Pages

Pemberitahuan

Update dan postingan baru dari blog ini bisa anda temukan di Accounting-Financial-Tax.com. Di situs yang baru ini makin banyak topik di bahas, berbagai accounting standard, concept dan contoh kasus yang bervariasi. Dengn ciri khas yang sama: detail, mendalam, dan practical. Diupdate setiap hari, termasuk perkembangan terkini dari international accounting standard [IAS], International Financial Reporting Standard [IFRS], GAAP Codification [ASC], Auditing Standard, dll. Dan, semuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, clear navigation yang mengkaitkan antara satu topic dengan topic lain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu.

"Accounting theories and concept" adalah penting, akan tetapi apalah artinya concept dan theory jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi.

Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering.

Google
 

Feb 28, 2008

PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA (Customer's Cash Advance)

Apa itu Pendapatan Diterima di Muka? Mengapa Pendapatan Diterima di Muka? Kapan suatu pendapatan diakui sebagai Pendapatan Diterima di Muka? Kapan kita akui sebagai penjualan atau pendapatan jasa saja?. Jika terjadi ketidak-sesuaian pengakuan pendapatan, apa yang harus dilakukan?. Semuanya saya bahas di artikel ini.


Pengertian Pendapatan Diterima di Muka

Begitu straight forward, "Pendapatan Diterima di Muka adalah pendapatan atas suatu barang/jasa yang belum diserahkan".

Kedengarannya sangat sederhana dan mudah bukan?

Kenyataannya, di masa sekarang ini, dimana sektor usaha semakin variatif, jenis barang/jasa, sistem pembayaran, serta alat pembayaran yang semakin bervariasi membuat penerapan akuntansi menjadi semakin kompleks dan rumit, tidak sederhana lagi, diperlukan mix and match. Akan tetapi sesungguhnya, jika konsep dasar akuntansi sudah dipahami dengan benar dan lengkap, dibolak-balik bagaimanapun, benang merahnya akan tetap sama.


Pengakuan Atas Pendapatan Diterima di Muka

Perhatikan contoh kasus berikut ini :

Pada tanggal 25 Februari 2008, bapak Andre menerima pesanan 1000 pcs jacket, @50,000/pc. pesanan rencananya akan dikirimkan secara bertahap dengan jadwal sebagai berikut :



Atas pesanan tersebut, dihari yang sama bapak Andre menerima pembayaran sebesar Rp 30,000,000,- Sedangkan sisa pembayaran akan diterima setiap kali barang diserahkan.

Atas transaksi di atas, pada tanggal 25 Februari 2008 Bapak Andre melakukan pencatatan sebagai berikut :

[Debit]. Kas = Rp 30,000,000,-
[Debit]. Piutang = Rp 20,000,000,-
[Credit]. Penjualan = Rp 50,000,000,- (50,000 x 1000 pcs)

Apakah jurnal di atas sudah sesuai ?

Jawabannya, sementara kita pending dahulu :-) kita masuk ke pembahasan berikutnya.


Pengakuan atas Penjualan atau Pendapatan Jasa

Penjualan atau pendapatan jasa diakui paling cepat pada saat barang dikirimkan atau jasa diserahkan, selambat-lambatnya pada saat kas diterima. Dalam hal barang sudah diserahkan tetapi kas (payment) belum dietrima, maka penjualan di catat dengan mendebit rekening piutang, sedangkan jika kas sudah diterima, maka penjualan dicatat dengan mendebit rekening kas tentunya. Menurut PSAK berapa ?, silahkan dibaca sendiri, karena saya tidak hafal dan saya merasa tidak perlu untuk menghafalnya :-)

Dalam kasus di atas, bukankah Kas sudah diterima? Berarti penjualan sudah bisa diakui bukan? benar kas sudah diterima, tetapi barang/jasa belum diserahkan, sehingga belum bisa diakui sebagai penjualan.

Mengapa kalau barang/jasa belum diserahkan sebaiknya penjualan/pendapatan jasa jangan diakui dahulu?

Di dalam akuntansi berlaku prinsip kesesuaian, dapat disandingkan (The Matching Principle), artinya; setiap pengorbanan ekonomis (pengeluaran/biaya/cost) yang diakui hendaknya disandingkan dengan manfaat (gain) yang ditimbulkan pada periode yang sama. Dengan kalimat sederhana; setiap biaya yang timbul hendaknya dapat disandingkan dengan pendapatan/penjualan yang diperoleh. Begitu juga sebaliknya, untuk setiap pendapatan yang diakui mestinya dapat disandingkan dengan cost atau expense yang timbul.

Pada contoh kasus bapak Andre di atas, bapak Andre sudah mengakui pendapatan padahal barang (jacket) belum diserahkan kepada pihak pembeli. Bapak andre belum berproduksi, bukankah pesanan baru saja diterima?, praktis belum ada cost maupun expense yang timbul akibat pesanan barang tersebut.

Ekses apa yang timbul sebagai akibat dari ketidak-sesuaian pencatatan bapak Andre di atas ?

Karena pada tanggal 25 Februari membukukan penjualan sebesar Rp 30,000,000 padahal belum ada cost maupun expense yang timbul, maka pada Laporan Laba/Rugi Periode 01 s/d 29 Februari 2008 bapak andre akan terlihat laba setidaknya Rp 30,000,000. Sedangkan di periode berikutnya (01 s/d 31 Maret 2008) bapak andre akan terus menerus mencatat cost maupun expense untuk menyelesaikan pesanan yang pembayarannya sudah dibukukan pada Laporan Laba/Rugi periode sebelumnya. Sehingga pada penutupan buku bulan Maret 2008 bapak andre akan membukukan Rugi (Lost) yang setidak-tidaknya sama dengan cost dan expense yang timbul selama periode tersebut. Jika ditampilkan dalam grafik, maka performance trend yang dihasilkan akan kelihatan aneh alias tidak wajar. Terjadi fluktuasi yang drastis dari periode Februari ke periode Maret 2008.


Bagaimana dan kapan melakukan pengakuan yang lebih sesuai agar trend laba rugi wajar?

Tips:
Setiap transaksi pendapatan yang belum menimbulkan biaya dicatat di rekening yang ada di Neraca.

Dalam contoh kasus bapak Andre di atas sebaiknya dicatat (perhatikan jadwal pengiriman dan rencana pembayaran) di atas.


Pada tanggal 25 Feb 2008 (saat menerima pembayaran pertama) di catat:

[Debit]. Kas = Rp 30,000,000,-
[Credit]. Pendapatan diterima dimuka = Rp 30,000,000


Pada tanggal 1 Maret 2008 (saat pengiriman barang pertama) di catat:

[Debit]. Harga Pokok Penjualan
[Credit]. Persediaan

[Debit]. Pendapatan Diterima di Muka = Rp 15,000,000
[Credit]. Penjualan = Rp 15,000,000

Catatan: Penjualan mulai diakui pada saat barang dikirimkan (diserahkan), DAN… atas penjualan yang terjadi SUDAH dapat disandingkan dengan cost yang timbul di periode yang sama, yaitu Harga Pokok Penjualan. Perhatikan Pendapatan diterima Di Muka, dengan jurnal pada tanggal 01 Maret 2008, maka saldo Pendapatan Diterima di Muka tinggal sebesar Rp 15,000,000 saja.


Pada tanggal 15 Maret 2008 (saat pengiriman barang ke-2) dicatat:

[Debit]. Harga Pokok Penjualan
[Credit]. Persediaan

[Debit]. Pendapatan Diterima di Muka = Rp 15,000,000
[Credit]. Penjualan = Rp 15,000,000

Catatan: Lagi-lagi penjualan dicatat sebesar Rp 15,000,000 dengan mendebit rekening Pendapatan Diterima di Muka, sehingga total penjualan telah mencapai Rp 30,000,000,- dan saldo rekening Pendapatan Diterima di Muka menjadi 0 (nol).

