 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 09 Desember dan 30 Desember 2007.

Mengapa?

Di sini lah kuncinya! Tetapi pertanyaan mengapanya akan saya jawab nanti secara khusus ;-)

Pada tanggal 31 December 2007, Laporan Laba/Rugi PT. Royal Bali cemerlang untuk periode 01 Januari s/d. 31 December 2007, membukukan keuntungan Fiskal sebesar Rp 45,000,000 sehingga PPh Badannya menjadi: 10% x Rp 45,000,000 = Rp 4,500,000.

Jurnalnya:

[Debit]. PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000

Catatan: PPh Badan (yang disisi debit) akan masuk ke Laporan Laba/Rugi dan akan menjadi faktor pengurang Laba, dan Utang PPh Badan yang di sisi credit akan masuk ke neraca di sisi “Pasiva” pada kelompok “Liabilities (Kewajiban)”.

Pada tanggal 19 Maret 2008, PT. Royal Bali Cemerlang menyetorkan PPh Pasal 29 ke kas negara melalui bank persepsi sebesar Rp 1,000,000 saja yang dihitung dengan cara:

PPh Pasal 29 = PPh Badan – Uang Muka PPh (pasal 25)
PPh Pasal 29 = Rp 4,500,000 – Rp 3,500,000 = Rp 1,000,000

Dan atas pembayaran tersebut dicatat:

[Debit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000,-
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000

Jurnal di atas akan:
(-). Menghapus Utang PPh Badan (yang kelihatan pada Neraca 31 Desember 2007).
(-). Menghapus Uang Muka PPh Badan (Pasal 25)
(-). Mengurangi Kas perusahaan pada bulan Maret 2008 sebesar Rp 1,000,000

Selanjutnya, Lun-sum (PPh Pasal 25) PT. Royal Bali Cemerlang untuk tahun 2008 adalah sebesar: Rp 4,500,000/12 = Rp 375,000,- berlaku mulai masa bulan Maret yang akan dibayarkan bulan April 2008.


Menjawab pertanyaanmengapa pencatatan Uang Muka (PPh Pasal 25) dimulai pada tanggal 09 february 2007, dan Pada Bulan Desember dilakukan pembayaran uang muka (PPh Pasal 25) dilakukan duakali?

Kebanyakan dari kita (termasuk saya dahulu di awal-awal kerja saya) selalu mengikuti arus, yaitu membayarkan pajak menjelang akhir batas waktu (tanggal 09 bulan berikutnya). Misalnya: untuk Uang Muka Pasal 25 (Lun-Sum) bulan January dibayarkan tanggal 09 February dan seterusnya.

Sebenarnya itu tidak masalah, hanya saja menjadi masalah ketika itu dilakukan di bulan Desember. Mengapa?

Karena 31 Desember adalah penutupan buku, jika PPh Pasal 25 untuk bulan December 2007 baru kita bayarkan tanggal 09 January 2008, maka Total Uang Muka PPh Pasal 25 yang kita bayarkan untuk tahun 2007 hanya sebanyak 11 (sebelas) kali, sehingga kas yang keluar hanya sebanyak Rp 3,200,000 dengan rincian:

09 February + 09 March 2007 = Rp 250,000 x 2 = Rp 500,000
09 April ~ 09 Desember 2007 = Rp 300,000 x 9 = Rp 2,700,000
------------------------------------------------------------------
Total = Rp 3,200,000
==============================================

Sehingga di penutupan buku di neraca akan muncul:

Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,200,000,- dan di rekening kas akan berkurang sebesar Rp 3,200,000 juga. Okay, Neraca Komersial sudah dalam kondisi balance, sampai...................

Pada tanggal 19 March 2008 (sesuai dengan contoh kasus) pada saat membayarkan PPh Badan sebesar Rp 1,000,000 dijurnal:

[Debit]. PPh Badan Terhutang = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000,-

Dengan jurnal di atas, jelas neraca tidak akan balance, Uang Muka PPh di neraca 31 Desember 2007 yang hanya Rp 3,200,000 anda hapuskan dengan jurnal sebesar Rp 3,500,000. jelas akan menyisakan saldo minus sebesar Rp 300,000,-

Bagaimana jika pada saat pembayaran PPh Pasal 29, Uang Muka PPh (Pasal 25) dicatat di sisi credit sebesar Rp 3,200,000 saja?

Boleh saja, tetapi resiko-nya anda harus membayar (mengeluarkan cash) sebesar Rp 1,300,000,- karena Utang PPh Badannya Rp 4,500,000. Apakah anda mau membayar lebih sementara bukti SSP anda menunjukkan bahwa anda telah membayar PPh Pasal 25 secara penuh dari January s/d. December?.

Jikapun anda (perusahaan) rela membayar lebih, saya sarankan: jangan lakukan itu, karena jika anda lakukan itu, pada catatan di kantor pajak nantinya anda akan kelihatan lebih bayar (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?), Lunsump Desember akan tetap menjadi pengurang PPh Pasal 29 meskipun anda baru bayarkan di bulan January, (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?) category periksa!.


Lalu bagaimana caranya agar tidak terjadi seperti itu?

Lakukan seperti apa yang saya lakukan: Bayar Lun-Sump (PPh Pasal 25) bulan December anda pada bulan December juga (paling lambat 30 December), jangan sampai jatuh ke bulan (tahun) berikutnya. Dan jangan lupa Lun-sump Desember sudah anda bayar di bulan Desember, sehingga di bulan January anda tidak perlu membayar PPh Pasal 25 lagi, SSP PPh Pasal 25 untuk Desember yang anda setorkan tanggal 30 Desember setorkan ke kantor pajak SSP-nya pada bulan January (antara tanggal 01 s/d. 09), sehingga di pembukuan anda transaksi tercatat tanggal 30 Desember, tetapi di kantor pajak anda tetap kelihatan membayar di bulan January.

Mar 29, 2008

Break Even Point 3 – Sales Mixed

Dalam Break Even Point (BEP) Analysis – Part 2 kita sudah ber-experiment mengenai Break Even Point untuk single product and single sales, saya pikir itu sudah memberikan basic knowledge yang cukup tentang bagaimana mengaplikasikan analysis tool ini ke dalam real business (read:production) practice. Sekarang di Break Even Point (BEP) Analysis – Part 3 kita akan ber-experiment mengenai bagaimana mengaplikasikan BEP analysis untuk “PRODUCT MIXED” atau di Indonesia dikenal dengan “PRODUK BAURAN”, mungkin rekan-rekan di bagian marketing lebih suka menyebutnya sebagai “SALES MIXED”. Yet, saya juga akan mencoba mengaplikasikan analisis ini untuk membidik target profit tertentu.


Sebelum masuk ke contoh kasus dan analysis-nya kita harus berbicara mengenai CONTRIBUTION MARGIN terlebih dahulu. Apa itu Contribution Margin? Here we go…..


Contribution Margin (CM)

Secara sederhana “Contribution Margin” adalah jumlah Rupiah (or any currencies) yang tersisa setelah “Variable Cost” terbayar. Contribution Margin ini nantinya akan dipergunakan untuk menutup “Fixed Cost”. Jika Contribution Margin sama dengan besarnya Fixed Cost, maka kondisi Break Even sudah tercapai, dan untuk setiap selisih lebihnya adalah “Profit”.

Rekan-rekan di Akuntansi Keuangan yang biasa bergelut dengan Profit & Lost Statement, mungkin lebih mengenal ini sebagai Laba Kotor (Gross Profit), yang di dapat dengan cara mengurangkan “Revenue” dengan “Cost of Good Sold”, yang jika dikurangkan lagi dengan Operating Expenses maka akan memperoleh Earning Before Interest & Tax (EBIT). Okay that is enough, supaya tidak ngelantur ke akuntansi keuangan, kita kembali ke topic utama…..

Dari definisi diatas, maka equation (persamaan?) untuk Contribution Margin adalah:

Contribution Margin (CM) = Sales – Variable Cost

Jika “Revenue” sepenuhnya berasal dari “Sales” (R=S) maka persamaan Contribution Margin di atas akan menjadi:

CM = Revenue –Variable Cost

Masih ingat bagaimana equation untuk Break Even Point?

Revenue – Variable Cost – Fixed Cost = 0

Jika Contribution Margin kita masukkan, maka kita akan memperoleh equation Break Even Point seperti ini:

Contribution Margin – Fixed Cost = 0


Untuk bisa menganalisa volume (Quantity) maka kita perlu mengetahui UNIT CONTRIBUTION MARGIN.

Contribution Margin = [Unit Price x Quantity] – Variable Cost

Unit Contribution Margin = Unit Price – Unit Variable Cost


Penerapan Break Even Point Untuk Product Mixed

Masih ingat dengan kasusnya Pak Lie (PT. Royal Bali Apparel) di BEP Analysis – Part 2?.

Berproduksi (kemudian berjualan) satu jenis product saja? Seems to be not a good idea (a-b-g biasa bilang “Cape deeehh” :-)). Tindakan seperti itu sama saja dengan mempersempit jalan, menutup peluang, atau yang sejenisnya. Sangat tidak dianjurkan oleh ahli manapun. Di masa high spinning tight competition market seperti saat ini. Se-revolution apapun marketing strategy yang diterapkan, jika yang ditawarkan hanya satu macam product dan satu type saja saja, rasanya hasilnya tetap tidak sebagus jika product range yang ditawarkan lebih beraneka ragam.

Khususnya untuk perusahaan yang baru mencoba (read: merintis) usaha manufactur maupun dagang, devoting all energy and effort untuk satu macam (1 type) product saja bukanlah tindakan yang smart (jika tidak mau disebut bodoh). Perlu “Product Diversification”. Perlu men-develop banyak product untuk mengetahui product unggulan yang paling cocok untuk dikembangkan.

