PPn Import dapat dikreditkan terhadap kewajiban PPn, yaitu dengan memasukkan unsur PPn Import ini pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPn.
(Mengenai cara menghitung PPn Import silahkan baca : Import Tax Calculation - Menghitung Pajak Import [-baca-] ). Yang dibawah ini adalah CARA MENGKREDITKAN PPn IMPORT.
(Mengenai cara menghitung PPn Import silahkan baca : Import Tax Calculation - Menghitung Pajak Import [-baca-] ). Yang dibawah ini adalah CARA MENGKREDITKAN PPn IMPORT.
Contoh kasus :
Atas Import bahan penolong dari china, dikenakan PPn Import sebesar Rp 1,500,000,- dan telah dilunasi, pada masa (bulan) yang sama, terjadi :
Penjualan Lokal sebesar : Rp 345,761,500,
sehingga Faktur Pajak Keluarannya : Rp 34,576,150,-
Pembelian Bahan Baku sebesar : Rp 128,035,710,
sehingga Faktur Pajak Masukannya : Rp 12,803,571,-
PPn Import sebesar Rp 1,500,000
Maka PPn terhutangnya = 34,576,150 – 12,803,571 – 1,500,000 = Rp 20,272,579,- dibulatkan menjadi Rp 20,272,500,-
Cara memasukkan PPn Import ke SPM PPn :
PPn Import yang sebesar Rp 1,500,000 diatas dimasukkan ke dalam Formulir 1195 SPM PPn huruf 1.3.1, kolom “Pada Bulan Ini”, sedangkan akumulasinya dimasukkan pada kolom “s.d. Bulan Ini” perhatikan screen shoot di bawah :
(Click gambar untuk memperbesar)
Artikel Export-Import Lain yang terkait :
Mengkreditkan PPh Import (Pasal 22) [-baca-]
Pak maaf kalau tidak salah bapak masukkan ke kolomnya salah deh pak,seharusnya masuk ke kolom D.1.1.1 Pajak Masukan Import bukan ke kolom D.1.1.3.1 Pajak Masukan dari Masa Pajak yang tidak sama karena dari kasus telah dilunasi dan dibayar pada masa yang sama, bukan begitu pak, ????.
ReplyDeleteMaaf kalau ada pendapat saya yang salah
Pak maaf kalau saya salah berpendapat, seharusnya masuk ke kolom :
ReplyDeleteD.1.1.1 yaitu Pajak Masukan Import
bukan masuk ke D.1.1.3.1 Pajak Masukan dari Masa Pajak yang tidak sama : PPN Import sebab dari kasus PPN dikenakan telah dibayar ( dilunasi pada bulan yang sama ), bukan begitu pak ????