Sebentar lagi akhir tahun, tentu akan ada pembagian THR atau Bonus, syukur-syukur kalau kedua-duanya :-) Amin !. Bagaimana menghitung Pasal 21 atas bonus atau THR ?
Langsung ke contoh kasus...
Masih dengan subyek pajak yang sama, yaitu saudara Hendry......
Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000,- setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok
Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok
PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang langsung di potongkan dari Gajinya. Setiap tanggal 31 Desember PT. Royal Bali Cemerlang membagikan Bonus sebesar 1 x (satu kali) Gaji Pokok, untuk itu di bulan Desember ini, disamping menerima Gaji, Hendry juga menerima Bonus. PT. Royal Bali Cemerlang masih memberikan Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- kepada Hendry.
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok
Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok
PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang langsung di potongkan dari Gajinya. Setiap tanggal 31 Desember PT. Royal Bali Cemerlang membagikan Bonus sebesar 1 x (satu kali) Gaji Pokok, untuk itu di bulan Desember ini, disamping menerima Gaji, Hendry juga menerima Bonus. PT. Royal Bali Cemerlang masih memberikan Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- kepada Hendry.
Perhitungan PPh Pasal 21 nya
Merumuskan Elemen Gaji dan pengahsilan-penghasilan lain yang menyertainya selalu perlu kita lakukan (apapun kasus-nya), hal ini semata-mata hanya untuk bisa memperjelas kasus dan penentuan angka-angka yang akan kita masukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21 nya nanti. Jika anda sudah terbiasa, mungkin suatu saat nanti anda tidak akan perlu melakukannya. Perumusannya kurang lebih akan seperti di bawah ini :
Merumuskan Elemen Gaji dan pengahsilan-penghasilan lain yang menyertainya selalu perlu kita lakukan (apapun kasus-nya), hal ini semata-mata hanya untuk bisa memperjelas kasus dan penentuan angka-angka yang akan kita masukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21 nya nanti. Jika anda sudah terbiasa, mungkin suatu saat nanti anda tidak akan perlu melakukannya. Perumusannya kurang lebih akan seperti di bawah ini :
Perhatikan rumusan di atas :
Bonus di masukkan di bawah Gaji Pokok, sebesar 1 x Gaji pokok Hendry, yaitu Rp 10,000,000,- dan Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- di masukkan ke kelompok Tunjangan.
Selanjutnya kita mulai melakukan penghitungan PPh pasal 21-nya. Di bulan Desember ini PPh Pasal 21 yang harus dihitung dan dipotongkan kepada karyawan ada 2 (dua) macam, yaitu :
Selanjutnya kita mulai melakukan penghitungan PPh pasal 21-nya. Di bulan Desember ini PPh Pasal 21 yang harus dihitung dan dipotongkan kepada karyawan ada 2 (dua) macam, yaitu :
(-) PPh Pasal 21 atas Bonus
(-) PPh Pasal 21 atas Gaji Bulan Desember 2007
Untuk itu jalannya menjadi sedikit lebih panjang dibandingkan dengan cara penghitungan PPh Pasal 21 pada kasus lainnya.
Ada 3 Step Penghitungan, yaitu :
[Step-1]. Menghitung PPh Pasal 21 atas "Gaji & Bonus" setahun.
[Step-2]. Menghitung PPh Pasal 21 atas "Gaji" saja Setahun.
[Step-3].Menentukan Besarnya PPh atas bonus saja, menentukan pph pasal 21 atas Gaji Bulan Desember.
Ketiga step tersebut saya tuangkan ke dalam screen shoot- screen shoot di bawah ini :
Penjelasan Perhitungan :
[Step-1]. Pada langkah pertama ini, semua unsur disetahunkan : Gaji, Bonus, Tunjangan-tunjangan, pengurangan-pengurangan pun disetahunkan, PTKP seperti biasa memang selalu PTK setahun, mengapa perlu disetahunkan terlebih dahulu ?, karena kita akan menghitung PPh Pasal 21 atas "Bonus" yang diterima hanya setahun sekali, dengan kata lain : bonus bukanlah penghasilan yang diterimma rutin setiap bulan. Maka dari itu untuk menghitungnya makan elemen-elemen perhitungan yang lain pun perlu disetahunkan. Dari hasil perhitungan di step-1 ini, kita peroleh besarnya PPh Pasal 21 atas "Gaji & Bonus".
[Step-2]. Pada langkah kedua ini, kita menentukan besarnya PPh Pasal 21 atas Gaji saja, hal ini diperlukan untuk menetukan besarnya atas PPh apasal 21 atas bonus saja, dan besarnya PPh Pasal 21 atas Gaji Bulan Desember 2007. Pada step ini, smua elemen perhitungan juga kita setahunkan terlebih dahulu, lalu kita hitung. Diakhir perhitungan step-2 ini, kita akan memperoleh besarnya PPh Pasal 21 atas Gaji setahun.