Board member PT. Royal Bali Apparel sangat menyadari hal tersebut, untuk itu dibulan-bulan berikutnya PT. Royal Bali Apparel berencana untuk memproduksi 2 macam product lagi disamping blouse yang memang sudah di produksi. Adapaun 2 macam product lain yang akan dikembangkan adalah “Skirt” & “Trouser, sehingga semuanya menjadi 3 products, yaitu:

[-]. Blouse (baju atasan perempuan memakai lengan & krah?)
[-]. Skirt (rok bawahan?)
[-]. Trouser (celana panjang?)

Untuk maksud tersebut PT. Royal Bali Apparel telah menambah mesin dan peralatan produksi termasuk merekrut staff yang lebih banyak lagi, sehingga budget yang dialokasikan menjadi sebagai berikut:


Adapun unit price yang akan dipasang pada masing-masing product tersebut adalah sebagai berikut:

Dari production plan diperoleh data sebagai berikut:


Selanjutnya data ini kita perhitungkan sebagai “Variable Cost”, sedangkan total cost untuk tiap jenis productnya adalah “Unit Variable Cost”.


Dari data di atas, persoalannya adalah:



“Berapa banyak (volume) product yang harus diproduksi dan dijual oleh perusahaan, dan berapa jumlah untuk masing-masing jenis produk tersebut harus terjual agar perusahaan mencapai break even dalam satu bulan?”

Masih ingat langkah-langkah yang perlu kita lakukan untuk menganalisa single product?, untuk MIXED PRODUCT berlaku langkah yang sama, hanya saja perlu mendeterminasi Unit Contribution Margin (untuk penyederhanaan analisa) dan melakukan pembebanan masing-masing Unit Contribution Margin ke dalam product masing-masing. Detail langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:


Step-1: Determinasi Fixed Cost

Dari data di atas kita bisa hitung tentukan besarnya “Fixed Cost”. Dengan mengalokasikan semua harga perolehan aktiva menjadi beban penyusutan per bulan, serta membebankan monthly expense-nya. Maka kita akan memperoleh Fixed Cost seperti dibawah ini:



Kita peroleh besarnya “Fixed Cost” yang dibebankan sebulan adalah Rp 94,020,833,-


Step-2: Determinasi Variable Cost & Unit Variable Cost

Dari table di atas kita peroleh besarnya "Variable Cost" Rp 168,250,- dengan masing-masing “Unit Variable Cost” sebagai berikut:

Blouse = Rp 45,750,-
Skirt = Rp 47,500 ,-
Trouser = Rp 75,000,-


Step-3: Determinasi Contribution Margin & Unit Contribution Margin

Masih ingat equation untuk Contribution Margin?

Contribution Margin (CM) = Sales – Variable Cost

Total Unit Sales” untuk seluruh product sudah kita ketahui (lihat tabel unit price) sebesar Rp 325,000,- dan “Total Unit Variable Cost” sudah kita peroleh di step-2 di atas sebesar Rp 168,250,- maka “Contribution Margin” dapat kita hitung dengan menggunakan equation (persamaan) di atas:

Contribution Margin (CM) = Sales – Variable Cost
Contribution Margin (CM) = Rp 325,000 – Rp 168,250
Contribution Margin (CM) = Rp 156,000

Sedangkan Unit Contribution Margin dapat kita hitung dengan mem-pro-rate-kan Contribution Margin diatas dengan perbandingan unit price yang di set di awal:

Perbandingan Unit Price:

[Blouse] ; [Skirt] ; [Trouser] = [Sales Mixed]
[80,000] ; [95,000] ; [150,000] = [325,000]

Selanjutnya kita hitung rate-nya:
Blouse = [80,000/325,000] x 100% = 25%
Skirt = [95,000/325,000] x 100% = 29%
Trouser = [150,000/325,000] x 100% = 46%
---------------------------------------------- (+)
Total = 100%

Dari rate di atas, maka Contribution Margin dapat kita pro-rate-kan ke masing-masing jenis product menjadi “Unit Contribution Margin” sebagai berikut:

Unit CM Blouse = 25% x Rp 156,000 = Rp 34,250,-
Unit CM Skirt = 29% x Rp 156,000 = Rp 47,500,-
Unit CM Trouser = 46% x Rp 156,000 = Rp 75,000,-
---------------------------------------------------- (+)
Total Unit CM = Rp 156,000,-


Step-4: Pembebanaan Unit Contribution Margin (Weighting Unit Contribution Margin).

Beban Unit Contribution Margin dapat dihitung dengan cara mengalikan masing-masing unit contribution margin dengan rate dia pada langkah ke-3 di atas:

Blouse = Rp 34,250 x 25% = Rp 8,431,-
Skirt = Rp 47,500 x 29% = Rp 13,885,-
Trouser = Rp 75,000 x 46% = Rp 34,615,-
------------------------------------------------------ (+)
Beban Unit Contribution Margin = Rp 56,931,-


Step-5: Menentukan Volume Produksi & Sales

Ini adalah langkah terakhir untuk menjawab persoalan “Berapa banyaknya product yang harus dijual dalam satu bulan agar perusahaan mencapai Break Even Point” dan "berapa banyaknya untuk masing-masing jenis product?

Sampai sejauh ini, kita baru berbicara mengenai “Unit Sales/Unit Price” dan “Unit Variable Cost” saja. Kita sudah tahu bahwa untuk mencapai break even point perusahaan harus mampu mengahailkan (to generate revenue) untuk menutup Variable Cost dan Fixed Cost. Lalu kapan “Fixed Cost” dicover?.

Dilangkah inilah Fixed Cost ambil bagian. Volume produksi & sales dihitung dengan cara: membagi “Fixed Cost” dengan “Beban Unit Contribution Margin

Dari step-1 kita sudah peroleh besarnya fixed cost Rp 94,020,833,- dan Beban Unit Contribution Margin Rp 56,931,- maka besarnya quantity yang harus diproduksi dapat kita hitung:

Quantity = Fixed Cost / Weighted Unit CM


Quantity = Rp 94,020,833,- / Rp 56,931
Quantity = 1651 pcs

Sedangkan volume product yang harus diproduksi dan terjual untuk masing-masing productnya kita hitung dengan: mengalikan “Quantity di atas dengan “rate” masing-masing product (rate pada step-3 di atas):

Blouse = 1651 x 25% = 407 pcs
Skirt = 1651 x 29% = 483 pcs
Trouser = 1651 x 46% = 762 pcs
---------------------------------- (+)
Total = 1651 pcs

Mungkin anda ingin bertanya: “Apa iya? dari mana bisa tahu perusahaan akan mencapai break even jika perusahaan sudah menjual product 1651 pcs dengan proporsi seperti di atas?”

Okay, mari kita TEST:

Sebelum kita test, kita alokasikan dahulu “Fixed Cost” ke masing-masing product dengan rate yang sebelum-sebelumnya:

Blouse = 25% x Rp 94,020,833 = Rp 23,143,590
Skirt = 29% x Rp 94,020,833 = Rp 27,483,013
Trouser = 46% x Rp 94,020,833 = Rp 43,394,231
--------------------------------------------------- (+)
Total Fixed Cost = Rp 94,020,833,-

Persamaan Break Even Point:

Revenue (Sales) – Variable Cost – Fixed Cost = 0


[1]. Blouse :
Sales = Rp 80,000 x 407 pcs = Rp 32,521,731,-
Variable Cost = Rp 45,750 x 407 pcs = Rp 18,598,365,-
---------------------------------------------------------- (-)
Contribution Margin Blouse = Rp 13,923,366
Fixed Cost Allocated = Rp 23,143,590
---------------------------------------------------------- (-)
Profit/Lost = Rp (9,220,224)
=========================================

Kenapa minus (loss)?, bukannya seharusnya 0 (nol) atau impas?


Sabar… kita lanjutkan ke item lainnya….

[2]. Skirt :
Sales = Rp 95,000 x 483 pcs = Rp 45,860,723
Variable Cost = Rp 47,500 x 483 pcs = Rp 22,930,361
---------------------------------------------------------- (-)
Contribution Margin Skirt = Rp 22,930,361
Fixed Cost Allocated = Rp 27,483,013
---------------------------------------------------------- (-)
Profit/Lost = Rp (4,552,651)

Nah, ini juga minus (loss)?

[3]. Trouser:
Sales = Rp 150,000 x 762 pcs = Rp 114,334,212
Variable Cost = Rp 75,000 x 762 pcs = Rp 57,167,106
---------------------------------------------------------- (-)
Contribution Margin Trouser = Rp 57,167,106
Fixed Cost Allocated = Rp 43,394,231
---------------------------------------------------------- (-)
Profit/Lost = Rp 13,772,875
=========================================

Karena kita berbicara “PRODUCT MIXED” atau "SALES MIXED" dalam rangka mencapai “TITIK IMPAS (Break Even Point)” maka yang kita lihat adalah Profit & Lost untuk keseluruhan product. Sekarang coba kita jumlahkan “Profit & Lost” dari masing-masing product:

Total Profit & Lost : Blouse + Skirt + Trouser

Total Profit & Lost : [-9,220,224]+[- 4,552,651] + [13,772,875]
------------------------------------------------------------------------
Total Profit & Lost : 0 (nihil)
============================================ ======

Terbukti ! : Profit & Lost –nya nihil, artinya kondisi break even point tercapai!

Jika semua step tadi di-summerized ke dalam satu worksheet sederhana, akan menjadi seperti dibawah ini:



Selanjutnya…. Bagaimana caranya membidik target profit tertentu?

