Pages

Jan 31, 2008

KASUS AKUNTANSI DAN PAJAK - 2

Kasus : Asuransi
Dari : Tn

Hi P' Putra,Begini contoh transaksinya; Semua karyawan diikutsertakan dalam asuransi dan akan dipotong dari gaji mereka 50% dr premi tiap bulannya. Gaji dibayar pada tgl. 4 setiap bulannya. Total gaji bln Jan'08 sebesar IDR 115,882,700 dan total asuransi yang dipotong dari gaji IDR 1,220,000 Sedangkan asuransi baru dibayarkan pada tanggal 25 Jan '08 sebesar IDR 2,026,500Bagaiman mencatat jurnal nya pak? Jurnal pd tgl 4 & 25?

Jawaban :

Jurnalnya :

Pada tgl 04 :

Biaya Gaji 115,882,700
Biaya Asuransi 806,500
Cash 114,362,700
Utang Asuransi 2,026,500

Pada tanggal 25 :

Utang Asuransi 2,026,500
Cash 2,026,500


Kasus : Peralatan Kantor & Office Supplies
Dari : Y Xi

Dear Mr. Putra,Mohon bantuannya. Apakah sapu, sendok piring dan embertermasuk dalam office supplies atau office equipment?Jika termasuk dalam office supplies, apakah langsungdipost-kan ke beban office supplies pada bulan yangbersangkutan? Terima kasih.


Jawaban :

Jika perlatan tsb bisa digunakan lebih dari satu tahun buku, bisa dikelompokkan ke dalam office equipment, tetapi jika kurang dari satu tahun buku sebaiknya dijadikan biaya saja : office supplies atau miscellaneous expense.



Kasus : Gaji & PPh Pasal 21
Dari : Su

Saya sering mencari referensi dari blog Bapak. Saya ingin menanyakan tentang PPh 21 karyawan dan hal lain :

1. Jika seorang karyawan tetap mendapatkan gaji Rp. 4.000.000 sebulan, perusahaan memberikan karyawan tersebut asuransi dengan membayar premi kepada perusahaan asuransi selama setahun dan tidak dipotong dari gaji karyawan. Tidak ada Jamsostek dan lainnya. Akan tetapi take home pay nya selalu tergantung dengan jumlah hari kerja karyawan tersebut bekerja. Misalnya : Jika pada bulan Agustus karyawan tersebut hanya bekerja 22 hari dari yang seharusnya 26 hari, makagajinya akan di potong.

Bagaimana perhitungan PPh 21-nya? apakah sama seperti perhitungan PPh 21 untuk gaji yang tetap setiap bulan?(- )Jika seorang karyawan berstatus karyawan tetap apakah lajim dikenakan kebijakan potong gaji seperti di atas? karena konotasi saya, karyawan tersebut menjadi seperti karyawan harian.


2. Jika suatu perusahaan pertama di dirikan untuk bidang sosial dan bergerak dibidang modal ventura, tetap mengambil keuntungan dalam bentuk bunga dan menerima bantuan dana donor dari pihak luar. Pada tahun 2007 di jadikan bentuk Perseroan ( akte pendirian pada bulan Juli ). NPWP terbit tertanggal “……….”, sudah ada SITU akan tetap blom ada SIUP.(-) Apakah pelaporan pajak PPh 21 badan dan karyawan di mulai bulan Agustus atau September?

3. Selama ini setiap dana donor dari pihak laen akan selalu dicatat dalam akun pendapatan. Apakah bole jika setiap dana bantuan dari luar itu di masukan ke dalam akun modal perusahaan setelah perusahaan tersebut sudah berbentuk perseroan? dengan demikian akan mengurangi laba perusahaan dan akan mengurangi PPh badan. Apakah hal itu boleh dilakukan dan apakah akan ada akibatnya?

Jawaban :

Terimakasih sudah menjadikan blog saya sebagai referensi.

Langsung ke jawaban atas pertanyaan :

1) PPh Pasal 21 ( saya penggal menjadi beberapa bagian, supaya jelas).

