Sebelum masuk ke topik utama, yaitu Pembebasan Bea Masuk, Pengkreditan PPn Import dan PPh Import, saya merasa perlu meluruskan beberapa BIG CONFUSSION yang mungkin selama ini masih simpang siur.
Kesimpangsiuran antara istilah BEA MASUK dan PAJAK IMPORT
Biaya yang dikenakan oleh pemerintah terhadap importer atas suatu import barang ada 2 jenis besar :
BEA MASUK (Import Duty) : Adalah merupakan cukai, atau istilah dulunya mungkin upeti atas barang dagangan yang jaman dahulu dipungut oleh syahbandar. Bea Masuk (Import Duty) dihitungan dengan mengalikan CIF (Cost + Insurance + Freight) X Tariff, dimana pentarifan-nya didasarkan atas klasifikasi barang yang diimport (Harmonized System Codes). Untuk cara dan contoh penghitungan silahkan baca : Import Duty Calculation [-baca-], dan untuk Harmonized System Codes, silahkan baca : Memahami Harmonized System Codes [-baca-].
PAJAK IMPORT (Import Tax) : Adalah jenis pajak atas import barang, ada 2 jenis pajak yang dikenakan, yaitu : Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk cara dan contoh penghitungan Pajak Import, silahkan baca : Import Tax Calculation [-baca-].
Total Keseluruhan biaya yang dikenakan atas import, adalah gabungan kedua elemen biaya diatas, yang diistilahkan dengan : DUTY & TAX.
Masih bingung dengan kedua istilah di atas ?, kalau masih bingung, berarti KETERLALAUAN :-P hAhAhAhA……(just kidding). Saya rasa sudah cukup jelas. Kalau belum jelas juga silahkan tanya, tidak apa-apa :-).
Kesimpangsiuran istilah PEMBEBASAN dan PENGKREDITAN
BEA MASUK : tidak dapat dikreditkan, tetapi dapat minta Pengembalian, Keringanan, atau Pembebasan bea masuk.
PAJAK IMPORT : tidak bisa diringankan atau dibebaskan, tetapi dapat dikreditkan dengan kewajiban pajak lainnya yaitu ( PPn Masa & PPh Tahunan ).
Saya berharap tidak ada lagi pertanyaan terbalik : “ Apakah Bea Masuk dapat dikreditkan ?”, atau “apakah Pajak Import Dapat dibebaskan ?”.
Biaya yang dikenakan oleh pemerintah terhadap importer atas suatu import barang ada 2 jenis besar :
BEA MASUK (Import Duty) : Adalah merupakan cukai, atau istilah dulunya mungkin upeti atas barang dagangan yang jaman dahulu dipungut oleh syahbandar. Bea Masuk (Import Duty) dihitungan dengan mengalikan CIF (Cost + Insurance + Freight) X Tariff, dimana pentarifan-nya didasarkan atas klasifikasi barang yang diimport (Harmonized System Codes). Untuk cara dan contoh penghitungan silahkan baca : Import Duty Calculation [-baca-], dan untuk Harmonized System Codes, silahkan baca : Memahami Harmonized System Codes [-baca-].
PAJAK IMPORT (Import Tax) : Adalah jenis pajak atas import barang, ada 2 jenis pajak yang dikenakan, yaitu : Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk cara dan contoh penghitungan Pajak Import, silahkan baca : Import Tax Calculation [-baca-].
Total Keseluruhan biaya yang dikenakan atas import, adalah gabungan kedua elemen biaya diatas, yang diistilahkan dengan : DUTY & TAX.
Masih bingung dengan kedua istilah di atas ?, kalau masih bingung, berarti KETERLALAUAN :-P hAhAhAhA……(just kidding). Saya rasa sudah cukup jelas. Kalau belum jelas juga silahkan tanya, tidak apa-apa :-).
Kesimpangsiuran istilah PEMBEBASAN dan PENGKREDITAN
BEA MASUK : tidak dapat dikreditkan, tetapi dapat minta Pengembalian, Keringanan, atau Pembebasan bea masuk.
PAJAK IMPORT : tidak bisa diringankan atau dibebaskan, tetapi dapat dikreditkan dengan kewajiban pajak lainnya yaitu ( PPn Masa & PPh Tahunan ).
Saya berharap tidak ada lagi pertanyaan terbalik : “ Apakah Bea Masuk dapat dikreditkan ?”, atau “apakah Pajak Import Dapat dibebaskan ?”.
Sudah siap ke menu utama ?, kalau sudah silahkan lanjutkan baca (pilih salah satu) :
Pengembalian, Keringanan dan Pembebasan Bea Masuk [-baca-]
Mengkreditkan PPn Import [-baca-]
Mengkreditkan PPh Import (PPh Pasal 22) [-baca-]
No comments:
Post a Comment
Feel free to leave a comment :)