Pada tanggal 30 Maret 2008 (saat pengiriman terakhir dilakukan), pembayaran belum diterima, sehingga dicatat:

[Debit]. Harga Pokok Penjualan
[Credit]. Persediaan

[Debit]. Piutang = Rp 20,000,000
[Credit]. Penjualan = Rp 20,000,000

Pada tanggal 01 April 2008 (saat pembayaran diterima) dicatat:

[Debit]. Kas = Rp 20,000,000,-
[Credit]. Piutang = Rp 20,000,000,-

Catatan: Pada pengiriman barang yang ketiga (terakhir) ini, barang diserahkan, dan penjualan dapat dilawankan dengan Harga Pokok Penjualannya, sehingga wajar jika diakui sebagai penjualan. Jikapun kas belum diterima, toh bisa mendebit rekening Piutang.


Kesimpulan

Jika kita perhatikan jurnal-jurnal diatas, dapat kita lihat bahwa pada setiap pengakuan Penjualan selalu bersandingan dengan pengakuan Harga Pokok Penjualan (cost factor) dilegalisasi dengan berpindahnya fisik barang yang tercermin dalam rekening persediaan yang saldonya juga semakin berkurang (berada di sisi kredit). Inilah “Essential of The Matching Principle” didalam akuntansi.


Apakah ketidak-sesuaian pencatatan yang dilakukan oleh bapak Andre diawal transaksi (saat penerimaan pembayaran pertama) perlu dibuatkan adjustment entry?

Jawaban saya : "It depends on………"

Tergantung, jika pada pengiriman barang pertama dan kedua bapak Andre hanya mengakui Harga Pokok Penjualan dengan mengkredit rekening Persediaan SAJA, tanpa mencatat penjualan lagi. Maka adjustment entry rasanya TIDAK MUTLAK DIPERLUKAN.

Mengapa ?

Bapak Andre hanya terlalu dini mengakui penjualan, yang dalam akuntansi diistilahkan dengan “EARLY REVENUE RECOGNITION”, Early Revenue Recognition MASIH tergolong “MIS-STATEMENT”, belum termasuk “MATERIAL ISSUE”. Toh terjadi masih dalam tahun buku yang sama, dimana Revenue Overstatement yang terjadi dibulan Februari akan terimbangi oleh Cost Overstatement di bulan Maret. Hanya saja trend-nya menjadi tidak wajar. Lain cerita jika kasusnya "PREMATURE REVENUE RECOGNITION" yaitu pengakuan pendapatan atas suatu potensi pendapatan atau yang masih berupa commitment, maka itu akan tergolong "Material Issue". Hanya saja kebiasaan pencatatan seperti yang dilakukan oleh bapak Andre pada contoh kasus ini, sebaiknya dihindari, karena akan merepotkan jika terjadi di akhir tahun buku.

Feb 25, 2008

Accounting Case Study : Kapitalisasi Sambungan Listrik

Accounting Case Study yang saya angkat kali ini adalah perlakuan akuntansi untuk "Kapitalisasi Sambungan Listrik PLN". Apakah Sambungan Listrik PLN bisa di akui sebagai asset ?, bagaiaman perlakuannya akuntansinya?, berapa lama di susutkan atau diamortisasi? Kita bahas di Accounting Case Study kali ini.

Berikut adalah kutipan pertanyaan dari Bapak Ag :


Dear Pak Putra,

Thanks atas semua yang Bapak sajikan di blog financenya. Saya selaku eksekutif pemula di bidang finance merasa sangat terbantu atas segala informasi yang ada.

Ini adalah untuk yang pertama kali saya mengajukan pertanyaan.

Pak Putra, jika suatu perusahaan water treatment dengan masa konsesi 30 tahun yang baru mau beroperasi melakukan transaksi pembayaran sambungan listrik ke PLN, agar PLN membuka sambungan listrik baru untuk kepentingan produksinya, apakah biaya sambungan listrik baru ini bisa dijadikan Intangible Asset, dengan me-refer artikel Pak Putra mengenai Intangible Asset.

Dalam Artikel Pak Putra, suatu biaya dapat jadi Intangible asset golongan operation cost, jika dilakukan sebelum perusahaan beroperasi dan manfaatnya lebih dari satu tahun. Saya mengkaitkan jenis ini dengan biaya sambungan listrik baru, karena adanya sambungan listrik baru tersebut sangat krusialdemi kontinuitas operasional, selain itu manfaatnya dapat dinikmati selama perusahaan bisa beroperasi hingga akhir masa konsesi.

Nah, pada kasus ini bagaimana perlakuannya Pak?
Kalaupun ya, amortisasinya 30 tahun juga? Kemudian kondisi apa saja yangbisa menjadikan pengeluaran tersebut sebagai Intangble Asset

Kalaupun tidak, penjelasannya bagaimana ?

Thank You Pak Putra, saya tunggu sharingnya.


Dari Author:


Hello Pak Ag,

Saya bersukur jika blog saya memberi manfaat.

Anda benar, bahwa segala pengeluaran yang menyertai perolehan atas suatu aktiva tetap adalah bagian dari harga perolehan aktiva tersebut.

Sambungan listrik, 100% positively & absolutely bisa dikapitalisasi :-) dengan kata lain diakui sebagai aktiva tetap.

Bagaimana mengkapitalisir-nya ?.

1). Jika pengeluaran untuk sambungan listrik tersebut terjadi sebelum perusahaan beroperasi, dan dimaksudkan untuk penerangan:

Maka sambungan listrik tersebut ditambahkan ke dalam harga perolehan bangunan perusahaan anda (jika bangunan diperoleh sebagai hak sewa, maka pengeluaran tersebut ditambahkan ke dalam harga perolehan hak sewa tersebut, jika bangunan sendiri/milik perusahaan, maka dikapitalisasi sebagai penambah harga peroleh bangunan). Karena tanpa sambungan listrik tersebut bangunan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya bukan ?.

Kapitalisasi pengeluaran atas sambungan listrik ini dijurnal:

[Debit]. Hak Sewa
[Kredit]. Kas

atau (jika bangunan milik perusahaan sendiri) :

[Debit]. Bangunan
[Kredit]. Kas

Dengan jurnal di atas, maka harga perolehan hak sewa bangunan atau harga perolehan bangunan tersebut akan bertambah sebesar pengeluaran atas sambungan listrik.

Bagaimana Depresiasi/Amortisasinya ?.

(-). Jika hak sewa bangunan lebih lama dari konsesi sambungan listrik tersebut (lebih lama dari 30 tahun), maka di amortisasi selama umur konsesi sambungan saja, mengapa? karena sambungan listrik tersebut hanya akan memberi manfaat selama masa konsesi saja.

(-). Jika hak sewa bangunan un-renewable (tdk bisa diperpanjang) atau belum tentu diperpanjang, dan masa hak sewa lebih pendek dari umur konsesi sambungan, maka sebaiknya di amortisasi selama masa hak sewa saja. Karena sambungan listrik tersebut tidak akan memberi manfaat lagi begitu hak sewa habis bukan?. Jangan ambil resiko mencadangkan susuatu yang tidak pasti, kita berpegang pada "Conservatism Principle" dalam kasus ini.


Tips :

Saat mengajukan permintaan sambungan ke PLN pertimbangkanlah masa sewa bangunan, yaitu; konsesi sambungan listrik sebaiknya tidak lebih lama dari masa sewa bangunan.

Mungkin anda mengatakan "tetapi PLN mensyaratkan masa konsesi terpendek adalah 30 tahun or else yg lebih lama dari hak sewa. bagaimana ?". Jika demikian adanya, maka didalam akte sewa - menyewa bangunan atau tempat usaha disertakan butir khusus mengenai masa berakhirnya sewa. Butir tersebut mungkin isinya :

"Pasal 9 : Masa Berakhirnya Sewa
Pada masa berakhirnya sewa-menyewa ini, segala peralatan, sambungan listrik, dan equipment lainnya adalah tetap menjadi milik penyewa, untuk itu penyewa berhak mengalihkan, menyewakan atau menjualnya kepada penyewa berikutnya atau pihak manapun yang diinginkan oleh pihak penyewa
".