[Step-3]. Pada step-1 kita sudah menentukan besarnya PPh Pasal 21 atas "Gaji & Bonus Setahun" dan pada step-2 kita telah memperoleh besarnya PPh Pasal 21 atas "Gaji Setahun". Pada Step-3 ini, kita hitung besarnya PPh atas "Bonus" yang pada contoh kausus ini adalah sebesar Rp 1,500,000,- diperoleh dengan cara : step-1 [dikurangi] step-2. Sedangkan PPh atas Gaji bulan Desember adalah sebesar Rp 965,800, diperoleh dengan cara : step-2 [dibagi] 12. Untuk menentukan besarnya Total PPh Pasal 21 yang terhutang pada bulan Desember, dihitung dengan cara menjumlahkan PPH pasal 21 atas bonus dengan PPh Pasal 21 atas Gaji Bulan Desember. Untuk menentukan besarnya PPh Pasal 21 yang dipotongkan dari penghasilan Hendry, dihitung dengan cara Mengurangkan Total PPh pasal 21 Bulan Desember terhutang dengan Tunjangan Pajaknya.
[Step-3]. Pada step-1 kita sudah menentukan besarnya PPh Pasal 21 atas "Gaji & Bonus Setahun" dan pada step-2 kita telah memperoleh besarnya PPh Pasal 21 atas "Gaji Setahun". Pada Step-3 ini, kita hitung besarnya PPh atas "Bonus" yang pada contoh kausus ini adalah sebesar Rp 1,500,000,- diperoleh dengan cara : step-1 [dikurangi] step-2. Sedangkan PPh atas Gaji bulan Desember adalah sebesar Rp 965,800, diperoleh dengan cara : step-2 [dibagi] 12. Untuk menentukan besarnya Total PPh Pasal 21 yang terhutang pada bulan Desember, dihitung dengan cara menjumlahkan PPH pasal 21 atas bonus dengan PPh Pasal 21 atas Gaji Bulan Desember. Untuk menentukan besarnya PPh Pasal 21 yang dipotongkan dari penghasilan Hendry, dihitung dengan cara Mengurangkan Total PPh pasal 21 Bulan Desember terhutang dengan Tunjangan Pajaknya.
Jurnal (Pencatatan) Akuntansi Atas Gaji dan PPh Pasal 21 nya
Atas pembayaran Bonus dan Gaji pada bulan desember ini, pada buku perusahaan dilakukan pencatatan berturut-turut (sesuai dengan urutan transaksinya) yaitu :
Bagaimana perlakuan "Bonus" pada pelaporannya ?.
Laporan Komersial : Bonus tetap dibebankan sebagai biaya, hal ini tetap harus dilakukan, bagaimanapun ada sejumlah kas yang keluar atas bonus ini.
Pada Laporan Fiskal : Bonus tidak diakui sebagai beban (biaya), melainkan diperlakukan sebagai koreksi fiskal positif, sama seperti pemberian sumbangan, makan, minum dan bentuj kenikmatan natura lainnya.
Kasus PPh Pasal 21 lainnya :
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tunjangan Asuransi [-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tengah Tahun [-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Subsidi & Tunjangan Pajak [-baca-]
Pak (TK0) mau nanya donk.. Kalau misalnya pada bulan jan - okt itu karyawan A mempunyai gaji 2000000 dan thr 2000000 bagaimana menghitung pajak thr pada bln okt tsb?
ReplyDeleteKemudian pada bln Nov - Des mendapat kenaikan gaji sebesar 3000000 bagaimana perhitungan kembali pajak THR tsb?
PPh Pasal 21 Bula Oktober :
ReplyDeleteGaji Setahunkan ( 12 x 2,000,000) = 24,000,000
[-tambah-]
THR Oktober = 2,000,000
Penghasilan Kotor = 26,000,000
[-dikurangi-]
Biaya jabatan = 1,296,000
Pengahsilan bersih = 24,704,000
[-dikurangi-]
PTKP Bujang = 13,200,000
Pendapatan Kena Pajak = 11,504,000
PPh Pasal 21 Gaji & Bonus (setahun)(5% x 11,504,000) = 575,200
Gaji Setahun ( 12 x 2,000,000) =24,000,000
[-dikurangi-]
Biaya Jabatan = 1,296,000
Penghasilan Bersih = 22,704,000
[-dikurangi-]
PTKP Bujang = 13,200,000
Pendapatan Kena Pajak = 9,504,000
PPh Pasal 21 Gaji Setahun(rate 5% x 9,504,000)= 475,200
PPh Atas THR (575,200 - 475,200) = 100,000
PPh Gaji Bulan Oktober (475,200 : 12) = 39,600
PPh Pasal 21 disetor Bulan Oktober = 139,600
Bulan November & Desember masing2 :
Gaji = 3,000,000
[-dikurang-]
Biaya Jabatan = 108,000
Pengahsilan Kotor Sebulan = 2,892,000
Penghasilan disetahunkan = 34,704,000
[-dikurangi-]
PTKP Bujang=13,200,000
Pendapatan Kena Pajak = 21,504,000
PPh Pasal 21 setahun (5% x 21,504,000) = 1,075,200
PPh Pasal 21 Nov (1,075,200 : 12)=89,600
PPh Pasal 21 Des = 89,600
"SPT PPh Pasal 21 TAHUNAN" (Gaji+THR+BONUS+DLL) :
Gaji Jan-Okt = 20,000,000
THR Oktober = 2,000,000
Gaji Nov-Des (3,000,000 x 2) = 6,000,000
Total Penghasilan Kotor Setahun = 28,000,000
[-dikurang-]
Biaya Jabatan=1,296,000
Penghasilan Bersih=26,704,000
[-dikurangi-]
PTKP Bujang=13,200,000
Pendapatan Kena Pajak=13,504,000
PPh Pasal 21 Tahunan (13,504,000 x 5%)=675,200
Uang Muka PPh Pasal 21 :
Gaji Jan - Okt (10 x 39,600) = 396,000
[-ditambah-]
THR = 100,000
[-ditambah-]
Gaji Nov-Des (89,600 x 2) = 179,200
Total Uang Muka PPh 21 yang telah dibayar = 675,200
PPh 21 kurang/lebih bayar (675,200 - 675,2000)= Nihil
Wah jawaban yang sangat bagus sekali Pak.. Gampang and mudah dimengerti.