Asalkan gaji dibayarkan secara bulanan, maka perhitungan PPh Pasal 21-nya akan sama saja seperti pegawai tetap, bahkan untuk pegawai harian sekalipun. Hanya saja, untuk pegawai harian, tidak dikurangi dengan biaya jabatan (yang 5% atau max 1,296,000/tahun), sedangkan pegawai tetap dikurangi tunjangan jabatan.

Masalah asuransi, asuransi apapun yang dipakai (tidak harus jamsostek), asalkan perusahaan asuransi tersebut sudah mendapat pengesahan dari menteri keuangan, maka sudah dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21. Jika asuransi tersebut 100% ditanggung oleh perusahaan, maka itu dianggap sebagai tambahan atas penghasilan karyawan, artinya atas nilai premi asuransi yang dinikmati oleh pegawai, diberlakukan sebagai bagian dari penghasilan (faktor penambah penghasilan).

Pegawai tetap dibayar berdasarkan kehadiran, jelas tidak sesuai dengan aturan depnaker. Yang namanya pegawai tetap, kehadiran seharusnya tidak mempengaruhi gaji pokok. Jika dimakusdkan untuk mengefektifkan hari kerja.

Sebenarnya ada cara lain yang lebih sesuai dengan aturan depnaker (dengan tetap bisa membuat karyawan rajin masuk kerja), yaitu :

Gaji dibuatkan strukturnya :

(-). Gaji Pokok (dibuat tetap, tdk terpengaruh jml kehadiran),

(-). Ditambah dengan tunjangan kehadiran (terpengaruh juml kehadiran).

Misalnya :

Gaji yang tadinya solid Rp 4,000,000 (tetapi tergantung jml kehadiran), dipecah menjadi :

(-) Gaji tetap Rp 3,000,000
(-) Tunj Kehadiran (per hari) : Rp 1,000,000 : 26

Make sense ? atau dibuatkan formulasi yang ideal.

2) PPh Pasal 21 dilaporkan sejak NPWP diterbitkan, jika diterbitkan lewat dari masa pelaporan (diatas tanggal 20) maka dilaporkan di bulan depannya.
Tambahan : Pada penghitungan SPT Tahunannya nanti, Jumlah pendapatan bruto karyawan dihitung sejak mulai bekerja diperusahaan anda hingga penutupan tahun takwim, atau hingga karyawan berhenti (bila karyawan berhenti sebelum penutupan tahun takwim). Bukan sejak NPWP diterbitkan.

3). Dana sumbangan; Sumbangan ya sumbangan-modal ya modal. Jika yayasan sudah berubah menjadi perseroan, seharunya tidak ada istilah sumbangan lagi, jikapun ada maka itu dianggap sebagai dana hibah, dana hibah berbeda dengan penjualan. Hibah mendapat perlakuan khusus. Nanti saya carikan perlakuan dan perhitungannya.

Catatan :

Hati2 memperlakukan tambahan modal, jika suatu perusahaan sudah berbentuk perseroan. Tambahan modal pada PT, harus diikuti dengan perubahan akte pendirian (modal disetornya).
Jika tidak ada akte perubahan, maka itu tidak akan sah diakui sebagai tambahan modal oleh ditjen pajak.....

Mudah-mudahan bisa membantu, jika masih ada keraguan atau masalah lain, silahkan kirimkan email lagi...........

Bagi rekan-rekan yang ingin menambahkan, atau memberi pendapat, atau bertanya, silahkan tulis komentar...

1 comment:

  1. Dear Mr. Putra,
    Salam kenal,
    Saya mau tanya mohon bantuannya,
    sepengetahuan saya, ada undang2 yng menyatakan bahwa PPh atas jasa konstrusi di potong final dan berlaku surut mulai jan 2008, yang mau saya tanyakan adalah, jika prsh kontraktor yang seluruh omsetnya telah dipotong pph final oleh pihak pemakai jasa, bagaiman pelaporan spt tahunannya dan apakah masih harus tetap menyelenggarakan pembukuan sementara semua omsetnya telah dipotong pajaknya scr final?

    WPOP yg tidak menyelenggarakan pembukuan ( memakai norma ) apakah perlu mengukuhkan diri sebagai PKP jika omset melebihi 600jt/tahun?
    Terimakasih sebelumnya atas bantuannya.

    Salam , Linda

    ReplyDelete

Feel free to leave a comment :)