Sayang sekali, space halaman tidak mengijinkan lagi, terapksa harus saya break sampai disini, membidik target profit tertentu akan kita bahas di Break Even Point Analysis – Part 4!.

Mar 25, 2008

Laba Rugi Komersial dan Fiskal

Dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan, khususnya “Laporan Laba Rugi”, kita mengenal adanya LAPORAN LABA RUGI KOMERSIAL dan LAPORAN LABA RUGI FISKAL. Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal? Apa saja perbedaannya? Bagaimana caranya membuat Laporan Laba Rugi Fiskal? Bagaimana jika tidak dibedakan? Mungkinkah kedua laporan laba rugi ini dijadikan satu? Bagaimana caranya? Akan kita bahas di artikel ini sebentar lagi.

Artikel ini saya dedikasikan bagi mereka yang “belum sepenuhnya” memahami dan belum bisa membuat laporan laba rugi fiskal. Mudah-mudahan artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan detail. Seperti biasa saya akan memberikan langkah-langkah pembuatannya. Termasuk TRICK “Bagaimana menyatukan Laporan Laba Rugi Komersial dan Fiskal ke dalam satu lembar laporan saja”.

Untuk rekan-rekan yang SPT Tahunannya sudah lolos saya ucapkan “Congratulation!”. Sedangkan yang masih berjuang memasukkannya saya ucapkan “Good luck!”. Dan bagi yang masih bingung membuat SPT PPh Badan, mungkin ada baiknya membaca artikel ini :-). Meskipun yang dibahas bukan cara mengisi SPT PPh Badan, tetapi... adalah tidak mungkin bagi anda untuk membuat SPT PPh Badan jika anda belum memahami apa itu Laporan Laba Rugi Fiskal, karena data source SPT PPh Badan adalah Laporan Laba Rugi Fiskal.

Kiranya saya tidak perlu lagi memberikan penjelasan mengenai apa itu Laporan Laba Rugi. Jika kebetulan ada yang belum tahu, saya encourage anda untuk membaca kembali buku “Pengantar Akuntansi Keuangan” atau “Dasar-dasar Akuntansi Keuangan”.


Mengapa Ada Laporan Rugi Laba Komersial dan Fiskal?

Karena adanya perbedaan pengakuan atas pendapatan maupun biaya menurut perusahaan (selaku wajib pajak) dengan pihak Ditjen Pajak (selaku fiskus yang mewakili negara). Sederhananya: ada pendapatan maupun biaya yang diakui sebagai pendapatan maupun biaya oleh perusahaan tetapi tidak diakui oleh Ditjend Pajak.


Mengapa berbeda dan apa saja perbedaaanya?

Bagi perusahaan: semua pemasukan adalah pendapatan yang akan menambah laba kena pajak , dan semua pengeluaran adalah beban yang akan mengurangi laba kena pajak. Bagi Ditjend Pajak: tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan perusahaan. Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan ini disebut dengan BEDA TETAP.

Perbedaan lainnya adalah perebedaan yang diakibatkan karena bedanya SAAT PENGAKUAN (waktu pengakuan) baik itu terhadap pendapatan maupun beban (pendapatan/beban tangguhan), juga akibat perbedaan beban penyusutan dimana pihak Ditjend Pajak menggunakan metode penyusutan GARIS LURUS (Straight Line Method) sementara perusahaan mungkin menggunakan metode penyusutan yang lain, yang oleh karenanya mengakibatkan adanya perbedaan alokasi beban penyusutan. Prakiraan Umur ekonomis atas aktiva tetap juga turut memberi kontribusi atas perbedaan tersebut. Dalam Akuntansi Perpajakan ini disebut dengan BEDA WAKTU.

Perbedaan-perbedaan tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian agar JUMLAH PAJAK PENGHASILAN BADAN TERHUTANG antara yang dihitung oleh perusahaan dengan menurut Ditjend Pajak bisa sama. Penyesuaian tersebutlah yang dikenal dengan istilah KOREKSI FISKAL.

Ada 2 (dua) macam penyesuaian fiskal, yaitu:

Penyesuaian Fiskal Positif: adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan terhutangnya juga akan meningkat.

Penyesuaian Fiskal Negatif: adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak.

Berikut ini adalah tabel rincian jenis-jenis penyesuaian tersebut:



Bagaimana Cara Membuat Laporan Laba Rugi Fiskal?

Saya akan coba construct satu kasus:

Buku Besar PT. Royal Bali Cemerlang nampak seperti dibawah:



Jika kita susun menjadi Laporan Laba Rugi, kita akan menghasilkan laporan seperti dibawah ini:


Apakah Laporan Laba Rugi diatas benar?

Laporan Komersial iya benar, hanya saja “Pajak Penghasilan” nya belum benar.Bukankah seharusnya ada penyesuaian-penyesuaian?.

Okay, kita bandingkan dengan table rincian penyesuaian fiskal positif dan negative di atas. Menurut table, ada beberapa yang harus disesuaikan, yaitu:

Bunga Jasa Giro” telah dikenakan pajak oleh pihak bank, maka ini dimasukkan sebagai “Pendapatan dikenakan Pajak Final”, sehingga ini tidak seharunya dikenakan pajak lagi. Kita jadikan faktor pengurang Laba Kena Pajak.

Pengambilan Oleh Direktur” ini adalah bukan beban perusahaan. Direktur hanya boleh menerima Gaji dan Dividen saja. Maka kita masukkan ke dalam koreksi fiskal positif (faktor penambah laba kena pajak).

Makan Untuk Pegawai” ini adalah bentuk kenikmatan (natura) yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai, ini tidak diakui sebagai beban perusahaan. Catatan : saya pribadi kurang setuju dengan anggapan ini, karena pemberian incentive berupa makan, minum atau bentuk kenikmatan lainnya kepada pegawai adalah salah satu usaha perusahaan untuk merangsang semangat kerja pegawai, sangat bisa dihubungkan dengan potensi peningkatan revenue perusahaan. Seharunya tidak alasan untuk menggap ini tidak ada hubungannya dengan aktivitas perusahaan, jelas-jelas ini beban (biaya) yang bisa di set off dengan revenue. Saya pernah argue dengan pihak kantor pajak tentang hal ini. Lebih detailnya saya akan bahas di artikel lain.

Sumbangan” ini bukan beban perusahaan, tidak bisa dihubungkan dengan revenue. Sehingga kita masukkan ini ke dalam kelompok koreksi fiskal positif.

Saya tidak menemukan koreksi fiskal negative dalam contoh kasus ini.sehingga nanti koreksi fiskal negatifnya akan 0 (nol).

Setelah unsur koreksi fiskal kita masukkan, maka Laporan Laba Rugi akan menjadi seperti dibawah ini:


Apakah kali ini sudah benar?

Laporan Fiskal Iya benar. Bagaimana dengan laporan komersialnya?, apakah laba setelah pajak di atas bisa kita masukkan ke dalam neraca (Laba Tahun Berjalan)?.

Coba pikirkan baik-baik……………………………………………………………………
………………………………….. yakin?.

NO…. big no!

Bukankah di neraca nanti laba ini akan di off set dengan mutasi rekening-rekening di kelompok asset (aktiva)?. Sudah ada clue?.....belum?

Okay, diakui atau tidak diakui semua koreksi fiskal tersebut (bunga jasa giro, pengambilan direktur, makan untuk pegawai, sumbangan) adalah berpengaruh langsung terhadap posisi (saldo) kas. Jika semua itu tidak diakui, sementara di sisi lainnya, laba kita paksakan masuk ke neraca, maka sudah pasti NERACA TIDAK AKAN BALANCE!.

Lalu, bagaimana?

Kita harus kembalikan semua koreksi tersebut.

Dikembalikan?, berarti labanya menjadi salah lagi?.

Maksud saya, semua unsure tadi tetap kita koreksi, setelah kita peroleh “laba fiskal setelah pajak”, baru kita kembalikan semua koreksi fiskal tersbut.

Caranya?

Perhatikan Laporan Laba Rugi dibawah ini:




Bahkan kita berhasil memperoleh Laporan Laba Rugi Komersial dan Fiskal dalam satu lembar laporan saja, anda tidak perlu lagi membuat laporan laba rugi dalam 2 (versi) :-)

Sekarang Laba setelah pajaknya sudah bisa di masukkan ke dalam neraca. Dan pasti balance. Guaranteed! :-)

Selamat mencoba!

Mar 22, 2008

Fluktuasi Nilai Tukar Uang | 2 Sudut Pandang Berbeda

Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain pula ikannya, lain kepala dan back ground lain pula pemikirannya. Termasuk dalam menyikapi pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang. Apakah perlu dilaporkan atau tidak?. Bagaimana seorang Finance Director dan seorang Controller menyikapi hal ini?

Sebuah perusahaan multi nasional sebut saja “AFT Inc” melakukan ekspansi usaha sampai ke Malaysia, yaitu dengan mendirikan anak perusahaan kecil di sana. Saat ini 1 Ringgit Malaysia (RM) = Rp 2,906,- Sedangkan saat anak perusahaan di Malaysia di dirikan (Tahun 2006) 1 Ringgit Malaysia sama dengan Rp 2,500,- saat AFT Inc mengeluarkan Rp 1,500,000,000 untuk investasi awal (yang jika di konversikan sama dengan RM 600,000). Sepertiga-nya (Rp 500,000,000) dipergunakan untuk membeli tanah dan bangunan disana, sepertiga yang lainnya lagi dipergunakan untuk membeli persediaan barang, sedangkan sepertiga yang terakhir dipergunakan untuk pembelian saham dan surat berharag lainnya di pasar modal malaysia sana. Belakangan ini, mata uang RM semakin menguat, dan rupiah terus-menerus terdepresiasi. Hari ini 1 RM = Rp 2906. Sehingga nilai asset termasuk tanah dan bangunan yang saat di beli hanya Rp 500,000,000 (atau setara RM 200,000 saat itu) kini nilainya menjadi: RM 200,000 x 2906 = Rp 581,186,000. Cukup significant perubahannya bukan?, demikian juga 2/3 lainnya.