ReplyDeleteTapi Pak ada teman Saya mengatakan kalau untuk menghitung PPH 21 perbulannya, kita harus mengitung dahulu pph 21 untuk pertahunnya, nah dari situ kan didapat biaya jabatannya dari perhitungan pph 21 pertahunnya, baru kemudian kita masukkan hasil dari biaya pph 21 pertahun tersebut ke perhitungan pph 21 perbulannya yang kita hitung disetahunkannya..
Mohon bantuannya untuk diklarifikasi lagi Pak..
(Bila perlu saya kirimkan file excel nya, tapi Saya minta alamat emailnya)
Terima Kasih
Salam
Bang David,
ReplyDeleteMengenai pengitungan PPh pasal 21 bulanan, yang dikatakan temannya itu memang benar. Namun demikian, agar memperoleh pemahaman yang utuh (dan tdk membingungkan) ada beberapa hal yang perlu saya luruskan :
(a). Tunjangan Jabatan.
Tidak harus disetahunkan, bisa dihitung bulanan. Besarnya Tunjangan Jabatan setahun adalah 5%
dari Gaji setahun, maksimal Rp 1,296,000
ATAU
5% dari Gaji sebulan maksimal Rp 108,000 (1,296,000 :12).
(b). PTKP
Sama halnya dengan Tunjangan Jabatan. Boleh dihitung bulanan, dengan cara PTKP setahun dibagi 12.
(c). Yang harus disetahunkan adalah "Penghasilan Kena Pajak " -nya. Mengapa ?, karena tarif progresif (5%, 10% & 15%) pasal 17, adalah untuk dasar pengenaan pajak 1 tahun.
Kesimpulan : Boleh memilih salah satu dari 2 cara dibawah ini (hasilnya akan sama saja) :
Cara-1 :
Penghasilan Kotor sebulan
Tunjangan Jabatan Sebulan
PTKP sebulan
Pengahsilan Kena Pajak disetahunkan
Cara-2 :
Penghasilan Kotor disetahunkan
Tunjangan Jabatan Setahun
PTKP Setahun
Pengahasilan Kena Pajak otomatis sudah setahun (tidak perlu disetahunkan lagi).
Jika bang david mau, silahkan kirim email ke : lie.dharma.putra@gmail.com
All the best ^^
Mas Putra terima kasih atas pembuatan blog ini...sangat mencerahkan bagi saya.
ReplyDeleteMas..Saya ingin bertanya, kawan pernah mengerjakan payroll karyawan2 store disebuah fast food yg cukup terkenal..tetapi dia bilang sebenarnya mereka (karyawan2) itu tidak terkena pajak pph 21 tetapi tetap harus dilaporkan.
Yang saya tanyakan kriteria karyawan dengan penghasilan seperti apa yg tidak dikenakan pph21. Dan contoh perhitungannya..kalo ga berkeberatan mas..
Terima kasih sebelumnya mas putra..:-)
Pak Putra,
ReplyDeleteDri Step 3 Perhitungan PPh 21 atas Gaji dan bonus didapat Rp. 13.089.600 dikurang Rp. 11.589.000 = Rp. 1.500.000,- sebagai PPh 21 atas Bonus kok gak dibagi 12 terlebih dahulu baru ditambah 9650.000 (11.589.000/12) bukankah 1.500.000 masih mengandung unsur 12 bulan?
saya pelajari yach... Saya baru dikasi tugas untuk mencari tipe pph ps.21 ttg upah harian, tunjangan pajak, bonus, jika upah satuan, n pph ps.22 impor... Trims untuk infonya...
ReplyDeletepak gmn cara menghitung pph 21 karyawan tetap jika gaji pokoknya dibawah ptkp tapi fee/bonus nya diatas ptkp selama setahunnya
ReplyDelete