2). Jika sambungan listrik tidak terkait dengan fungsi bangunan, misalnya; mesin produksi yang menggunakan daya listrik tersebut tidak membutuhkan media bangunan untuk beroperasi :

Maka pengeluaran atas sambungan listrik tersebut bisa diakui sebagai aktiva tak berwujud "Konsesi Listrik PLN xxxx KVA (note : xxxx = besarnya daya)".

Jurnalnya :

[Debit]. Konsesi Listrik PLN xxxx KVA
[Credit]. Kas

Nantinya di Neraca dimasukkan ke dalam kelompok Aktiva Tak Berwujud (Intangible Asset)

Amortisasinya :

Diamortisasi selama masa konsesi.


Jika ada yang ingin menambahkan, atau bertanya, atau sekedar berkomentar. Silahkan isi komentar, saya yakin itu akan membantu penanya maupun pembaca lainnya. Terimaksih.

Feb 22, 2008

Biaya Bank, Pendapatan Bunga Bank & Pajak Atas Bunga

Pada setiap Bank Statement, kita selalu menemukan element-element kecil ini, elemen-elemen kecil yang selalu memaksa para bookkeeper (pegawai accounting lain yang ditugaskkan) untuk melakukan rekonsiliasi bank setiap awal bulan agar buku catatan perusahaan selalu match dengan Bank Statement. Di artikel ini akan kita bicarakan mengenai; Biaya Bank, Pendapatan Bunga Jasa Giro dan Pajak Atas Pendapatan Bunga Jasa Giro, mulai dari perlakuan akuntansi, perlakuan perpajakannya, sampai dengan tips bagaimana mengawasi biaya bank agar selalu terkendali.


Jenis-Jenis Biaya Bank dan Perlakuan Akuntansinya

Biaya bank adalah biaya-biaya yang dikenakan oleh bank atas pelayanan jasa perbankan tertentu yang dipergunakan (dimanfaatkan) oleh perusahaan.

Secara umum, biaya bank terdiri dari :

(-) Biaya Tranfer (Transfer Charge)
(-) Buku Cek/BG (Check Book)
(-) Biaya Administrasi (Monthly Bank fee)
(-) Biaya Meterai (Bank Stamp)
(-) Jasa Valas (Foreign Currency Charge)

Pada saat melakukan rekonsiliasi bank, biaya bank dimasukkan (dicatat) ke dalam buku bank perusahaan (Bank Register) dengan memasukkan jurnal :

[Debit]. Biaya Bank
[Credit]. Kas Bank “A”

Note : “A” = nama bank dimana kas perusahaan dikelola


Tips :

Untuk keperluan tracking, jika FIS (Financial Information System) yang dipakai menyediakan kolom “comments line”, masukkan detail transaksi pada kolom “comments line”. Jika menggunakan Excel mungkin bisa ditulis :

[Debit]. Biaya Bank (biaya transfer)
[Credit]. Kas bank “A”


Fungsinya :

Comments line” atau tambahan kata “biaya transfer” di dalam kurung dapat di extract untuk dijadikan alat pelacak untuk mengetahui berapa besarnya “biaya transfer” atau “Buku Cek” atau jenis biaya lainnya yang terjadi pada periode tertentu. Mengetahui rincian biaya tersebut akan memberikan gambaran seberapa effisien system yang diterapkan di dalam mengelola dana perusahaan melalui bank. Dengan mengetahui tingkat effisiensi untuk periode tertentu, sebagai petugas pengelola keuangan, anda mungkin mendapat gambaran bagaimana sebaiknya pelaksanaan aktifitas dana bank (yang menimbulkan biaya tersebut) dikelola di periode berikutnya.

Misalnya :

Pada kwartal pertama (Jan-Maret) 2008, setelah di extract diperoleh data bahwa besarnya biaya transfer adalah Rp 1,500,000,- sedangkan dikwartal ke-empat 2007 besarnya hanya Rp 750,000,- (trend-nya meningkat), bandingkan trend tersebut dengan trend biaya-biaya bank lainnya, lalu bandingkan juga dengan trend biaya-biaya operasional lainnya selain biaya bank (misalnya : biaya office supplies).

Jika semuanya mememang trendnya meningkat dalam rasio yang segaris, maka hal itu wajar, sedangkan jika biaya-biaya opersional lainnya cendrung menurun, maka itu pertanda “ketidak beresan”, “red alert”, untuk kemudian merangsang anda untuk ber-reaksi, melakukan investigasi lebih detail;

(-). Apakah pencatatan biaya opersional under stated?

(-). Apakah cashier banyak melakukan pembayaran via transfer untuk pengeluaran-pengeluaran yang seharusnya bisa dibayarkan secara cash?

(-). Apakah biaya-biaya bank mengalami kenaikan tanpa memberitahukannya kepada anda?.



Perlakuan Akuntansi dan Perlakuan Pajak Atas Pendapatan Bunga Bank dan Pajak Atas Pendapatan Bunga Bank

Pendapatan Bunga Bank atau sering disebut “Pendapatan Bunga Jasa Giro” adalah pendapatan yang diperoleh dari bank atas dana perusahaan yang mengendap di bank untuk periode tertentu (biasanya per bulan), sedangkan "Pajak Atas Bunga Jasa Giro" adalah pajak yang dipungut oleh bank atas pendapatan bunga yang diperoleh oleh nasabah (perusahaan).

Pada saat melakukan rekonsiliasi bank, kedua elemen ini dicatat secara bersamaan (dengan tanggal yang sama) dengan memasukkan dua jurnal:

[Debit]. Kas Bank “A” = Rp 1,000,-
[Credit]. Pendapatan Bunga Jasa Giro = Rp 1,000,-

[Debit]. Pajak Atas Bunga Jasa Giro = Rp 10,-
[Credit]. Kas Bank “A” = Rp 10,-

Pada “Laporan Laba/Rugi” komersial maupun fiskal, pendapatan jasa giro masuk kedalam kelompok “Pendapatan Lain-lain”, tampak seperti ini :



Pendapatan Bunga Jasa Giro merupakan “Pendapatan Yang Telah Dikenakan Pajak Final”, dimana pendapatan ini tidak akan dikenakan pajak lagi karena bank telah memungut pajak atas pendapatan tersebut, sehingga khusus pada “Laporan Laba/Rugi Fiskal”, Pendapatan Bunga Jasa Giro merupakan koreksi fiskal negative, artinya: Pendapatan Kena Pajak menjadi berkurang akibat adanya Pendapatan bunga jasa giro. Pada Laporan Laba Rugi Fiskal akan nampak sebagai berikut :





TIPS : Agar Biaya Bank Tetap Terkendali

Untuk perusahaan bersekala kecil yang menggunakan jasa perbankan dalam volume yang sedikit tentu biaya bank tidaklah material. Akan tetapi untuk perusahaan bersekala besar yang menggunakan lalulintas pembayaran (pengeluaran/pemasukan) dana melalui bank dalam volume besar, biaya bank menjadi material, sehingga tidak ada alasan bagi pengelola keuangan perusahaan untuk tidak melakukan pengendalian yang memadai atas biaya bank.

Membina hubungan yang baik secara jangka panjang dengan institusi keuangan adalah prudent, tetapi melakukan pengawasan yang kuat terhadap biaya bank adalah keharusan.

Ada 2 hal yang bisa dilakukan agar biaya bank tetap terkendali ;

1). Pastikan pihak manajemen bank mengetahui bahwa perusahaan anda akan melakukan annual review (penilaian tahunan) atas jasa perbankan yang disediakan, dan biaya bank yang competitive adalah salah satu “goal utama” perusahaan yang anda kelola. Pesan tersebut akan mengirimkan dua sinyal penting kepada manajemen bank :

(a). Anda adalah manajer keuangan yang ketat dan prudent

(b). Manajemen bank sebaiknya berpikir dua kali sebelum melakukan kenaikan atas biaya bank yang akan dikenakan, atau menyelipkan biaya biaya baru atas jasa perbankan yang disediakan.

2). Selalu pertanyakan secara serius kepada pihak bank untuk setiap biaya bank yang dikenakan, dan minta penjelasan mengapa biaya tersebut dikenakan. Dengan informasi terperinci dari pihak bank, mungkin anda akan menemukan beberapa biaya-biaya bank yang dikenakan adalah atas jasa perbankan yang tidak anda butuhkan atau bahkan tidak pernah anda pakai sama sekali.