Bagaimana AFT Inc’s Top Finance Officer menyikapi fenomena ini? Berikut adalah obrolan (lebih tepat disebut sebagai perdebatan) antara Finance Director dengan Controller AFT Inc:


Controller: Tidak ada yang berubah. Cost kita tetap Rp 500,000,000 untuk masing-masing item investasi, dengan kata lain total cost kita tetap Rp 1,5 millyard. Itulah yang sudah kita keluarkan. Accounting menggunakan “historical cost”. Jadi tidak ada yang perlu kita lakukan atas perubahan nilai tukar tersebut.

Finance Director: Ya, tetapi rate yang dipergunakan dahulu (1 RM= Rp 2500) sudah tidak ada artinya lagi. Apakah kita akan bisa menutup mata atas perubahan nilai yang terjadi saat ini? Cost kita tetap Rp 1.5 millyard, anda benar. Tetapi bagaimanapun juga sekarang 1 RM = Rp 2,906,- jadi nilai yang akan kita laporkan seharusnya berubah juga.

Controller: Perubahan atas “nilai tukar mata uang (foreign exchange rate)” hanya akan mempengaruhi kita, HANYA apabila kita menarik dana kita dari Malaysia. Dan kita tidak ada rencana untuk menariknya untuk beberapa tahun ke depan ini bukan?. Nilai tukar mungkin akan mengalami perubahan puluhan bahkan ratusan kali sebelum dana kita tarik dari Malaysia. Kita harus tetap berpegang pada historical cost Rp 1.5 millyard tersebut. Itulah kenyataan cost kita. Sederhana bukan?

Finance Director: Maksud anda, untuk 20 tahun ke depan kita akan mentranslasi laporan keuangan kita untuk pihak eksternal menggunakan nilai tukar yang sudah tidak berlaku lag selama bertahun-tahun? Itu tidak masuk akal !!! Saya benar-benar mengalami masalah menggunakan nilai tukar mata uang kuno seperti itu untuk tujuan investasi dan persediaan (catatan: ingat awalnya investasi 1.5 millyard dibagi tiga, 2/3-nya dipergunakan untuk investasi dan persediaan). Dan anda tahu ketika barang persediaan disana terjual itu akan langsung di konversikan ke dalam uang tunai yang nialinya jelas-jelas sudah tidak ada hubungannya dengan nilai tukar aslinya waktu investasi dilakukan, melainkan nilai tukar yang sekarang.

Controller: Wah, pak diretur, maaf. Kalau begitu anda salah memahami pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang. Ayolah pak, perubahan itu tidak akan berpengaruh, 1 RM tetap 1 RM bukan?. Baru akan berpengaruh secara real apabila terjadi pertukaran yang real. Apabila telah terjadi realisasi pertukaran yang sungguh-sungguh (misal: barang persediaan dijual ke Indonesia, atau ada asset/dana yang dipindahkan dari Malaysia ke Indonesia) disana kita akan akui adanya perubahan nilai, dan apabila ada selisih akan kita akui sebagai selisih keuntungan atau kerugian kurs.

Finance Director: Saya masih berpikir, bahwa tidak ada gunanya kita membuat laporan keuangan yang nyata-nyata menggunakan alat ukur nilai tukar yang sudah tidak berlaku lagi. Saya tidak peduli kapan realisasi pertukaran akan terjadi.

Controller: Anda harus berpegang pada historical cost, percayalah. Nilai tukar hari ini sama sekali tidak penting KECUALI kita benar-benar menukarkan RM dengan Rupiah!

Mar 18, 2008

Break Even Point Analysis – Part 2

Ini adalah kelanjutan dari posting saya sebelumnya (Break Even Point Analysis – Part 1), di Break Even Point Analysis – Part 2 ini, akan saya bahas mengenai: Formulasi Break Even Point yang Lebih Dikembangkan, Determinasi Fixed Cost dan Variable Cost, Berhadapan dengan Mixed Cost. Aplikasi Break Even Point Analysis pada kasus yang Lebih Complex, BEP untuk “Product Mixed”, Return Of Capital.

Saya melanjutkan kembali explorasi kecil-kecilan saya….


Formulasi Break Even Point Yang Dikembangkan

Untuk menjawab tantangan business yang semakin berkembang, kita tidak bisa berpatokan pada satu formualsi saja, formula harus kita dig lebih jauh lagi. Dari logika diawal bahwa break even point adalah titik dimana perusahaan belum memperoleh keuntungan tetapi juga tidak dalam kondisi rugi, maka Break Even Point dapat kita formulasikan secara sederhana sebagai berikut:

BEP -> TR = TC
TR = Total Revenue, TC = Total Cost

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait dengan Sales, Cost, Volume, Profit termasuk waktunya, kita coba kembangkan formula sederhana di atas sehingga menjadi lebih flexible dan bisa beradaptasi dengan situasi yang berbeda-beda, yaitu dengan membentuk persamaan linear sederhana seperti dibawah ini:

TR = TC
TR – TC = 0

Karena TR adalah untuk “Total Revenue” maka TR dapat kita turunkan menjadi :

TR = Unit Price x Qty

Sedangkan TC stand for “Total Cost”, yang mana kita semua tahu bahwa dalam Cost Accounting, cost itu ada 2 macamnya, yaitu: “Variable Cost” dan “Fixed Cost”, maka turunan dari TC adalah:

TC = Variable Cost + Fixed Cost

Dari formula di atas kita turunkan lagi menjadi:

TC = [Qty x Unit Variable Cost] + Fixed Cost

Saya rasa sekarang semua elemen yang ada sudah habis kita turunkan, selanjutnya kita akan membuat persamaan linear secara penuh untuk kondisi “Break Even Point”:

TR - TC = 0
[Qty x Unit Price] - [(Qty x Unit VC) + Fixed Cost] = 0, atau
[Qty x Unit Price] - [Qty x Unit VC] - Fixed Cost = 0
Qty x [Unit Price - Unit Variable Cost] = Fixed Cost

Nah, ini dia. Sekarang kita sudah memiliki persamaan linear yang sudah cukup flexible. Dengan berbekal persamaan ini, sekarang kita bisa menjawab banyak persoalan (pertanyaan), misalnya:

Pertanyaan: Jika perusahaan berproduksi dalam jumlah tertentu, agar perusahaan bisa mencapai break even point, berapakah unit price yang harus dipatok?.

* Target kita adalah “Unit Price”, maka formulanya:

Qty x [Unit Price - Unit Variable Cost] = Fixed Cost
Unit Price = [Fixed Cost / Qty] + Unit Variable Cost

Pertanyaan: Jika perusahaan menyadari bahwa harga paling bersaing untuk produknya adalah Rp tertentu, maka berapa pcs kah perusahaan harus berproduksi agar mencapai “break even point”?

* Target kita adalah “Qty”, maka formulanya:

Qty x [Unit Price - Unit Variable Cost] = Fixed Cost
Qty = Fixed Cost / [Unit Price - Unit Variable Cost]

Dan seterusnya….. (silahkan dikembangkan)


Determinasi Elemen-Elemen Break Even Point

Okay kita sudah mempunya formula, yang elemen-elemenya terdiri: Revenue (R), Quantity (Qty), Unit Price, Variable Cost, Unit Variable Cost, dan Fixed Cost.

Misi kita selanjutnya adalah mendeterminasi (menentukan?) masing-masing elemen tersebut. Here they are:

Revenue (R): adalah pendapatan, yang dalam perusahaan manufactur biasanya didominasi oleh Sales, yang mana Sales adalah jumlah terjual (Qty=Quantity) dikalikan dengan unit price product yang akan terjual.

Quantity (Qty): adalah jumlah barang yang akan dijual, yang dalam perusahaan manufactur tentunya diproduksi terlebih dahulu.

Unit Price: adalah harga per unit dari barang yang akan dijual

Variable Cost: adalah cost yang timbul akibat diproduksinya suatu product (barang), artinya segala yang cost yang terjadi untuk memproduksi suatu barang. Seperti sebutannya “Variable Cost”, akan berubah-ubah mengikuti jumlah product yang akan diproduksi. Semakin banyak jumlah yang diproduksi semakin bedar juga variable cost-nya, begitu juga sebaliknya. Jika kita lihat pada Laporan Laba rugi nantinya, variable cost akan tergolong ke dalam kelompok “Cost of Good Sales”, yang pada perusahaan manufacur umumnya terdiri dari: Bahan Baku (Raw Material), Bahan Penolong, Cost Tenaga Kerja Langsung (Direct labor Cost) dan Ovear Head Cost yang biasanya terdiri dari penyusutan Gedung Pabrik, Penyusutan Mesin (Machineries) yang menggunakan unit production output, Maintenance, Listrik (electricity), Pengiriman (Delivery & Services), dll.

Unit Variable Cost: adalah besarnya variable cost yang ditimbulkan untuk membuat satu unit produk tertentu, yang besarnya diperoleh dengan cara membagi total variable cost (Variable Cost) dengan jumlah product yang dibuat (qty).

