Accounting Case Study yang saya angkat kali ini adalah perlakuan akuntansi untuk "Kapitalisasi Sambungan Listrik PLN". Apakah Sambungan Listrik PLN bisa di akui sebagai asset ?, bagaiaman perlakuannya akuntansinya?, berapa lama di susutkan atau diamortisasi? Kita bahas di Accounting Case Study kali ini.
Berikut adalah kutipan pertanyaan dari Bapak Ag :
Dear Pak Putra,
Thanks atas semua yang Bapak sajikan di blog financenya. Saya selaku eksekutif pemula di bidang finance merasa sangat terbantu atas segala informasi yang ada.
Ini adalah untuk yang pertama kali saya mengajukan pertanyaan.
Pak Putra, jika suatu perusahaan water treatment dengan masa konsesi 30 tahun yang baru mau beroperasi melakukan transaksi pembayaran sambungan listrik ke PLN, agar PLN membuka sambungan listrik baru untuk kepentingan produksinya, apakah biaya sambungan listrik baru ini bisa dijadikan Intangible Asset, dengan me-refer artikel Pak Putra mengenai Intangible Asset.
Dalam Artikel Pak Putra, suatu biaya dapat jadi Intangible asset golongan operation cost, jika dilakukan sebelum perusahaan beroperasi dan manfaatnya lebih dari satu tahun. Saya mengkaitkan jenis ini dengan biaya sambungan listrik baru, karena adanya sambungan listrik baru tersebut sangat krusialdemi kontinuitas operasional, selain itu manfaatnya dapat dinikmati selama perusahaan bisa beroperasi hingga akhir masa konsesi.
Nah, pada kasus ini bagaimana perlakuannya Pak?
Kalaupun ya, amortisasinya 30 tahun juga? Kemudian kondisi apa saja yangbisa menjadikan pengeluaran tersebut sebagai Intangble Asset
Kalaupun tidak, penjelasannya bagaimana ?
Thank You Pak Putra, saya tunggu sharingnya.
Dari Author:
Hello Pak Ag,
Dari Author:
Hello Pak Ag,
Saya bersukur jika blog saya memberi manfaat.
Anda benar, bahwa segala pengeluaran yang menyertai perolehan atas suatu aktiva tetap adalah bagian dari harga perolehan aktiva tersebut.
Sambungan listrik, 100% positively & absolutely bisa dikapitalisasi :-) dengan kata lain diakui sebagai aktiva tetap.
Bagaimana mengkapitalisir-nya ?.
1). Jika pengeluaran untuk sambungan listrik tersebut terjadi sebelum perusahaan beroperasi, dan dimaksudkan untuk penerangan:
Maka sambungan listrik tersebut ditambahkan ke dalam harga perolehan bangunan perusahaan anda (jika bangunan diperoleh sebagai hak sewa, maka pengeluaran tersebut ditambahkan ke dalam harga perolehan hak sewa tersebut, jika bangunan sendiri/milik perusahaan, maka dikapitalisasi sebagai penambah harga peroleh bangunan). Karena tanpa sambungan listrik tersebut bangunan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya bukan ?.
Kapitalisasi pengeluaran atas sambungan listrik ini dijurnal:
[Debit]. Hak Sewa
[Kredit]. Kas
atau (jika bangunan milik perusahaan sendiri) :
[Debit]. Bangunan
[Kredit]. Kas
Dengan jurnal di atas, maka harga perolehan hak sewa bangunan atau harga perolehan bangunan tersebut akan bertambah sebesar pengeluaran atas sambungan listrik.
Bagaimana Depresiasi/Amortisasinya ?.
(-). Jika hak sewa bangunan lebih lama dari konsesi sambungan listrik tersebut (lebih lama dari 30 tahun), maka di amortisasi selama umur konsesi sambungan saja, mengapa? karena sambungan listrik tersebut hanya akan memberi manfaat selama masa konsesi saja.
(-). Jika hak sewa bangunan un-renewable (tdk bisa diperpanjang) atau belum tentu diperpanjang, dan masa hak sewa lebih pendek dari umur konsesi sambungan, maka sebaiknya di amortisasi selama masa hak sewa saja. Karena sambungan listrik tersebut tidak akan memberi manfaat lagi begitu hak sewa habis bukan?. Jangan ambil resiko mencadangkan susuatu yang tidak pasti, kita berpegang pada "Conservatism Principle" dalam kasus ini.
Tips :
Saat mengajukan permintaan sambungan ke PLN pertimbangkanlah masa sewa bangunan, yaitu; konsesi sambungan listrik sebaiknya tidak lebih lama dari masa sewa bangunan.
Mungkin anda mengatakan "tetapi PLN mensyaratkan masa konsesi terpendek adalah 30 tahun or else yg lebih lama dari hak sewa. bagaimana ?". Jika demikian adanya, maka didalam akte sewa - menyewa bangunan atau tempat usaha disertakan butir khusus mengenai masa berakhirnya sewa. Butir tersebut mungkin isinya :
"Pasal 9 : Masa Berakhirnya Sewa
Pada masa berakhirnya sewa-menyewa ini, segala peralatan, sambungan listrik, dan equipment lainnya adalah tetap menjadi milik penyewa, untuk itu penyewa berhak mengalihkan, menyewakan atau menjualnya kepada penyewa berikutnya atau pihak manapun yang diinginkan oleh pihak penyewa".
