Seperti sudah sering saya bahas di blog ini, dalam perlakuan akuntansi, semua pengeluaran yang terkait dengan usaha untuk:
[1]. membawa bahan baku atau inventory ke gudang kita adalah bagian dari harga pokok bahan baku atau inventory tersebut (jika yang di-import adalah bahan baku atau inventory). Baca artikel COGS, PPN & PPh Imprt (Pasal 22).
[2]. membawa mesin atau peralatan hingga peralatan tersebut dapat berfungsi (read: beroperasi) adalah bagian dari harga perolehan mesin atau peralatan tersebut (jika yang di-import adalah mesin atau peralatan). Baca artikel: Perolehan Aktiva Tetap
Yang menjadi persoalan adalah; terdiri dari apa sajakah biaya-biaya tersebut?
Okay, read on the detail….
Lets assume freight forwarder (or shipping line for sea shipment) or the shipping agent (broker) mengirimkan deit note (tagihan) kepada kita selaku importer. Tentu ada banyak unsur yang dibebankan kepada kita, diantaranya:
[1]. Freight cost
Adalah beban (charge) yang ditagihkan oleh airlines (shipping lines for sea shipment) yang diteruskan oleh pihak shipping agent kepada kita. Ideally, shipping agent tidak melakukan mark-up atas beban ini. Purely hanya memindahkan angka debit note dari airlines/shipping-lines ke dalam debit notenya sendiri.
To make it sure (in the case jika anda tidak yakin), bisa di check langsung ke airlines/shipping lines-nya. Tetapi ada cara yang terbaik adalah selalu meminta quotation sebelum menunjuk shipping agent (meskipun anda sudah memiliki regular agent), you never know that might tens of other shipping agents attempts to get a business from you with a better quotes (saya akan post satu tips khusus secara terpisah, yaitu: How hire a shipping agent in smart way).
[2]. PIB (pemberitahuan import barang)
Dalam hal import barang, iya benar PIB diperlukan (it’s a must), dan jika importer tidak memiliki ijin import, iya biasanya forwarder mengenakan fee ini diluar document/admin fee (karena mungkin forwarder akan mempergunakan ijin import pihak ke-3). Dalam hal impoter memiliki ijin import sendiri, seharusnya, pengurusan PIB telah included dalam document fee.
[3]. Handling Fee (Handling Charge)
Adalah charge yang dikenakan sebagai imbal balik atas jasa bongkar muat hingga barang naik ke truck. Handling ini bisa disebutkan berbeda-beda antara satu shipping agent dengan shipping agent yang lain: ada yang menyebutnya ”Ground Handling” bisa disebut ”Terminal Handling”. Kita yang bukan orang shipping, tentunya lumayan dibuat bingung oleh sebutan-sebutan ini. Yang konyol, terkadang handling charge (fee) di sebutkan dua kali dalam satu debit note. Yang satunya di sebut THC (=terminal handling charge) yang satunya lagi disebut handling saja (handling ”toq”) entah apalagi yang di handle selain mengeluarkan barang dari custom.
[4]. Red Line Inspection Charge
Untuk regular CI (=Custom Inspection) adalah tidak berbayar, karena itu sudah menjadi tanggung jawabnya bea cukai. Tetapi ”Red Line Inspection” adalah charge untuk custom clearance dalam hal barang yang diimport bermasalah e.g.: kondisi muatan (barang) tidak sesuai dengan apa yang tercantum di document Import, atau barang yang dilarang untuk di import, atau prosedur kemasan barang tidak memenuhi standard custom, yang terkadang di over-ride oleh oknum yang biasa berstatus ”pak ogah”. Bagaimana jika efek (barang kiriman) anda baik-baik saja alias no problem, should shipping agent charge us for a red line inspection? They should not!.
Tips: hindari masalah ini dengan meminta guide-lines dari shipping agent sebelum import dilakukan (shipping agent should be able to provide a proper guide-lines, otherwise you may consider to recruit a better agent), lalu koordinasikan guidelines tersebut dengan pihak exporter atau shipping agent anda yang di di luar negeri sana, agar semuanya compliance dengan regulation di both departure custom and destination custom (again: saya akan post tips khusus mengenai cara memilih shipping agent secara terpisah, get a more insightful tips about this).
[5]. Trucking (pengangkutan dari port ke gudang)
[7]. Documents Charge/fee
[8]. Storage (demurage charge)
Mengenai Bea Masuk (Import Duty): silahkan baca article mengenai menghitung be masuk (import duty calculation), mengenai pajak import: silahkan baca artikel import tax calculation.
kalau boleh tanya pak, dalam tagihan import yang dimaksud dengan biaya mechanic charge, surcharge, CFS charge dan ILC itu apa ya pak, dan ada juga biaya untuk rubah status LCL PU manifast, tolong dibantu ya pak,...Terima kasih
ReplyDeleteAI