Fixed Cost: adalah cost yang akan terjadi akibat penggunaan sumber daya tertentu yang penggunaannya tanpa dipengaruhi oleh banyak sedikitnya produk yang diproduksi. Dengan kata lain: berapapun jumlah product yang dibuat, fixed cost yang akan dibuat, costnya relative sama, bahkan tidak berproduksi sekalipun cost ini akan tetap terjadi. Seperti sebutannya, fixed cost sifatnya relative stabil, tidak dipengaruhi oleh production output. Adapun jenis-jenis cost yang terjadi biasanya yang ada pada kelompok Biaya Operasional (Operating Expenses: Payroll, Office Supplies), Lease Hold (Hak Sewa), termasuk penyusutan-penyusutan dan amortisasi yang menggunakan metode garis lurus.


Aplikasi Break Even Point Analysis Pada Kasus

Kita coba construct satu kasus yang lebih complex:

Kesuksesan PT. Royal Bali Cemerlang dalam memproduksi produk kaos kaki, membuat board member berencana akan melakukan expansi usaha, yaitu dengan membuat pabrik pakaian jadi yang akan memproduksi “women apparels” (Blouses, Skirts, Trousers & Short Pants). Untuk maksud tersebut PT. Royal Bali Cemerlang akan membangun pabrik yang akan menggunakan badan usaha sendiri yang akan diberi nama PT. Royal Bali Apparel, berikut adalah Investasi dan budget yang akan dialokasikan:




Di bulan pertama operasi, PT. Royal Bali Apparel berencana akan mulai membuat jenis product “Blouses”. Perusahaan belum tahu berapa volume (Qty) blouse yang akan diproduksi dan berapa unit price yang akan di set untuk 1 piece blouse. Dari hasil research yang dilakukan, diketahui bahwa harga pasaran 1 pc blouse kurang lebih Rp 60,000,-/pc.

Dibawah ini adalah estimated consumption yang diperkirakan oleh Production Dept untuk 1 piece blouse:



On other hand, Marketing Dept merekomendasikan: agar produk blouse yang akan di launched mendapat sambutan yang significant dari pasar, PT. Royal Bali Apparel hendaknya mematok harga dibawah harga pasaran blouse saat ini (dibawah Rp 60,000/pc)

Pak Lie (Financial Controller) PT. Royal Bali Cemerlang yang sekaligus ditugaskan sebagai CFO (Chief Financial Officer) di PT. Royal Bali Apparel mencoba mengira-ngira...

Jika kapasitas produksi adalah 2000 pcs blouse per bulan:

[1]. Berapa unit price yang harus direkomendasikan oleh Pak Lie agar perusahaan bisa mencapai break even point dalam waktu 2 bulan?

[2]. Apakah target break even point dalam 2 bulan realistic? Apa langkah selanjutnya dari Pak Lie?.


Kita ikuti langkah-langkah perhitungan yang dibuat oleh Pak Lie

1st Step: Determinasi Fixed Cost

Karena Pak Lie mematok lamanya break even point selama 2 bulan saja, maka: Semua monthly expense dikalikan 2 (dua), sehingga Pak Lie memperoleh Fixed Cost seperti dibawah ini:



2nd Step: Determinasi Unit Variable Cost

Pak lie menggunakan estimated consumption yang dibuat oleh Production Dept, yaitu sebesar Rp 45,750/pc.

3rd Step: Penghitungan Break Even Point dengan Target “Unit Price”

Masih ingat persamaan linear yang kita buat sebelumnya?

Break Even Point -> TR=TC
TR-TC=0
TR - TC = 0
[Qty x Unit Price] - [(Qty x Unit VC) + Fixed Cost] = 0, atau
[Qty x Unit Price] - [Qty x Unit VC] - Fixed Cost = 0

Karena targetnya adalah “Unit Price”, maka:

Qty x [Unit Price - Unit Variable Cost] = Fixed Cost

Unit Price = [Fixed Cost / Qty] + Unit Variable Cost

Setelah angka-angka dimasukkan, maka Pak Lie memperoleh perhitungan seperti di bawah ini:





Ohh, no!, that is beyond the recommendation!. Harganya up-sky, mana mampu menjualnya.

Jangan panik, coba kita periksa kembali, langkah-langkah yang dibuat oleh pak lie, apakah ada yang salah:

Unit Variable cost: sepertinya sudah benar

Fixed Cost: Pak lie membebankan 2 bulan payroll, 2 bulan office supplies dan 2 bulan telephone expense, kelihatannya sudah benar juga. Tetapi coba kita lihat penyusutan dan amortisasi yang dibebankan, kelihatannya ada yang aneh. Semuanya dibebankan sekaligus. Mana mungkin company set-up yang umur ekonomisnya 30 tahun dibebankan dalam 2 bulan, mana mungkin leasehold yang umur ekonomisnya 5 tahun dibebankan 2 bulan.

Sekarang coba kita ulang perhitungannya, kita repeat saja step-step yang dilakukan oleh Pak lie di atas, hanya saja kita alokasikan beban penyusutan sesuai dengan umur ekonomisnya, sehingga kita memperoleh Fixed cost seperti dibawah ini:


Unit Variable Cost sudah benar, jadi tetap Rp 45,750/pc

Selanjutnya kita hitung Break Even Point dengan target “Unit Price” dengan cara memasukkan semua elemen yang ada ke dalam formula yang sama seperti yang di pakai oleh Pak lie :

Unit Price = [Fixed Cost / Qty] + Unit Variable Cost

Maka kita memperoleh:



Aha!, ini lebih realtistic, ini yang benar!.

Dengan kapasitas produksi 2000 sebulan dan dengan Variable cost yang ada, serta fixed cost yang dialokasikan sesuai dengan umur ekonomisnya, PT. Royal Bali Apparel harus menjual product blousenya seharga Rp 73,698,-/pc agar mencapai break even dalam waktu dua bulan.

Catatan : Fixed cost yang berasal dari aktiva tetap hendaknya dialokasikan terlebih dahulu sesuai dengan umur ekonomisnya (sesuai dengan jadwal penyusutannya). Berarti semua pembelian aktiva belum tercover, lalu apakah itu sudah bisa dikatakan break even? Jangan menjadi bingung!, bedakan Break Even Point dengan Return of Capital, untuk pengembalian semua investasi aktiva tetap tidak menggunakan break even point analysis, tetapi menggunakan “Return Of Capital Analysis” nanti kita bahas di akhir artikel ini.

Wait… tetapi, kelihatannya target harga dibawah Rp 60,000 yang direkomendasikan oleh marketing dept tidak tercapai, harganya masih lebih tinggi dari harga pasar. Bagaimana?.

Disini lah pentingnya, mengapa pemahaman formula dan pengembangannya diperlukan. Ada 2 kemungkinan yang bisa ditempuh oleh Pak Lie:

[1]. Waktu 2 bulan untuk menapai break even adalah tidak realistic untuk bisa mematok harga dibawah Rp 60,000/pc, maka pak lie harus mengalah dalam target waktu. Jadikan waktu yang lebih realistic sebagai target; atau

[2]. Jika waktu 2 bulan tidak boleh ditawar, maka variable cost harus ditekan supaya lebih effisien lagi, dengan cara menjadikan unit variable cost sebagai target.


Caranya:

[1]. Jika Unit price kita patok Rp 59,000,- maka:

Break Even Point -> TR=TC
TR-TC=0
TR - TC = 0
[Qty x Unit Price] - [(Qty x Unit VC) + Fixed Cost] = 0, atau
[Qty x Unit Price] - [Qty x Unit VC] - Fixed Cost = 0

Karena target kita adalah “Waktu” sementara kita tahu kapasitas produksi adalah 2000 pcs per bulan, maka yang kita jadikan target adalah Quantity:

Qty = Fixed Cost / [Unit Price - Unit Variable Cost]
Qty = 111,791,667 : [ 59,000 - 45,750]
Qty = 111,791,667 : 13,250
Qty = 8437 pcs

Dengan unit price Rp 59,000,- maka perusahaan akan mencapai break even pada saat volume produksi mencapai 8437 pcs blouse. Karena kapasitas produksi adalah 2000 pcs per bulan, maka perusahaan akan mencapai break even setelah berproduksi selama 8437:2000 = 4.22 bulan (127 hari).

[2]. Jika target waktu 2 bulan tidak bisa ditawar, maka jadikan Unit Variable Cost sebagai target:

[Qty x Unit Price] - [Qty x Unit VC] - Fixed Cost = 0
Qty x [Unit Price - Unit Variable Cost] = Fixed Cost
[Unit Price - Unit Variable Cost] = Fixed Cost/Qty
- Unit Variable Cost = [Fixed Cost/Qty] - Unit Price
(-1) (- Unit Variable Cost) = (-1)[Fixed Cost/Qty] – Unit Price
Unit Variable Cost = (-1) [111,791,667/4000] – 59,000
Unit Variable Cost = (-1) [ 27,948 – 59,000]
Unit Variable Cost = (-1) [ -31,052 ]
Unit Variable Cost = 31,052

Artinya : dengan unit price Rp 59,000, agar perusahaan mencapai break even dalam waktu 2 bulan (berproduksi 4000 pcs), maka perusahaan hanya boleh mengalokasikan Rp 31,052 variable cost. Yang jika kita alokasikan ke masing-masing itemnya. Perhatikan kolom “adjusted allocation” dibawah ini:


Sampai ditahap ini, sebagian pertanyaan saya sudah terjawab, tetapi masih menyisakan beberapa pertanyaan:

[-]. Apakah Break Even Point ini bisa dipergunakan untuk keperluan lain?
[-]. Bagaimana jika PT. Royal Bali Apparel memproduksi produk lain selain “blouse” yang tentunya memiliki Unit variable Cost maupun unit price yang berbeda-beda juga?
[-]. Apa bedanya Break Even Point dengan Return of Capital (ROC) analysis?