Feb 20, 2008

PENGALIHAN HAK SAHAM – PAJAK, BISNIS, LEGAL

Kasus yang saya angkat kali ini adalah kasus pengalihan hak saham dilihat dari aspek perpajakan, bisnis dan legal. Kasus ini menarik untuk dibahas, karena mengeksplorasi berbagai aspek yang dapat memperkaya wawasan. Berikut adalah kasusnya :

Pak Putra saya ada pertanyaan sedikit saja mengenai PT dan aspek perpajakannya.

Boss saya punya PT mandiri (NPWP Terpisah) di berbagai kota salah satunya di kota X.

Tadinya Kepemilikan sahamnya dipegang boss saya (asumsi Bpk Makmur) dalam akte notaris sebesar 90.000.000.dan Istrinya sebesar 52.500.000. Namun karena alasan mau pensiun maka PT. Tersebut rencananya Sahamnya akan dipindahkan ke anaknya(1 di indonesia WNI dan 1 Lagi sekolah di australia WNI) catatan anak belum punya penghasilan.

Pertanyaan saya:

(1). Option mana yang sebaiknya dipilih sebagai pemegang saham?

(a). Istri Bpk Makmur +anak yang di indonesia?
(b). Istri + anak yang di luar negeri?
(c). 1 anak di indonesia+ 1anak yang diluar negeri.?

(2). Apakah transaksi tersebut cukup dibuatkan RUPS-nya saja atau harus ada proses lebih lanjut?

(3). Aspek perpajakkan atas transaksi di atas bagi PT dan Bagi NPWP Pribadi Bpk Budi?Apa perlu bayar pajak ke negara? siapa yang bayar? berapa nilainya?

(4). Kalau Jual PT harga Sesuai dengan modal dasar/modal disetor (nominal) akte notaris kena pajak? Apakah sebaiknya penjualan sebaiknya dinilai sebesar modal dasar/modal disetor agar pajak dapat dihemat?

(5).PT.ini rugi, jadi selain dipindahkan ke anaknya juga pasti setor modal ke PT ini. Sisi mana yang didahulukan setor modal ke PT ini baru dijual atau Jual dulu ke anak baru anaknya setor modal?

Terima kasih atas kesempatan dan jawaban yang diberikan oleh pak Putra. ditunggu kabar baiknya. Thanks. God bless U.


Dari Author :

Dari pemaparan singkat penanya dapat kita lihat; ini bukan kasus penjualan perusahaan, melainkan PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM. Salah satu pemegang saham saat ini berencana untuk pensiun dan akan mengalihkan hak atas sahamnya kepada anak-anaknya.

Jawaban (1) : Sebaiknya dialihkan kepada siapa?

Dilihat dari aspek legalnya;

Bpk Makmur sampai saat ini masih pemilik sah atas saham perusahaan, sehingga dia berhak menjual saham tersebut kepada siapapun atau pihak manapun, entah itu kepada istrinya, anaknya yang berdomisili di Indonesia atau yang berdomisili di luar negeri (Australia).

Dilihat dari aspek perpajakan;

Sesungguhnya pengalihan hak atas saham bapak Makmur (warga Indonesia) kepada pihak manapun, memilih opsi yang manapun tidak akan membuat menjadi berbeda, karena dalam hal ini subyek pajaknya adalah badan usaha yang sebelum maupun setelah dijual sahamnya toh tetap berkedudukan di Indonesia.

Namun jika dihubungkan dengan potensi kewajiban perpajakan kedepannya bagi pemegang saham yang baru tentu akan berpengaruh.
Dan Kombinasi terbaik adalah Istri dan anaknya yang berada di Indonesia. Mengapa ?, karena kedua-duanya warga Indonesia yang berdomisili di Indonesia, sehingga segala penghasilan yang nantinya dinikmati oleh pemegang saham yang baru akan dikenakan tariff pajak warga Indonesia yang tentunya lebih kecil.

Potensi kewajiban PPh Pasal 26 yang timbul nantinya bagi anaknya yang di luar negeri, meliputi :

(-). Deviden, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Bunga, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Hadiah dan penghargaan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Pensiun dan pembayaran berkala lainnya, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984, tarifnya 20% dari perkiraan penghasilan neto;
…………….. dan seterusnya.


Dilihat dari aspek bisnis;

Kombinasi terbaik adalah : Anaknya yang berada di Indonesia + yang di Luar negeri.

Mengapa ?

Setiap suksesi ada cost yang harus ditebus, biaya pengalihan hak, efek psikis yang mungkin timbul pada karyawan, supplier, institusi keuangan terkait dengan perusahaan (misal : bank), client/customer, dan lain-lain.

In short term, mungkin opsi manapun tidaklah menjadi persoalan, tetapi In long run, apabila memilih opsi Istri + anak akan menimbulkan suksesi kedua yang lebih cepat dibandingkan opsi anak + anak. Semakin sering terjadi pemindahan kepemilikan semakin banyak cost yang ditanggung oleh perusahaan.

Pengelola baru yang yang berasal dari kalangan generasi muda (dengan young spirit, new leadership style, new concept, fresh idea, akan memberikan efek psikis yang positif bagi semua pihak (internal maupun eksternal perusahaan).


Jawaban (2): RUPS saja cukup ?

Pengalihan hak atas saham memang diawali dengan RUPS, namun kemudian ditindak lanjuti dengan pembuatan akte pemindahan hak atas saham. Perhatikan kutipan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, dibawah ini :

Pasal 56
(1). Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
(2). Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
(3). Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4). Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5). Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.


Jawaban (3) : Pengaruh Pajaknya ?

Atas pengalihan saham yang tidak diperdagangkan di bursa, berlaku prinsip bahwa pemegang saham lama diwajibkan untuk melaporkan keuntungan (atau kerugian) dari transaksi tersebut pada SPT Tahunan PPhnya. Jika pemegang saham lama adalah perorangan maka keuntungan (kerugian) dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Perseorangan.

Karena Bapak Makmur memiliki banyak usaha lain, tentunya penghasilan atas penjualan saham tersebut digabungkan dengan penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari usaha lainnya sebagai pemegang saham maupun sebagai pemilik usaha (UD dan CV). Sedangkan terhadap perusahaan itu sendiri, tidak akan ada kewajiban pajak atas pengalihan hak atas sahamnya.


Jawaban (4) : Dasar penentuan harganya?

Sebagian sudah saya sampaikan di jawaban nomor 3 di atas, bahwa pengalihan hak atas saham tidak menimbulkan kewajiban pajak bagi perusahaan, karena Badan Usahanya tidak berubah, NPWP nya juga tidak berubah bukan ?.

Yang dijadikan dasar nilai (harga) jual dari suatu perusahaan adalah net asset-nya (asset dikurangi liabilities) bukan modal disetor maupun modal dasar. Dalam kasus pengalihan hak atas saham, yang dijadikan dasar nilai tentunya harga saham per lembar yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan tersebut. Jika pembeli saham membayar lebih tinggi dibandingkan dengan harga nominal sahamnya, tentu Bapak Makmur akan memperoleh keuntungan yang akan menimbulkan peningkatan pendapatan pribadinya Bapak Makmur dan membuat kewajiban PPh Pasal 29 OP nya lebih tinggi.


Jawaban (5) : Tambah setoran modal dahulu baru dijual?

