Pages

Dec 14, 2007

HOLIDAY SEASON : PAJAK HOTEL DAN RESTORAN

Sebentar lagi libur. Mungkin diantara rekan-rekan sudah banyak yang berencana untuk berlibur keluar kota di HARI NATAL maupun di TAHUN BARU nanti.

Berlibur keluar kota, tentunya tidak hanya butuh akomodasi (penginapan/hotel) bukan ?. perlu makan di restoran, mengkonsumsi isi minibar yang disediakan oleh hotel, mungkin perlu jasa laundry, bahkan mungkin perlu sewa mobil ?. Atas semua jasa yang diserahkan tersebut, pihak penyedia jasa akan mengenakan pajak. BERAPA PAJAK YANG DIKENAKAN ?, APA SAJA JENIS PAJAK YANG DIKENAKAN ?, APA SAJA OBYEK PAJAKNYA ?, DAN BERAPA TARIF PAJAKNYA ?.

Mudah-mudahan bisa dijadikan bahan hitung-hitung budget menjelang liburan :-), jangan sampai luput dari perhitungan budget, sehingga tidak kaget saat melihat bill hotel atau makan nantinya. Perlu juga diketahui apa saja obyek pajak yang termasuk ke dalam pajak hotel dan restoran, dan apa saja yang tidak termasuk.

Tentu anda tidak mau dikenakan pajak ganda (Pajak Hotel dan Restoran + PPn ), bukan ?

Kita bahas di artikel ini.


Obyek Pajak Hotel dan Restoran

Pajak Hotel dan Restoran merupakan pajak daerah, sehingga masing-masing daerah (propinsi) di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (PERDA) sendiri-sendiri. Namun demikian pada dasarnya Obyek Pajak Hotel dan Restoran sama saja disemua propinsi, yaitu (dikutip dari Situs Layanan Propinsi DKI Jakarta Perda No. 9 Tahun 1998) :

1.Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;

2.Fasilitas pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;

3.Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel dan bukan untuk umum;

4.Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;

5.Penjualan makanan dan minuman ditempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya, termasuk yang di bawa pulang;


Service

Service dalam hal ini adalah potongan yang dikenakan kepada konsumen hotel atau restoran atas : pelayanan, dedikasi dan perhatian yang diberikan oleh manajemen dan karyawan hotel atau restoran, yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh karyawan hotel secara merata. Kebanyakan hotel atau restoran mengenakan service kepada konsumennya, akan tetapi ada juga hotel atau restoran yang untuk alasan tertentu (promosi) tidak mengenakan service.

Besarnya service yang dikenakan beragam, berkisar antara 7% sampai dengan 10% atas jasa yang diserahkan.


Tarif Pajak Hotel dan Restoran

Tarif Pajak Hotel dan Restoran adalah 10% atas Jasa dan service


Formulasi dan Contoh Perhitungan

Berdasarkan tarif di atas, maka besarnya Pajak Hotel dan Restoran dapat diformulasikan menjadi :

(a). Jika dikenakan service, maka formulanya :

Pajak Hotel dan Restoran = 10% x ( Obyek Pajak + Service)


(b) Jika tidak dikenakan service, maka formulanya :

Pajak Hotel dan Restoran = 10% x Nilai Jasa Diserahkan


Contoh :

Si A, menginap dihotel “The Royal Bali” 5 malam dengan rincian bill sebagai berikut :

(-) 5 Nights Delux Ocean Terace ( 5 x USD 500.00) = USD 2,500.00
(-) Laundry = USD 35.00
(-) Mini Bar = USD 65.00
(-) Oriental Dinner = USD 150.00
(-) American Lunch = USD 250.00
Total = USD 3,000.00

* Subject to : 10% service & 10% Tax

Hitung pajak & service-nya dengan 4 langkah.

Langkah-1 : Tentukan nilai obyek pajaknya

Dari contoh di atas, semuanya merupakan obyek pajak hotel dan restoran, KECUALI makanan dan minuman dari MINIBAR. Mengapa makanan dan minuman dari minibar tidak termasuk obyek pajak hotel dan restoran ?, karena : makanan dan minuman dari minibar adalah makanan & minuman yang sifatnya instant, yang mana untuk membuatnya tersedia, hotel samasekali tidak melakukan proses apapun selain menyimpannya di minibar, dengan kata lain makanan dan minuman dari minibar samasekali tidak diolah dihotel, melainkan dibeli dalam kondisi sudah jadi dari supermarket, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Hotel dan Restoran. Dengan demikian maka nilai obyek pajaknya hanya sebesar USD 2,935.00 saja. Sedanagkan atas makanan dan minuman dari Mini Bar sebesar USD 65.00 adalah obyek PPn yang biasanya telah termasuk dalam pembeliannya di Supermarket.

Langkah-2 : Hitung Servicenya

Dalam contoh ini, hotel mematok tarif service 10%. Maka besarnya service dapat dihitung sebagai berikut :

Service = 10% x (USD 3,000.00 – USD 65.00)
Service = 10% x USD 2,935.00
Service = USD 293.50

Langkah-3 : Hitung “Pajak Hotel & Restoran"

Pajak Hotel dan Resto = 10% x (Nilai Jasa Diserahkan + service)
Pajak Hotel dan Resto = 10% x (USD 2,935 + USD 293.50)
Pajak Hotel dan Resto = 10% x USD 3,228.50
Pajak Hotel dan Resto = USD 322.85

Langkah-4 : Hitung Pajak dan Service -nya

Pajak & Service = USD 293.50 + 322.85
Pajak & Service = USD 616.35

Total yang harus dibayarkan adalah :
3,000.00 + 616.35 = USD 3,616.35

2 comments:

  1. Selamat siang pak putra

    ingin sedikit bertanya karena saya bca di atas menyinggung mengenai hospitality industry dan saya kebetulan berkecimpung di dalamnya, mengenai minibar yang tidak terkena dengan pajak pemerintah, apakah itu berarti bisa juga dipraktekan untuk jasa yang dilakukan pihak ke tiga seperti, dengan pihak penyedia jasa snorkling & diving karena mereka telah memasukkan unsur ppn ke dalamnya

    ReplyDelete
  2. Met siang pak...
    saya ingin bertanya tentang pajak dan service

    Jika Hotel A mendapat gross revenue pd bulan Januari Rp.570.35.484
    Berapakah service charge yg akan diterima masing2 kary jika berjumlah 50 org.semua transaksi dikenakan pajak dan service sebesar 21%

    ReplyDelete

Feel free to leave a comment :)