Semua pertanyaan itu akan kita explore di Break Even Point Analysis – Part 3

Sampai ketemu.
Putra

Mar 16, 2008

Break Even Point (BEP) Analysis - Part 1

Break Even Point yang biasa disingkat dengan BEP, yang di Indonesia kita kenal dengan TITIK IMPAS, termasuk alat analisa paling classic yang dipakai untuk menganalisa hubungan antara: Revenue/Sales, Cost, Volume & Profit. Dalam artikel ini kita akan coba explore sejauh yang kita bisa dan mengaplikasikannya kedalam suatu kasus bisnis. Saya pribadi tidak memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai Break Even Point. Terus terang, waktu masih jamannya kuliah, subject ini sangat membosankan buat saya. Tetapi sekarang saya merasa ini adalah salah satu minning knowledge (tambang pengetahuan) yang menantang untuk di explorize. Jadi sesungguhnya artikel ini lebih merupakan suatu pembelajaran sekaligus experiment bagi saya pribadi. Saya ingin mengetahui:

(-). Sejauh mana alat analisis ini bisa diterapkan dalam menjawab persoalan bisnis?

(-). Apakah memiliki suatu keterbatasan?

(-). Atau justru alat analysis ini bisa diaplikasikan untuk keperluan lain, tidak hanya sekedar untuk mengetahui break even point (misalnya: untuk membidik tingkat profit tertentu?).

(-). Apa bedanya BEP dengan ROC (Return of capital)? Apakah berhubungan?


Saya sangat berharap dengan research, explorasi dan experiment kecil-kecilan ini bisa memperoleh jawaban, sekaligus bisa berbagi dengan pengunjung blog ini, agar tidak perlu membuang waktu untuk ber-experiment sendiri, cukup hanya membaca hasil laporan saya ini :-) Sukur-sukur jika bisa diaplikasikan pada usaha kecil yang baru anda rintis, misalnya: pizza kaki lima?, atau distro?, atau mini market di komplek perumahaan dimana anda tinggal? Atau bagi yang suka hal-hal berbau analytical works mungkin ingin mengembangkannya lebih jauh lagi. Silahkan….

Bagi yang tertarik dengan topic ini silahkan ikuti terus sampai selesai, sedikit agak panjang (memang tidak bisa dibuat singkat), bagi yang tidak silahkan baca artikel lainnya di blog ini. Bagi saya pribadi ini adalah tantangan yang meng-asyik-kan


Pengertian dan Formulasi “Break Even Point”

Pemahaman saya pribadi (dengan logika sederhana saja): Break Even Point adalah titik dimana Entity/company/business dalam keadaan belum memperoleh keuntungan, tetapi juga sudah tidak merugi. Jika dinyatakan dengan bahasa akuntansi keuangan mungkin jadinya: Suatu keadaan dimana:

REVENUE - COGS – EXPENSES = 0

Jika REVENUE - COGS – EXPENSES = 1, berarti di atas break even point (untung)
Jika REVENUE - COGS – EXPENSES = -1, berarti belum break even (masih rugi)

Setuju?.

Selanjutnya saya mencari-cari pengertian BEP sambil berharap untuk memperoleh pengertian yang lebih specific dan detail.

Berikut ini adalah pengertian Break even point yang saya temukan di www.organisasi.org:

Break Even point atau BEP adalah suatu analisis untuk menentukan dan mencari jumlah barang atau jasa yang harus dijual kepada konsumen pada harga tertentu untuk menutupi biaya-biaya yang timbul serta mendapatkan keuntungan / profit.

Dan rumusnya :

Rumus Analisis Break Even :
BEP = Total Fixed Cost / (Harga perunit - Variabel Cost Perunit)


Cukup memuaskan?, menurut saya lumayan bagus, lebih detail dibandingkan pengertian saya, tetapi definisinya agak rancu (agak bias), coba kita cari lagi……… kali ini saya mencarinya di Yahoo Answer, dan saya menemukan penjelasan salah satu member disana, yang menurut saya sudah cukup detail, formula dan pengertiannya seperti dibawah ini:

BEP adalah Total Revenue = Total Cost
Total Revenue = Total Fixed Cost + Total Variabel Cost

Total Revenue adalah pendapatan total kita.Total Fixed Cost adalah total semua biaya tetap kita. Yaitu biaya yang "mau ga mau, produksi atau ga produksi" harus tetap dibayar.
Total Variabel Cost adalah total semua biaya variable. Yaitu biaya yang kita keluarkan untuk memproduksi satu unit produk. Singkatnya, BEP terjadi bila total seluruh pendapatan kita sama dengan total semua biaya yang kita keluarkan.
Kalau kamu mau tahu rumus BEP untuk satuan unit:
Total Fixed Cost/(Price-Variabel Cost)
Price adalah harga jual barang
”.


Okay, sepertinya kita mendapat pengertian yang kurang lebih sama, so seharusnya dari sini kita bisa tarik kesimpulan apa itu BEP.

Break Even Point” adalah titik dimana Revenue sama dengan Cost.

Pertanyaan saya: apakah itu saja sudah applicable?, apakah sudah bisa dijadikan tool untuk menjawab masalah suatu bisnis?.
Saya melanjutkan research kecil-kecilan saya, nah berikut ini adalah contoh kasus yang diungkapkan di www.organisasi.org:

"Misalnya ada perusahaan konveksi kaos kaki murah yang harga satu buah kaos kaki adalah Rp. 10.000 dengan biaya variabel sebesar Rp. 5.000 per kaos kaki dan biaya tetap sebesar Rp. 10.000.000

BEP = 10.000.000 / (10.000 - 5.000)
BEP = 20.000

Jadi diperlukan memproduksi 20.000 kaos kaki untuk mendapatkan kondisi seimbang antara biaya dengan keuntungan alias profit nol. (Putra: mungkin writter-nya salah ketik, di atas mungkin maksudnya harga sepasang kaos kaki Rp 10,000, bukan sebuah kaos kaki).

“Wow”, great!, ternyata kita memperoleh jawaban yang lumayan applicable.

Sayang skalanya sangat kecil. Bisa dimengerti, mungkin hanya untuk memberikan pengetahuan dasar (basic knowledge) mengenai BEP. Masalahnya, mana mungkin ada suatu perusahaan memproduksi hanya sepasang kaos kaki.


Pengembangan Kasus Break Even Point

Ada beberapa pertanyaan yang mungkin bisa kita kembangkan:

1). Bagaimana jika kaos kaki yang dibuat 1000 pairs?

2). Bagimana jika pertanyaannya saya ubah: jika berproduksi 1000 pairs, pada harga berapa seharunya kaos kaki tersebut dijual agar perusahaan mencapai break even point?

3). Jika berproduksi 1000 pairs dengan harga Rp 10,000/pair, berapa fixed cost yang bisa dialokasikan agar perusahaan mencapai break even?

4). Jika berproduksi 5000 pairs, harga kaos kaki Rp 15,000/pair berapa lama perusahaan akan mencapai BEP?

5). Fixed Cost yang dimaksudkan pada contoh diatas meliputi apa saja? (walaupun sudah diungkapkan di yahoo answer di atas bahwa fixed cost yang dimaksudkan disini adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak dipengaruhi oleh aktivitas produksi) akan tetapi rasanya tidak cukup specific.

6). Yang dimaksudkan variable cost dari proses produksi kaos kaki disini apa saja?.

7). Bagaimana jika ada mixed cost (cost yang sebagian tergolong fixed cost, sisanya tergolong variable cost). Misal: Perusahaan menyewa genset untuk satu bulan Rp 10,000,000,- untuk penggunaan 8 jam saja, sedangkan kelebihan jam penggunaan akan dihitung Rp 25,000/jam. Perusahaan juga membayar gaji seorang salesman dengan Gaji Pokok Rp 2,000,000,- dan komisi 2% untuk setiap penjualan yang dihasilkan. Bagaimana menentukan BEP-nya?.

8). Bagaimana jika perusahaan tidak hanya menjual kaos kaki, perusahaan juga menjual kaos dalam dan celana dalam, bagaimana menghitung BEP-nya?

Sampai pada tahap ini, saya masih harus mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas. Apakah saya akan menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut?, bagimana caranya memberdayakan alat ini (Break Even Point Analysis) agar bisa kita terapkan?, bagaimana penerapannya?.

Di posting saya yang berikutnya: Break Even Point (BEP) Analysis – Part 2, akan saya explore dengan formulasi yang lebih berkembang dan contoh kasus yang lebih complex. Silahkan ikuti terus. Sampai ketemu di Break Even Point (BEP) Analysis – Part 2.

Mar 12, 2008

COGS, PPn & PPh Pasal 22 Import

Artikel ini akan membahas mengenai : Penentuan Harga Pokok Penjualan ( COGS ), hubungannya dengan PPn Import, PPh Pasal 22 Import, beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut. Diangkat dari kasus yang disampaikan oleh saudara Ydy di Jakarta. Akan dibahas step by step dengan screen shoot – screen shoot dan konstruksi: Proses Penjurnalan, Buku Besar, Inventory Card, hingga Profit & Lost Statement. Saya mengusahakannya sesederhana dan sesingkat mungkin agar mudah dipahami dan diikuti oleh siapapun (yang tidak pernah menangani kasus import sekalipun), tentu saja tanpa mengabaikan detail dan konsep dasar dan logika-logikanya. Dan seperti biasa saya akan sertai catatan-catatan yang saya anggap penting.