Jika dimaksudkan untuk dijual (dialihkan sahamnya), tentunya penambahan setoran modal dilakukan setelah saham dialihkan. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika Bapak makmur melakukan penambahan setoran modal sebelum pengalihan saham dilakukan, hanya saja menjadi tidak make sense dilihat dari “common business practices”.
Tips:
Jika setiap effort yang dilakukan dimaksudkan untuk menghindari pajak, atau mengurangi pembayaran pajak, apapun itu, percayalah; that won't worth it, peruma, tidak ada gunanya. Pada dasarnya pajak dinegara manapun, sudah di set sedemikian rupa sehingga tidak bisa dihindari. Peraturan perpajakan tidak seperti aliran air, jika tidak kena pajak dihulu, maka dihilirnya pasti kena. Kalaupun karena effort tertentu pajak menjadi bisa lebih rendah, sesungguhnya itu bukan karena system sepecific tertentu yang didesign, melainkan karena pemahaman dan implementasi perlakuan perpajakan yang lebih benar dibandingkan yang sebelumnya, sehingga pajak yang selama ini dibayar lebih dari seharusnya bisa diset ke proporsi yang benar.
Begitu perlakuan perpajakan sudah diterapkan dengan benar, pindahkan focus anda kepada cost effisiensi, penambahan value added, pemangkasan useless administration, automasi repetitive task, dan balance industrial relationships dengan employee, instead.

Feb 18, 2008

PPN dan Accounting Treatment - Kasus

Accounting & Taxation case dan its treatment tidak ada habisnya, selalu ada kasus baru yang kadang membingungkan. But those are well worth it if we stay positive and keep engaging on each case ya. Selalu merangsang kita untuk berpikir guna memperoleh jawaban. Kasus Akuntansi Pajak yang saya angkat kali ini termasuk unik, Porsi PPN 10% atas penjualan ditanggung bersama antara penjual dan pembeli. Bagaimana perlakuan pajak dan pencatatan akuntansinya? Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran yang bernilai.

Langsung saja ke pertanyaannya :

Sore Pak,

Saya mau bertanya lg nih... Langsung ke masalah kasusnya aja yah...(maklum saya lg bingung..?

Kasus I :

Tgl. 7 Nov '07 dibuat invoice untuk pengerjaan Project Indosat jumlahnya IDR 11,880,000 (termasuk PPN 10%). Ket : Untuk PPN dibagi 2 yaitu 55% dibebankan pada pihak Debitur sedangkan 45% perusahaan.

Pada tgl. 18 Des '07 diterima pembayaran invoice dari Debitur sebesar IDR 11,394,000
Dan pada tgl 5 Jan '08 dilakukan pembayaran PPN sebesar IDR 1,080,000

Gimana jurnalnya untuk tgl. 7 Nov'07, tgl. 18 Des'07 dan tgl. 5 Jan'08 ??

Kalo menurut saya untuk tgl 7 Nov'07 dicatat Piutang (Debet) IDR 11,880,000 Pendapatan (Kredit) IDR 10,800,000 Hutang PPN(Kredit) IDR 1,080,000 Benar tidak?

Lalu untuk mencatat tgl. 18 Des'07 & tgl 5 Jan'08 saya bingung ?!

Nah..kasus yg ke-2 ini buat saya makin tambah bingung...

Kasus II :

Di tgl. yg sama dibuat invoice untuk pengerjaan Project Telkomsel jumlahnya USD 121,000 (termasuk PPN 10%).Pada tgl 18 Des jg diterima pembayaran invoice USD 109,975 yg telah dipotong Biaya transfer USD 25 dan untuk PPN nya dibayar dengan IDR sebesar IDR 56,698,290.
Gimana ya jurnalnya untuk mencatat transaksi diatas?
Tolong bantu saya ya Pak.

Jawaban saya :

Saya setuju dengan penanya, supaya tidak membingungkan, kita langsung ke jawaban saja


Kasus-2 :

Bisa saya mengerti jika penanya bingung. Banyak angka yang tidak wajar (tidak matching), entah penanya salah mengetik angka (salah menanyakan?), atau memang ada ketidak beresan dalam transaksi yang sebenarnya?.

Tetapi Jika invoice-nya MEMANG BENAR-BENAR USD 121,000.00, maka jurnalnya seharusnya :

(Mohon diperhatikan catatan-catatan yang berwarna merah) :

Saran saya :

Sebaiknya diperiksa dengan teliti. Ketahui dengan pasti, yang mana yang benar ?, apakah invoice-nya memang USD 121,000.00 atau Piutangnya memang hanya sebesar USD 110,000.00 saja ?. Jika piutangnya memang hanya USD 110,000 saja berarti invoice-nya salah.

Catatan : pembayaran PPN-nya mengapa sangat kecil ?, kalaupun misal piutangnya memang hanya USD 110,000 saja, pun utang PPN-nya mestinya masih lebih besar dibandingkan dengan pembayaran PPN-nya.

Jika ada ralat, silahkan tanyakan kembali.

Goodluck.

Putra

Feb 17, 2008

VIDEO TUTORIAL - MENGISI SPT PPH PASAL 21

Project yang sedang saya kerjakan sudah mencapai 90% :). Sebentar lagi saya siap kembali ke blog !. Ditengah-tengah kesibukan offline saya, saya masih berpikir untuk bisa memberi sesuatu kepada pembaca blog ini. Saya sedang mempersiapkan VIDEO TUTORIAL - MENGISI SPT PPH PASAL 21. Ini bukan slideshow, tetapi VIDEO !.... ya video tutorial :-).

Dengan video ini anda dapat belajar mengisi SPT PPH Pasal 21 tanpa harus membaca text panjang-panjang. Cukup dengan memencet "tombol play", tunggu loading sebentar (tergantung koneksi internet anda tentunya), habis itu tinggal lihat dan dengarkan. Karena ini dalam file video audio. Saya akan usahakan untuk merekamnya dan memasukkan input suara-suara intruksi sedetail mungkin.

Segera akan saya release.... dalam 1 atau 2 hari ini !.

Bagaimana ?

Silahkan kasi pendapat dan komentar anda :-)

Thanks

Feb 5, 2008

PENYERAHAN, JATUH TEMPO DAN AKUNTANSINYA

Topik yang diangkat kali ini adalah mengenai sistem penyerahan, termin pembayaran dan akuntansinya. Hal-hal yang dibahas disini antara lain : Jenis-jenis sistem penyerahan, termin pembayaran, tanggal jatuh tempo dan implikasinya terhadap pengakuan penjualan maupun pembelian, serta hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Dan seperti biasa disertai ilustrasi kasus untuk mempermudah pemahaman dan merangsang logika berpikir atas suatu kasus transaksi.

Jika di blog lain yang lebih sering dibahas adalah mixing antara akuntansi dan pajak, di sini, tidak akuntansi dan pajak melulu. Artikel ini akan memadukan antara “Accounting dan Perdagangan”.

Deangan artikel ini saya berharap, anda bisa :

(1). Memahami jenis-jenis sistem penyerahan, dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban sebagai pembeli maupun penjual.
(2). Bisa menumbuhkan logika dasar di dalam mehamai suatu transaksi penjualan maupun pembelian.
(3). Bisa mendeterminasi saat (tanggal) pengakuan atas transaksi penjualan maupun pembelian.
(4). Bisa mendeterminasi tanggal jatuh tempo dengan melihat sistem penyerahan dan termin pembayarannya.

Jika saat ini anda masih berposisi sebagai staff pelaksana di bagaian accounting maupun keuangan, mungkin yang anda butuhkan hanya sebatas bisa mendeterminasi saat (tanggal) pengakuan atas transaksi penjualan atau pembelian.

Okay….. sebagai ilustrasi saya ada 2 contoh kasus yang berbeda :

Basic Case :

Jika kasusunya PT. A berkedudukan di Jakarta, membeli barang dari PT B yang berkedudukan di Surabaya dengan sistem penyerahan Franco Gudang penjual. Barang dikirimkan dari PT B pada tanggal 04 februari 2008, tanggal berapa seharusnya PT B mengakuinya sebagai penjualan, dan tanggal berapa PT A seharusnya mengakuinya sebagai pembelian ?.

Hmm…mungkin sebagian besar dari anda dengan mudah bisa menjawabnya……

Tetapi, coba kita bandingkan dengan kasus yang berikut ini….