2). Jika sambungan listrik tidak terkait dengan fungsi bangunan, misalnya; mesin produksi yang menggunakan daya listrik tersebut tidak membutuhkan media bangunan untuk beroperasi :
Kapitalisasi pengeluaran atas sambungan listrik ini dijurnal:
[Debit]. Hak Sewa
[Kredit]. Kas
atau (jika bangunan milik perusahaan sendiri) :
[Debit]. Bangunan
[Kredit]. Kas
Dengan jurnal di atas, maka harga perolehan hak sewa bangunan atau harga perolehan bangunan tersebut akan bertambah sebesar pengeluaran atas sambungan listrik.
Bagaimana Depresiasi/Amortisasinya ?.
(-). Jika hak sewa bangunan lebih lama dari konsesi sambungan listrik tersebut (lebih lama dari 30 tahun), maka di amortisasi selama umur konsesi sambungan saja, mengapa? karena sambungan listrik tersebut hanya akan memberi manfaat selama masa konsesi saja.
(-). Jika hak sewa bangunan un-renewable (tdk bisa diperpanjang) atau belum tentu diperpanjang, dan masa hak sewa lebih pendek dari umur konsesi sambungan, maka sebaiknya di amortisasi selama masa hak sewa saja. Karena sambungan listrik tersebut tidak akan memberi manfaat lagi begitu hak sewa habis bukan?. Jangan ambil resiko mencadangkan susuatu yang tidak pasti, kita berpegang pada "Conservatism Principle" dalam kasus ini.
Tips :
Saat mengajukan permintaan sambungan ke PLN pertimbangkanlah masa sewa bangunan, yaitu; konsesi sambungan listrik sebaiknya tidak lebih lama dari masa sewa bangunan.
Mungkin anda mengatakan "tetapi PLN mensyaratkan masa konsesi terpendek adalah 30 tahun or else yg lebih lama dari hak sewa. bagaimana ?". Jika demikian adanya, maka didalam akte sewa - menyewa bangunan atau tempat usaha disertakan butir khusus mengenai masa berakhirnya sewa. Butir tersebut mungkin isinya :
"Pasal 9 : Masa Berakhirnya Sewa
Pada masa berakhirnya sewa-menyewa ini, segala peralatan, sambungan listrik, dan equipment lainnya adalah tetap menjadi milik penyewa, untuk itu penyewa berhak mengalihkan, menyewakan atau menjualnya kepada penyewa berikutnya atau pihak manapun yang diinginkan oleh pihak penyewa".
2). Jika sambungan listrik tidak terkait dengan fungsi bangunan, misalnya; mesin produksi yang menggunakan daya listrik tersebut tidak membutuhkan media bangunan untuk beroperasi :
Maka pengeluaran atas sambungan listrik tersebut bisa diakui sebagai aktiva tak berwujud "Konsesi Listrik PLN xxxx KVA (note : xxxx = besarnya daya)".
Jurnalnya :
[Debit]. Konsesi Listrik PLN xxxx KVA
[Credit]. Kas
Nantinya di Neraca dimasukkan ke dalam kelompok Aktiva Tak Berwujud (Intangible Asset)
Amortisasinya :
Diamortisasi selama masa konsesi.
Jurnalnya :
[Debit]. Konsesi Listrik PLN xxxx KVA
[Credit]. Kas
Nantinya di Neraca dimasukkan ke dalam kelompok Aktiva Tak Berwujud (Intangible Asset)
Amortisasinya :
Diamortisasi selama masa konsesi.
Jika ada yang ingin menambahkan, atau bertanya, atau sekedar berkomentar. Silahkan isi komentar, saya yakin itu akan membantu penanya maupun pembaca lainnya. Terimaksih.
Pak Putra.. aku seneng banget baca blognya.. hmm sekarang aku pemula banget.. baru jadi finance controller.. tapi masih belum begitu paham, meskipun aku dulunya bekas jadi auditor.. hmmm secara garis besar jobdesc nya mirip ya.. Keep in writing.. i do enjoy your blog
ReplyDeleteSincerely
AH
Hi Aylin,
ReplyDeleteCongratulation for the new position (Financial Controller), be steady and succesful. Amin.
Thanks for encouraging, sekali2 aylin juga sharing disini, misalnya dengan memberikan komentar yg agak insightful, agar rekan-rekan yang lain juga memperoleh manfaat. Tentunya saya mengerti kesibukan anda sebagai seorang Financial Controller.
Have a bright day aylin.
L.D.Putra
Pak putra, Hak sewa ini termasuk komponen apa? aktiva lancar atau aktiva lain-lain?
ReplyDeletePak Irwan,
ReplyDeleteHak Sewa ini termasuk kelompok Aktiva Tetap Tak Berwujud (Intangible Asset) yang biasa di sebut "Aktiva Lain-lain"
Dear Pak Putra..
ReplyDeleteSebenarnya definisi KAPITALISASI itu lebih spesifik itu apa? Kenapa Asset tsb di Kapitalisasi? Kenapa harus ada Kapitalisasi? Mohon maaf kalau pertanyaannya mendasar,karena saya baru belajar Akuntansi.
Thank's..
Salam,
Efendi