Artikel kasus ini saya dedikasikan untuk semua rekan-rekan dibagian accounting, keuangan dan perpajakan yang sedang mengejar deadline SPT Tahun Takwim 2007 yang sudah harus disetor paling lambat tanggal 20 Maret, dan laporan paling lambat tanggal 25 Maret ini, tinggal beberapa hari saja. Saya ada tips khusus diakhir artikel nanti :-)

Kita langsung ke kasusnya:


Data Import

Pada tanggal 01 February 2008, PT. Royal Bali Cemerlang mengimport barang dagangan dari Canada sebanyak 4700 unit dengan data-data (setelah di-convert ke Rupiah) sebagai berikut:


Catatan: Perhatikan data import diatas, ada beberapa element import biasa timbul. Sayang sekali data yang diberikan tidak sampai pada data penjualannya. Tetapi seperti saya sampaikan diawal, jangan khawatir, saya akan construct hingga menjadi “Profit & Lost Statement” bahkan hingga penjurnalan kredit PPn & PPh Pasal 22 Import-nya. Kerja accounting tidak boleh setengah-setengah bukan?


Pengakuan Atas Element Import

Adapun element-element pengeluaran yang common occurred on import process:

[-]. CIF : It is stand for “Cost, Insurance & Freight”. Ini adalah element utama. Nilai Barang yang kita Import. Kebetulan pada kasus ini data yang tersedia adalah CIF, sehingga tidak muncul element freight (biaya kirim). Karena CIF Cost adalah mewakili nilai barang yang kita import maka nantinya akan kita akui sebagai “Inventory”.

[-]. Bea Masuk (Import Duty): adalah pengeluaran atas bea masuk yang kenakan oleh Dit Jend Bea Cukai (DJBC). Tariff nya bervariasi tergantung jenis barang yang diimport, tetapi dalam kasus ini kita sudah ketahui tariffnya 5% (sangat rendah ya?)

[-]. PPn Import (VAT): adalah Pajak Pertambahan nilai atas Import yang tariffnya 10%.

[-]. PPh Pasal 22 Import: adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Import, yang dalam kasus ini tariffnya 2.5% (juga sangat rendah ya?)

[-]. Warehousing: adalah pengeluaran atas sewa gudang (mungkin barang sempat menginap di pelabuhan sehingga kena demurrage charge).

[-]. Insurance: saya sedikit ragu, padahal nilai barang sudah CIF, mengapa muncul insurance lagi? Anyway, kita masukkan sajalah.

[-]. Bank Charge: Bank charge ini adalah khusus charge yang dikenakan oleh bank atas proses import ini, bukan dari lalulintas pembayaran umum yang on daily bases, sehingga bank charge ini merupakan element import juga.

[-]. Forwarding Services: Adalah cost yang timbul akibat penggunaan jasa Forwarder yang bertindak sebagai broker da;lam proses import ini (ground handling, custom clearance, dan lain sebagainya).

Konsep dasarnya: semua pengeluaran sehubungan dengan Import (yang mebawa barang hingga tiba di gudang Importer) diakui sebagai Element COGS. Pengakuan atas element-element import ini kita jurnal seperti dibawah ini :


Catatan : Perhatikan jurnal diatas: CIF Cost kita akui sebagai Inventory


Penjualan

Pada tanggal 15 February PT, Royal Bali Cemerlang menjual barang dagangannya sebanyak 2000 unit, dengan unit price Rp 76,269,- secara kredit, kita akui penjualan tersebut dengan jurnal:


Catatan: dalam penjualan barang dagangan, ada 2 jurnal yang harus kita masukkan, yaitu untuk mengakui pengeleuaran barang (pengurangan inventory) dan jurnal satunya lagi untuk mengakui penjualannya itu sendiri. Jangan lupa “Penjualaan dalam negeri” adalah terhutang PPn dengan tariff 10%, yang langsung diakui saat pengakuan penjualan. Diakui sebagai utang karena PPn baru disetorkan ke kas negara (melalui bank persepsi) pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Pada tanggal 27 February lagi-lagi PT. Royal Bali Cemerlang berhasil menjual barang dagangannya sebanyak 1500 unit dengan unit price yang sama dan masih memakai sistem credit dalam pembayarannya. Sehingga lagi sekali kita jurnal:





Buku Besar dan Inventory Card

Tanggal sudah menunjukkan 29 February 2008, saatnya melakukan “Monthly Closing Book”.

Pertama kita bikin buku besarnya dahulu, dengan jurnal pengakuan import dan penjualan-penjualan diatas dan diasumsikan saldo awal semua rekening adalah 0 (nol), buku besarnya akan menjadi seperti dibawah ini:



Catatan: Perhatikan rekening-rekening pada buku besar di atas dan akan kemana masing-masing rekening tersebut dimasukkan ada yang ke Balance Sheet dan ada yang ke Profit & Lost Statement.

Dan pada “Inventory Card” yang kita di Indonesia biasa menyebutnya “Kartu Stock” (saya sedikit berhati-hati meamaki istilah stock, karena takut bingung dengan saham), dengan asumsi Saldo awal inventory adalah nol, ada pembelian dan penjualan, maka inventory card akan menjadi (tentunya di pastikan terlebih dahulu dengan physical count):


Catatan : Perhatikan rekenening “Inventory” pada buku besar diatas, saldo akhir sama-sama menunjukkan angka Rp 55,777,500,- artinya proses jurnal sudah in synchronized dengan Inventory Card. Great!. Oh ya, diingat-ingat ya angka ini. Lets go to the next step….


Profit & Lost Statement

Ok, so kita sudah punya “Buku Besar” dan “Inventory Card”. Sekarang waktunya kita construct “Profit & Lost Statament”. Session yang paling saya sukai :-)

Profit & Lost Statement pada umumnya terdiri dari :


Revenue, diambil dari rekening Sales pada buku besar, seharunya ada elemen “Other Revenues” i.e.: Bunga Jasa Giro, dan pendapatan lainnya, tetapi pada kasus ini, data-data tersebut tidak tersedia. Maka diambil dari sales saja.

Cost Of Good Sold (Harga Pokok Penjualan), dipecah lagi menjadi : Inventory, Raw Material, Direct Labor Cost, Overhead Cost. Tetapi pada kasus ini, Direct Labor Cost dan Raw Metrial tidak tersedia, sebagai gantinya hanya muncul muncul semua element expenditure sehubungan dengan Import yang sesungguhnya merupakan “Overhead Cost” yang saya munculkan seperti aslinya, agar mudah dipahami.

Gross Profit, didapat dengan formula : Revenue [minus] COGS.

Expenses, adalah biaya-biaya yang muncul sehubungan operasional perusahaan yang tidak dipengaruhi oleh output (produktifitas) perusahaan. Seharusnya ada elemen depreciation/amortization expenses, akan tetapi pada kasus ini saya tidak munculkan agar lebih sederhana.

Earning Before Tax, diperoleh dengan formula: Gross Profit [minus] Expenses
Setelah semua elemen diatas seharusnya ada : Corporate Income Tax (PPh Badan), Earning After Tax (Profit Earning). Tetapi karena kasus ini focus pada penentuan “COGS” saja, maka saya tidak akan bahas di posting ini (kita bahas di postingan yang lain).

Setelah saya construct, semua angka saya masukkan, maka Profit & Lost statement menjadi seperti dibawah ini:
Catatan :


Perhatikan pada element B (COGS/HPP), pada proses import, elemen-elemen apa saja yang dimasukkan. Dan khusus untuk “Inventory” misi kita adalah mencari berapa besarnya “Persediaan Barang Terpakai” dan telah kita peroleh sebesar Rp 162,684,375,- yang didapat dengan formula : Saldo Awal [plus] Pembelian [minus] Persediaan akhir. Persediaan akhir kita peroleh dari buku besar atau inventory Card.


Penerimaan Pelunasan Piutang

Pada tanggal 05 Maret 2008, PT. Royal Bali Cemerlang menerima pelunasan piutang untuk kesemua penjualan yang terjadi pada bulan February, maka dijurnal:



Catatan: Perhatikan catatan dibawah jurnal


Pembayaran PPn

Seperti sudah disampaikan sebelumnya bahwa PPn atas penjualan dalam negeri disetorkan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya, maka pada tanggal 09 Maret 2008 dilakukan penyetoran PPn ke kas negara melalaui “Bank Persepsi”, dan atas setoran tersebut dijurnal:

Catatan Penting:

Pada jurnal diatas, pada sisi debit dimasukkan PPn Terhutang, ini akan membuat rekening PPn Terhutang pada Neraca 29 February akan menjadi 0 (nol). Sedangkan pada sisi kredit Cash yang dibayarkan hanya sebesar Rp 3,755,614,- bukan sebesar PPn terhutang, karena PPn Import kita kreditkan saat ini. Ya, kita kreditkan!.

Maka bisa saya katakan disini bahwa: Jika mekanisme proses perhitungan dan pelaporan PPn dilakukan dengan benar, maka prinsip dasar PPn dimana “PPn adalah Pajak Pertambahan Nilai yang artinya, Pajak yang dibayarkan hanyalah sebesar 10% [kali] value added yang berhasil dicreate oleh perusahaan saja”, bukan sebesar 10% [kali] Penjualan Kotor. Pada pembelian bukan import pun ada PPn masukan bukan?. Yang harus diperhatikan disini adalah selalu mintalah Faktur Pajak Masukan anda kepada supplier yang mengenakan PPn atas pembelian raw metrial maupun pembelian lainnya.