Advance Case :

PT. A di Jakarta mengimport buah apel segar dari Australia sebanyak 1 container berukuran 40 feet, tanggal invoice adalah 01 Januari 2008, tanggal PEB adalah tanggal 05 Januari 2008, tanggal fiat muat adalah tanggal 10 Januari 2008, tanggal Bill of Lading adalah tanggal 12 Januari 2008, diperkirakan barang akan tiba di tanjung priok tanggal 22 Januari 2008, barang keluar dari custom tanggal 25 januari 2008, tiba digudang PT. A tanggal 26 Januari 2008. Tetapi karena gelombang pasang, barang baru tiba di di Tanjung periok tanggal 29 Januari dan tiba digudang PT. A baru pada tanggal 03 february 2008.

Sedangkan termin pembayaran adalah 10 hari, jika pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo maka penjual akan memberikan discount 5%, setiap satu hari keterlambatan atas pembayaran akan didenda 0.01%.

Jika PT. A baru mentransfer pembayaran pada tanggal 14 Februari 2008 (tanggal slip transfer), uang baru diterima oleh penjual pada tanggal 19 februari 2008. Apakah PT A akan mendapat discount? Atau harus membayar bunga ?.

Oh iya, setelah buah apel dikeluarkan dari petinya, 15% dari keseluruhan buah sudah dalam keadaan berjamur (kelamaan dilaut). Apakah PT. A harus membayar penuh atau proportional sesuai dengan prosentase barang yang bagus saja ?.

Bagaimana anda akan membela kepentingan perusahaan dimana anda bekerja ?, usaha-usaha apa yang akan anda lakukan untuk mencegah perusahaan dari potensi lost seperti ini? apakah cukup hanya mencatat dan mengakui penjualan atau pembelian saja ?. Pastinya tidak. Identifikasi potensi masalahnya, cegah sebelum terjadi, jika tidak bisa dihindari, bagaimana anda akan melakukan advokasi ?.

Jika nanti anda sudah menjadi decision maker & policy maker di accounting maupun keuangan (mudah-mudahan, amin !). Memahami dan menguasai model-model issue seperti ini adalah vital.

Tentu saja artikel ini tidak ditujukan khusus hanya untuk mereka-mereka yang bergelut di dalam jenis usaha export-import saja, atau jenis usaha dagang saja. No !.

Perlu diketahui, bahwa dibidang apapun itu, jenis usaha apapun itu, asalkan ada transaksi maka akan ada penyerahan atau penerimaan, entah itu penyerahan barang, jasa, bahkan royalty sekalipun, dan setiap transaksi pasti mengandung aspek commercial (dagang), aspek administrasi (accounting) dan aspek hukumnya (legal), yang minimal harus anda ketahui basic-nya, sukur-sukur jika bisa mendalaminya.

Jenis-jenis Sistem Penyerahan dan Aspeknya

Ada 5 macam jenis sistem penyerahan yang biasa dipakai di dalam perdagangan, baik perdagangan lokal, antar pulau, maupun export-import, antara lain :

a. Franco Gudang Penjual

Hak dan Kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barang nya kepada pihak pembeli di gudang penjual. Artinya, segala resiko yang timbul atas barang tersebut setelah keluar dari gudang penjual adalah menjadi tanggungan pihak pembeli. Dengan kata lain, kepemilikan barang sudah berpindah ketangan pembeli saat barang tersebut dikeluarkan dari gudang penjual.

Aspek Komersial (Trade)
Segala biaya yang timbul setelah barang keluar dari gudang penjual adalah beban pembeli (misalnya : biaya angkat/muat, biaya angkut, biaya asuransi jika dilengkapi denga asuransi, biaya bongkar, dan lain-lainnya).

Aspek Akuntansinya (Admin)
Dengan sistem penyerahan ini, di buku penjual, penjualan diakui pada saat barang dikeluarkan dari gudang, demikian halnya di buku pembeli, pembelian dicatat sesuai dengan tanggal surat jalan. Biaya angkat, biaya angkut, biaya asuransi, biaya bongkar menjadi elemen harga pokok dalam Laporan Laba/Rugi pihak pembeli.


b. Free On Board (FOB)

Hak dan kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya di dek kapal (jika pakai laut) atau truck (jika pakai angkutan darat) atau kabin pesawat cargo (jika memakai angkutan udara). Segala resiko yang timbul setelah barang tersebut dimuat, adalah tanggung jawab pembeli. Sedangkan resiko yang timbul sebelumnya masih menjadi kewajiban penjual. Kepemilikan barang beralih ke tangan pembeli pada saat barang tersebut di muat.

Aspek Komersial (Trade)
Segala biaya yang timbul sejak barang diserahkan di atas alat pengangkutan menjadi tanggungan pembeli, sedangkan biaya-biaya yang timbul sebelumnya adalah tanggungan pihak penjual..

Aspek Akuntansinya (Admin)
Penjual mencacat penjualan (dan pembeli mencatatnya sebagai pembelian) pada saat barang tersebut dimuat (sesuai dengan tanggal muat).
(-) Jika barang dipindahkan melalui jalan darat, maka yang dijadikan patokan tanggal pencatatan adalah tanggal serah terima barang antara penjual dan penyedia transportasi (expedisi/courier) dalam hal ini adalah tanggal resi pengangkutan.
(-) Dalam hal barang dipindahkan melalui jalan udara, maka yang dijadikan tanggal pengakuan penjualan maupun pembelian adalah tanggal Air Way Bill, jika memakai master dan haus AWB, maka yang dijadikan patokan adalah tanggal master airwaybill.
(-) Jika barang dipindahkan melalui jalan laut, maka yang dijadikan tanggal pengakuan penjualan maupun pembelian adalah tanggal Bill Of Lading (B/L), jika memakai master dan haus B/L, maka yang dijadikan patokan adalah master B/L.


c. Cost and Freight (C&F)

Hak dan kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barang hingga tiba di pelabuhan tujuan (pelabuhan yang disepakati). Kepemilikan barang berpindah dari tangan penjual ke tangan pembeli pada saat barang tiba dipelabuhan yang disepakati (pelabuhan pembeli). Segala resiko yang timbul hingga barang tiba dipelabuhan pembeli adalah tanggung jawab penjual.

Aspek Komersial (Trade)
Penjual menanggung segala biaya yang timbul hingga barang tiba di pelabuhan pembeli atau pelabuhan yang disepakati. Sedangkan biaya yang timbul dari bongkar muatan di pelabuhan, custom clearance, ground handling, trucking (jika ada) menjadi beban pembeli.
Catatan : Khusus beban asuransi (jika ada), masih menjadi tanggungan pihak pembeli.

Aspek Akuntansinya (Admin)
Sedikit sulit mencari reference document (rujukan dokumen?) untuk menentukan tanggal pengakuan atas penjualan dan pembelian. common-nya, pembelian maupun penjualan diakui pada saat kapal (pesawat) tiba di pelabuhan tujuan. Yang paling ideal adalah tanggal custom clearance, karena time windows antara kapal tiba dengan custom clearance biasanya relative singkat. Biaya angkat, biaya angkut (freight) akan diakui sebagai harga pokok di dalam Laporan Laba/Rugi perusahaan penjual. Sedangkan biaya asuransi, biaya clearance, ground handling, dan trucking dari pelabuhan hingga barang di un-load di gudang pembeli diakui sebagai harga pokok oleh perusahaan pembeli.


d. Cost, Insurance & Freight (CIF)

Untuk CIF, ulasan aspek legal, komersial maupun akuntansinya sama seperti pada sistem penyerahan C&F. Yang berbeda hanya di asuransinya. Dalam CIF, pihak penjual WAJIB menyertakan “asuransi perjalanan” atas barang dagangannya. Sehingga di buku penjual, asuransi PASTI ADA di dalam laporan laba ruginya.


e. Franco Gudang Pembeli

Hak dan kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya di gudang pembeli. Pindah tangan kepemilikan atas barang terjadi di gudang pembeli. Segala resiko yang mungkin terjadi hingga barang tersebut dibongkar di gudang pembeli menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Aspek Komersial (Trade)
Segala biaya yang timbul hingga barang tersebut dibongkar digudang pembeli adalah beban pihak penjual.

Aspek Akuntansinya (Admin)
Penjualan maupun pembelian diakui pada tanggal penyerahan barang. Pada Buku perusahaan pembeli, tidak ada transportation cost atau yang terkait, besarnya nilai pembelian hanya sebesar nilai barangnya (plus PPn tentunya jika pembelian dalam negeri). Sedangkan di buku penjual, semua pengeluaran yang membawa barang tersebut hingga tiba di gudang pembeli


Sistem Penyerahan, Termin Pembayaran dan Implikasinya Terhadap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran

Dalam suatu transaksi, pindahnya hak kepemilikan barang/jasa biasanya didahauli/disertai/diikuti oleh penyerahan kompensasi (pembayaran) yang dalam hukum dagang disebut dengan “wan prestasi”, dan TERMIN PEMBAYARAN menjadi hal yang penting dan strategis. Jenis penyerahan apapun itu tidak akan berimplikasi terhadap termin pembayaran jika pembayaran dilakukan di depan (advance payment). Tetapi akan menjadi soal apabila pembayaran tidak dilakukan di depan, antara lain : COD (Cash on delivery), Credit (1 minggu, 10 hari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari dan lain sebagainya).

Main Question : “What is the due date?” kapan jatuh temponya ?

Antara sistem penyerahan dan due date suatu transaksi jual-beli sangat erat kaitannya. Due date dihitung mulai dari saat penyerahan barang, sedangkan saat penyerahan barang tergantung dari sistem penyerahannya.

Misalnya :

Jika sistem penyerahannya adalah FOB, maka due date dihitung dari saat barang berada di dek truck, kapal atau pesawat (silahkan baca kembali jenis-jenis penyerahan).

(-). Jika termin pembayaran adalah COD (Cash on Delivery), maka biasanya si penjual mengirimkan bukti penyerahan barang ke truck/kapal/pesawat kepada pihak pembeli (by faximile or e-mail) dan pihak pembeli sudah harus mengirimkan pembayaran (wire or else) pada saat bukti penyerahan diterima.

(-). Jika termin pembayaran adalah credit 30 hari, maka tanggal jatuh tempo adalah 30 hari setelah tanggal barang dimuat.

Demikian seterusnya.

Kembali kepada contoh kasus di awal pembahasan, jika anda benar-benar mengikuti pembahasan ini dengan baik, saya yakin anda bisa memecahkannya. Jika tidak, silahkan tulis komentar, pertanyaan, pendapat, atau apapun terkait dengan artikel ini.

Seperti biasa di setiap artikel saya selalu memberikan tips.

Tips :

Bagi anda yang berposisi sebagai : Cahier, Clerk, AP/AR Custodian, Bookkeeper, Chief Accounting, Accounting Manager :

Atas sebuah transaksi pembelian maupun penjualan, tidak cukup hanya memperhatikan tanggal dan nilai transaksi saja, memperhatikan juga :
(-) Sistem Penyerahan
(-) Termin pembayaran
(-) Taxable atau tidak


Bagi anda yang berada di posisi Purchasing & Sales (Staff/Supervisor/Manager) :

Sistem dan termin pembayaran adalah pertimbangan utama anda dalam menilai PRICE QUOTATION dan SALES/PURCHASE.
Guys….”Cheaper/Higher price is not always the king. Quality is the king”, Quality means :
(-) Quality of the merchandize (service) itself
(-) Quality of the delivery’s mode (it should be on time base on the term)
(-) Quality of the payment term
(-) Quality of service after sale (pelayanan purna jual ?

Goodluck everyone !

Feb 1, 2008

PERLAKUAN GOODWILL

Goodwill masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud (Intangible Asset), goodwill merupakan Aktiva Tetap Tak Berwujud yang paling tidak berwujud, dalam artian goodwill termasuk yang paling sulit diukur apalagi untuk dihitung. Di artikel ini akan dibahas mengenai Goodwill dari perolehan hingga amortisasi dan penghapusannya. Termasuk kontroversi peniadaan amortisasi goodwill oleh FASB & IAS sejak 01 Januari 2005.

Dari sekian lama perjalanan sejarah (20 abad lebih), konsep mengenai goodwill mengalami perubahan demi perubahan. Di awal-awal, goodwill dianggap sebagai nilai lebih dari suatu perusahaan di mata customer-nya, belakangan konsep mengenai goodwill semakin berkembang, dimana banyak pelaku bisnis dan accountant menganggap bahwa goodwill merupakan hasil dari kemampuan perusahaan memperoleh laba dari investor.


Perolehan Goodwill

Dari perspektif akuntansi, goodwill hanya akan muncul pada buku apabila perusahaan membeli perusahaan lain, dimana perusahaan membayar lebih besar dari kekayaan bersih yang bisa diidentifikasi atas perusahaan yang dibelinya.


Pengukuran Goodwill

Bagaimana mengukur goodwill ? Begitu banyak metode yang dipakai dalam menentukan goodwill, dimana masing-masing metode masih mengalami pro dan kontra, yang pada akhirnya membuat goodwill sungguh menjadi materi akuntansi yang sulit untuk dipahami. Saya tidak akan mengajak anda berpusing-pusing, atau membuat anda bingung. Artikel ini dimaksudkan untuk dapat mehamai akuntansi dengan cara yang mudah dan dapat diaplikasikan. Dengan pemahaman sederhana ini, anda yang tidak memiliki background accountingpun saya yakin pasti bisa memahaminya.

Berikut adalah sebuah contoh sederhananya :

PT. Royal Bali Cemerlang, adalah perusahaan exporter kerang mutiara. Karena meningkatknya order atas kerang mutiara, PT Royal Bali Cemerlang mengalami kesulitan supply, satu-satunya supplier kerang mutiara terbesar dari Jayapura, yaitu PT. Jarang Untung, secara terus menerus melakukan kenaikan harga atas supply-nya. Dominasi PT. Jarang Untung atas supply kerang mutiara menjadi kesulitan tersendiri bagi PT. Royal Bali. Berdasarkan hasil rapat pemegang saham tanggal 31 Januari 2007 PT. Royal Bali Cemerlang memutuskan untuk membeli PT. Jarang Untung seharga Rp 6,000,000 secara tunai. Sebelum pembelian dilakukan neraca masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut :
NERACA PT. JARANG UNTUNG, Per 31 januari 2007


NERACA PT. ROYAL BALI CEMERLANG, Per 31 Januari 2007




Pertanyaan-nya :

(-) Apakah ada goodwill yang bisa diakui ?
(-) Jika ada berapa besarnya goodwill ?
(-) Bagaimana menjurnalnya ?


Mulai dengan mentukan kekayaan bersihnya (net asset) dengan persamaan :

Net Asset = Total Asset – Liability

Net Asset = 6,750,000 – 1,000,000

Net Asset = 5,750,000

Merujuk batasan pengakuan atas goodwill diatas, dimana goodwill merupakan selisih antara Harga beli dengan Nilai kekayaan bersih (net asset) yang dapat diidentifikasi atas perusahaan yang dibeli, maka besarnya goodwill dapat kita tentukan :

Goodwill = Harga Beli – Net Asset
Goodwill = 6,000,000 – 5,750,000
Goodwill = 250,000

Dicatat dengan jurnal :



Selanjutnya, kita akan memperoleh “NERACA GABUNGAN” setelah merger dilakukan, akan nampak sebagai berikut :





Amortisasi Goodwill

Di Indonesia, Goodwill diamortisasi selama 5 (lima) tahun. Adapun metode amortisasi yang dipakai adalah Metode Garis Lurus (straight Line Method). Maka JADWAL PENYUSUTAN nya dapat kita buat sebagai berikut :

31 Des 2007 = (250,000 : 5) x 11/12 = 50,000 X 11/12 = 45,833
31 Des 2008 = (250,000 : 5) x 12/12 = 50,000
31 Des 2009 = 50,000
31 Des 2010 = 50,000
31 Des 2011 = 50,000
31 Des 2012 = 4,167

Setiap tanggal 31 Desember, amortisasi goodwill dibebankan ke dalam Laba Rugi perusahaan sekaligus mengurangi nilai buku goodwill di neraca, dengan jurnal :

31 Desember 2007 :
(Debit) Amortisasi Goodwill = 45,833
(Credit) Akumulasi Amortisasi Goodwill = 45,833

dan seterusnya.

Catatan : Pada neraca, akumulasi amortisasi goodwill dan intangible asset lainnya, biasanya tidak dicantumkan, melainkan hanya dicantumkan sebesar nilai bukunya (nilai perolehan dikurangi akumulasi amortisasinya) saja.

Penghapusan (writte-off) Goodwill

Bagaimana jika sebelum tahun 2012, kerang mutiara di Perairan Arapura sudah tidak ada lagi. Sehingga manajemen PT. Royal Bali Cemerlang menggap bahwa dominasi PT. Jarang Untung dalam supply kerang mutiara sudah tidak memberi nilai manfaat lebih lagi ?. Dalam kondisi seperti demikian, perusahaan boleh saja menghapuskan (melakukan write-off) Sisa Nilai Buku Goodwill tersebut secara sekaligus, dengan jurnal :

(Debit) Amortisasi Goodwill = Nilai Buku pada saat dihapuskan
(Credit) Akumulasi Amortisasi = Nilai buku pada saat dihapuskan

Penurunan (writte-down Goodwill)

Writte-down dilakukan apabila kontribusi manfaat yang ditimbulkan oleh Goodwill yang sudah diakui mulai menurun. Jurnal writte-down atas Goodwill sama saja dengan writte-off, hanya saja yang dijurnal hanya sebesar penurunan nilainya saja, tidak seluruhnya.

Catatan : writte-off maupun writte-down dilakukan setelah dilakukan revaluasi oleh badan appraisal independent tentunya. Dari hasil rekomendasi appraisal tersebutlah besarnya nilai goodwill yang perlu di writte-off dapat ditentukan.

Tips : Bagi perusahaan yang mengakui adanya goodwill, sebaiknya melakukan pengujian atas nilai goodwill secara berkala tentunya melalui appraisal independent, sehingga dapat diketahui nilai yang appropriate atas goodwill yang sudah diakui. Hal ini penting, mengingat goodwill yang kita akui nilainya sungguh sulit untuk kita identifikasi, sungguh-sungguh abstract. Writte Kita berkaca dari kasus merger AOL dengan Times Warner, mereka terpaksa harus mengkui bahwa Goodwill yang dibayar oleh para investornya terlalu tinggi, sehingga AOL-Time Warner dengan terpaksa harus melaukan Write-off atas Goodwill-nya. Tentu permasalahannya tidak sesederhana jurnal penghapusan goodwill itu sendiri, melainkan masalah pengambilan keputusan merger yang kurang akurat, dan kredibilitas organisasi yang diragukan accuracy-nya.


Goodwill Negatif

Negative Goodwill adalah lawan dari Goodwill, entah kenapa ini lebih dikenal sebagai goodwill negative dibandingkan dengan BADWILL. Goodwill negative terjadi apabila suatu perusahaan dibeli oleh perusahaan lain lebih rendah dari net asset-nya. Dengan contoh perhitungan dan pengakuan goodwill di atas, saya yakin anda sudah bisa menghitung goodwill negative. Therefore, saya tidak perlu membahasnya lagi.


Amortisasi Goodwill Tidak Diijinkan Lagi

Sejak tahun 1970-an, sebenarnya amortisasi goodwill adalah sebuah kontroversi, antara dihapuskan dengan tidak dihapuskan. Pada tanggal 01 Januari 2005, FASB mengeluarkan konsesi untuk tidak memperkenaankan melakukan amortisasi atas goodwill. Amortisasi Goodwill juga dilarang oleh International Accounting Standard (IAS). Goodwill hanya boleh diperlakukan dengan pendekatan Impairment.

Mengenai Goodwill negative maupun Impairment, mungkin next time kita bahas juga, tetapi tergantung banyak sedikitnya peminat saja. Dari hasil analisa google analytic, sejauh ini saya jarang melihat ada search quiries mengenai Impairment Goodwill, tetapi jika ada yang berminat, silahkan e-mail saya.
Accounting (Akuntansi), Financial (Keuangan) & Taxation (Perpajakan). Didedikasikan bagi mereka yang membutuhkan artikel, tips, Case study, spreadsheet & tools yang bersifat aplikatif.


K A T E G O R I

Account Receivable (4) Accounting (93) Accounting Case Study (15) Accounting Certification (1) Accounting Contest (1) Accounting For Manager (4) Accounting Software (2) Acquisition (5) Advance accounting (6) Aktiva Tetap (16) Akuisisi (5) Akuntansi Biaya (3) Akuntansi Dasar (2) Akuntansi Management (4) Akuntansi Pajak (9) Akuntansi Translasi (2) Announcement (6) archiving (1) ARTICLES (4) ARTIKEL (91) Audit Kinerja (1) Auditing (3) Balance sheet (1) Bank (1) Basic Accounting (1) Bea Cukai (4) Bea Masuk (7) Calculator (2) Capital (1) Career (2) Cash (1) Cash Flow (3) Certification (1) COGS (11) Contest (1) Cost (18) Cost Analysis (12) CPA (2) CPA EXAM (1) Credit (1) Credit Policy (1) Current Asset (1) Data (1) Discount (1) Diskon (1) Duty (1) Expense (4) Export - Import (15) FASB (1) Finance (8) FINANCIAL (16) Financial Control (10) Foreign Exchange Rate (1) Form (2) FOTO (1) FRAUD (2) Free Download (9) Freebies (6) GAAP (1) GAJI (3) Garansi (1) Gift (1) Goodwill (1) Hotel (1) IFRS (1) Import (5) Import Duty (7) International Accounting (1) Investasi (1) Job Vacant (1) Kas (6) Kas Bank (3) Kas Kecil (1) Kasus Akuntansi (3) Kasus Legal (2) Kasus Pajak (6) Keuangan (3) Komentar (1) Konsolidasi (4) Laba-Rugi (1) Lain-lain (15) LANDING COST (1) Laporan Arus Kas (2) Laporan Keuangan (9) Lean Accounting (1) Lean Concept (1) Lean Manufacturing (1) Legal (1) Lowongan Kerja Accounting (2) MA Accounting (3) Management Accounting (5) Merger (4) Miscellaneous (2) Modal (1) neraca (1) PAJAK (24) payroll (1) Pembelian (2) Pemberitahuan (3) Pendapatan (2) Pengakuan Pendapatan (1) Pengarsipan (1) Pengendalian (6) Pengendalian Keuangan (15) PENGGELAPAN (1) Penjualan (1) Perlakuan akuntansi (2) Petty Cash (1) PHOTO (1) Piutang (1) PPH PASAL 21 (11) PPh Pasal 22 (3) PPh Pasal 26 (2) PPn (2) PPn Import (5) Professi Akuntan (1) Profit-Lost (1) PURCHASE (2) Quiz (1) Rabat (1) Rebate (1) Retur (1) Return (1) Revenue (4) Review (1) Sales (2) SERIE ARTIKEL (1) Sertifikasi (1) Shareholder (1) Shipping Agent (1) Shipping Charge (1) Soal dan Jawaban CPA (1) SPI (1) Spreadsheet Accounting (5) Spreadsheet Gratis (4) system pengendalian (1) system pengendalian gaji (1) Taxation (18) Template (2) Tip n Tricks (4) TIPS AND TRICKS (38) Tools (8) Tutup Buku (1) Ujian CPA (1) UPAH (3) update situs (2) USAP (2) Utilities (1) Video Tutor (1) warranty (1) What Is New (7)

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Mengapa perlu men-subscribe ?
Dengan men-subscribe, anda akan menerima pemberitahuan setiap kali ada update terbaru (artikel, tips, free download template, files, dll) dari ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION langsung di INBOX e-mail anda.
Bagaimana caranya mensubscribe ?=> Ketik e-mail address anda (pada kolom yang disediakan diatas)=> Klik tombol "subscribe"=> Setelah men-klik tombol subscribe, akan muncul window (halaman) baru=> Pada halaman baru tersebut, masukkan kode validasi yang disediakan=> Klik tombol "subscribe"=> Masuk ke inbox email anda, lalu klik link verifikasi yang disediakan=> Selesai