PPh Pasal 22 Import

Menjelang pembuatan SPT PPh Badan, dibuatkan jurnal:

Update: 13-Maret-2008

Pada jurnal di atas, seharusnya: [Debit]. PPh Pasal 29 (terhutang), bukan PPh Pasal 22.

Sorry about that.

Catatan: PPh Pasal 22 Import akan menjadi faktor pengurang PPh Pasal 29 nantinya.


Besar harapan saya, artikel ini bisa dipahami sehingga bisa memberikan manfaat bagi pembaca.
Sebelum saya akhiri, saya ada tips khusus bagi rekan-rekan yang akan menyetorkan SPT PPh Badan ke KPP.


Tips Membuat Proses Penyetoran SPT PPh Pasal 29 menjadi lancar.

[-]. Sebelum berangkat membawa SPT ke KPP, jangan lupa periksa kembali, pastikan semua kelengkapan SPT (i.e.: Identitas WP, Lampiran-lampiran), termasuk SSP PPh pasal 29 Lembar ke-3 sudah ada di dalam folder.

[-]. Jangan Lupa stempel perusahaan dan tanda tangan yang authorized disetiap lembaran yang diminta.

[-]. Pastikan semua lembaran sudah terisi.

[-]. Jangan sekali-sekali mengirimkan kurir untuk setor SPT Tahunan, karena sebelum proses pelaporan di counter, maap anda akan discreening dahulu, diteliti dan diperiksa, untuk kemudian diparaf jika dianggap sudah benar oleh petugas.

[-]. Percaya atau tidak, timing penyetoran significantly berpengaruh. Jika anda berangkat sebelum “Lunch Break”, sebaiknya cari tempat relax sebentar untuk makan siang. Setorkanlah SPT Tahunan anda setelah “Lunch Break”. Mengapa? “Morning Stress” kurang baik, anda masih membawa stress, petugas pajak yang akan screening map anda pun masih membawa morning stress.

[-]. Pada saat map anda diperiksa bersikaplah santai tetapi serius, maksud saya jangan tegang tetapi juga jangan kelihatan chu-lun tentunya.

[-]. Jika ada pertanyaan atau koreksi dari petugas “jangan arguing”, sekalipun anda sangat mengerti perpajakan, veteran pajak sekalipun. Kedepankan professional dan respecting each other. Jika ditemukan kesalahan, bersikaplah meminta petunjuk, dengan bertanya yang sederhana-sederhana saja. Dengan kata lain “Jangan Sok nge-jago” sekalipun yang memeriksa maap anda kelihatan masih sangat muda sementara mungkin anda sudah lebih senior.

[-]. Scenario terburuk, jika terpaksa anda harus kembali, jangan segan-segan untuk kembali dan melakukan koreksi, lebih baik setorkan setelah dikoreksi.

Semoga proses penyetoran SPT anda lancar dan sukses.

Lie Dharma Putra

Jika ingin mengetahui lebih jauh tentang Harga Pokok Penjualan, silahkan baca : Harga Pokok Penjualan & Harga Pokok Produksi atau Harga Pokok Penjualan (Cost Of Good Sold) - Basic atau Harga Pokok Penjualan Usaha Dagang (Trading)

Mar 11, 2008

Kasus: Kewajiban Pajak Historical Dalam Pengalihan Usaha

Kasus pajak ini sering terjadi; setelah pengaliha usaha dilakukan, pemilik baru menemukan adanya kewajiban pajak historical yang tidak dilaksanakan oleh pemilik lama, masalhnya kewajiban pajak melekat pada badan usahanya, bukan pada pemiliknya. Apa yang harus dilakukan, apakah mengikuti jejak pemilik lama dengan tetap tidak melapor, atau mulai lapor pajak yang tak ubahnya seperti mebangunkan macan tidur.

Ini adalah kasus yang disampikan oleh rekan kita melalui e-mail:

Dari: Ms. My L

Kalau ada case pengalihan usaha dari owner lama ke owner baru, kemudia baru diketahui kalau dari owner owner sebelumnya sama sekali tidak pernah membayar dan melapor pajak, lalu apa yang sebaiknya dilakukan oleh owner baru:
Melapor pajak yang bertahun tahun tak terbayar seperti membangunkan macan tidur, atau mengikuti jejak owner lama mengabaikan begitu saja pelaporan pajaknya?

Menurut bapak langkah apa yang paling tepat?
Terima kasih atas perhatian bapak, juga blog bapak , thx atas blog pembelajarannya, sangat berguna dan menambah wawasan


Dari Author:

Ini pelajaran yang sangat berharga. Disinilah peranan auditor independent diperlukan, agar bisa melakukan pemeriksaan komprehensive atas semua administrasi perusahaan mulai dari accounting sampai dengan perpajakannya.

Sebelum pengambil-alihan suatu usaha (oleh owner yang baru) seharusnya dilakukan audit menyeluruh agar sebelum pengambil alihan terjadi, calon pemilik baru bisa melakukan mapping dengan pasti apa saja kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi, dan apa saja hak-hak yang belum diterima, lalu dibandingkan, sehingga bisa diketahui berapa kekayaan bersih peruhaan sesungguhnya (berapa net assetnya? = berapa asset dikurangi kewajibannya?), yang pada akhirnya bisa memutuskan untuk membeli (mengambil-alih) atau tidak.

Pembelian perusahaan (keseluruhan saham atau sebagian) tentunya telah didahului oleh pertimbangan-pertimbangan bisnis yang matang mengenai potensi keuntungan, termasuk potensi resiko-nya.

Apapun itu masalahnya, itu telah terjadi dan harus dihadapi bukan?

Tentunya tidak dengan berpasrah diri begitu saja, ada usaha-usaha SERIUS yang perlu dilakukan untuk meminimize (kalau bisa meng-eliminasi) potensi resiko yang ada.

Skipping the problem is not a solution, tidak ada bedanya seperti menanam bomb di dalam rumah sendiri, bisa meledak sewaktu-waktu.


Langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Hitung semua perpajakannya dari mulai NPWP terbit hingga saat ini, agar bisa diketahui (paling tidak memperkirakan): berapa utang pajak seluruhnya?.

2. Setelah diketahui berapa utang pajaknya, baru dipertimbangkan : langkah apa sebaiknya ditempuh :

[-] Tidak melapor sama sekali (dengan resiko, bunga atas hutang pajak semakin membengkak)? Atau;

[-] Melapor pajak, mulai saat ini saja (tanpa melaporkan kewajiban perpajakan dimasa lalu), dengan resiko mungkin kantor pajak mulai memperhatikan perusahaan ini dan sangat mungkin akan menelusuri historicalnya? Atau;

[-] Melaporkan semua kewajiban perpajakan dari masa-masa yang sebelumnya?

Beberapa hal lain yang bisa dijadikan dasar pertimbangan:

[-] Kapan NPWP terbit? 1 tahun yang lalu? 2 tahun yang lalu? atau 5 tahun yang lalu?. jika masih 1-2 tahun yang lalu, pemilik usaha masih memungkinkan untuk membuat pernyataan bahwa selama 2 tahun sebelumnya perusahaan belum beroperasi sepenuhnya. Bukan berarti perusahaan boleh tidak melapor, tentunya disertai dengan data dan fakta yang sesuai, dan atas kelalian tersebut pastinya akan kena denda. Tapi jika lebih dari 2 tahun, tentunya tidak bisa.

[-] Apakah dimasa yang lalu perusahaan dalam keadaan untung atau rugi?. Jika dalam keadaan rugi (memang benar-benar rugi), maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan bukan?. bahkan mungkin perusahaan bisa memperoleh "Lost Carry Forward" (kurugian dimasa lalu yang dibebankan pada masa sekarang dan masa yang akan datang). Tetapi jika dalam kondisi untung, tentu perusahaan harus membayar pajak atas keuntungan tersebut beserta bunga dan dendanya.


Upaya lain yang bisa dilakukan:

Lakukanlah internal audit atas operasional perusahaan untuk periode-periode sebelumnya, jika memang ada indikasi kebohongan, misalnya: saat transaksi jual beli dilakukan, pemilik lama menyatakan nilai kekayaan bersih perusahaan saat itu adalah 5 millyard, setelah dilakukan audit ternyata kekayaan bersih perusahaan pada saat itu hanya diperkirakan 1 millyard, mungkin langkah-langkah berikut ini bisa dilakukan:

Mintalah jasa independent auditor untuk melakukan pemeriksaan yang menyeluruh agar memperoleh kesimpulan yang lebih pasti dan memiliki legitimasi yang cukup. Jika memang terbukti terjadi pembohongan, pemilik baru bisa membicarakan kembali dengan pemilik lama. Jika pemilik lama dengan besar hati bersedia memberikan kompensasi (ganti rugi), tentu ini sangat baik. Jika tidak, tentunya pemilik baru (sebagai pihak yang dirugikan) bisa melakukan upaya-upaya hukum atas kasus kecurangan yang telah terjadi.

Perlu disadari bahwa ada cost atas usah-usaha serius tersebut. Adapun cost atas upaya-upaya tadi meliputi:

[1]. Monetary cost (tentunya bisa dihitung):

Fee untuk Auditor independent
Fee untuk Pengacara

[2]. Non-monetary cost (yang sulit untuk diukur):

Waktu yang dikonsumsi
Opportunity cost
Stress bagi staff
Company image

Non-monetary cost patut menjadi pertimbangan utama, untuk sebuah pertanyaan:

Should company devote all focus and energy for the issue, OR face the fact and shutdown the issue as soon as possible then move the focus to create more value and gains more profit on next stage?.

***A scaleable business sense and wise paradim applies***



Semoga menjadi sumbangan yang berguna.
Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai